23 June 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

I Ketut Suar Adnyana by I Ketut Suar Adnyana
November 25, 2024
in Opini
Tanamkan Kedisiplinan Siswa, Guru dalam  Bayang-Bayang Hukum

Suar Adnyana

MENDISIPLINKAN murid merupakan pekerjaan yang sangat sulit bagi  guru saat ini. Mengapa dikatan sulit karena pendekatan pendidikan pendidikan saat ini yang diterapkan adalah pendekatan pendidikan yang humanis yang memfokuskan pada pembelajaran dengan memerhatikan kebutuhan sisiwa dalam pembelajaran. Siswa mempunyai otoritas dalam belajar  dan kebutuhan siswa harus terpenuhi sehingga siswa dapat belajar dengan baik. Akibat dari adanya pemahaman yang kurang baik terhadap konsep pendekatan humanis, masyarakat cenderung miskonsepsi terhadap pendekatan ini.

Masyarakat saat ini lebih sensitif terhadap tindakan pelanggaran disiplin dan menganggap bentuk tindakan pelanggaran disiplin dianggap sebagai bentuk tindakan kekerasan. Pada zaman dahulu hukuman terhadap pelanggaran disiplin bahkan berupa hukuman memberikan tugas tambahan diterima baik oleh orang tua sebagai bentuk penanaman disiplin sehingga siswa tidak melanggar lagi. Tetapi saat ini, tindakan guru dengan memberikan hukuman berupa tugas tambahan meruapakan sebagai bentuk kekerasan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 dengan tegas mengatur dalam pasal Pasal 4 ayat (1) disebutkan sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:  a)  peserta didik; b) pendidik; c) tenaga kependidikan; d) orang tua/wali; e) komite sekolah; dan f) masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 6  ayat (1) dijelaskan bentuk kekerasan terdiri atas: a) kekerasan fisik; b) kekerasan psikis; c) perundungan; d) kekerasan seksual; e) diskriminasi dan intoleransi; f) kebijakan yang mengandung kekerasan; dan g) bentuk kekerasan lainnya.

Dengan adanya peraturan tersebut, guru khususnya dalam mendidik siswa sangat hati-hati dalam menerapkan disiplin kepada siswa. Tidak jarang maksud guru bermaksud baik dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa namun dituduh melakukan kekerasan kepada siswa. Hal ini menimpa Supriyani guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika seorang siswa SD Negeri 4 Baito mengaku dipukul Supriyani hingga terluka. Ayah siswa itu yang merupakan seorang anggota polisi pun melaporkan kasus ini ke Polsek Baito. Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Namun, media gagal dan permasalahan ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum. (https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/12/093000065/update-terbaru-kasus-guru-honorer-supriyani-jaksa-tuntut-bebas-hingga?page=all.)  

Dalam persidangan saksi kunci yang merupakan guru di SD 4 Barito bersaksi bahwa siswa tersebut terluka akibat dia terjatuh di sawah. Ini merupakan kasus yang viral sehingga menjadi perhatian publik. Dengan mendapat perhatian publik, kasus tersebutbdikawal dan akhirnya Supriyani mendapat keadilan. Padahal sebelumnya Supriyani sempat diberhentikan dari pekerjaannya. Ini merupakan salah satu contoh bentuk ketidakadilan. Tentu masih banyak kasus-kasus  pendisiplinan yang dilakukan oleh guru berujung pada ranah hukum.

Dengan kejadian seperti itu, guru dalam mendidik anak sangat berhati-hati. Melakukan sentuhan fisik ketika menegur murid, bisa dipidanakan. Membandingkan kemampuan akademis siswa yang satu dengan siswa yang lain bisa diancam melakukan kekerasan psikis dan melalkukan perundungan. Banyaknya guru berurusan dengan hukum padahal tujuan guru tersebut untuk menanamkan disiplin kepada siswa bisa membuat guru  bersikap masa bodoh dalam menanamkan kedisiplinan kepada siswa.

Proses pendidikan yang mengedepankan pendekatan humanisme masih menyisakan tanda tanya. Apakah siswa yang telah berulang-ulang melanggar peraturan, bisa diberikan hukuman? Beberapa kajian menunjukkan bahwa hukuman tidaklah efektif untuk mendisiplinkan siswa.

Noltemeyer et al. (2015) mengkaji hubungan antara berbagai jenis hukuman skorsing, seperti in-school suspension (ISS) dan out-of-school suspension (OSS), terhadap pencapaian akademik serta tingkat putus sekolah siswa. Meta-analisis ini menggunakan 53 kasus dari 34 studi yang diterbitkan antara tahun 1986 hingga 2012 untuk menganalisis dampaknya secara keseluruhan.​

In-School Suspension (ISS) adalah bentuk hukuman disiplin di sekolah yang mana siswa yang melanggar aturan dikeluarkan dari kelas reguler tetapi tetap berada di lingkungan sekolah. Selama ISS, siswa ditempatkan di ruang khusus yang diawasi untuk menyelesaikan tugas akademik atau menerima pembinaan perilaku. Tujuan ISS adalah untuk memberikan konsekuensi atas perilaku tidak disiplin tanpa memutus hubungan siswa dengan pendidikan.

Out-of-School Suspension (OSS) adalah bentuk hukuman disiplin di mana siswa dikeluarkan dari lingkungan sekolah untuk jangka waktu tertentu sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan atau perilaku yang tidak sesuai. Hukuman ini sering digunakan untuk pelanggaran yang dianggap serius, seperti tindakan kekerasan, intimidasi, atau pelanggaran besar lainnya.

Penelitian ini menemukan hubungan negatif yang signifikan antara suspensi dan pencapaian akademik, serta hubungan positif antara suspensi dan risiko putus sekolah. Hasil kajian ini mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih konstruktif dalam mendisiplinkan siswa dibandingkan hukuman eksklusi semacam ini​.(https://digitalcommons.murraystate.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1499&context=bis437).

Penelitian yang dilakukan oleh Bacher-Hicks, Deming, dan Billings (2019) menunjukkan bahwa siswa yang bersekolah di lingkungan dengan tingkat suspensi tinggi memiliki kemungkinan lebih kecil peluangnya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hukuman berbasis suspensi dapat memperburuk hasil jangka panjang bagi siswa, terutama bagi siswa laki-laki dari kelompok minoritas. (https://www.nber.org/system/files/working_papers/w26257/w26257.pdf)

Cholewa et al. (2018) mengemukakan pentingnya pendekatan alternatif dalam menerapkan kedisiplinan. Pendekatan alternatif tersebut menekankan pentingnya intervensi berbasis dukungan daripada hukuman. Studi ini menunjukkan bahwa pendekatan seperti program konseling atau restoratif justice lebih efektif dalam mengubah perilaku siswa tanpa dampak negatif pada prestasi akademik atau kesehatan mental mereka.  

Sekolah-sekolah di seluruh Amerika telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung kebutuhan perilaku siswa dan menumbuhkan iklim sekolah yang positif. Sistem yang diberlakukan adalah multitiered systems of support (MTSS),dengan strategi khusus yang terfokus pada perilaku, hingga penerapan berbagai macam social-emotional learning (SEL) curricula  (Gregory, 2017). MTSS mengacu pada kerangka sekolah yang memanfaatkan praktik berbasis bukti untuk memenuhi kebutuhan semua siswa (Sailor, 2014).

Salah satu contoh  kerangka kerja MTSS yang diadopsi secara luas adalah schoolwide positive behavioral intervention and supports (SWPBIS),yang berfokus pada pengajaran secara eksplisit perilaku yang diharapkan di seluruh lingkungan sekolah. SWPBIS mengandalkan penguatan perilaku yang diharapkan, penerapan konsekuensi pencegahan secara konsisten ketika terjadi perilaku buruk, dan pemanfaatan data untuk membuat keputusan tingkat individu dan sistem (Sugai,2002). Upaya terbaru untuk memenuhi kebutuhan perilaku siswa mencakup penerapan keadilan restoratif berbasis sekolah melalui kerangka multitier serupa yang digunakan dalam SWPBIS.

Dalam lingkungan sekolah, dua istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan penerapan restoratif di seluruh sekolah keadilan adalah restorative approaches dan restorative practices. Restorative approaches dalam pendidikan berfokus pada perbaikan pelanggaran, pemulihan hubungan, dan peningkatan akuntabilitas melalui dialog, bukan hukuman. Pendekatan ini bertujuan untuk mengubah budaya sekolah dengan menumbuhkan pemahaman, empati, dan kolaborasi antara siswa, guru, dan masyarakat sedangkan restorative practices mencakup berbagai proses relasi untuk membangun kepercayaan, koneksi, dan saling memahami dalam komunitas. (Kervick, 2019).

Restorative approaches dan restorative practices merupakan cara yang tepat diterapkan guru  dalam mendisiplinkan anak. Tantangan yang dihadapi guru adalah belum maksimalnya pemahaman guru terhadap restorative approaches and restorative practices. Hal ini mengakibatkan guru dalam mendisiplinkan siswa dengan cara memberikan hukuman. Maksud guru memberikan hukuman bukan bermaksud untuk menyakiti baik fisik maupun psikis siswa tetapi semata-mata untuk mendisiplinkan siswa. Akibat pemahaman guru tersebut, guru sering dihadapkan pada urusan hukum.

Sistem pendidikan yang lebih fokus pada hasil akademik dan kurang pada pengembangan karakter siswa merupakan kendala dalam menerapkan restorative approaches dan restorative practices. Walaupun dalam pembelajaran telah diterapkan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila melalui setiap pembelajaran. Akan tetapi pelaksanaan dan pembumian nilai-nilai Pancasila dalam proses keseharian siswa belum tercapai dengan maksimal. Hal ini terindikasi semakin meningkatnya kasus intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di sekolah.

Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap restorative approaches dan restorative practices kepala sekolah dengan dinas pendidikan  bersinergi dalam memberikan pelatihan kepada guru dalam menangangi pelanggaran yang dilakukan sisiwa di sekolah. Hal ini penting dilakukan agar guru memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh siswa. Apalagi sekarang ada wacana dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan memberikan pelatihan kepada guru untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap bimbingan konseling.  

Tugas memberikan konseling bukanlah merupakan tugas guru BK saja tetapi semua guru mempunyai kewajiban memberikan bimbingan konseling kepada siswa. Dengan cara ini, tidak akan ada lagi guru dilaporkan  gara-gara mendisiplinkan siswa karena guru sudah memahami prosedur penanganan pelanggaran disiplin dengan menerapkan  restorative approaches dan restorative practices.  [T]

Baca artikel lain dari penulis SUAR ADNYANA

Guru dan Perubahan
Learning Ownership Siswa, Penentu Keberhasilan Pembelajaran
Petisi: Bentuk Kegelisahan Kaum Intelektual Kampus
Hujatan kepada Guru, Bentuk  Alpaka terhadap Guru Pengajian
Pembiaran Kekerasan pada Sekolah Kedinasan
E-Modul Berbasis Tradisi Lisan: Inovasi dalam Meningkatkan Kompetensi Literasi Siswa
Pendidikan Inklusi : Realitas dan Problematikanya
Tags: guruhukumPendidikansiswa
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Cerita Kecil Menjemput Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 untuk Desa Les

Next Post

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

I Ketut Suar Adnyana

I Ketut Suar Adnyana

Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum. adalah Wakil Rektor I Universitas Dwijendra, Denpasar

Related Posts

Sertifikat Ganda dan Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab  —Dokumen Negara Bisa Dipalsukan, Menutup Celah Mafia Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 19, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DI tengah modernisasi layanan pertanahan dan penerapan sertifikat elektronik, kasus sertifikat palsu dan sertifikat ganda masih terus bermunculan. Fenomena ini...

Read moreDetails

Klausula ADR Pada PPJB Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT

by I Made Pria Dharsana
June 10, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

APA yang paling dikhawatirkan oleh para pebisnis atau penanam modal di Indonesia selama era  reformasi bukan pada keamanan akan tetapi...

Read moreDetails

Reforma Agraria : Ketika Rakyat Hanya Memegang HGB di Atas HPL Bank Tanah

by I Made Pria Dharsana
June 3, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

REFORMA Agraria merupakan salah satu agenda konstitusional yang lahir dari cita-cita besar para pendiri bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial di...

Read moreDetails

Rekonstruksi Hak Waris dalam Perkawinan Beda Agama: Perspektif Hukum Keluarga dan Agraria

by I Made Pria Dharsana
May 27, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

HUKUM seringkali berbicara dalam bahasa kepastian, tetapi realitas sosial tidak selalu berjalan dalam garis yang sama. Perkawinan beda agama menjadi...

Read moreDetails

Koperasi Merah Putih: Mengulang Jejak KUD, Menabrak BUMDes, atau Membangun Jalan Baru?

by I Made Pria Dharsana
May 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Di tengah semangat membangun kemandirian ekonomi nasional, gagasan Koperasi Merah Putih kembali diangkat sebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Ia bukan...

Read moreDetails

Cinta, Hibah, dan Tanah:  Antara Ketulusan dan Batas yang Tak Bisa Ditembus

by I Made Pria Dharsana
May 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

CINTA kerap mendorong seseorang untuk memberi tanpa syarat.  Dalam relasi suami-istri, pemberian itu bahkan sering dimaknai sebagai bentuk ketulusan paling tinggi—termasuk...

Read moreDetails

Regulasi Baru, Antrean Baru: Permenkumham 49/2025 dan Ancaman bagi Iklim Investasi

by I Made Pria Dharsana
May 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital administrasi Perseroan Terbatas melalui Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 pada dasarnya merupakan langkah progresif negara dalam mewujudkan pelayanan...

Read moreDetails

MKN Bukan Tameng Impunitas: Notaris Berintegritas, Penegak Hukum  Taati Prosedur

by I Made Pria Dharsana
May 9, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor...

Read moreDetails

Menguji Batas Tanggung Jawab Terbatas:  ‘Piercing the Corporate Veil’ dalam Sengketa Kepemilikan dan Pengalihan Saham

by I Made Pria Dharsana
May 7, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

DALAM rezim hukum Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prinsip tanggung jawab terbatas...

Read moreDetails

Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

by KH Ketut Imaduddin Jamal
May 2, 2026
0
Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?

ADA satu penyakit lama dalam kebijakan publik kita: negara sering merasa telah bekerja hanya karena program sudah diumumkan, anggaran sudah...

Read moreDetails
Next Post
Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Nyoman Sukerta, Petani Cengkih dari Tajun, Juga Bertani Madu Agar Bali Tetap Manis

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjemput Cahaya Ilmu —Prestasi Guru dan Murid SMPN 2 Banjar dalam Ajang Nyalanesia, FLS3N, dan Berbagi Praktik Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Sebelum Bercinta | Cerpen Jaswanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026
Ulas Musik

’Ngajum’ atau ’Ajum’?  —Antara Baleganjur Jembrana dan Asumsi Penikmatnya di Pesta Kesenian Bali 2026

“Jembrana mesuang Baleganjur jani?” kata seorang teman saya. Sore hari, pukul 15.00 WITA, tanggal 18 Juni 2026, saya yang baru...

by Ega Surya Mahendra
June 23, 2026
Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia
Bahasa

Sepak Bola, Bola Sepak, Football, dan Soccer: Riuh Bahasa di Tengah Piala Dunia

PERNAHKAH Anda merenung sejenak, bagaimana sebuah kata tentang olahraga yang dicintai seantero jagat ini bekerja di dalam kepala kita? Sungguh menarik mengamati...

by I Made Sudiana
June 23, 2026
Penyair Bali Bukan Penyair Lomba
Esai

Penyair Bali Bukan Penyair Lomba

TULISAN pendek Tan Lioe Ie tentang Kusala menarik bukan semata karena membicarakan penghargaan sastra, tetapi karena menyentuh persoalan yang lebih...

by Angga Wijaya
June 23, 2026
Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus
Kritik Seni

Ketika Gerak Mengalahkan Bunyi: Baleganjur PKB dalam Bayang-bayang Sirkus

LOMBA Baleganjur Kreasi antar Kabupaten se-Bali di Pesta Kesenian Bali (PKB) sejak tahun 2013 telah menjadi ruang penting bagi perkembangan...

by Wayan Sudirana, PhD
June 23, 2026
Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa
Gaya

Buleleng Bercerita Lewat Busana Adat —Dari Payas Ningrat hingga Pedawa

BULELENG bercerita tentang busana adat khas Bali Utara  di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam acara Utsawa (Parade)...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   
Khas

Dari Perayaan Hari Yoga Sedunia di Anand Ashram Ubud: Dari Kedamaian Diri Menuju Harmoni Dunia   

Yoga di Tengah Kegelisahan Zaman TANGGAL 21 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari Yoga Sedunia. Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan...

by Agung Sudarsa
June 22, 2026
Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global
Esai

Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari konflik geopolitik, perlambatan perdagangan internasional, hingga disrupsi teknologi yang mengubah pola bisnis, negara...

by Vito Prasetyo
June 22, 2026
Mengagumi Mobil Mini
Khas

Mengagumi Mobil Mini

SAYA berkenalan dan menjabat tangannya sesaat setelah ia selesai berbincang dengan sepasang pengunjung yang mampir ke lapak komunitasnya dalam gelaran...

by Jaswanto
June 22, 2026
Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya
Gaya

Kimono Jepang dan Wastra Indonesia di Panggung BWCC Pesta Kesenian Bali 2026: Simbol Persahabatan dan Dialog Budaya

Rekasadana (performance) Kimono Gallery Yawara dari Tokyo, Jepang membuat panggung Bali World Culture Celebration (BWCC) 2026 lebih harmoni. Dalam satu...

by Nyoman Budarsana
June 22, 2026
Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa”  —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Ketika Sastra Menyatukan Dua Saudara dalam “Putra Cahyaning Kulawandu Wandawa” —Taman Penasar Duta Kabupaten Klungkung di Pesta Kesenian Bali 2026

KEMATIAN Bapa Gunung seharusnya menjadi saat bagi keluarganya untuk bersatu. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Di tengah persiapan ngaben, I...

by Dede Putra Wiguna
June 22, 2026
Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery
Pameran

Mahendra Mangku Pameran Sekaligus Mengurai Kenangan di Komaneka Fine Art Gallery

SORE hari, Sabtu 20 Juni 2026 orang-orang pecinta seni, khususnya seni lukis tampak bergerak ke arah timur tepatnya ke Komaneka...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026
Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026
Panggung

Sanggar Gamelan Suling Gita Semara, Duta Palegongan Klasik Gianyar, Siapkan Rekonstruksi Kesenian Era 1970-an di Pesta Kesenian Bali 2026

KETIKA memasuki salah satu rumah warga di Jalan Serongga No. 31, Banjar Tengah Kanginan, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, mata dan...

by Nyoman Budarsana
June 21, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co