DALAM perspektif ilmu politik dan studi kebijakan publik, krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia bukan sekadar fenomena meteorologis atau bencana alam musiman, melainkan manifestasi dari pertaruhan politik ekonomi tata kelola agraria dan kapasitas institusional negara.
Upaya pemerintah dalam beberapa tahun terakhir patut diapresiasi secara rasional. Kesiapsiagaan tanggap darurat, pengerahan personel gabungan TNI, Polri, dan Manggala Agni, hingga pelaksanaan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) serta penggelaran fasilitas kesehatan di daerah terdampak menunjukkan hadirnya respon fisik negara di lapangan.
Melihat dari kacamata analisis politik pemerintahan, pendekatan yang terlampau berfokus pada tanggap darurat di hilir ini menyimpan celah struktural jika tidak diimbangi dengan reformasi mendasar di tingkat hulu. Ketimpangan antara tingginya alokasi daya dan dana untuk pemadaman fisik di satu sisi, serta masih lemahnya konsistensi penegakan hukum agraria dan koordinasi lintas kelembagaan di sisi lain, menyebabkan krisis karhutla terus berulang saban siklus kemarau.
Untuk mengakhiri lingkaran krisis ini, negara membutuhkan transformasi keberanian politik yang menargetkan akar masalah, yaitu relasi ekonomi politik dalam konsesi lahan, ketimpangan insentif ekonomi, serta fragmentasi birokrasi dari pusat hingga tingkat tapak.
Dilema Politik Konsesi
Dilema dalam penanganan karhutla ini berpusat pada politik perizinan dan kontestasi kepentingan ekonomi politik dalam pemanfaatan ruang dan lahan. Data pemantauan ekologis serta catatan analisis lingkungan menunjukkan bahwa persentase signifikan titik panas (hotspot) dan areal terbakar kerap berada di dalam atau berbatasan langsung dengan wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut laporan kalkulasi ekonomi Bank Dunia, dampak kerugian ekonomi akibat karhutla hebat pada periode El Niño tahun 2015 dan 2019 masing-masing diperkirakan mencapai USD 16,1 miliar (sekitar Rp221 triliun) dan USD 5,2 miliar (sekitar Rp75 triliun). Kerugian raksasa ini mencakup kerusakan ekosistem gambut, gangguan lalu lintas penerbangan, disrupsi aktivitas perdagangan, hingga penurunan produktivitas dan kualitas kesehatan masyarakat.
Secara kalkulasi ekonomi-politik di tingkat tapak, metode pembersihan lahan dengan cara membakar (slash and burn) hanya memerlukan biaya sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per hektare. Angka ini berbanding terbalik dengan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) yang membutuhkan investasi alat berat dan mekanisme mekanis dengan biaya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per hektare. Disparitas biaya operasional yang sangat lebar ini menciptakan insentif ekonomi terselubung bagi oknum aktor bisnis maupun spekulan tanah untuk mengambil jalan pintas.
Di titik inilah kapasitas dan ketegasan penegakan hukum pemerintah diuji. Meskipun kementerian terkait telah menjatuhkan ratusan sanksi administratif, berupa pembekuan izin, pencabutan izin operasional, hingga pembekuan rekening korporasi, serta memenangkan gugatan perdata di pengadilan dengan nilai ganti rugi mencapai triliunan rupiah, eksekusi riil atas pembayaran denda dan kewajiban pemulihan lingkungan oleh korporasi pelanggar masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah perlu membenahi proses penagihan piutang denda perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai tercermin adanya hambatan struktural dalam relasi kekuasaan, di mana interupsi politik dan lobi korporasi sering kali melunakkan proses penegakan hukum lingkungan.
Fragmentasi Birokrasi Tapak
Selanjutnya, berkaitan dengan fragmentasi kelembagaan dan dinamika hubungan pusat-daerah dalam kerangka desentralisasi tata kelola lingkungan. Pasca-berlakunya penataan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, terjadi pendelegasian dan penarikan sebagian kewenangan perizinan dan pengawasan sektor kehutanan serta perkebunan kembali ke pemerintah pusat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan munculnya jurang kapabilitas. Pemerintah pusat menghadapi keterbatasan personel pengawas (asymmetry of information) untuk memantau jutaan hektare lahan konsesi yang tersebar di pulau Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Di sisi lain, pemerintah daerah (Pemda) di tingkat provinsi dan kabupaten kerap merasa kehilangan wewenang langsung atau justru terjebak dalam dilema ekonomi politik lokal. Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), isu perizinan lahan dan pengawasan ekologis sering kali terdesak oleh kepentingan penggalangan modal politik lokal, sehingga fungsi pengawasan di daerah menjadi tumpul.
Selain itu, tata kelola anggaran penanggulangan bencana, sekalipun sudah cukup maksimal menurut penulis, masih menunjukkan perlunya penetapan prioritas. Porsi APBN dan APBD yang dialokasikan untuk operasi tanggap darurat, seperti pemadaman udara (water bombing) menggunakan helikopter sewa yang menelan biaya puluhan ribu dolar AS per jam terbang, jauh lebih besar daripada alokasi anggaran pencegahan berbasis komunitas di tingkat hilir.
Program-program pencegahan jangka panjang, seperti pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut (canal blocking) oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA), terkendala oleh kepastian insentif dan keberlanjutan pendanaan. Untuk itu, perlu adanya integrasi data spasial yang transparan melalui percepatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) serta skema insentif fiskal berbasis kinerja ekologis dari pusat ke daerah agar instrumen pemadaman api tidak selalu kalah cepat dibandingkan laju pembukaan lahan tak terkendali.
Penulis yakin pemerintah memiliki niat baik menyelesaikan permasalahan karhutla ini. Itu sebabnya, ikhtiar pemerintah memerlukan transformasi paradigma dari sekadar manajemen krisis menjadi tata kelola risiko ekologis yang berorientasi pada keadilan politik agraria. Keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh diukur dari seberapa banyak helikopter diposisikan atau berapa ribu hektare api yang dipadamkan saat bencana terjadi.
Keberhasilan sejati ditentukan oleh sejauh mana negara memiliki political will untuk mencabut izin konsesi korporasi pelanggar, mengeksekusi denda ganti rugi ekologis secara transparan, serta mengembalikan hak-hak masyarakat lokal untuk mengelola tanah secara berkelanjutan. Ketika pemerintah sanggup, dan saya yakin pasti, mengintegrasikan penegakan hukum yang konsisten, transparansi konsesi lahan, dan penguatan alokasi anggaran pencegahan di tingkat tapak, di situlah kedaulatan tata kelola lingkungan hidup Indonesia dapat terwujud.[T]
Penulis: Jerry Indrawan
Editor: Adnyana Ole






























