27 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tatkala Seniman Tak Lagi Bersuara

I.G.A.K. Satrya Wibawa by I.G.A.K. Satrya Wibawa
October 27, 2026
in Opini
Tatkala Seniman Tak Lagi Bersuara

I.G.A.K. Satrya Wibawa

SENIN pagi, 26 Oktober 2026, saya mengikuti sebuah diskusi di Markas Besar UNESCO, Paris, yang bertajuk Artists at Risk: Voices that Cannot be Silenced . Diskusi ini menghadirkan pengalaman dari berbagai belahan dunia. Ada Mohammed Al Qudwa, pekerja teater dan penulis naskah dari Palestina; Mayada Adil, dokter sekaligus perancang busana dari Sudan; Kubra Khadem, seniman multidisiplin Hazara dari Afghanistan; serta Dearbhail McDonald, jurnalis dan penyiar dari Irlandia. Mereka datang dari latar belakang berbeda, tetapi dipertemukan oleh satu persoalan mendasar: bagaimana mempertahankan kebebasan berekspresi ketika kondisi politik, konflik, dan tekanan sosial mengancam kehidupan para pencipta karya.

Mendengarkan pembahasan tentang seniman yang menghadapi risiko tersebut, pikiran saya justru melayang ke Indonesia. Tentu situasi Indonesia tidak dapat disamakan begitu saja dengan Palestina, Sudan, atau Afghanistan. Namun, persoalan yang mendasarinya terasa akrab. Seniman dapat kehilangan kesempatan berkarya karena beragam tekanan. Mulai soal  politik, intimidasi kelompok masyarakat, pembatasan ruang ekspresi, atau sekadar ketidakmampuan mempertahankan kehidupan ekonominya. Ancaman terhadap kebebasan berkesenian juga tidak selalu datang melalui kekerasan. Kadang hadir melalui pembatalan pertunjukan, atau hilangnya dukungan pendanaan. Pertanyaannya kemudian, seberapa serius kita melindungi para pencipta kebudayaan?

Janji Konvensi 2005

Indonesia sesungguhnya telah memiliki komitmen internasional yang jelas. Sejak Januari 2012, Indonesia menjadi Negara Pihak Konvensi UNESCO 2005 tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya. Konvensi ini mengandung gagasan penting yang sering terlewatkan ketika kita berbicara tentang pelestarian budaya. Kebudayaan bukan semata warisan masa lalu yang harus dijaga, melainkan juga ekspresi yang terus diciptakan manusia hari ini.Artinya, perlindungan kebudayaan tidak cukup dilakukan dengan membangun museum, mendaftarkan warisan budaya, atau menyelenggarakan festival. Kita juga harus memastikan orang-orang yang menciptakan kebudayaan memiliki kebebasan, kesempatan, dan kehidupan yang layak. Di sinilah saya melihat persoalan Indonesia belum sepenuhnya terselesaikan.

Pertama, persoalan ekonomi. Menjadi seniman belum tentu merupakan pilihan profesi yang menjanjikan. Banyak pekerja seni hidup dari proyek ke proyek, tanpa kepastian penghasilan, perlindungan sosial, atau jaminan keberlanjutan karier. Ekonomi kreatif Indonesia memang menyerap sekitar 27,4 juta pekerja pada 2025. Namun, angka besar tersebut tidak serta-merta menggambarkan kesejahteraan seniman. Sebagian besar sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan seni pertunjukan, musik, film, maupun seni rupa.

Ketika profesi seniman dipandang tidak menguntungkan secara ekonomi, dampaknya dapat menjalar ke pendidikan. Orang tua enggan menyekolahkan anaknya ke sekolah seni. Anak muda yang berbakat memilih jalur pendidikan lain karena pertimbangan masa depan. Saya teringat pandangan cemas orangtua saat saya aktif di Teater Angin semasa SMA.

Ini bisa dianggap ancaman regenerasi kebudayaan yang sering luput dari perhatian. Kita mungkin berhasil mempertahankan berbagai tradisi dan festival, tetapi siapa yang akan menciptakan karya-karya baru dua puluh tahun mendatang?

Persoalan kedua adalah kebebasan artistik. Dalam konteks Indonesia, ancaman terhadap seniman tidak selalu berasal dari pemerintah. Ada pula public censorship, ketika kelompok masyarakat merasa berhak menentukan karya mana yang pantas ditampilkan dan mana yang harus dilarang. Tekanan dapat muncul melalui demonstrasi, intimidasi, kampanye media sosial, hingga ancaman terhadap penyelenggara kegiatan. Tidak jarang, institusi akhirnya memilih membatalkan acara daripada menghadapi kontroversi. Di sisi lain, terdapat risiko political restriction, ketika karya seni yang dianggap sensitif secara politik menghadapi hambatan, baik melalui keputusan institusional maupun tekanan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.mnSistem Pemantauan Kebebasan Berkesenian yang dikembangkan Koalisi Seni dengan dukungan UNESCO mendokumentasikan 197 pelanggaran sepanjang 2010–2023, dengan 252 entitas korban. Dari 258 pihak yang tercatat sebagai pelaku, terdapat aparat kepolisian, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah.

Angka tersebut seharusnya menjadi bahan refleksi serius. Seni memang dapat mengganggu kenyamanan. Bahkan, menurut saya, seni wajib mengganggu kenyamanan. Justru di situlah fungsi sosialnya. Tentu kebebasan artistik bukan berarti kebebasan tanpa batas hukum. Akan tetapi, pembatasan harus memiliki dasar yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksetujuan terhadap sebuah karya seharusnya dijawab melalui kritik, diskusi, atau perdebatan publik, bukan intimidasi.

Negara sebagai Penjamin, Bukan Pengendali

Bagi saya, pelaksanaan Konvensi UNESCO 2005 perlu diterjemahkan ke dalam dua peran utama pemerintah: penjamin dan fasilitator.mSebagai penjamin, negara harus memastikan seniman terlindungi dari intimidasi, kekerasan, dan pembatasan sewenang-wenang. Mekanisme pengaduan, pendampingan hukum, serta perlindungan terhadap seniman yang terancam perlu dibangun secara lebih sistematis.

Sebagai fasilitator, pemerintah harus menciptakan kondisi agar profesi seni dapat berkelanjutan. Dukungan tidak cukup berhenti pada festival dan seremoni. Diperlukan pendanaan seni yang transparan, program residensi, beasiswa pendidikan seni, jaminan sosial bagi pekerja kreatif, penyediaan ruang pertunjukan, serta akses pasar dan jejaring internasional.

Program-program tersebut juga harus menjangkau seniman di luar kota besar, termasuk komunitas yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya kebudayaan.

Namun, negara tidak mungkin bekerja sendiri. Di sinilah masyarakat sipil memainkan peranan penting. Organisasi seperti Koalisi Seni, komunitas kreatif, perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan media dapat menjadi pengawas independen sekaligus mitra pemerintah. Mereka diperlukan untuk mendokumentasikan pelanggaran, mendampingi seniman, memperkuat literasi kebudayaan, dan menjaga agar kebijakan tidak berubah menjadi instrumen pengendalian ekspresi.

Pendanaan publik pun seharusnya dikelola dengan prinsip independensi artistik. Pemerintah boleh mendukung kegiatan seni, tetapi dukungan tersebut tidak boleh mensyaratkan kesetiaan politik atau keseragaman pandangan.n Diskusi di UNESCO pagi ini mengingatkan saya bahwa melindungi kebudayaan tidak dapat dipisahkan dari melindungi manusia yang menciptakannya.

Indonesia boleh bangga memiliki kekayaan budaya luar biasa. Tetapi kebanggaan tersebut akan kehilangan makna apabila kita hanya merayakan karya, sementara penciptanya kesulitan hidup, kehilangan kebebasan, atau takut menyampaikan gagasannya. Sebab ancaman terbesar terhadap kebudayaan bukan hanya ketika sebuah karya dilarang. Melainkan ketika generasi berikutnya memutuskan untuk tidak lagi menjadi seniman, dan mereka yang masih berkarya memilih diam. [T]

Tags: senimanUnesco
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Sudah di Lajur Kiri, Malah Mau Disalip dari Kiri

I.G.A.K. Satrya Wibawa

I.G.A.K. Satrya Wibawa

I Gusti Agung Ketut Satrya Wibawa, Anak Angin yang terbawa angin menjadi dosen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga. Kini terbawa angin untuk bertugas sebagai Wakil Delegasi Tetap RI untuk Unesco di Paris. -- IG: @igaksatrya

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam-Malam di Lorong Harapan | Cerpen Ahmad Sihabudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Tatkala Seniman Tak Lagi Bersuara
Opini

Tatkala Seniman Tak Lagi Bersuara

SENIN pagi, 26 Oktober 2026, saya mengikuti sebuah diskusi di Markas Besar UNESCO, Paris, yang bertajuk Artists at Risk: Voices...

by I.G.A.K. Satrya Wibawa
October 27, 2026
Sudah di Lajur Kiri, Malah Mau Disalip dari Kiri
Esai

Sudah di Lajur Kiri, Malah Mau Disalip dari Kiri

BERKENDARA di jalanan Denpasar dan Badung, Bali, belakangan ini membuat saya ketar-ketir. Saya beberapa kali mengalami situasi ketika sudah berkendara...

by Angga Wijaya
October 27, 2026
Bulan Bahasa: Jangan Hanya Ramai di Atas Panggung
Esai

Bulan Bahasa: Jangan Hanya Ramai di Atas Panggung

Oktober selalu menjadi bulan istimewa bagi dunia pendidikan. Sekolah-sekolah menyelenggarakan Bulan Bahasa melalui berbagai kegiatan, mulai dari lomba membaca puisi,...

by I Wayan Yudana
October 27, 2026
Membaca  Ulang “Ubud is Winter”
Ulas Rupa

Membaca  Ulang “Ubud is Winter”

SORE menjelang senja di Gajah Mas Gallery, Pengosekan, Ubud-Gianyar, matahari kian sorong ke batas laut. Cahaya jingga yang kerap memantul...

by I Wayan Westa
October 27, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Ditutup, Samarasā Dirayakan lewat Tari, Puisi, dan Musik
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Ditutup, Samarasā Dirayakan lewat Tari, Puisi, dan Musik

HUJAN mengguyur Ubud ketika malam penutupan Ubud Writers & Readers Festival (UWRF) hendak dimulai. Namun, hujan perlahan mereda seiring berlangsungnya...

by Dede Putra Wiguna
October 27, 2026
Dari Bambu Petung, Desa Tembok Membangun Akses Digital
Liputan Khusus

Dari Bambu Petung, Desa Tembok Membangun Akses Digital

TELEPON belum lama ditutup ketika Luh Sukerti kembali sibuk di depan tungku. Puluhan tusuk sate dibolak-balik di atas bara, dilumuri...

by Jaswanto
October 26, 2026
Kami Bukan Pajangan —Suara Seniman Berpendidikan yang Terlupakan
Esai

Ketakutan terhadap Seniman Eksperimental dan Tekanan Perubahan Zaman

KETAKUTAN terhadap perubahan dalam dunia seni tidak hanya muncul dari kekhawatiran meninggalkan tradisi, tetapi juga dari kehadiran bentuk-bentuk seni eksperimental...

by Ahmad Prasetya Hady
October 26, 2026
Ketika “Mendidik Tidak Mendadak” Bertemu “Tidik” dan “Nidik”
Bahasa

Ketika “Mendidik Tidak Mendadak” Bertemu “Tidik” dan “Nidik”

ADA seorang guru sekaligus penulis senior asal Bali yang bernama Nyoman Tingkat. Suatu ketika, dengan permainan kata yang cerdas dan menggelitik, melalui unggahan...

by I Made Sudiana
October 26, 2026
Belajar dari Senat, Menyapa Semeru
Tualang

Belajar dari Senat, Menyapa Semeru

ADA perjalanan yang kita tempuh karena tugas. Ada perjalanan yang kita jalani karena kewajiban. Namun, sering kali justru di balik...

by Ahmad Sihabudin
October 26, 2026
Mungkinkah Korut Serang AS?
Esai

Restrukturisasi Politik Tata Kelola Karhutla

DALAM perspektif ilmu politik dan studi kebijakan publik, krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar fenomena meteorologis...

by Jerry Indrawan
October 26, 2026
Deru Mesin di Pesisir Tabanan: Keseruan Swank Rally Tutup Rangkaian Slidetober Fest 2026
Olahraga

Deru Mesin di Pesisir Tabanan: Keseruan Swank Rally Tutup Rangkaian Slidetober Fest 2026

SUASANA siang di kawasan dekat Pantai Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, mendadak bergemuruh pada Minggu 25 Oktober 2026....

by Nyoman Budarsana
October 26, 2026
Budaya Viral dan Sunyinya Empati: Ketika Manusia Menjadi Tontonan
Esai

Budaya Viral dan Sunyinya Empati: Ketika Manusia Menjadi Tontonan

Di tengah perlombaan mencari perhatian, kita perlu bertanya: ketika penderitaan seseorang menjadi konsumsi publik, apakah kita sedang menunjukkan kepedulian atau...

by Hairunnisa Br. Sagala
October 26, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co