DI Bali, lumrah bila di tempat atau kawasan yang disucikan, jika melihat sesuatu, umpamanya benda, hewan atau binatang (langka), orang sering menyebutnya “Due”. (“Due” dibaca seperti membaca e terakhir pada kata “tempe”): Yakni; sebutan yang cecara budaya dan keyakinan adalah bentuk penghormatan. “Due”, dalam kamus Bahasa Bali-Indonesia berarti “Milik”. Dengan sebutan lain, keyakinan seperti ini juga ada di berbagai komunitas nusantara/dunia.
Jika demikian, kira-kira “Due” itu milik siapa? Karena sering “Due” terlihat atau berada di kawasan publik, fasilitas umum atau tempat-tempat yang disucikan atau diyakini kesuciannya.
Bermacam-macam sebutan “Due”, sesuai dengan situasi dan kondisinya. Misalnya ada “Due Tengah”, yang bermakna bahwa sesuatu itu milik bersama. Ada juga “Due(n)” Nak Lingsir”, kira-kira berarti sesuatu itu milik tetua, leluhur, atau generasi pendahulu.
Menurut Pekak Renes, tetangga saya, istilah “Due” mampu membangun sebuah kesadaran kolektif, juga membangun kesadaran terhadap penghormatan dan perlindungan. Juga kesadaran terhadap keyakinan tatanan, pengetahuan dan sistem pewarisan budaya yang luhur. “Due” juga bermakna sakral, atau tenget atau di-tenget-kan, yaitu sesuatu yang tidak boleh diambil, dikelola, diperlakukan sembarangan.
Tapi Pekak Renes belakangan merasa miris, karena 10 tahun terakhir ia sering mendengar istilah “Ngadol Due”, yaitu ketika orang atau warga menjual beberapa harta warisan leluhurnya untuk berbagai keperluan. Paling sering dalam urusan menjual tanah warisan pusaka leluhur yang berstatus “Due Tengah”.
“Secara formal tidak sulit jika mau menjual ‘Due Tengah’, karena hukum negara soal pertanahan sudah mengakomudir secara administratif, sepanjang ada musyawarah dan kesepakatan bersama oleh pemilik atau pewaris, semua bisa dipindah tangankan.” Demikian kata Pekak Renes sambil nyegut pisang goreng kesukaanya.
Namun demikian Pekak Renes galau juga, karena status “Due Tengah” dalam konteks budaya dan hukum negara jelas berbeda. Makna “Milik” dalam istilah “Due” bukan serta-merta berarti atau sama dengan pengertian hak milik pribadi seseorang atau sekelompok orang seperti pandangan hukum negara kita. “Milik” atau “Due” adalah sesuatu yang mengandung makna luas dan universal mulai dari obyek pisik, nilai, tatanan, fungsi, energi, sosial, budaya, keyakinan dan sebagainya.
Jika belakangan banyak “Due” atau “Due Tengah” dijual atau dipindahtangankan, apakah nilai, tatanan atau budaya kolektif di atas obyek/tanah tersebut juga terjual atau berpindah? Jika ya, atas seijin siapa? Cukupkah hanya selembar akte jual beli atas “saran” Bapak dan Ibu Notaris? Atau cukupkah hanya berdasarkan peraturan menteri dan kuasa para politisi? (T)