23 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Cegah Korupsi dengan KTP – Knowledge, Transparancy, Punishment

I Gede Wira Adhi Darmawan by I Gede Wira Adhi Darmawan
February 2, 2018
in Opini

Google Image

 

MENDENGAR kata korupsi tentu bukan merupakan hal yang asing. Bahkan hampir setiap saat di media sosial maupun elektronik pembahasannya mayoritas adalah korupsi.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi dan orang lain.

Korupsi tidak hanya dirasakan di Indonesia melainkan seluruh dunia mengalami dan merasakan hal yang sama. Praktek korupsi di Indonesia tidak dimulai 20 sampai 30 tahun yang lalu, melainkan sudah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu.

Pada masa kerajaan praktek korupsi telah dimulai. Penyerahan utpeti kepada raja yang berasal dari masyarakat merupakan salah satu praktek korupsi atau yang pada zaman sekarang disebut dengan gratifikasi. Pajak desa yang dibayarkan masyarakat kepada pemungut pajak pada zaman itu banyak dimanipulasi.

Kemudian praktek-praktek korupsi ini berlanjut pada masa kolialisme Belanda di Indonesia melalui Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kompeni Dagang Hindia Belanda. Pada masa VOC di Indonesia terjadi praktek korupsi besar-besaran, bahkan dikatakan sebagai cikal bakal atau warisan perilaku korupsi yang sampai saat ini diwarisi di indonesia.

Dalam praktek tanam paksa misalnya, pada masa itu petani hanya mendapatkan 20% dari hasil panennya, sementara 20% lainnya dibawa ke Belanda sebagai negara induk, dan 60% hasil bumi tersebut dikuasai dan diambil pejabat lokal dari desa hingga kabupaten.

Praktek korupsi VOC ternyata juga terjadi di internal organisasi. Bahkan keruntuhan VOC disinyalir karena maraknya praktek korupsi di internal organisasi. Oleh karena itu VOC sempat disebut sebagai Vergaan Onder Corruptie atau runtuh karena korupsi.

Mungkin banyak diantara kita belum paham betul akan dampak yang dapat terjadi dengan maraknya korupsi yang terjadi. Oleh karena itu perlu ditegaskan kembali bahwa korupsi itu sangat berbahaya. Itu sebabnya korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Masih belum percaya ? Mari kita lihat contohnya. Ada setidaknya 4 negara kaya raya yang miskin karena korupsi.

Pertama, Somalia, Somalia merupakan negara kaya akan ternak, namun saat ini menjadi luluh lantak karena uang negara yang terkeruk habis oleh praktek korupsi di negara tersebut. Dampaknya jelas yaitu penderitaan masyarakat, sehingga bukan hal aneh apabila banyak masyarakat yang menjadi perompak atau bajak laut.

Kedua, Afganistan, Afganistan merupakan negara dengan sumber daya alam yang luar biasa. Negara ini diperkirakan memiliki hasil mineral mencapai 60 miliar ton, dan cadangan emas 2,2 miliar ton. Namun yang terjadi adalah negara ini tergolong negara miskin dengan pendapatan perkapita yang rendah. Hal ini terjadi karena korupsi yang merajalela, dilakukan oleh pejabat dan aparatur di negara tersebut.

Ketiga, Sudan, Sudan merupakan negara yang kaya akan hasil tambang berupa emas, bahkan diperkirakan ada ratusan ribu ton emas di negara ini. Namun sama halnya dengan negara-negara sebelumnya Sudan menjadi negara yang tidak karuan karena korupsi yang merajalela.

Keempat, Kenya, Kenya merupakan negara yang kaya akan tambang seperti emas, tembaga, bahkan minyak bumi. Namun tetap negera ini berantakan dengan masyarakatnya yang menderita karena korupsi yang dilakukan aparatur pemerintrahan di negara itu. Jangankan menghancurkan sebuah negara, korupsi juga mampu memusnahkan suatu peradaban yang telah berdiri beratus-ratus tahun lamanya. Romawi, Mesir Kuno, Babilonia merupakan beberapa contoh peradaban yang sirna karena praktek-praktek korupsi di internal pemerintahannya saat itu.

Sudah terbayang betapa mengerikannya korupsi itu? Apakah kita mau dan akan diam saja melihat korupsi yang terus saja terjadi di negeri kita ini ? Apakah akan kita biarkan negara ini luluh lantak seperti negara-negara diatas ? Dan apakah kita mau melihat masyarakat Indonesia menjadi bajak laut akibat dari korupsi?

Betapa sedihnya nenek moyang kita yang dahulunya seeorang pelaut melihat keturunannya menjadi sorang perompak. Oleh karena itu, kita tidak boleh tinggal diam. Korupsi harus dicegah dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Mencegah tindakan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan jargon saja, namun harus dilakukan secara berkesinambungan. Artinya adalah ada proses berkelanjutan yang harus ditempuh demi mencegah dan memberantas korupsi.

Ada tiga usaha promotif dan preventif yang menjadi proses berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas korupsi yaitu Knowledge, Transpacarancy, Punishment (KTP) atau Pengetahuan, Transparansi dan Sanksi.

Ketiga proses berkelanjutan ini merupakan sebuah Grand Design atau sebuah terobosan akbar dalam usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.  Mencegah korupsi berarti memberikan ilmu pengetahuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran yag secara langsung akan menjadi karakter setiap manusia Indonesia.

Ilmu pengetahuan mengenai bahaya korupsi harus dimiliki setiap individu karena secara umum korupsi disebabkan oleh perilaku individu yang berasal dari karakter mereka yang terlanjur tidak dilandasi kejujuran.

Karakter seperti ini seharusnya diperhatikan sejak dini. Sekolah sebagai wadah pembentuk karakter sudah sepatutnya mulai berbenah untuk lebih memperhatikan aspek-aspek budi pekerti anak dan siswa berlandaskan prinsip kejujuran dan keterbukaan.

Tanamkan kepada anak ilmu mengenai nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan, sadarkan mereka bahwa dahulu para pahlawan rela mengorbankan jiwa dan nyawa tanpa pamerih agar dapat mewariskan bangsa dan negara yang merdeka untuk keturunan mereka. Sehingga menjadi kewajiban kita sebagai generasi penerus untuk menjaga dan membangun bangsa ini.

Pada saat sekolah biasanya dibentuk pengurus kelas yang didalamnya terdapat bendahara kelas. Kebanyakan sekolah tidak pernah mengawasi kegiatan kebendaharaan kelas ini. Siswa melakukan pengumpulan uang sendiri berdasarkan inisiatif maupun atas perintah wali kelas. Namun pelaksanaan dana uang kas ini tidak pernah diawasi maupun diarahkan.

Seharusnya mulai sejak dini hal-hal kecil seperti ini diperhatikan, anak-anak usia dini harus diarahkan dan diajarkan bagaimana mengelola keuangan dengan baik, jujur dan transparan. Mengajarkan kepada anak untuk melaporkan secara berkala kondisi keuangan dalam pembendaharaan kelas di depan guru dan teman-temannya dapat menanamkan asas keterbukaan. Sehingga hal ini akan menjadi budaya yang mereka teladani kedepannya.

Memang kalau dilihat dari konteks sekolah dasar maupun jumlah uang yang masih puluhan ribu saja memang sepele namun hal sepele ini di masa depan akan menjadi jembatan emas menuju Indonesia bebas korupsi di masa depan.

Sosialisasi mengenai korupsi serta pembentukan tunas anti korupsi sangat penting untuk dilaksanakan guna memberikan ilmu pengetahuan mengenai korupsi. Pembentukan tunas anti korupsi ini dapat dimasukan kedalam salah satu extrakurikuler sekolah. Dengan pengetahuan mengenai bahaya korupsi yang telah tertanam sejak dini, maka anak-anak ini suatu saat akan mampu berpartisipasi untuk tidak korupsi dan ikut mengawasi indikasi-indikasi terjadinya korupsi.

Contoh kecil sesuai kebijakan pemerintah saat ini yaitu dana desa. Desa saat ini mendapatkan aliran dana yang luar biasa dari pemerintah, penggunaan dana desa ini tentu sangat perlu untuk diawasi. Dengan pengetahuan mengenai korupsi yang dimiliki generasi muda, mereka akan ikut serta bahkan tidak akan takut untuk bersuara apabila ada indikasi-indikasi penyimpangan yang terjadi.

Oleh karena itu, penting untuk menanamkan pengetahuan mengenai korupsi untuk membentuk karakter yang berlandaskan kejujuran dimulai dari bangku sekolah. Maraknya korupsi di negeri ini berarti masih terdapat sistem yang harus dperbaiki. Sistem tersebut dalam hal ini kita sebut degan Transparancy. Transparansi merupakan syarat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sebenarnya cukup dengan transparansi kurupsi tidak akan terjadi. Contoh kembali kita gunakan dana desa, tranparansi penggunaan dana desa saat ini sudah tergolong baik karena masing-masing desa telah mencantumkan data aliran dana desa dalam bentuk baliho-baliho yang terpasang di masing-masing desa. Namun tentu saja tetap harus dibuktikan dan dawasi kembali kebenaran tulisan-tulisan yang terpasang di baliho-baliho tersebut.

Metode transparansi dana desa seharusnya diikuti oleh bagian-bagian lain yang berkaitan dengan keuangan. APBD mialnya, transparansi baik dalam penyusunan, penganggaran maupun pelaksanaan sangat diwajibkan terhadap APBD. Transparansi dapat dilakukan dengan peningkatan sistem informasi yang terpadu.

Dalam konteks pemerintahan daerah, dinas komunikasi dan informatika dapat menjadi leader dalam membentuk siuatu sistem informasi terpadu, sehingga pelaksanaan APBD dapat transparan dan semua pihak dapat melihat bagaimana alur APBD tersebut termasuk masyarakat pun juga berhak mengetahui sehingga harus diberikan keleluasaan untuk mengakses informasi karena APBD adalah uang rakyat bukan uang pribadi jadi tidak ada yang perlu ditutup-tutupi.

Transparansi adalah metode yang membuat koruptor tidak bisa beraksi. Kecil kemungkinan untuk korupsi karena kesempatan untuk itu tidak ada. Sistem parsial jangan dijadikan alasan untuk tidak bisa transparan. Banyak anggapan bahwa untuk dapat transparan maka harus menggunakan melalui sistem informasi yang modern.

Melihat bagaimana sumberdaya kita saat ini tentu beberapa daerah belum mampu untuk menerapkan transparansi melalui sistem komunikasi yang simultan dan terintegrasi. Namun apakah kita mau menunggu sistem parsial tersebut berubah simultan? Dan membiarkan kesempatan korupsi lebih tinggi? Tentu saja tidak.

Walaupun dengan sistem parsial transparansi tetap wajib dilakukan sembari tetap terus melakukan peningkatan terhadap sistem informasi yang simultan dan terintegrasi. Semua sektor harus dilandasi oleh sistem transparansi. Termasuk rekruitmen pegawai, peradilan dan lain sebagainya, baik swasta maupun pemerintah.

Hal ini dikarenakan suap adalah kasus korupsi tertinggi di negeri ini. Suap terjadi karena tidak transparannya pelaksanaan kegiatan dalam berbagai sektor tadi. Transparansi tidak hanya bisa dilaksanakan hanya dengan omongan atau program yang tidak jelas dasar hukumnya.

Oleh karena itu, perlu dasar hukum atau peraturan yang mengatur mengenai kewajiban setiap pelaksanaan baik pemerintahan maupun swasta terutama yang berkaitan dengan keuangan atau penganggaran untuk menerapkan sistem transparansi terintegrasi. Dengan ini diharapkan semua kegiatan baik pemerintahan maupun swasta akan dapat berjalan dengan transparan sehingga korupsi dapat dicegah.

Hukuman bagi koruptor selalu menjadi dilema tersendiri. Banyak yang menilai extraordinary crime  seperti korupsi membutuhkan hukuman yang benarbenar membuat kapok dan mecegah perilaku korupsi terjadi kembali. Berbagai negara bahkan mnerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun terbukti hukuman matipun belum bisa mengakhiri koruptor beraksi. China misalnya, walaupun hukuman mati membayangi namun tetap saja tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Menurut data Amnesti Internasional yang dilansir CBS News tahun 2015 setidaknya 4.000 orang dijatuhi hukuman mati tiap tahunnya karena tindakan korupsi.

Hukuman matipun belum bisa menunjukan hasil yang maksimal dalam mengakhiri korupsi. Lalu hukuman apa yang pantas diberikan agar memimbulkan efek jera kepada koruptor ? Tidak dapat dipungkiri bahwa korupsi disebabkan karena hasrat untuk kembali modal akan biaya politik yang tinggi dan hasrat untuk bergaya hidup mewah.

Merasa diri memiliki jabatan, sehingga menjadi sebuah keharusan untuk merubah gaya hidup menjadi seeba mewah. Untuk memenuhi hasrat tersebut maka korupsi merupakan cara instan untuk mencapainya. Kepercayaan dan tanggungjawab besar terhadap rakyat diabaikan demi kepentingan pribadi dan golongan.

Wacana untuk memiskinkan koruptor sempat menjadi wacana menarik dan tentu saja menimbulkan polemik. Memiskinkan koruptor dimata berbagai kalangan merupakan hukuman yang paling pantas untuk menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

Namun memiskinkan koruptor menjadi dilema saat melihat dampaknya terhadap keluarga yang bersangkutan. Anak-anak maupun istri koruptor yang tidak tahu menahu akan apa yang dilakukan ayah ataupun suaminya ikut dimiskinkan padahal tidak semua harta yang dimiliki merupakan hasil korupsi.

Sehingga banyak yang menilai memiskinkan koruptor sebagai tindakan pelanggaran terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia, bukan terhadap koruptornya namun terhadap keluarganya.  Bisa saja memiskinkan koruptor, namun negara wajib menjamin keberlanjutan keluarga terutama anak-anak koruptor.

Jangan sampai karena ulah ayah atau ibunya, anak-anak tidak bersalah kehilangan masa depan. Pendidikan dan kesehatan wajib diperhatikan karena Undang-Undang mengatur hal tersebut. Hal yang paling tepat untuk hukuman bagi koruptor adalah tindakan untuk membersihkan hartanya dari hasil tindak pidana korupsi ditambah dengan hukum pidana.

Untuk efek jera sebenarnya itu sudah cukup melihat juga bagaimana snksi sosial yang akan diterima koruptor. Dimata masyarakat terutama di lingkungannya pasti timbul kekecewaan yang membuat malu daerah tempat asalnya. Ketegasan harus benar-benar diberikan terhadap koruptor apabila benar-benar ingin negara ini bebas korupsi. (T)

Catatan: Esai ini peserta Lomba Penulisan Esai Festival Anti Korupsi Bali 2017

Tags: Festival Anti Korupsi BaliKorupsiPendidikan
Share3TweetSendShareSend
Previous Post

Film Newton, Komedi Satir Menertawakan Demokrasi

Next Post

Merepresentasikan Peristiwa PLTU & Warga: Proses Mengamati, Proses Latihan

I Gede Wira Adhi Darmawan

I Gede Wira Adhi Darmawan

Lahir dan tinggal di Abiansemal, Badung. Kini bekerja di Pemprov Bali

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post

Merepresentasikan Peristiwa PLTU & Warga: Proses Mengamati, Proses Latihan

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co