Dalam teori semiotika, tanda atau simbol memiliki makna, misalnya warna merah putih, bukan hanya sebagai tanda semata, namun lebih dari itu warna tersebut memiliki makna yang mengandung nilai. Makna biasanya dikonstruksi dalam konteks sosial, budaya, atau politik suatu bangsa. Seorang ahli semiotika Ferdinand de Saussure mengenalkan dua terminolgi yaitu signifier, yang artinya penanda seperti warna merah dan putih dan signified, artinya petanda atau makna yang dikaitkan dengan warna tersebut. Merah dimaknai sebagai keberanian dan putih dimaknai sebagai ketulusan hati atau kejujuran. Dengan demikian, secara semiotika bendera merah putih bukan hanya sebagai simbol nasional, tetapi juga merupakan representasi dari nilai-nilai luhur yang telah diperjuangkan oleh ‘founding fathers’ dengan kutulus-ikhlasan dan keberanian berkorban jiwa dan raga untuk mewujudkan kemerdekaan.
Namun, dalam dua decade terakhir berbagai fenomena kasus besar yang terjadi di sekitar, seperti korupsi mega triliyun, pagar laut, nepotisme, kolusi, penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dan yang terkini pemblokiran rekening tabungan masyarakat yang tidak aktif selama 3 bulan oleh PPATK, merupakan sejumlah kasus yang mewarnai perjalanan negara ini. Ada satu pertanyaan sebagai refleksi: Masihkah semangat merah putih hidup dalam tindakan nyata seperti direpresentasikan oleh warna tersebut?
Sejarah telah mencatat bendera merah putih dikibarkan pertama kalinya pada tanggal 17 Agustus 1945 yang memaknai kemerdekaan Indonesia dari penjajahan. Warna merah dalam bendera melambangkan keberanian, semangat berjuang yang tinggi untuk mengusir penjajah dari muka bumi, walau hanya dengan bambu runcing, mereka tak gentar. Meski darah harus tertumpah demi kemerdekaan. Sementara warna putih merepresentasikan kesucian dan kebesaran hati, kejujuran, dan niat tulus untuk mengabdi pada negeri untuk sebuah kemerdekaan yang diperjuangkan. Dua warna yang sederhana, namun mengandung makna yang dalam. Dua warna simbolik yang menjadi identitas bangsa Indonesia dan penuntun arah perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Dalam realitasnya kini, makna dari kedua warna tersebut tampak semakin pudar. Pudar oleh segala tindakan yang kurang mencerminkan kedua simbol warna tersebut. Putih, simbol kejujuran, tampak ternoda oleh perilaku manipulatif dan kebohongan. Tidak sedikit oknum pejabat yang di awal masa jabatannya tampil seolah bersih, berjanji menjalankan pemerintahan dengan transparan, dan tidak toleran terhadap korupsi, malah justru terjerat kasus korupsi dengan miliaran bahkan trilyunan. Lembaga penegak hukum tampak ragu dalam menerapkan hukuman yang tegas, termasuk undang-undang hukuman mati yang belum disahkan sampai saat ini bagi koruptor kelas kakap yang merugikan negara secara masif.
Simbol negara ini tampak mengalami penyempitan makna, tidak lagi menjadi sumber refleksi moral. Di satu sisi, rakyat wajib menghormati bendera, yang menandakan cinta tanah air dan mendedikasikan hidup demi kemajuan bangsa, namun di sisi lain rakyat disuguhi dengan berbagai pemandangan kasus-kasus korupsi besar-besaran yang tidak pernah ada solusi yang tepat bahkan selalu berbelit-belit, lalu menghilang. Seakan-akan kalau kasus-kasus tersebut melibatkan oknum pejabat tinggi negara, hukum akan tumpul ke atas. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi krisis dari representasi simbol negara. Tanda (signifier) berupa bendera merah putih tidak lagi memiliki hubungan yang selaras dengan petanda (signified) yang menjadi makna (nilai luhur) yang dikandungnya.
Semua anak bangsa hendaknya mampu merefleksikan kembali makna simbol merah putih tersebut, yang bukan hanya sekadar simbol warna, namun sebagai nilai yang harus dihidupkan kembali. Keberanian sejati adalah menindak tegas setiap kejahatan tanpa pandang bulu. Kejujuran sejati adalah membangun sistem yang tidak memberi ruang bagi hidupnya kebohongan, karena kebohongan menjadi akar kehancuran. Selama dua hal ini tidak dijalankan secara konsisten, maka bendera merah putih hanya sebatas serpihan kain yang memiliki dua warna, bukan lambang sebuah semangat kebangsaan untuk membangun jati diri yang bermartabat.
Merah putih bukan hanya dua warna yang dikibarkan setiap 17 Agustus, melainkan sebuah keluhuran komitmen anak bangsa yakni dengan penuh keberanian dan kejujuran untuk memajukan dan mensejahterakan bangsanya seperti tertuang dalam UUD 1945. Dengan demikian, para pejabat negara, sebagai pemimpin yang memberikan suri tauladan, wajib menjunjung tinggi keberanian dan kejujuran serta ketulusan hati untuk selalu berkiblat kepada kebenaran dalam menjalankan pemerintahan. Satyam Eva Jayate! Selamat Hari Kemerdekaan RI yang ke-80. Selamatlah negeriku, jayalah bangsaku. [T]
Penulis: Ni Made Ratminingsih
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























