MENDISIPLINKAN murid merupakan pekerjaan yang sangat sulit bagi guru saat ini. Mengapa dikatan sulit karena pendekatan pendidikan pendidikan saat ini yang diterapkan adalah pendekatan pendidikan yang humanis yang memfokuskan pada pembelajaran dengan memerhatikan kebutuhan sisiwa dalam pembelajaran. Siswa mempunyai otoritas dalam belajar dan kebutuhan siswa harus terpenuhi sehingga siswa dapat belajar dengan baik. Akibat dari adanya pemahaman yang kurang baik terhadap konsep pendekatan humanis, masyarakat cenderung miskonsepsi terhadap pendekatan ini.
Masyarakat saat ini lebih sensitif terhadap tindakan pelanggaran disiplin dan menganggap bentuk tindakan pelanggaran disiplin dianggap sebagai bentuk tindakan kekerasan. Pada zaman dahulu hukuman terhadap pelanggaran disiplin bahkan berupa hukuman memberikan tugas tambahan diterima baik oleh orang tua sebagai bentuk penanaman disiplin sehingga siswa tidak melanggar lagi. Tetapi saat ini, tindakan guru dengan memberikan hukuman berupa tugas tambahan meruapakan sebagai bentuk kekerasan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 dengan tegas mengatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) disebutkan sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi: a) peserta didik; b) pendidik; c) tenaga kependidikan; d) orang tua/wali; e) komite sekolah; dan f) masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bentuk kekerasan terdiri atas: a) kekerasan fisik; b) kekerasan psikis; c) perundungan; d) kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung kekerasan; dan g) bentuk kekerasan lainnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, guru khususnya dalam mendidik siswa sangat hati-hati dalam menerapkan disiplin kepada siswa. Tidak jarang maksud guru bermaksud baik dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa namun dituduh melakukan kekerasan kepada siswa. Hal ini menimpa Supriyani guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka. Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi pun melaporkan kasus ini ke Polsek Baito. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, media gagal dan permasalahan ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/093000065/update-terbaru-kasus-guru-honorer-supriyani-jaksa-tuntut-bebas-hingga?page=all.)
Dalam persidangan saksi kunci yang merupakan guru di SD 4 Barito bersaksi bahwa siswa tersebut terluka akibat dia terjatuh di sawah. Ini merupakan kasus yang viral sehingga menjadi perhatian publik. Dengan mendapat perhatian publik, kasus tersebutbdikawal dan akhirnya Supriyani mendapat keadilan. Padahal sebelumnya Supriyani sempat diberhentikan dari pekerjaannya. Ini merupakan salah satu contoh bentuk ketidakadilan. Tentu masih banyak kasus-kasus pendisiplinan yang dilakukan oleh guru berujung pada ranah hukum.
Dengan kejadian seperti itu, guru dalam mendidik anak sangat berhati-hati. Melakukan sentuhan fisik ketika menegur murid, bisa dipidanakan. Membandingkan kemampuan akademis siswa yang satu dengan siswa yang lain bisa diancam melakukan kekerasan psikis dan melalkukan perundungan. Banyaknya guru berurusan dengan hukum padahal tujuan guru tersebut untuk menanamkan disiplin kepada siswa bisa membuat guru bersikap masa bodoh dalam menanamkan kedisiplinan kepada siswa.
Proses pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanisme masih menyisakan tanda tanya. Apakah siswa yang telah berulang-ulang melanggar peraturan, bisa diberikan hukuman? Beberapa kajian menunjukkan bahwa hukuman tidaklah efektif untuk mendisiplinkan siswa.
Noltemeyer et al. (2015) mengkaji hubungan antara berbagai jenis hukuman skorsing, seperti in-school suspension (ISS) dan out-of-school suspension (OSS), terhadap pencapaian akademik serta tingkat putus sekolah siswa. Meta-analisis ini menggunakan 53 kasus dari 34 studi yang diterbitkan antara tahun 1986 hingga 2012 untuk menganalisis dampaknya secara keseluruhan.
In-School Suspension (ISS) adalah bentuk hukuman disiplin di sekolah yang mana siswa yang melanggar aturan dikeluarkan dari kelas reguler tetapi tetap berada di lingkungan sekolah. Selama ISS, siswa ditempatkan di ruang khusus yang diawasi untuk menyelesaikan tugas akademik atau menerima pembinaan perilaku. Tujuan ISS adalah untuk memberikan konsekuensi atas perilaku tidak disiplin tanpa memutus hubungan siswa dengan pendidikan.
Out-of-School Suspension (OSS) adalah bentuk hukuman disiplin di mana siswa dikeluarkan dari lingkungan sekolah untuk jangka waktu tertentu sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan atau perilaku yang tidak sesuai. Hukuman ini sering digunakan untuk pelanggaran yang dianggap serius, seperti tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran besar lainnya.
Penelitian ini menemukan hubungan negatif yang signifikan antara suspensi dan pencapaian akademik, serta hubungan positif antara suspensi dan risiko putus sekolah. Hasil kajian ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih konstruktif dalam mendisiplinkan siswa dibandingkan hukuman eksklusi semacam ini.(https://digitalcommons.murraystate.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1499&context=bis437).
Penelitian yang dilakukan oleh Bacher-Hicks, Deming, dan Billings (2019) menunjukkan bahwa siswa yang bersekolah di lingkungan dengan tingkat suspensi tinggi memiliki kemungkinan lebih kecil peluangnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman berbasis suspensi dapat memperburuk hasil jangka panjang bagi siswa, terutama bagi siswa laki-laki dari kelompok minoritas. (https://www.nber.org/system/files/working_papers/w26257/w26257.pdf)
Cholewa et al. (2018) mengemukakan pentingnya pendekatan alternatif dalam menerapkan kedisiplinan. Pendekatan alternatif tersebut menekankan pentingnya intervensi berbasis dukungan daripada hukuman. Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan seperti program konseling atau restoratif justice lebih efektif dalam mengubah perilaku siswa tanpa dampak negatif pada prestasi akademik atau kesehatan mental mereka.
Sekolah-sekolah di seluruh Amerika telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung kebutuhan perilaku siswa dan menumbuhkan iklim sekolah yang positif. Sistem yang diberlakukan adalah multitiered systems of support (MTSS),dengan strategi khusus yang terfokus pada perilaku, hingga penerapan berbagai macam social-emotional learning (SEL) curricula (Gregory, 2017). MTSS mengacu pada kerangka sekolah yang memanfaatkan praktik berbasis bukti untuk memenuhi kebutuhan semua siswa (Sailor, 2014).
Salah satu contoh kerangka kerja MTSS yang diadopsi secara luas adalah schoolwide positive behavioral intervention and supports (SWPBIS),yang berfokus pada pengajaran secara eksplisit perilaku yang diharapkan di seluruh lingkungan sekolah. SWPBIS mengandalkan penguatan perilaku yang diharapkan, penerapan konsekuensi pencegahan secara konsisten ketika terjadi perilaku buruk, dan pemanfaatan data untuk membuat keputusan tingkat individu dan sistem (Sugai,2002). Upaya terbaru untuk memenuhi kebutuhan perilaku siswa mencakup penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah melalui kerangka multitier serupa yang digunakan dalam SWPBIS.
Dalam lingkungan sekolah, dua istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan penerapan restoratif di seluruh sekolah keadilan adalah restorative approaches dan restorative practices. Restorative approaches dalam pendidikan berfokus pada perbaikan pelanggaran, pemulihan hubungan, dan peningkatan akuntabilitas melalui dialog, bukan hukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah budaya sekolah dengan menumbuhkan pemahaman, empati, dan kolaborasi antara siswa, guru, dan masyarakat sedangkan restorative practices mencakup berbagai proses relasi untuk membangun kepercayaan, koneksi, dan saling memahami dalam komunitas. (Kervick, 2019).
Restorative approaches dan restorative practices merupakan cara yang tepat diterapkan guru dalam mendisiplinkan anak. Tantangan yang dihadapi guru adalah belum maksimalnya pemahaman guru terhadap restorative approaches and restorative practices. Hal ini mengakibatkan guru dalam mendisiplinkan siswa dengan cara memberikan hukuman. Maksud guru memberikan hukuman bukan bermaksud untuk menyakiti baik fisik maupun psikis siswa tetapi semata-mata untuk mendisiplinkan siswa. Akibat pemahaman guru tersebut, guru sering dihadapkan pada urusan hukum.
Sistem pendidikan yang lebih fokus pada hasil akademik dan kurang pada pengembangan karakter siswa merupakan kendala dalam menerapkan restorative approaches dan restorative practices. Walaupun dalam pembelajaran telah diterapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila melalui setiap pembelajaran. Akan tetapi pelaksanaan dan pembumian nilai-nilai Pancasila dalam proses keseharian siswa belum tercapai dengan maksimal. Hal ini terindikasi semakin meningkatnya kasus intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di sekolah.
Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap restorative approaches dan restorative practices kepala sekolah dengan dinas pendidikan bersinergi dalam memberikan pelatihan kepada guru dalam menangangi pelanggaran yang dilakukan sisiwa di sekolah. Hal ini penting dilakukan agar guru memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswa. Apalagi sekarang ada wacana dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap bimbingan konseling.
Tugas memberikan konseling bukanlah merupakan tugas guru BK saja tetapi semua guru mempunyai kewajiban memberikan bimbingan konseling kepada siswa. Dengan cara ini, tidak akan ada lagi guru dilaporkan gara-gara mendisiplinkan siswa karena guru sudah memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin dengan menerapkan restorative approaches dan restorative practices. [T]
Baca artikel lain dari penulis SUAR ADNYANA