Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai. Sistem zonasi masih melahirkan kekacauan, meski sudah dilaksanakan beberapa kali. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan kisruh disebabkan kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
“[Sosialisasi] tidak sampai ke masyarakat. Sosialisasi ke level sekolah dan kepala dinas itu adalah kewajiban dinas-dinas. Beberapa dinas sudah melakukan dengan baik sehingga di sejumlah daerah masyarakat sudah paham bahwa masa transisinya tiga tahun jadi 2017, 2018, 2019,” ujarnya (Kemendikbud Jelaskan Akar Permasalahan PPDB Jalur Zonasi, CNN Indonesia, 25/6/2019).
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota untuk pendidikan dasar, maupun pemerintah provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen). Nilai Ujian Nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua/wali. Jalur zonasi banyak menimbulkan kericuhan dan protes di masyarakat. Tampaknya zonasi bukan solusi bagi pendidikan Indonesia.
Kabar terakhir, ada sedikit revisi untuk jalur prestasi yaitu antara minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah menjadi paling sedikit 80 persen. Penyesuaian kuota ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Peneriman Peserta Didik Baru. Meski begitu, tampaknya riak-riak masih terjadi di masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meyakini sistem zonasi sebagai jalan keluar dari persoalan pendidikan di Indonesia, termasuk untuk peningkatan kualitas baik sumber daya manusia dan sarana prasarananya. Oleh sebab itu, ia mengatakan Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang PPDB akan dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden (Kemendikbud akan Permanenkan Sistem Zonasi PPDB Dengan Perpres, Tirto.id, 21/6/2019).
Fakta yang selama ini terjadi, yang akhirnya digunakan sebagai dasar penerapan zonasi, sekolah penyandang predikat “bagus, favorit, atau unggulan” diisi anak dari kalangan orang tua menengah ke atas, dan pintar secara akademik sesuai perolehan nilai UN, meskipun rumahnya jauh dari sekolah tersebut. Terbalik dengan anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berada di sekitar sekolah “bagus, favorit, atau unggulan”, tidak pernah mendapat kesempatan bersekolah di sekolah tersebut.
Simalakama zonasi tidak bisa dihindari, yang dinikmati masyarakat, dalam hal ini para orang tua. Di satu sisi, zonasi diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan pendidikan di Indonesia. Di sisi lain, zonasi menimbulkan persoalan baru. Sistem yang diadaptasi dari negara-negara maju seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, Amerika, dan negara-negara Skandinavia ini belum siap diterapkan di Indonesia. Sebab sudut pandang masyarakat terkait pendidikan dan sekolah belum sama dengan negara-negara maju tersebut.
Pertama, dalam benak para orang tua masih ada sekolah favorit dan sekolah biasa sehingga sebagian besar berlomba-lomba bersekolah di sekolah “favorit” tersebut. Salah satu alasan zonasi diberlakukan yaitu menghapus kasta demikian.
Kedua, ketidakjelasan tujuan bersekolah anak-anak. Sebagian anak-anak masih hanya sekadar bersekolah, tidak objektif dalam memilih sekolah. Seperti, pemilihan sekolah negeri atau swasta hanya didasarkan pada penilaian semu bukan kesesuaian.
Ketiga, ketidakmerataan lokasi sekolah pada tiap zona.
Keempat, fasilitas dan pelayanan setiap sekolah belum merata, sehingga memengaruhi mutu. Akhirnya alasan-alasan tersebut menyimpul bahwa zonasi menjadi hal yang menyulitkan orang tua atau anak.
Meskipun tahun ini adalah kali ketiga sistem zonasi dilakukan, prilaku berlomba-lomba menuju sekolah tertentu, padahal di zona tersebut ada sekolah serupa masih terjadi. Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah perlu waktu dalam menyetarakan kualitas dan mutu pelayanan tiap sekolah. Sebab salah satu caranya yaitu dengan zonasi. Predikat sekolah bagus, favorit, atau unggulan masih sangat melekat di benak masyarakat. Bila diurai bagaimana sebuah sekolah mendapatkan predikat bagus, favorit, atau unggulan tentu akan sangat panjang. Sistem zonasi bagus, namun ada hambatan besar: masih ada pembeda pandangan masyarakat terkait sekolah negeri dan swasta, sekolah unggulan dan biasa.
Jika melihat kondisi di negara-negara maju yang telah menerapkan zonasi, ada banyak keuntungan yang diperoleh. Salah satunya yakni mengurangi beban biaya pendidikan di masyarakat, terutama biaya transportasi. Lain daripada itu, setiap anak mendapat kesempatan untuk merasakan keadilan kualitas pendidikan. Sebab pendidikan perlu dukungan dari lingkungan sekitar. Untuk sebuah pendidikan yang maju, dapat mencapai tujuan yang dirancang, semua aspek ikut belajar, anak (siswa), guru, dan orang tua (lingkungan).
Sistem zonasi yang sudah terselenggara sukses di Jepang atau Amerika, di Indonesia belum banyak menimbulkan keuntungan, tetapi menimbulkan kisruh. Penyelenggaraannya ternyata tidak mudah serta memerlukan proses yang panjang dan saling berkaitan.
Di negara-negara yang telah sukses menggunakan sistem zonasi sudah siap dengan data terkait sekolah-sekolah. Sekolah-sekolah di sana juga sudah diberikan rating (penilaian) serta daya tampung tiap sekolah, sehingga sebelum mendaftar, anak dan orang tua telah siap dengan pilihan sekolah dan tahu pasti sekolah mana yang sesuai. Sekolah negeri/publik dan swasta juga menjadi pertimbangan lain sesuai keperluan.
Berbeda dengan di Indonesia, belum ada sikap demikian. Belum semua Pemda mendata jumlah calon peserta didik yang akan masuk SD, SMP maupun SMA. Berikut daya tampung sekolah negeri yang dimiliki di setiap wilayah. Ditambah pasifnya masyarakat dalam mencari informasi terkait sekolah tujuan dan sistem zonasi menambah keruh keadaan. Menanggapi pasifnya masyarakat, sekolah-sekolah di tiap zona ada baiknya menjemput bola dengan menyosialisasikan ke anak-anak yang ada di zonanya dalam rangka PPDB. Ini belum dilakukan, akhirnya terjadi kebingungan di masyarakat. Para orang tua protes karena anaknya tidak tertampung.
Penerapan zonasi di Indonesia harus menghadapi tiga tantangan. Pertama, ketegasan dan ketaatan melaksanakan sistem zonasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Kedua, anak-anak dari keluarga tidak mampu/miskin diprioritaskan dalam zonasi. Ketiga, Kemendikbud bersama pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi kesenjangan kualitas dalam layanan pendidikan. Tiga tantangan inilah harus dituntaskan seirama dengan penerapan zonasi.
Sistem zonasi tentu sangat bagus dilakukan. Terpenting pelaksanaannya ditaati sesuai aturan dan tanpa kecurangan. Semua komponen harus siap mendukung penyelenggaraannya. Masyarakat pun harus diedukasi, agar sistem ini melahirkan lebih banyak keuntungan bagi masyarakat. Agar keadilan dalam pendidikan sesuai UUD bisa diimplemetasikan. Jangan mengeluh, sebab yang abadi adalah perubahan mengingat Indonesia masih terus berkembang dengan permasalahan yang begitu kompleks. [T]