“No Rocky, No Party”
BARANGKALI jargon tersebut masih sangat relate hingga hari ini. Pasalnya, nama Rocky Gerung kembali menjadi diskursus publik pasca ia bersama 25 tokoh lainnya dilantik menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 lalu. Di samping figurnya, jumlah yang dianggap terlampau banyak menuai kritik dan pertanyaan: apakah perluasan lingkaran penasihat adalah upaya menghimpun lebih banyak kepakaran, atau justru upaya penguasa untuk merangkul dan memperkuat legitimasi kekuasaannya?
Secara formal, penambahan jumlah anggota Wantimpres telah dimungkinkan setelah batas maksimal anggota dihapus dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Penambahan jumlah anggota dapat dipahami sebagai upaya memperkaya khazanah pertimbangan presiden lewat pengalaman, keahlian, dan sudut pandang yang beragam. Tetapi, dalam politik, keputusan kelembagaan juga perlu dibaca melalui kaca mata relasi kuasa yang melatarbelakanginya.
Kooptasi Kekuasaan
Di saat semakin banyak tokoh yang memperoleh kursi di lingkar kekuasaan, tidak hanya kepakaran dan kritik saja yang dibawa ke dalam istana, melainkan secara tidak langsung, mereka juga memberikan legitimasi bagi kekuasaan. Dalam tulisannya yang berjudul Dewan Pertimbangan Presiden dan Jalan Buntu Sikap Kritis, Sri Lestari Wahyuningroem mengurai secara mendalam mengenai fenomena masuknya aktivis ke dalam struktur kekuasaan.
Menggunakan perspektif kooptasi, ia menjelaskan bagaimana penguasa menyerap aktor dari luar institusi ke dalam mekanisme kekuasaan. Nyatanya, kooptasi tidak selalu dlakukan lewat tekanan atau pembungkaman, seringkali kooptasi berlangsung melalui pemberian jabatan, akses, hingga pengakuan. Persoalannya bukan soal daya kritis seorang tokoh tatkala sudah duduk di kursi kekuasaan, melainkan apakah kritiknya memiliki daya dorong dalam mempengaruhi keputusan penguasa?
Dalam kajiannya tentang Tennessee Valley Authority, Selznick membedakan kooptasi menjadi dua, yakni kooptasi formal dan informal. Kooptasi formal dilakukan lewat menarik aktor ke dalam struktur resmi untuk memperoleh legitimasi dan memperluas aksesbilitas organisasi tanpa harus memberikan pengaruh substantif yang sepadan. Sedangkan kooptasi informal muncul ketika kelompok atau aktor yang memiliki daya tawar nyata turut mempengaruhi struktur dan arah kebijakan. Perbedaan ini menjadi krusial—penguasa sangat mungkin memberikan kursi tanpa harus membagi sebagian kekuasaan yang dimilikinya.
Kerangka pikir dari Selznick membuat pelantikan Rocky Gerung sebagai bagian dari Wantimpres menarik untuk diuji. Di satu sisi, kehadirannya di dalam pemerintahan memperlihatkan bahwa penguasa hari ini terbuka terhadap tokoh yang memiliki rekam jejak kritis. Tetapi, hal ini tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemerintah telah membuka ruang pengaruh yang setara bagi kritik. Yang menarik hari ini, apakah Rocky dan kawan-kawannya mampu memberi pengaruh terhadap keputusan Presiden? Atau justru kehadiran mereka hanya dijadikan sebagai simbol belaka?
Pusat dan Daerah Sama Saja
Nyatanya, persoalan serupa juga ditemukan di level daerah. Bahkan Provinsi Bali sudah mendahului dengan pembentukkan Kelompok Ahli (Pokli) pada masa pemerintahan Wayan Koster dan Giri Prasta. Pada periode ini, mereka merekrut sebanyak 48 orang Pokli dengan beragam latar belakang—mulai dari akademisi, praktisi bidang hukum, ekonomi, pariwisata, pertanian, lingkungan, teknologi, hingga komunikasi.
Komposisi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membangun daerah berdasarkan kepakaran. Namun, seperti halnya Wantimpres, besarnya jumlah Pokli Gubernur Bali menuai kontroversi sekaligus pertanyaan soal sejauh mana pandangan para pakar dapat memberikan daya pengaruh terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi. Karena, hal yang paling penting dari keberadaan Pokli adalah pengaruh substantif yang dihasilkan.
Tentu kedua fenomena ini tidak bisa disamakan begitu saja. Wantimpres bekerja dalam ruang lingkup nasional, sementara Pokli bekerja untuk mendukung kerja-kerja pemerintah daerah, terkhusus Provinsi Bali. Tetapi, kedua fenomena ini tetap memberikan ruang untuk menguji pertanyaan publik yang serupa: apakah dengan pengangkatan begitu banyak penasihat dapat memperluas partisipasi dalam pengambilan keputusan atau terutama memperluas lingkaran elite yang dapat mengakses kekuasaan?
Di sinilah kooptasi dan akomodasi elite dipertemukan. Akomodasi menjelaskan Tindakan merangkul tokoh lewat jabatan maupun akses; kooptasi membantu menguji apakah pelibatan tersebut merubah relasi kekuasaan—sedangkan legitimasi merupakan salah satu manfaat politik yang (mungkin) diperoleh penguasa. Fenomena semacam ini selalu menimbulkan persoalan, karena pemberian posisi selalu lebih menonjol tinimbang kontribusi. Dalam situasi ini, kooptasi formal dapat menjadi cara kekuasaan menunjukkan luasnya dukungan tanpa perlu repot-repot mendistribusikan pengaruh yang nyata.
Sebaliknya, apabila para ahli mampu mempertahankan independensi dan memberikan daya pengaruh terhadap keputusan, maka keterlibatan mereka dapat menjadi bentuk partisipasi yang substantif. Oleh karenanya, banyaknya anggota tidak cukup untuk membuktikan adanya kooptasi—perlu juga dilihat bagaimana kekuasaan dan pengaruh benar-benar didistribusikan.
Upaya merangkul banyak tokoh kritis ke dalam lingkar kekuasaan yang diperlihatkan lewat fenomena Wantimpres di level nasional dan Pokli di level daerah menjadi pengingat bahwa kehadiran penasihat baru terasa bermakna tatkala kepakaran dapat menghasilkan pertimbangan yang independen dan dapat berpengaruh terhadap kebijakan. Jika tidak, maka keberadaan mereka di lingkar kekuasaan hanya sekadar bagi-bagi kursi demi memperkuat legitimasi penguasa semata.[T]
Penulis: Teddy Chrisprimanata Putra
Editor: Jaswanto






























