SINGAPURA memilih jalur “ketat penuh”: seluruh rokok elektrik atau vapor (termasuk e-cigarette, e-cigar, e-pipe) dilarang untuk diimpor, dijual, dipakai, bahkan sekadar dimiliki. Pelanggaran kepemilikan atau pemakaian dapat didenda hingga SGD 2.000; menjual atau mengimpor bisa dikenakan denda hingga SGD 10.000 dan/atau penjara, dengan ancaman lebih berat untuk pengulangan. Kerangka hukumnya terang, konsisten, dan ditegakkan oleh Health Sciences Authority (HSA) melalui Tobacco (Control of Advertisements and Sale) Act.
Indonesia berdiri pada persimpangan. Di satu sisi, kita memikul beban terbesar perokok laki-laki di dunia; di sisi lain, geliat rokok elektrik tumbuh pesat, terutama di kalangan muda. Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia pada tahun 2021 mencatat 34,5% orang dewasa (sekitar 70,2 juta jiwa) pengguna tembakau—sangat maskulin : 65,5% pria dan 3,3% perempuan—sementara penggunaan rokok elektrik naik 10 kali lipat dalam 10 tahun (0,3% pada 2011 menjadi 3% pada 2021).
Kementerian Kesehatan juga menegaskan: jumlah perokok aktif diperkirakan sekitar 70 juta; prevalensi merokok usia 10–18 tahun berada di 7,4% (dengan awalan usia merokok terbanyak 15–19 tahun). Ini mengingatkan kita betapa krusialnya mencegah inisiasi pada remaja.
Sementara itu, riset terbaru pada pelajar Indonesia menunjukkan tanda seru: sekitar 13,3% siswa melaporkan penggunaan e-cigarette dalam 30 hari terakhir (indikasi current use), dan sebagian non-pengguna menyatakan “rentan mencoba”. Temuan lokal lain bahkan memetakan kepadatan toko vape di Denpasar yang dekat dengan sekolah—sebuah proximity risk terhadap anak dan remaja.
Apa yang Bisa Diadopsi dari Singapura?
Pertama, kepastian arah. Singapura bukan semata “melarang”, melainkan memastikan perangkat hukum yang rapi, sanksi bertingkat, dan penegakan yang konsisten—mencegah “normalisasi” perilaku berisiko. Bagi Indonesia, pelajaran utama: tanpa arah kebijakan yang jelas, pasar akan “mendidik” generasi kita sendiri.
Kedua, proteksi usia sekolah. Bukti kedekatan toko vape dengan sekolah serta lonjakan current use pada pelajar mengisyaratkan kebutuhan zona proteksi ketat (radius bebas vape/rokok) dan pengawasan berbasis lokasi. Ini adalah low-regret policy dengan dampak langsung pada pencegahan inisiasi.
Ketiga, komunikasi publik yang tegas. Narasi “lebih aman” sering bias pemasaran. Kerangka Singapura menutup celah iklan/penjualan, sehingga pesan kesehatan publik tidak dikalahkan narasi komersial.
Pilihan Kebijakan untuk Indonesia (Pragmatis, Bertahap, Terukur)
- Zona Lindung Anak & Sekolah: Tetapkan radius minimal tanpa penjualan/iklan/peraga vape dan rokok di sekitar satuan pendidikan & fasilitas remaja; sertai inspeksi berkala berbasis risk mapping;
- Penguatan Penegakan & Sanksi Proporsional: Adopsi model sanksi bertingkat seperti Singapura untuk pemasok, pengedar, dan promotor (terutama online marketplace); targetkan hulu (penjual dan distributor), bukan sekadar pengguna;
- Standar Nasional Komunikasi Risiko: Kampanye evidence-based yang menegaskan bahaya dual use (rokok + vape) dan risiko ketagihan nikotin remaja; sinkron dengan data GATS/SKI agar pesan publik konsisten;
- Kebijakan Fiskal & Perizinan Ketat: Harmonisasi cukai dan izin usaha agar rokok elektrik tidak price-advantage dibanding rokok konvensional bagi remaja; sertakan track & trace dan pelaporan stok untuk mengurangi kebocoran pasar; dan
- Riset & Surveilans Berkala: Jadikan GATS, SKI, dan survei remaja sebagai dashboard tahunan dengan indikator kunci: prevalensi perokok dewasa, perokok 10–18 tahun, current e-cig use pelajar, kepadatan outlet, dan kepatuhan iklan.
Mengikat ke Agenda Generasi Emas 2045
Generasi Emas menuntut akal budi yang merdeka dari ketergantungan nikotin. Biaya kesehatan akibat tembakau—langsung dan tidak langsung—menggerus tabungan produktivitas bangsa. Menekan inisiasi pada remaja memberi return on investment tertinggi: setiap prevalensi yang tertahan hari ini, menghemat beban penyakit kronik esok hari. Data nasional (70,2 juta pengguna tembakau dewasa; 7,4% remaja perokok) dan tren penggunaan e-cig pada pelajar menjadi alarm dini bahwa “jendela 20 tahun ke depan” adalah periode emas intervensi.
Penutup
Pertanyaannya bukan “apakah Indonesia harus melarang?” melainkan “seberapa cepat Indonesia melindungi anak-anaknya dari normalisasi nikotin?”
Singapura sudah memilih pagar besi. Kita mungkin memilih pagar hidup: zona lindung, sanksi tegas bagi pemasok, dan komunikasi publik yang tidak mudah dibeli iklan.
Jalan mana pun yang diambil, setengah hati berarti kalah: karena pasar bergerak lebih cepat dari regulasi. Jika Generasi Indonesia Emas 2045 sungguh prioritas, maka kebijakan nikotin harus tegas, terukur, dan berpihak pada anak—hari ini. Bukan besok. [T]
Penulis: Dewa Rhadea
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























