SETIAP negara di dunia memiliki ideologi sebagai pedoman dalam menjalankan roda kehidupan kenegaraannya. Beragam jenis ideologi yang ada di dunia ini seperti ideologi Marxisme-Komunisme yang dianut oleh negara Rusia, China, Korea Utara bahkan Vietnam Hanya saja di Vietnam pemerintahannya saja yang menerapkan komunisme sedangkan rakyatnya kebanyakan menolak ideologi yang dicetus Karl Marx. Ideologi Liberal yang dianut oleh negara dikdaya seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Bagaimana dengan ideologi negara kesatuan Republik Indonesia? Bangsa Indonesia memiliki pandangan hidup (way of life) dalam menjalankan sistem negaranya tentu landasannya berkaitan dengan ideologi. Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila sekaligus sebagai dasar negara (fundamental) sejak kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945 telah diundangkan ke dalam Undang-Undang dasar 1945 yang berdasarkan Pancasila.
Secara etimologi Pancasila mengandung dua kata “Panca” yang berarti lima, “Sila” artinya dasar/prinsip. Para ahli menyimpulkan Pancasila sebagai cerminan dari perjalanan budaya dan karakter bangsa Indonesia yang berlangsung selama berabad-abad yang lampau dalam artian ini nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pancasila bukan sesuatu yang asing bagi bangsa Indonesia. Bahkan Khaelan mengatakan bahwa kata Pancasila sudah dapat dijumpai di kitab Negarakertagama. Kumpulan nilai-nilai Pancasila diyakini kebenarannya dan kemudian ditetapkan sebagai ideologi negara.
Pancasila juga sangat kental dengan nilai-nilai kebudayaan Jawa dan kemudian nilai-nilai tersebut dipengaruhi oleh masuknya agama Islam di Nusantara setelah Hindu-Buddha ada. Kelima ajaran moral tercermin dalam tradisi Islam Jawa yang dikenal dengan “lima larangan” atau “lima pantangan” dalam kehidupan tatanan bermasyarakat Jawa yang sesungguhnya bersifat universal, seperti larangan untuk membunuh, mencuri, berzina, minuman keras dan candu, serta larangan berjudi.
Dari penyampaian ini dapat saya simpulkan bahwa Pancasila yang sifatnya universal mengandung dan berkaitan dengan etika agama. Semua agama tentu melarang perbuatan-perbuatan yang menjadi pantangan masyarakat Jawa pada waktu itu.
Keadaan Majemuk Masyarakat Indonesia
Kondisi Masyarakat Indonesia sangatlah beragam, mulai dari agama, budaya, suku, bahasa, dan adat istiadat, sehingga dalam ideologi yang dianut harus bisa mewadahi semua aspek-aspek yang ada di dalam keberagaman negara tersebut. Pancasila yang mengandung nilai-nilai universal dalam ke lima silanya merupakan suatu solusi yang dianggap mampu menciptakan keharmonisan antar setiap perbedaan, misalnya spesifikasi dari kelima sila mulai dari sila pertama sampai ke-lima:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jika kita lihat kaidah implementasinya terdapat makna mengakui keberagaman agama, mengakui kebebasan beragama, toleransi antar umat beragama, menyayangi semua mahluk ciptaan Tuhan YME serta membantu yang lemah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pancasila tidak memberikan sekat atau membeda-bedakan kedudukan manusia di hadapan Sang Maha Kuasa sehingga masyarakat atau bangsa Indonesia tetap hidup harmonis tanpa persoalan yang memicu konflik antar horisontal atau primordial. Sila pertama merupakan roh dari keempat sila senlanjutnya.
“Kemanusian yang adil dan beradab”. kaidah implementasi yang dianjurkan oleh sila ke dua yaitu kita sebagai masyarakat yang majemuk harus menyayangi, menolong, serta bekerja sama antar sesama manusia, memberlakukan bahwa semua mahluk yang bernafas adalah sama atau dalam artian kita menghargai dan mengakui kesamaderajatan dengan aturan emas yang juga diajarkan oleh berbagai agama tentang suatu perbuatan baik.
“Persatuan Indonesia”. Pemaknaan yang harus kita jadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dari sila “Persatuan Indonesia” yaitu menyatukan semua unsur yang berbeda artinya bahwa kita sebagai bangsa indonesia haruslah menjadi satu kesatuan yang utuh tanpa membedakan golongan-golongan atau memberikan sekat-sekat di antara benyaknya perbedaan yang indikasinya akan hanya menimbulkan perpecahan internal yang mengancam ketahanan nasional.
Apabila masyarkat Indonesia menghayati dan mengimplementasikan kaidah sila ketiga dengan baik dalam keseharian kita maka hubungan di antara sesama akan sangatlah sehat dalam kehidupan bersosial karena pandangan kedewasaan yang harus kita ketahui bahwa kita lahir dari rahim yang sama yaitu kita adalah anak kandung ibu pertiwi.
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”. Sila keempat yang patut dijadikan suatu pegangan hidup sebagai mahluk sosial yang hidup dalam sila ke-empat yaitu bagimana kita diberikan kebebasan berkumpul dan berserikat serta menyampaikan pendapat.
Dalam hal ini keterbukaan terhadap semua keberagaman dapat menyatukan sebuah pandangan, tujuan, cita-cita dan keinganan. Biasanya ranah musyawarah dapat menjawab problematika berbangsa misalnya contoh konflik antar umat beragama yang tidak menemukan titik temu, di mana para pemuka agama yang bersiteru duduk berdampingan lalu melakukan dialog publik untuk memberikan pemahaman terhadap umat yang sedang bersiteru.
Sehingga dari hal tersebut bisa dikatakan adanya ranah musyawarah sehingga menemukan suatu kesepakatan “bahwa semua agama melarang yang namanya saling bunuh antar sesama mahluk ciptaan Tuhan”. Hal ini merupakan goal dari hasil musyawarah yang disebut mufakat.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Keadilan yang sosial bukan berarti sama rata sama rasa seperti yang diterapkan di negara China dan beberapa negara yang berlandaskan paham komunismenya. Muatan dalam sila kelima ini yang dimaksudkan adalah berlalku adil atau tidak membeda-bedakan dengan siapa saja kita hidup bernegara dan juga dalam hal ini kita sebagai bangsa Indonesia dianjurkan untuk bekerja sama-sama dalam artian kita menjunjung asas gotong royong.
Sehingga di antara banyak keberagaman kita dapat mempererat tali persaudaraan. Sila kelima merupakan target yang harus segera dicapai karena dampaknya belum begitu terasakan sehingga masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup dalam garis kemiskinan sehingga kemakmuran dan kesejahteraan di negara ini belum sepenuhnya tercapai. Maka dari itu dalam sila ini diajarkan tentang kaidah implementasi bagaimana yang kuat dianjurkan membantu yang lemah dalam artian saling tolong menolong.
Alangkah begitu eloknya negeri ini jika Pancasila dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Namun realita mengatakan sejauh ini masyarakaat kita hanya sekedar menghapal dan hanya tahu saja tentang Pancasila. Bisa kita bayangkan kita duduk di bangku sekolah dasar sampai perguruan tinggi diberlakukan pendidikan tentang Pancasila namun segelintir saja mau paham dan menjalankan sila-silanya dengan baik. Maka sesungguhnya Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang mempunyai cita-cita baik.
Perbandingan Ideologi
Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi negara dan dasar negara, mempumyai kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan dasar bagi semua peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pancasila menjadi dasar bagi perilaku aparatur negara dan pemerintah Indonesia. Sebagai sarana persatuan bangsa Indonesia, Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia memiliki berbagai perbedaan dengan sistem ideologi liberal dan komunis. Pancasila mengakui dan melidungi baik hak individu maupun masyaraakat baik di bidang ekonomi maupun di bidang politik dengan demikian ideologi kita mengakui secara selaras baik kolektif maupun individualisme.
Demokrasi yang di kembangkan bukan semata politik seperti ideologi komunis tapi juga ekonomi dalam sistem liberal, dasar perekonomian bukan usaha bersama dan kekeluargaan namun kebebasan individu untuk berusaha. Pancasila berfungsi sebagai pengikat seluruh bangsa dalam bidang ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan penduduk Indonesia.
Fungsi Pancasila yang demikian, menyebabkan bangsa Indonesia memerlukan keberadaan ideologi ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. Ideologi asing seperti Liberalis dan Komunis tidak cocok diterapkan di Indonesia karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (T)