KORUPSI, sebagaimana narkoba dan terorisme bukanlah kejahatan tunggal. Selalu melibatkan orang lain. Korupsi adalah persekongkolan, perselingkuhan, jaringan, dan kongkalikong. Korupsi acapkali merupakan simbiosis busuk antara mereka yang memiliki kuasa dan mereka yang memiliki modal.
Mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan, baik di daerah maupun di pusat, membutuhkan uang. Para pengusaha yang memiliki uang membutuhkan kekuasaan. Saat keduanya bertemu, lahirlah anak haram yang bernama proyek triliunan rupiah, izin super kilat, dan hukum yang tumpul. Dan rakyat hanya jadi penonton yang tetap harus membayar pajak tinggi dan harga-harga yang mahal.
Pejabat dengan jabatannya adalah pintu gerbang bagi korupsi. Tanpa tanda tangan pejabat, proyek-proyek belum bisa jalan. Pejabat punya tiga senjata ampuh untuk memuluskan korupsi. Pertama, senjata kebijakan. Pejabat korup dapat membuat kebijakan yang akan dilanggarnya sendiri. Dapat mengubah zonasi sesuai kepentingannya. Proyek strategis nasional maupun daerah dapat dimainkan untuk menunjuk langsung pemenang tendernya.
Senjata kedua adalah APBN, APBD, Dana Desa dan sumber dana lain. Para pejabat memegang kuasa atas berbagai anggaran. Tentu saja banyak akal busuk para pejabat korup untuk mengotak-atik anggaran sehingga ia dapat menilap untuk keuntungan pribadinya. Menilap uang negara sudah pasti tidak sendirian, karena harus melibatkan rekanan atau pengusaha yang korup juga. Terjadilah persekongkolan dan perselingkuhan kuasa dan modal.
Senjata ketiga, penegakan hukum. Pejabat dan pengusaha yang korup akan bersekongkol dan kongkalikong dengan aparat penegak hukum yang korup pula. Perilaku korupsi dapat dilindungi, kasusnya tidak dinaikkan, dan beragam modus penegakan hukum untuk kepentingan korupsi. Perizinan bisa cepat, bisa juga dipersulit, tak peduli aturan perundangan yang ada.
Maka, korupsi akan tetap tumbuh subur di Indonesia sepanjang perselingkuhan antara penguasa, pengusaha, dan penegak hukum masih terjadi. Motif dan alasan mereka selalu sama. Menimbun kekayaan. Gaji kecil, tapi gaya hidup besar. Biaya politik untuk mendapat pangkat dan jabatan tinggi, hingga perlu mengembalikan modal.
Pemilik Modal, Pembeli Kunci
Korupsi; entah besar atau kecil, seringkali melibatkan pengusaha, sang pemilik modal. Tanpa uang dari pengusaha, korupsi hanya sekelas teri. Para pemilik modal itulah yang akan membeli kunci semua proyek pembangunan. Mereka itu jugalah yang selanjutnya akan membuka pintu gerbang korupsi.
Biasanya ada tiga wajah pengusaha yang bersekongkol dalam pusaran korupsi. Pertama, “Pengusaha Karpet Merah”. Mereka adalah pengusaha yang dekat dengan pusat kekuasaan. Boleh jadi mereka tidak ikut tender proyek dan dapat kunci masuk untuk ditunjuk menjadi pelaksana proyek. Tidak gratis. Karena mereka harus menyetor sekian persen sebagai imbalan kepada penguasa.
Kedua, “Pengusaha Korban”. Mereka adalah pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya secara bersih. Namun ternyata setiap hendak mengurus izin harus melewati pintu “koordinasi”. Jika menolak bisa-bisa usahanya dipersulit. Pada akhirnya mereka menyerah dan hanyut dalam persekongkolan korupsi.
Ketiga, “Pengusaha Pembersih”. Pengusaha ini sebenarnya berbahaya, karena berbalut sesuatu yang tampak mulia. Mereka akan masuk lewat proyek digitalisasi, energi hijau, pendidikan, kesehatan, kuota haji, dan pemberdayaan masyarakat. Anggaran untuk itu semua sangat besar, namun pengawasannya sangat lemah. Kasus yang pernah terjadi di Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama menunjukkan bahwa sesuatu yang tampak mulia pun dapat dikorupsi.
Modus Persekongkolan
Kerugian negara akibat korupsi dari tahun ke tahun tidak main-main. Angkanya cukup besar. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sepanjang tahun 2024 tercatat 364 kasus korupsi dengan 888 orang tersangka. Kerugian negara yang berhasil diungkap menembus angka 279,9 triliun rupiah (CNBC Indonesia, 13 Juli 2026).
Banyak modus maupun bentuk persekongkolan dalam korupsi. Modus paling klasik adalah mark up proyek. Anggaran 50 miliar rupiah untuk pembangunan jalan atau jembatan, yang digunakan hanya 20 miliar. Sisanya akan dibagi-bagi antara pejabat dan pengusaha. Yang jadi korban tentu saja rakyat yang harus melewati jalan berlobang dan jembatan rusak, padahal belum lama dibangun.
Ada modus jual beli perizinan. Izin tambang yang jadi ajang persekongkolan bisa bernilai miliaran rupiah. Resort di pulau kecil lewat perselingkuhan pejabat dan pengusaha dapat menggusur satu desa. Pejabat dapat setoran, pengusaha dapat monopoli puluhan tahun. Lingkungan dan masyarakat adat menjadi korban.
Bantuan sosial (bansos) dan bantuan lain juga sering menjadi modus persekongkolan. Dana PKH, BLT, pupuk, dan koperasi dapat ditilap pejabat dan pengusaha. Pejabat dapat suara saat pemilu hingga punya kuasa, pengusaha dapat proyek distribusi. Korbannya tentu orang miskin yang bantuannya disunat.
Bentuk lain dari persekongkolan korupsi adalah perlindungan hukum. Kasus korupsi disetop di tengah jalan atau vonis yang ringan. Napi korupsi dapat remisi dan bisa mencalonkan diri lagi jadi penguasa. Pejabat kebagian amplop, pengusaha dapat rasa aman. Dan lagi-lagi rakyat hanya dapat mengelus dada, prihatin.
Perselingkuhan antara pemegang kuasa dan pemilik modal memang selalu menjadikan rakyat sebagai korban, karena korupsi selalu bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat. Berdasarkan catatan ICW tahun 2024, distribusi korupsi mulai dari kasus di sektor desa dengan 77 kasus dan 108 tersangka. Selanjutnya, sektor utilitas 57 kasus dengan 198 tersangka, dan sektor pendidikan 25 kasus dengan 64 tersangka (Kompas.com, 30 September 2025).
Mengharap agar korupsi sirna dari republik ini tampaknya terlalu sulit. Persekongkolan kuasa dan modal begitu kuat. Data ICW menyebut pelaku korupsi didominasi berasal dari pegawai pemerintah daerah sebanyak 261 tersangka, pihak swasta 256 tersangka, dan kepala desa 73 tersangka. Data itu tentu akan bertambah bila menyimak kasus megakorupsi yang melibatkan pejabat di pusat kekuasaan setingkat menteri, kepala badan, dan para konglomerat.
Mengapa Sulit Diputus?
Persekongkolan dan perselingkuhan dalam korupsi sulit untuk diputus, karena simbiosis mutualisme, saling membutuhkan dan saling menguntungkan. Pejabat yang ingin kuasa perlu dana politik. Pengusaha yang punya modal butuh perlindungan usaha. Sementara hukum di negara ini terlalu lunak.
Di lain sisi, sistem pendanaan partai politik masih bergantung pada donasi. Maka lingkaran setan perselingkuhan korupsi ini tidak akan pernah putus. Pengusaha membiayai politikus. Lantas politikus berkuasa. Setelah berkuasa lalu mengembalikan “budi” lewat proyek ke pengusaha.
Selama ini aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi selalu sibuk menangkap oknum tersangka. Padahal esok hari akan muncul oknum baru. Menangkap pejabatnya saja sama halnya memotong rumput, pasti akan tumbuh lagi. Menyalahkan pengusaha saja juga sama seperti menutup keran, tetapi pipanya tetap bocor.
Meja-meja perjanjian di mana pejabat dan pengusaha korup harus dihancurkan jika ingin persekongkolan korupsi terputus. Teknologi komunikasi dan informasi kini telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Perlu transparansi total penggunaan anggaran APBN hingga Dana Desa dan harus dapat diakses dan dilacak publik secara real time. Lelang proyek juga harus dapat dipantau rakyat, di mana proses tendernya dapat dilakukan dengan live streaming.
Pemidanaan terhadap koruptor harus serius dilakukan dengan dibarengi penyitaan aset disertai larangan menduduki jabatan politik apa pun seumur hidup. Jangan sampai terjadi, maling ayam dihajar massa hingga tewas, tapi koruptor miliaran hingga triliunan rupiah disambut tepuk tangan ketika keluar dari penjara.
Rekonstruksi nilai sosial budaya perlu dilakukan untuk memutus perselingkuhan korupsi. Saat ini masih banyak orang marah melihat pejabat korupsi, namun dengan enteng pegawai memanipulasi cuti kerja, melakukan mark up nota bensin, atau”menitip” anak ketika masuk sekolah atau kuliah.
Mengapa persekongkolan korupsi sulit diputus? Salah satu sebabnya adalah lantaran korupsi di Indonesia sudah turun kasta, dari kejahatan elit menjadi “budaya” sehari-hari. Korupsi tumbuh subur karena “budaya” keluarga, ewuh pakewuh, dan yang penting selamat. Orang merasa sulit menegur dan melaporkan keluarga, teman, atau atasan yang korup. Akhirnya terjadi kesalahan bersama yang ditutupi bersama.
Dampak korupsi dalam tatanan sosial, politik, dan ekonomi sungguh serius. Kepercayaan orang terhadap RT, lurah, guru, bupati, menteri, hingga presiden menjadi begitu rendah. Kesenjangan ekonomi kian melebar. Yang kaya kian kaya lewat proyek korup. Yang miskin tetap miskin karena pajak harus tetap dibayar, sementara layanan publik begitu buruk.
Paling berbahaya dari persekongkolan dan perselingkuhan korupsi adalah soal pewarisan nilai. Sosialisasi dan pewarisan nilai macam apa yang akan diterima ketika seorang anak melihat bapaknya begitu mudah mendapatkan uang dengan cara yang korup? Sementara sang anak 20 tahun lagi mungkin akan menjadi pejabat juga, dan pola korupsi yang sama bisa saja terulang.
Selama orang masih mengundang koruptor jadi pembicara seminar. Selama rakyat masih memilih calon pemimpin karena dia dermawan saat kampanye. Selama masyarakat masih berkata “wajarlah, semua juga gitu”. Maka KPK bisa menangkap 1000 orang, dan korupsi tidak akan pernah mati. Bangsa dan negara ini akan bersih ketika rakyatnya jijik melihat korupsi.[T]































