PADA tulisan sebelumnya, saya telah uraikan bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa Bali Utara—khususnya wilayah Tejakula dan sekitarnya—merupakan jalur dagang pada masa Bali Kuna. Kini, mari kita simak beberapa komoditas yang diperdagangkan di wilayah-wilayah tersebut.
Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga kelompok komoditas yang diperdagangkan di pasar pada masa Bali Kuna, yaitu barang kebutuhan sehari-hari, barang kerajinan, dan binatang ternak atau buruan—belakangan budak juga menjadi komoditas. Barang kebutuhan sehari-hari berupa hasil pertanian dan perkebunan awalnya hanya diproduksi untuk keperluan pribadi, namun karena kebutuhan akan hal lain dan produksinya berlebih, barang-barang itu akhirnya dijual atau ditukarkan (barter) dengan barang yang lain.
Selain barang hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan buruan, pada masa itu, tuak (twak) rupanya juga sudah diperjual-belikan. Dalam Prasasti Sawan AI disebutkan bahwa “pembelian twak (nira) dua pikul tidak dikenakan pajak pada bulan Kartika.”
Namun, dari sekian banyak komoditi yang diperjual-belikan, ada catatan menarik (khusus) mengenai jual-beli kapas di Bali Utara. Pada masa itu, kapas (gossypium) menjadi salah satu komoditi primadona khususnya bagi para pedagang dari pedalaman Kintamani. Pohon kapas, menurut catatan Prasasti Sukawana D (1122 Saka), banyak terdapat di sebelah timur Desa Sukawana, yakni antara wilayah Panursuran dengan Balingkang. Komoditi ini dijual oleh pedagang-pedagang dari Kintamani ke desa-desa pesisir di Bali Utara, seperti Les, Julah, Bondalem, Indrapura, Bulihan, dan Manasa.
Menariknya, dalam Prasasti Kintamani E—yang dikeluarkan Sri Maharaja Haji Ekajaya Lancana yang pada 1122 Saka (atau 1200 Masehi)—diberitakan bahwa penduduk Kintamani boleh berjualan kapas dan hasil bumi lainnya seperti kesumba, bawang merah, bawang putih, dan jumuju ke daerah pesisir Bali Utara (Les, Paminggir, Hiliran, Buhun Dalem, Julah, Purwwasidhi, Indrapura, Bulihan, Manasa).
Sedangkan penduduk di sekitar Danau Batur (Bwahan, Kedisan, Trunyan, Songan, dan Abang) tidak diperkenankan berjualan kapas ke daerah-daerah tersebut. Artinya, hanya orang-orang Kintamani yang diperbolehkan jualan kapas ke Bali Utara. Apabila orang-orang di sekitar Danau Batur melanggar peraturan ini, maka akan dijatuhi denda 3 ma su 2 ma [dosa mā sū 3 mā 2].
Peraturan di atas menunjukkan bahwa wilayah Kintamani mendapat semacam otonomi khusus dalam memasok kapas ke desa-desa di wilayah Bali Utara. Belakangan, aturan itu cukup beralasan sebab wilayah Kintamani memang banyak ditumbuhi kapas, seperti dibuktikan dalam Prasasti Sukawana D tahun 1222 S (1300 M)—yang menyatakan bahwa kapas banyak tumbuh di Desa Sukawana, sebagaimana telah disinggung di atas. Dan di Kintamani juga terdapat desa kuno bernama Kayu Kapas yang menguatkan bukti bahwa pada zaman Bali Kuna Kintamani memang terbukti sebagai wilayah sentra penanaman kapas. Dengan banyaknya produksi kapas pada masa itu, membuat Kintamani menjadi pemasok kapas terbesar di Pulau Bali.
Jelaslah sudah, bahwa kawasan Bali Utara, khususnya di daerah Julah dan sekitarnya, pada masa Bali Kuna dikenal sebagai kawasan perdagangan kapas. Bukti tersebut tertuang dalam berbagai prasasti seperti Sawan/Bila A1 tahun 1945 Saka (1023 M), Prasasti Sembiran A IV tahun 987 Saka (1065 M), dan Prasasti Kintamani E tahun 1122 Saka (1200 M).
Dengan begitu, karena terbukti terjadi niaga kapas di wilayah tersebut, pada masa itu, diduga pula sudah terdapat semacam sentra kerajinan tenun di Julah, Pacung, Sembiran, dan sekitarnya. Barangkali, keahlian memintal dan menenun di wilayah-wilayah tersebut memang sudah diturunkan sejak lama—sejak Sri Maharaja Haji Ekajaya Lancana menerbitkan Prasasti Kintamani atau lebih dulu dari itu. Dan kini, Desa Sembiran masih melestarikan tenun cagcag. Sedangkan Desa Julah memasih memprtahankan tenun kain bebali-nya.[T]
Daftar Bacaan
Ardika, I Wayan. (1989). Ekskavasi Arkeologi di Situs Sembiran dan Pacung, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Denpasar: Universitas Udayana.
Arta, Ketut Sedana. (2019). Perdagangan Di Bali Utara Zaman Kerajaan Bali Kuno Perspektif Geografi Kesejarahan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 5, No. 2.
Martini, Ni Kadek, Dewa Made Alit. Peranan Pelabuhan Buleleng Sebagai Pusat Pelayaran Dan Jalur Perdagangan Pada Masa Pemerintahan Hindia BelandaTahun 1846-1939. Denpasar: Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Mahadewa Indonesia.
Pageh, I. M. (2017). Model Revitalisasi Ideologi Desa Pakraman Bali Aga Berbasis Kearifan Lokal. Jakarta: Rajawali Pers.
Sumerata, Wayan, Gendro Keling, Ati Rati Hidayah. (2017). Potensi Sumberdaya Arkeologi Maritim di Pesisir Pantai Tejakula, Buleleng, Bali. SBA VOL.20 NO.1/2017 Hal 66-78.
Sumarta, I Ketut. (2015). Batur: Jantung Peradaban Air Bali. Kuta: Wisnu Press.
Penulis: Jaswanto
Editor: Adnyana Ole
- BACA ARTIKEL SEBELUMNYA:
- BACA ARTIKEL BERIKUTNYA:
![Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [2]: Hikayat Niaga Kapas di Bali Utara](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/01/jaswanto.-tejakula2-750x375.jpeg)
![Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [3]: Hikayat Tenun di Kawasan Tejakula dan Pewarna Alaminya](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/01/jaswanto.-tejakula3-360x180.jpeg)
![Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [1]: Hikayat Jalur Dagang Bali Utara](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/01/jaswanto.-tejakula1-360x180.jpeg)








![Menyigi Tejakula dan Sekitarnya [3]: Hikayat Tenun di Kawasan Tejakula dan Pewarna Alaminya](https://tatkala.co/wp-content/uploads/2026/01/jaswanto.-tejakula3-75x75.jpeg)















