RANGKAIAN Karya Pedudusan Agung, Ngusaba Desa, dan Ngusaba Nini yang berpusat di Pura Puseh Sibanggede sudah mencapai akhir melalui upacara pengratep karya/nutug 1 bulan 7 hari pada Selasa, 18 Agustus 2026. Upacara yang dilaksanakan setiap tiga puluh tahun sekali sesuai dengan Perarem/Penyahcah Awig-Awig Desa Adat Sibanggede ini menjadi momentum ketika pratima dan pralingga para dewata dari seluruh Kahyangan Desa, pura pemaksan, hingga Bhatara Nini pura-pura subak di Desa Adat Sibanggede tedun dan dihaturkan upacara serentak di Bale Agung.

Pada pelaksanaanya, rangkaian ritual tidak hanya berlangsung di pusat desa. Rangkaian upacara juga di awali dengan menghaturkan ayaban di pura-pura serta melaksanakan berbagai pecaruan di tanggun desa—batas-batas wilayah desa. Pada titik-titik itulah berdiri pura-pura yang selama ini seolah hanya dipahami sebagai penanda wilayah. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, ternyata pura-pura tersebut menyimpan sejarah panjang tentang bagaimana batas Desa Sibanggede pernah diperdebatkan, bahkan menjadi bagian dari tarik-menarik kekuasaan antar penguasa lokal dan pemerintah kolonial.
Di sebelah utara berdiri Pura Taman Sari yang menandai perbatasan Sibanggede dengan Sibang Kaja. Di sisi selatan berdiri Pura Kreteg Tua, berada di dekat jembatan lama di atas sungai Ayung yang dahulu menjadi jalur utama mobilitas antardesa menuju Denpasar melalui Darmasaba sebelum dibangunnya jembatan baru di lokasi Jembatan Sibanggede yang sekarang. Di sebelah barat terdapat Pura Tanah Ayu yang berkaitan dengan subak abian atau tegalan yang menjadi penanda batas dengan wilayah Aban di Tegal, Darmasaba. Sementara itu, di ujung timur terdapat Pura Bedugul Uma Enjung yang berbatasan dengan Angantaka.

Batas di sebelah timur inilah yang menarik perhatian saya. Ketika membaca surat-surat perjanjian antara raja-raja Bali dan Lombok dengan Pemerintah Hindia Belanda, saya menemukan bahwa pada tahun 1902, kawasan yang kini menjadi batas antara Sibanggede dan Angantaka ternyata pernah mengalami penataan ulang akibat konflik antara Kerajaan Klungkung dan Gianyar yang melibatkan pemerintah kolonial.
Pertanyaan kemudian muncul: mengapa yang bersengketa justru Klungkung dan Gianyar? Bukankah sekarang Sibanggede berada di Kabupaten Badung?
Jawabannya terletak pada sejarah politik Bali pada akhir abad ke-19. Setelah runtuhnya Kerajaan Mengwi pada 1891 atau yang dikenal sebagai peristiwa Uwug Mengwi, wilayah Sibang dan Abiansemal disepakati jatuh ke wilayah Kerajaan Klungkung. Sebaliknya, wilayah tetangganya seperti Sedang dan Angantaka berada di bawah kekuasaan Gianyar. Akibatnya, dua kerajaan yang wilayah intinya saling berjauhan justru berbatasan langsung di kawasan yang kini menjadi Kecamatan Abiansemal. Menariknya, Sibang bukan satu-satunya wilayah seperti ini. Klungkung juga memiliki beberapa wilayah lain yang terpisah dari pusat kerajaannya, seperti Payangan, Tampaksiring, dan sejak 1891 bertambah dengan Sibang serta Abiansemal.

Status Sibang sebagai wilayah Klungkung bukanlah sesuatu yang muncul secara tiba-tiba. Hubungan keduanya telah terjalin jauh sebelum runtuhnya Kerajaan Mengwi. Sebagai salah satu manca agung Mengwi yang memiliki otonomi cukup besar, Sibang kerap berada dalam posisi yang berbeda dengan pusat kekuasaan di Mengwi.[1] Ketika konflik internal Mengwi memanas pada 1880, Klungkung memanfaatkan situasi tersebut untuk memperluas pengaruhnya. Sebagai kerajaan yang mengklaim diri sebagai Susuhunan Bali-Lombok, Klungkung kerap terlibat dalam dinamika politik antarkerajaan untuk mewujudkan klaim tersebut, termasuk dengan memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang mau mengakui otoritasnya. Hubungan antara Sibang dan Klungkung masih dikenang melalui keberadaan Pura Dalem Dasar atau masyarakat sekitar mengenalnya dengan sebutan Pura Den Pasar—yang dipercaya sebagai paican dalem dari Dewa Agung Klungkung. Dengan latar belakang hubungan yang telah terbangun sebelumnya, tidak mengherankan apabila setelah runtuhnya Kerajaan Mengwi pada 1891, Sibang kemudian jatuh ke bawah kekuasaan Kerajaan Klungkung.
Dominasi Klungkung atas Sibang kemudian menghadapi babak baru ketika Gianyar meminta perlindungan kepada Pemerintah Hindia Belanda pada awal abad ke-20. Keberadaan wilayah-wilayah Klungkung yang terpisah dari pusat pemerintahannya dan berbatasan langsung dengan Gianyar menyulitkan administrasi kolonial, baik dalam urusan penduduk, irigasi, perdagangan, maupun keamanan. Kondisi tersebut mendorong pemerintah kolonial menyusun kontrak politik baru untuk mengatur kembali batas wilayah antara Klungkung dan Gianyar, termasuk di bagian timur wilayah Sibang.
Dewa Agung Klungkung pada mulanya menolak berbagai tuntutan pemerintah kolonial. Penolakan ini tampaknya tidak dapat dilepaskan dari kekecewaannya atas kegagalan menguasai Gianyar, yang justru memilih berada di bawah perlindungan pemerintah Hindia Belanda.. Sebagai bentuk tekanan politik, pemerintah Hindia Belanda mengerahkan kapal-kapal perang Gelderland, Zeeland, danPiet Hein ke perairan Kusamba pada 12 September 1902.[2] Kehadiran armada tersebut merupakan bentuk tekanan politik khas kolonial. Tanpa melepaskan satu peluru pun, Belanda memperlihatkan bahwa mereka memiliki kekuatan untuk memaksa Dewa Agung menerima syarat-syarat yang diajukan. Pemerintah kolonial memberikan ultimatum agar persoalan batas-batas wilayah Sibang dan Abiansemal, diselesaikan dalam waktu empat belas hari. Menghadapi tekanan tersebut, Dewa Agung akhirnya menyetujui proses penegasan batas, meskipun pelaksanaannya diperpanjang sepuluh hari karena pengukuran dan penandaan batas memerlukan waktu yang lebih lama.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak politik Grensregeling met Gianjar tertanggal 7 Oktober 1902 yang menetapkan kembali batas-batas wilayah Klungkung yang berbatasan langsung dengan Gianyar, termasuk perbatasan di sebelah timur Sibang.[3]

Menariknya, jejak kesepakatan tersebut masih dapat ditemukan dalam ingatan masyarakat. Ketika saya menanyakan nama-nama munduk yang tercantum dalam dokumen lama kepada pekak mangku I Wayan Biji, seorang petani kerabat yang membantu menggarap lahan keluarg kami, beberapa nama seperti Carik Sedang, Carik Krasan, Carik Semaga, Carik Nyaran, Carik Enjung, Carik Bun, dan Carik Melayu masih dikenali hingga sekarang. Sementara nama-nama telabah yang ada dalam peta sudah tidak lagi dikenal. Begitu pula Bedugul Beringin dalam surat perjanjian tersebut kami sepakati adalah Bedugul Uma Enjung yang sekarang berada di batas timur desa tempat pelaksanaan pecaruan tanggun desa kangin. Dengan demikian, batas yang hari ini tampak alami ternyata merupakan hasil dari proses politik yang berlangsung lebih dari satu abad lalu.
Penguasaan Klungkung atas Sibang tidak berlangsung lama. Memburuknya hubungan Belanda dengan kerajaan-kerajaan Bali Selatan setelah karamnya Kapal Sri Komala di Sanur pada 27 Mei 1904, yang menjadi salah satu pemicu Puputan Badung 1906, turut memengaruhi posisi Klungkung. Menjelang puputan, Belanda meminta Klungkung memblokade Badung melalui kawasan Sibang untuk menghambat irigasi, mobilitas penduduk dan aktivitas perdagangan.

Dewa Agung memilih untuk tidak secara terbuka menolak perintah Belanda, tetapi juga tidak sungguh-sungguh melaksanakan blokade terhadap Badung. Sikap ini membuat Belanda semakin tidak puas. Setelah Puputan Badung 1906, kegagalan blokade tersebut dijadikan alasan untuk menekan Klungkung dan menilai Dewa Agung tidak mampu mengendalikan wilayahnya. Tekanan itu berujung pada kontrak politik baru bertanggal 17 Oktober 1906.[4] Dalam pasal kedua kontrak tersebut dinyatakan bahwa Sibang dan Abiansemal diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk dijadikan distrik pemerintahan kolonial:
“Maka bebilangan Sibang dan Abiansemal sudah diserahkan sama sekali kepada Sri Gupernemen Hindia Nederland.”
Dengan dalih bahwa Klungkung dianggap tidak mampu menjalankan pemerintahan dengan baik serta bahwa Sibang dan Abiansemal bukan merupakan wilayah asli Kerajaan Klungkung.[5] Pemerintah kolonial mengakhiri sengketa batas wilayah di Sibang dan Abiansemal sekaligus berhasil menempatkan kedua wilayah tersebut di bawah administrasi kolonial.
Kesepakatan di masa lalu mungkin telah menetapkan garis batas yang kemudian diwariskan hingga sekarang. Namun, bagi masyarakat Sibanggede, ruang tersebut tidak pernah berhenti sebagai garis yang ditarik di atas peta. Batas-batas desa tetap hidup melalui pura, sawah, aliran sungai, dan berbagai praktik yang membentuk kehidupan masyarakat sehari-hari. Pecaruan di tanggun desa bukan sekadar ritual untuk menandai batas wilayah, tetapi juga mempertemukan masyarakat dengan ruang yang diwariskan oleh leluhur mereka. Di tempat-tempat tersebut, lintasan sejarah dan kehidupan sehari-hari bertemu.
Pada saat yang sama, ruang yang diwariskan tersebut kini menghadapi persoalan yang berbeda. Perubahan cuaca, alih fungsi lahan, dan persoalan pengairan menjadi tantangan bagi keberlanjutan kehidupan agraris masyarakat Sibanggede. Harapan akan keberlimpahan yang dihaturkan melalui ritual pada akhirnya berhadapan dengan persoalan yang sangat nyata: bagaimana memastikan air tetap mengalir dan sawah tetap dapat ditanami.

Kondisi tersebut menjadi semakin nyata ketika jaringan irigasi di Subak Umase salah satu subak uma di desa kami mendapat proyek rehabilitasi. Proyek yang pada dasarnya bertujuan memperbaiki sistem pengairan justru menghadirkan masa transisi yang tidak mudah bagi para petani. Dalam tender disebutkan masa pengerjaan berlangsung selama 150 hari kalender, tetapi para petani menyebut proyek ini akan memberi dampak kepada mereka tidak bisa menanam padi pada musim tanam kali ini. Mereka pun berada dalam posisi menunggu dengan harap-harap cemas.
Rehabilitasi sepanjang kurang lebih 1.000 meter tersebut diharapkan tidak sekadar mengganti saluran air alami dengan konstruksi permanen, tetapi benar-benar menghasilkan jaringan irigasi yang berkualitas dan mampu mengatur distribusi air secara lebih adil.[6] Sebab, bagi para petani, keberhasilan proyek ini bukan semata-mata diukur dari selesainya pekerjaan konstruksi, melainkan dari bagaimana air dapat mengalir dan terbagi secara layak ke lahan-lahan pertanian. Karena itu, kita sama-sama berharap bukan hanya agar proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp1.482.894.788,00 tersebut dapat selesai tepat waktu, tetapi juga agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi keberlangsungan kehidupan para petani yang bergantung pada jaringan irigasi tersebut.
[1] Henk Schulte Nordholt, The Spell of Power: A History of Balinese Politics, 1650–1940 (Leiden: KITLV Press, 1996)
[2] Koloniaal Verslag 1903
[3] Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Surat-surat Perdjandjian antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938 (Jakarta: ANRI, 1964), “Grensregeling met Gianjar,” 7 Oktober 1902
[4] Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Surat-surat Perdjandjian antara Keradjaan-Keradjaan Bali/Lombok dengan Pemerintah Hindia Belanda 1841 s/d 1938 (Jakarta: ANRI, 1964), “Politiek Contract Kloengkoeng,”17 Oktober 1906
[5] “Koloniën: Oost-Indië. Bali,” [Surat Kabar] Utrechtsch Provinciaal en Stedelijk Dagblad, 3 Desember 1906
[6] https://www.facebook.com/61553901802983/posts/subak-umase-lakukan-sosialisasi-pembangunan-rehabilitasi-jaringan-irigasisibangg/122267203472130060/
Penulis: Dharma Yuda
Editor: Adnyana Ole










![Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/andre.-cover-algoritma-75x75.png)







![Rezim Algoritma dan Lahirnya “Sastra Perhatian” [1]: Pendahuluan](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/andre.-cover-algoritma-350x250.png)








![Perjalanan Pulang, Menemukan Ketenangan di Jalan yang Panjang [Catatan dari Kota Bandung]](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/08/sihab.-bandung1-350x250.png)

