BICARA Bali tidak ada habisnya, sebagai sebuah pulau kecil dengan culture adat budaya, pemandagan alam, pantai nya yang eksotik menjadi daya tarik para pelancong, domestik dan manca negara. Bali last paradise . Bali sering disebut sebagai lokomotif pariwisata nasional, julukan yang bukan tanpa alasan. Data Kementerian Pariwisata menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, lebih dari 40 persen devisa pariwisata Indonesia bersumber dari aktivitas wisata di Bali. Setiap tahun, jutaan wisatawan domestik dan mancanegara datang menikmati alam, budaya, dan spiritualitas Pulau Dewata, menjadikannya brand image utama Indonesia di mata dunia.
Namun ironinya, di balik gemerlap pariwisata itu, tersimpan ketimpangan struktural dalam pembagian hasil ekonomi. Pajak hotel, restoran, jasa transportasi, serta pungutan wisata sebagian besar disetorkan ke pusat melalui sistem pajak nasional. Sementara porsi yang kembali ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH) sangat terbatas dan kurang proporsional dengan beban ekonomi yang ditanggung Bali mulai dari tekanan lingkungan, infrastruktur, hingga sosial budaya.
Akibatnya, Bali hanya menjadi panggung ekonomi nasional tanpa kompensasi fiskal memadai. Ketika krisis datang, seperti pandemi COVID-19 tahun 2020–2021, ekonomi Bali terpuruk paling dalam. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bali sempat anjlok lebih dari 9 persen, dan ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan. Tidak ada cadangan fiskal daerah yang cukup untuk menopang ekonomi masyarakat saat sektor pariwisata berhenti total. Berdasarkan data BPS Provinsi Bali, pertumbuhan ekonomi Bali tahun 2020 tercatat minus 9,33 persen, terburuk di Indonesia. Sekitar 70 persen struktur PDRB Bali bergantung pada sektor pariwisata dan turunannya. Situasi ini menegaskan rapuhnya sistem ekonomi yang bertumpu pada satu sumber pendapatan.
Menyadari kerentanan tersebut, muncul gagasan untuk membentuk Dana Abadi Pariwisata (Tourism Endowment Fund) sebagai sebuah instrumen pembiayaan berkelanjutan yang kini menjadi tren kebijakan di berbagai negara. Prinsip dasarnya adalah menyisihkan sebagian penerimaan dari sektor pariwisata untuk diinvestasikan secara jangka panjang, lalu hasil pengembangannya digunakan mendukung kegiatan pelestarian, penguatan sumber daya manusia, serta keberlanjutan lingkungan.
Kita ambil contoh, negara-negara seperti Islandia, Thailand, dan Selandia Baru telah lama menerapkan model serupa. Thailand, misalnya, mengumpulkan dana melalui tourist fee sebesar 300 baht per wisatawan, yang sebagian disimpan dalam dana abadi untuk pemeliharaan lingkungan dan fasilitas publik. Islandia membentuk tourism sustainability fund guna membiayai konservasi kawasan alam akibat tekanan wisata berlebih (overtourism).
Model seperti itu sangat relevan bagi Bali yang kini tengah menata ulang arah pembangunannya pasca-pandemi yang sempat meluluhlantahkan perekonimian Bali. Potensi sumber dana bagi Dana Abadi Pariwisata Bali bisa berasal dari pungutan wisatawan asing, hibah pemerintah pusat, corporate social responsibility (CSR) industri pariwisata, serta donasi publik dan filantropi budaya. Salah satu instrumen yang sudah berjalan adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Lingkungan dan Budaya Bali, dengan tarif Rp.150.000 per wisatawan. Jika kunjungan wisatawan mancanegara mencapai 7 juta orang per tahun, maka potensi penerimaan mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun.
Dana yang terkumpul nantinya dapat dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Dana Abadi Pariwisata Bali yang bersifat independen dan transparan. Hasil pengembangannya bisa digunakan untuk pemeliharaan lingkungan dan kawasan konservasi wisata, penguatan ekonomi desa adat dan desa wisata, pelestarian seni, budaya, dan ritual keagamaan, serta pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi kreatif lokal. Skema ini akan memastikan pariwisata tidak lagi sekadar menghasilkan pendapatan jangka pendek, tetapi juga menumbuhkan cadangan fiskal jangka panjang untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan nilai-nilai budaya Bali.
Mekanisme dan Tata Kelola: Dari Pungutan ke Investasi Keberlanjutan
Dana Abadi Pariwisata bukan hanya tabungan pemerintah daerah, melainkan mekanisme investasi berkelanjutan (sustainable investment) yang mengubah pola berpikir “habiskan anggaran tahun ini” menjadi “kelola untuk generasi berikutnya.” Pemerintah Provinsi Bali dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau badan pengelola khusus yang memiliki fleksibilitas keuangan namun tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
Dana yang terkumpul dapat ditempatkan pada instrumen berisiko rendah seperti obligasi pemerintah, deposito berjangka, atau surat berharga syariah, agar menghasilkan imbal hasil tetap setiap tahun. Keuntungan dari investasi ini kemudian digunakan untuk program pembangunan berkelanjutan, seperti konservasi lingkungan, pelatihan tenaga kerja pariwisata, dan pembinaan desa wisata.
Transparansi menjadi kunci. Laporan keuangan harus diaudit secara independen dan dipublikasikan secara berkala, sementara Dewan Pengawas perlu melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, desa adat, asosiasi pariwisata, serta masyarakat sipil. Model serupa telah diterapkan di Islandia melalui Tourism Site Protection Fund, di mana dana bersumber dari biaya layanan turis dan sebagian dari anggaran negara, lalu dikelola oleh komite independen di bawah Kementerian Pariwisata. Untuk memperkuat efektivitasnya, pemerintah pusat perlu memberikan afirmasi fiskal, misalnya melalui skema revenue sharing atas pajak PPN pariwisata nasional yang sebagian dialokasikan kembali ke Bali. Dengan cara itu, feedback fiskal yang diterima daerah akan lebih sebanding dengan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Implikasi Ekonomi-Politik: Keadilan Fiskal dan Kedaulatan Daerah
Gagasan Dana Abadi Pariwisata sejatinya menyentuh isu yang lebih fundamental, yaitu keadilan fiskal antarwilayah. Selama ini, Bali berperan besar sebagai penghasil devisa nasional namun tidak menikmati hasilnya secara proporsional. Infrastruktur pariwisata yang menopang ekonomi nasional jalan, bandara, sistem air bersih, pengelolaan sampah, dan penataan kawasan wisata sebagian besar dibiayai dari APBD yang terbatas.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sektor pariwisata menyumbang sekitar 4,3 persen terhadap PDB nasional, dan Bali merupakan penyumbang dominan. Namun, dalam struktur dana transfer nasional, Bali hanya menerima sekitar 1,8 persen dari total alokasi anggaran, sebuah ketimpangan fiskal yang menunjukkan bahwa daerah berkontribusi besar tetapi memperoleh porsi kecil dari hasilnya. Karena itu, pembentukan Dana Abadi Pariwisata dapat dibaca sebagai bentuk kedaulatan fiskal daerah dalam kerangka otonomi. Bali perlu memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk menjamin keberlanjutan ekonominya sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi hak kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sesuai potensi lokal.
Dengan dana abadi, Bali tidak hanya menjadi mesin penghasil pajak nasional, tetapi juga subjek aktif pembangunan berkelanjutan. Langkah ini mencerminkan semangat kemandirian daerah dalam memperjuangkan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian nilai budaya yang menjadi ciri khas Bali di mata dunia.
Diakhir tulisan ini penulis berharap dengan gagasan “Membangun Dana Abadi Pariwisata Bali” bukan hanya upaya teknokratis menciptakan tabungan fiskal, tetapi strategi besar menuju keadilan ekonomi dan keberlanjutan budaya. Bali telah berpuluh tahun menjadi wajah pariwisata Indonesia di dunia, namun feedback fiskal yang diterima belum sebanding dengan kontribusinya. Dengan adanya dana abadi, Bali dapat lebih mandiri membiayai konservasi lingkungan, pendidikan budaya, serta penguatan ekonomi masyarakat. Dana ini juga akan menjadi buffer penting ketika sektor pariwisata terguncang oleh krisis global atau bencana alam.
Harapannya, tentu saja bahwa gagasan ini juga sejalan dengan program Indonesia Tourism Fund yang diluncurkan Kemenparekraf pada tahun 2024, meski dengan fokus berbeda. Jika Dana Abadi Nasional lebih diarahkan untuk pembiayaan promosi dan event, maka Dana Abadi Bali menitikberatkan pada pelestarian lingkungan, budaya, dan ekonomi lokal. Keduanya bisa bersinergi menjadi satu ekosistem pembiayaan pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Sebagaimana filosofi Tri Hita Karana mengajarkan keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan, keseimbangan itu juga harus tercermin dalam kebijakan fiskal dan pembangunan ekonomi.
Bali tidak bisa terus menjadi etalase pariwisata nasional tanpa memperoleh ruang untuk menjaga keberlanjutan dirinya sendiri. Intinya, sudah saatnya apa yang dihasilkan dari Bali, kembali untuk menjaga Bali. Dana Abadi Pariwisata bukan sekadar kebijakan keuangan, tetapi wujud dari keadilan fiskal, kedaulatan daerah, dan penghormatan terhadap identitas budaya. Dengan fondasi ini, Bali dapat menjadi contoh dunia tentang bagaimana pariwisata dapat tumbuh dengan martabat, berkelanjutan, dan berkeadilan. [T]
Penulis: I Made Pria Dharsana
Editor: Adnyana Ole






















