ADA satu hal yang langsung terasa begitu duduk menonton Tung Tung Uma, bagaimana Amrita Dharma memetakan setiap adegannya dengan begitu cermat. Film pendek tugas akhir yang digarap bersama Satu Frekuensi Films ini tidak terburu-buru dalam membangun ruang ceritanya. Setiap komposisi terasa dipikirkan matang-matang, seolah sutradaranya sudah tahu persis ke mana kamera harus berhenti dan berapa lama sebuah adegan boleh bernapas sebelum berpindah ke yang berikutnya.
Cerita bergulir di sebuah desa yang sawahnya diincar untuk dialihfungsikan menjadi vila. Kepala desa yang semestinya menjadi pelindung tanah warisan warganya, justru menjadi pihak yang mendorong penjualan sawah-sawah itu. Di tengah tarik-menarik itu, tokoh yang paling menonjol dan menjadi jangkar emosional film ini adalah Kayan, seorang anak yang menanggung dilema atas nasib sawah keluarganya sendiri. Lewat Kayan, persoalan agraria yang besar—alih fungsi lahan, tekanan ekonomi sampai kebijakan kepala desa—diturunkan ke skala paling personal, seorang anak yang harus memahami bahwa dunia bermainnya sekaligus adalah taruhan hidup keluarganya.
Satu keluarga pemilik sawah tempat Kayan berada bersikukuh mempertahankan tanahnya, bukan karena romantisme semata terhadap masa lalu, melainkan karena sawah itu adalah satu-satunya yang mereka punya. Namun tekanan ekonomi yang terus menggigit membuat pendirian itu goyah. Amrita, yang akrab dipanggil Amri, tidak menyederhanakan dilema ini menjadi hitam-putih antara yang idealis dan materialistis. Konflik dibiarkan berat sebelah pada kenyataan bahwa bertahan pun butuh ongkos dan ongkos itu tidak selalu bisa dibayar hanya dengan keteguhan hati.
Yang membuat film ini terasa berpijak kuat pada tanahnya sendiri adalah bagaimana Amri menyisipkan idiom-idiom lokal, bukan sebagai tempelan estetis, melainkan sebagai bagian dari logika cerita. Ada tarian sakral yang muncul di sela narasi dan gerak yang terasa seperti kehadiran sosok-sosok gaib penjaga sawah. Kehadiran ini tidak dijelaskan gamblang, dibiarkan menjadi sebuah tanda, seperti mengingatkan bahwa sawah bukan sekadar lahan produksi, melainkan ruang yang dijaga oleh sesuatu yang lebih tua dari sengketa ekonomi apa pun.
Elemen paling personal dan menurut saya paling berhasil dari film ini adalah kehadiran permainan tradisional Megandu—permainan khas Tabanan yang dimainkan dengan bola dari jerami. Anak-anak berputar mengelilingi bola itu, saling berebut merebutnya kembali. Menonton adegan ini seperti dilempar kembali ke ingatan masa kecil bermain di pematang sawah, pada masa ketika sawah masih menjadi ruang bermain sekaligus ruang belajar tentang kebersamaan. Amri menempatkan Megandu bukan sebagai nostalgia kosong, tetapi sebagai kontras yang menyakitkan: bagaimana permainan yang lahir dari sawah dimainkan oleh anak-anak yang barangkali kelak tidak akan punya sawah itu lagi untuk diwariskan kepada anak-anak mereka.
Di titik inilah Tung Tung Uma menurut saya berhasil menyatukan dua lapis persoalan yang sering ditangani secara terpisah oleh film-film bertema serupa, krisis ekonomi agraris dan erosi kultural. Alih fungsi lahan bukan hanya soal hilangnya sumber penghidupan, melainkan juga hilangnya ekosistem sosial dan budaya yang tumbuh di atasnya—permainan anak, ritual penjaga sawah, hingga relasi warga dengan tanahnya. Film ini seperti menolak godaan untuk menyatakan hal itu secara gamblang. Ia memilih menunjukkan lewat blocking adegan yang disiplin dan simbol-simbol yang dibiarkan berbicara sendiri, bagaimana perubahan itu dirasakan dari dalam.
Sebagai karya tugas akhir, Tung Tung Uma menunjukkan kematangan yang jarang ditemukan pada film pendek sejenis buatan mahasiswa. Kepekaan Amri dalam memilih lokasi syuting—sawah-sawah yang menjadi asal-muasal permainan Megandu itu sendiri—memberi film ini kejujuran tekstur yang sulit dipalsukan. Ini bukan sawah sebagai latar belakang yang dipinjam untuk kebutuhan estetika, melainkan sawah sebagai subjek yang benar-benar dipahami sejarah dan denyutnya oleh pembuat filmnya.
Dan justru di titik itulah film ini terasa bukan sekadar fiksi. Pemilihan Tabanan sebagai lokasi cerita ternyata bukan kebetulan artistik semata. Awal 2026, Pemerintah Provinsi Bali mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee—regulasi yang lahir sebagai respons atas penyusutan luas baku sawah Bali yang kian mengkhawatirkan, dari sekitar 71 ribu hektare pada 2019 menjadi tinggal sekitar 64 ribu hektare pada awal 2026, dengan laju alih fungsi mencapai lebih dari seribu hektare per tahun. Dan dari sekian banyak wilayah di Bali, Tabanan dan Gianyar justru menjadi dua kabupaten yang secara eksplisit ditetapkan sebagai fokus pengawasan, karena keduanya kerap menjadi lokasi praktik nominee—modus warga asing meminjam nama warga lokal untuk menguasai lahan sawah demi membangun vila.
Artinya, sawah tempat Megandu lahir dan sawah tempat Kayan mempertaruhkan masa depan keluarganya adalah sawah yang secara harfiah berada di episentrum krisis agraria Bali hari ini. Tokoh kepala desa yang dalam film justru mendorong penjualan tanah warganya bukan karikatur berlebihan. Ia seperti mencerminkan pola nyata yang coba dibendung oleh regulasi baru tersebut, termasuk celah hukum lewat kepemilikan berkedok nama warga lokal yang selama ini dimanfaatkan pemodal untuk mendirikan vila di tengah persawahan yang dilindungi.
Namun kehadiran regulasi ini tidak lantas membuat persoalan yang direkam Tung Tung Uma selesai. Ada suara skeptis yang patut dipertimbangkan, yaitu menggusur vila bermodal besar yang dilindungi jaringan legal-notarial tidak semudah menertibkan pelanggaran kecil, dan modal pariwisata yang dibendung secara horizontal cenderung mencari jalan lain untuk tetap mengekspansi ruang. Kekhawatiran ini justru menggemakan sikap film yang menolak menyederhanakan persoalan menjadi hitam-putih—bahwa aturan di atas kertas belum tentu cukup menjawab tekanan ekonomi riil yang membuat sebuah keluarga petani goyah mempertahankan tanahnya, persis seperti dilema yang dialami Kayan dan keluarganya sendiri.
Dengan begitu, ketidakpastian yang sengaja dibiarkan menggantung di akhir film—apakah sawah keluarga itu pada akhirnya terjual atau tidak—bukan kelemahan naratif, melainkan kejujuran film ini terhadap realitas yang direkamnya. Sebab pertanyaan yang sama, pada skala yang jauh lebih besar, hari ini pun belum benar-benar terjawab di Bali, apakah regulasi yang baru berumur beberapa bulan ini benar-benar sanggup menghentikan laju hilangnya sawah, atau justru menjadi babak baru dari pertaruhan yang sama, yang hasilnya belum tentu berpihak pada sawah dan masyarakatnya.
Tung Tung Uma pertama kali tayang dalam program Layar Tugas Akhir (LATAR) #1 di Gedung Citta Kelangen, Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, pada 17 Januari 2025. Film ini kemudian melanjutkan perjalanannya lebih jauh: terpilih dalam program Indonesia Raja 2026 besutan Minikino untuk kategori Bali Nusra dengan judul internasional Last Land and Lost, dan turut diputar dalam festival Next Scene 2026, pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Teater Asrul Sani dan Minggu, 9 Agustus 2026 di Teater Sjuman Djaya, keduanya di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.
Perjalanan film ini berlanjut lagi lewat program 100% Manusia Film Festival bertajuk “100% STMJ – Shorts Term Memory of Joy”, yang berlangsung 6–15 Agustus 2026 di Jakarta, Bali, dan Yogyakarta. Tung Tung Uma, di bawah judul internasional Last Land and Lost, dijadwalkan tayang pada Sabtu, 8 Agustus 2026 di Taksu Book Café, Rabu, 12 Agustus 2026 di IFI Thamrin dan Sabtu, 15 Agustus 2026 di IFI Yogyakarta.[T]
Penulis: Satria Aditya
Editor: Jaswanto































