24 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tak Mau Navicula dan Anang Dipertukarkan – Opini Penikmat Musik terhadap RUU Permusikan

Wayan Esa Bhaskara by Wayan Esa Bhaskara
February 8, 2019
in Opini
Tak Mau Navicula dan Anang Dipertukarkan – Opini Penikmat Musik terhadap RUU Permusikan

Foto: tatkala

Sejak kemunculan RUU Permusikan, saya menjadi rajin memantau perkembangan berita-berita di media, baik cetak, elektronik, dan daring. Terutama berita terkait RUU tersebut.

Mungkin sebagian orang abai terhadap berita ini, mungkin juga tidak merasa memiliki kepentingan sebab bukan merupakan musisi atau orang-orang yang terlibat aktif di blantika musik lokal atau nasional. Tetapi menurut saya, sebagai seorang penikmat musik, saya harus tahu dan memiliki sikap terkait RUU ini.

Nah, akhirnya saya pun ikut menandatangani petisi menolak RUU Permusikan ini. Petisi ini muncul di kotak masuk email saya, tertera nama Danilla Riyadi, solois perempuan Indonesia terpanas saat ini, yang mengajak melalui akun Change.org. Change.org setahu saya adalah situs web petisi yang dioperasikan oleh perusahaan Amerika, Change.org, Inc. Sebelumnya saya memang telah beberapa kali ikut menandatangani petisi semacam ini.

Kembali ke RUU Permusikan. RUU ini bagi saya tidak sekadar seteru antara Jrx SID dengan Anang. Lebih luas lagi, keberadaan RUU ini sangat mengkhawatirkan bagi saya, secara pribadi, sebagai penikmat musik. Saya sempat cek beberapa pasal kontroversial pada RUU yang dikatakan prioritas DPR tahun ini. Benar saja, ada Pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 32, dan Pasal 42 yang menurut saya memang begitu mencemaskan. Apalagi Pasal 50 yang seakan membuat dunia musik nasional lebih dekat dengan kiamat.

Untuk secara detail, Anda bisa cari tahu sendiri redaksi pasal-pasal kontroversial tersebut. Yang pasti, semua pasal itu sangat mungkin membatasi kebebasan berekspresi para musisi, menghambat pertunjukkan musik indpenden, terlalu memaksa, dan parahnya semua hal tampak dengan gampang dibawa ke ranah hukum pidana.

Seperti bunyi Pasal 50, “Mengatur hukuman penjara dan denda bagi yang melanggar Pasal 5”.

Begini bunyi Pasal 5, “Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan, serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia”. Pasal ini cukup membelenggu kebebasan berekspresi musisi.

Sebagai penikmat musik, saya tentu tidak setuju jika semua menjadi seragam, misalnya semua lagu dari band dan penyanyi nasional seperti lagu-lagunya Mas Anang. Saya tergelitik dengan tweet Rudolf Dethu, yang mentranskrip kalimat yang dilontarkan Indra Lesmana. Begini tweet penggerak Rumah Sanur itu:

 “Masa saya ikut uji kompetensi dan pengujinya Anang?” kata Indra Lesmana kemarin siang saat dialog RUU Permusikan di ISI Denpasar.

Saya kira kalimat yang dilontarkan pentolan Karakatau Band ini tentu tidak diniatkan untuk merendahkan siapa pun. Namun tentu saja aturan semacam itu tidaklah ideal diterapkan dan terlalu mengada-ada.

Sebagai penikmat musik, saya mendengarkan Dangdut hingga Progresif Rock. Sesekali saya mendengarkan juga metal dan jaz, meskipun saya tidak mengerti musik. Sebagai penikmat musik, saya menyukainya, saya menikmatinya. Bukankah musik tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia?

Saya menyukai lagu Timang-timang yang dinyanyikan Anang dan Krisdayanti. Lagu ini bagus. Saya juga mendengarkan lagu-lagunya Navicula, sejak album Alkemis. Lagu-lagu mereka juga bagus. Selanjutnya apa mesti mereka mengikuti uji kompetensi untuk bisa diakui sebagai pelaku musik? Sedangkan para musisi pun tahu tidak pernah ada rumus khusus dalam membuat sebuah lagu bagus. Sebab setiap lagu punya pendengarnya masing-masing.

Sebagai pendengar musik, saya tidak mau Gede Robi Navicula membikin lagu cinta-cintaan macam Anang Krisdayanti. Begitu pula saya tak ingin mas Anang tiba-tiba membuat lagu seperti Navicula. Kalau mereka kolaborasi, tentu sebuah ide yang sangat bagus. Itu pun kalau Navicula mau. Ya tidak bisa dipaksakan dong! Seperti mewajibkan Katty Peri ketika konser di Jakarta dengan opener musisi lokal. Ya tidak bisa dipaksakan begitu! Belum tentu Katty Peri mau.

Sebagai penikmat musik, saya senang ada lagu-lagu dengan tema bermacam-macam, dengan jenis yang berbeda-beda, dan perform yang variatif. Sesekali tontonlah Youtube, sebab di sana menawarkan beragam musik bagus. Akhirnya mengapa radio semakin ditinggalkan, tampaknya karena musik seragam yang diperdengarkan.

Di stasiun radio musik diputar sesuai tren saat itu. Jadi dalam satu massa, semua stasiun radio akan memutar lagu yang sama, dari artis yang sama. Ditambah lagi para penyiar yang tidak lagi enak untuk didengarkan. Pelan-pelan pendengar musik beralih ke Spotify atau layanan musik digital yang lain.

Saya kawatir, keasykan memilih musik bagus di Spotify juga akan terkena aturan RUU Permusikan. Sebab mungkin saja musik-musik di Spotify dianggap menyajikan konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing.

Sebab, ukurannya sangat tidak jelas bukan? Seperti berlakuan sensor di televisi swasta, yang memburamkan tokoh Sizuka dalam kartun Doraemon atau memblurkan tetek sapi yang sedang diperah petani susu. Semakin ruet jadinya.

Kadang, seseorang mendengarkan radio tidak untuk mendengarkan lagu-lagu yang diputar, tetapi obroan para penyiarnya. Misalnya ketika sendiri di rumah atau menyetir mobil melewati kemacetan Denpasar-Singaraja. Sayang sekali, saat ini di radio lokal tidak saya temukan penyiar radio yang obrolannya asyik untuk didengar.

Untunglah mulai muncul Podcast, pengganti radio dengan penyiar dan konten yang lebih menarik. Tentu saja dengan pilihan lagu yang lebih variatif. Kemunculan podcast menjadi penyelamat, sama dengan kemunculan Youtube yang sudah menggantikan peran televisi.

Sebagai penikmat musik, kehadiran RUU Permusikan tentu sebuah kerugian bagi saya. Jadi biarlah berjalan seperti yang sudah-sudah, DPR tidak usah mengatur terlalu jauh. Lebih baik yang menjadi fokus yaitu tentang penerapan UU tentang Hak Cipta. Keberadaan UU ini lebih diperlukan. (T)

Tags: hiburanmusikRUU Permusikan
Share56TweetSendShareSend
Previous Post

Four Side Group Exhibition: Empat Sisi di Satu Ruang

Next Post

“Jaje Cerorot”: Dorong Pantatnya, Menyembul Ujungnya, Kulum lalu Kunyah

Wayan Esa Bhaskara

Wayan Esa Bhaskara

Menulis esai, puisi, dan cerpen disela-sela pekerjaannya sebagai guru

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
“Jaje Cerorot”: Dorong Pantatnya, Menyembul Ujungnya, Kulum lalu Kunyah

“Jaje Cerorot”: Dorong Pantatnya, Menyembul Ujungnya, Kulum lalu Kunyah

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • I Nyoman Martono, Kreator Ogoh Ogoh ‘Regek Tungek’ yang Karya-karyanya Kerap Viral Tapi Namanya Jarang Disebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali
Khas

Menanam Waktu di Tubuh Bumi —Performance Art Project No-Audiens di Bukit Arkana Sawe dan Segara Ambengan, Negara–Bali

“Menanam Waktu di Tubuh Bumi” Saniscara Tumpek Landep 18 april 2026, hadir sebagai sebuah praktik performance art tanpa audiens (no-audiens),...

by I Wayan Sujana Suklu
April 22, 2026
Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini
Panggung

Stan Kreatif dan Gelar Karya Jadi Cara Siswa SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar Memaknai Hari Kartini

GERIMIS turun tipis di halaman SMK Kesehatan Bali Medika Denpasar (Kesbam) pada Senin pagi, 21 April 2026. Langit tampak mendung,...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026
‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎
Pameran

‘Pelestarian Lingkungan’, Pameran Tunggal Made Subrata di Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎

MENUNGGU antrean check in, pasangan wisatawan mancanegara ini duduk manis di area lobi Hotel 1O1 Oasis Sanur‎‎. Mereka meletakkan tas,...

by Nyoman Budarsana
April 21, 2026
Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja
Pendidikan

Perempuan dan Buku, Peringatan Hari Kartini di SMP Negeri 1 Singaraja

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, terbitlah kegiatan Talkshow dengan tema “ Perempuan Masa Kini dan Persamaan Gender”, di Ruang Guru...

by tatkala
April 21, 2026
Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi
Esai

Kartini Agraris: Wajah Baru Ketahanan Gizi

JIKA satu abad lalu Raden Ajeng Kartini menggunakan pena dan kertas untuk meruntuhkan tembok pingit, kini generasi penerusnya khususnya perempuan...

by Dodik Suprayogi
April 21, 2026
‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil
Lingkungan

‘Base Line Data’, Upaya untuk Mendeteks Perdagangan Liar Tukik di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil

KEBERADAAN tukik atau penyu di Kawasan Bentang Laut Sunda Kecil yang meliputi Bali, NTB dan NTT,  telah memberi dampak positif...

by Son Lomri
April 21, 2026
I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan
Persona

I Gusti Agung Ratih Krisnandari Putri dan Perpaduan Unik Sosok Perempuan: Dokter, Pengusaha dan Pendidikan

PEREMPUAN muda yang memilih jadi pengusaha di Buleleng barangkali tidak sebanyak laki-laki, namun kehadiran mereka pastilah memberi pengaruh besar pada...

by Made Adnyana Ole
April 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co