ADA dugaan istilah pajak berasal dari kata serapan bahasa Jawa Kuna ‘ajek/ajeg’ yang berarti tegak/ harmonis. ‘Ajek/ajeg’ sebagai harapan kehidupan yang diinginkan masyarkat, untuk mewujudkan harapan itu salah satunya dipakailah pa-ajeg/ajek:pajeg/pajek.
Pemakaian awalan pa mengacu pada bentuk tunggal. Pemakaian awalan ka yang ditambahkan akhir, mengacu pada bentuk jamak, akan menjadi ka-ajek/ka-ajeg: kajegang/kajekang ang bermakna seseorang/sekelompok orang yang ditugaskan untuk menegakkan, mengharmoniskan sesuatu, hingga tercapai seperti yang diharapkan itu.
Istilah Pajak yang dipakai sejak masa penjajahan, kemerdekaan sampai sekarang, bunyi dan artinya nyaris sama.
Sebutan pajak untuk menjelaskan sesuatu yang diserahkan masyarkat kepada pengelola wilayah tidak menjadi masalah karena memang sudah ada sejak jaman kerajaan yang dimaksudkan untuk menjaga tegak dan harmonisnya sebuah kerajaan.
Pajak Pemerintah Indonesia
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa.
Berdasarkan Undang-Undang perpajakan terbaru, pembayaran pajak sebenarnya bukan hanya kewajiban saja, namun juga merupakan hak seluruh masyarakat untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.
Tak ada penjelasan tentang hak yang didapat bagi yang sudah melaksanakan kewajibannya. Yang aneh dalam Undang-Undang Perpajakan terbaru, disebutkan bahwa wajib pajak dan seluruh masyarkat berhak untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.
Hak yang seharusnya didapat (kalau benar seperti itu bunyi undang-undangnya) dengan permainan kata yang konyol menjadi malah menjelma menjadi kewajiban.
Contohnya, kita, masyarakat mengeluarkan uang/dana/ untuk pembeli sesuatu (barang atau jasa). Kita keluarkan uang sejuta, untuk mendapatkan sebuah alat pembersih cangih/jasa pembersih yang hebat, jadi hak yang kita dapatkan adalah sesuatu yang bersih, bukan hak yang kita dapatkan adalah hak untuk membayar ketersediaan alat/jasa agar kita mendapatkan sesuatu yang bersih.
Pajak Kerajaan
Pajak yang dikenakan dalam sebuah Kerajaan di Indonesia jaman dahulu, salah satunya termuat dalam Prasasti Sangguran yang dibuat tahun 928 Masehi. Prasasti ini menurut Arkeolog Indonesia, Dr Hasan Djafar, dibuat oleh raja Mataram kuno, Sri Maharaja Rakai Pangkaja Dyah Wawa Sri Wijayalokanamottungga, atau Raja Dyah Wawa. Prasasti itu menurutnya memberikan otonomi khusus pada Desa Sangguran yang dibebaskan membayar pajak kerajaan untuk membiayai segala kegiatan di bangunan suci desa sebelahnya, Desa Mananjung. Namun ada sistem pajak lokal untuk kas desa disebutkan dalam prasasti itu.
“Di zaman itu sudah ada sistem pajak ternyata. Ada pajak usaha, pajak penghasilan, dan ada penetapan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ini menarik sekali,” jelas Hasan seperti yang termuat dalam detikcom.( https://news.detik.com/berita/d-2831902)
Dijelaskan juga bahwa pada saat itu sudah ada sistem perpajakan, kelompok usaha kerajinan, pertukangan, pandai besi dan batas minimal pembuatan yang dikenakan pajak.
Bagi warga Desa Sangguran dipungut pajak dijelaskan terlebih dahulu dikumpulkan dan selanjutnya dibagi tiga. Sepertiga untuk khas desa sepertiga untuk Bhatara (untuk upacara) dan untuk penjaga sima (daerah) serta para petugas.
Kerajaan
Di jaman kerajaan di Indonesia, seorang raja yang memimpin sebuah kerajaan disebut “Cakraningrat” , cakra (senjata Dewa Wisnu berbentuk bulat, pemutar/mengelola, ning/dari, rat/rakyat). Sebagai pengelola rakyat dan wilayah, raja juga bertugas mengelola pajak untuk keharmonisan rakyat dan wilayahnya.
Pemerintah
Saat kemerdekaan Indonesia dikumandangkan sistem tata kelola negara, sepertinya masih meniru sistem pemerintahan Belanda/atau India Belanda, terlihat dari alenia 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…. “
Istilah pemerintah yang dipakai mengandung makna hubungan antara pemimpin dan rakyat/masyarkat yang bersifat atasan dan bawahan, antara yang memberi perintah dan yang menerima perintah, menyerupai hubungan penjajah dan yang dijajah.
Kini, banyak pemimpin yang terpisah jauh dari masyarakatnya, bahkan seolah-olah pemimpin dan rakyat ada pada tempat yang bertolak belakang. Pemimpin seperti Dewa, tinggal di Sorga dan rakyat seperti manusia terhukum yang tinggal di neraka.
Indonesia mengklaim diri sebagai negara demokrasi, sehingga kepemimpinan konon dipilih secara demokrasi, dengan pengetahuan dan teknologi yang lebih cerdas dan maju dari jaman kerajaan.Tetapi tak melahirkan kepemimpinan yang lebih cerdas, maju dan demokratis. Yang ada justru semakin banyak pemimpin-pemimpin yang merasa seperti Dewa, bisa memerintah, meminta, menghukum bahkan mengutuk.
Rakyat semakin muak menyaksikan sepak terjang para pemimpin yang arogan. Dari tingkat kepala desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan negara.
Rakyat sempat terhibur saat kepemimpinan presiden Jokowi yang bisa dilihat, disentuh, difoto dan diajak ngobrol oleh masyarakat biasa. Masyarakat Jawa Barat khususnya dan Indonesia umumnya juga menyukai kepemimpinan Dedy Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang dekat dengan rakyat. Kepemimpinan tiga kepala desa di Jawa berjuang mengelola desa bersama masyarakatnya menjadi angin segar ditengah beban pajak yang wajib dibayar masyarkat tanpa berhak menuntut hak-haknya.
Tak heran bila banyak yang berharap Indonesia (Nusantara) kembali kepada sistem kerajaan, sebagai negara mandiri tanpa dibebani pajak-pajak di luar kepentingan untuk kesejarteraan masyarakat dan kemakmuran negara, yang diatur dan dipengaruhi negara lain, yang adi kuasa yang bertindak seperti Dewa para Dewa. [T]
Penulis: Mas Ruscitadewi
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























