MENURUT keterangan Dewan Pers, Indonesia diprediksi sebagai negara dengan jumlah perusahaan pers terbesar di dunia dengan lebih dari 40.000 perusahaan, 91,4%-nya adalah media masa baru (di platform digital). Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara umum untuk seluruh industri media. Marwah berinformasi telah ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 28 E (3) dan Pasal 28 (F) tentang kebebasan berinformasi. Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Sejak tahun 2020, berbagai survei menggambarkan sulitnya media lama berkompetisi dengan media baru. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya perusahaan platform digital global meraih keuntungan dari semua berita yang rilis di platformnya. Survey YouGov (perusahaan riset ternama Inggris) melaporkan, bahwa berdasarkan jenis medianya, mayoritas atau 84% responden Indonesia memilih media online sebagai sumber berita utama. Lalu, sumber berita paling disukai berikutnya adalah media sosial (65%), televisi (54%), sedangkan media cetak paling rendah (15%).
Katadata Insight Center bersama Kemkominfo RI pada akhir tahun 2022 merilis fakta, bahwa media sosial menjadi sumber informasi yang paling sering diakses masyarakat yakni sebesar 73% dibandingkan dengan TV maupun radio. Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers mengeluarkan data, bahwa sejak awal pandemi Covid-19, pers Indonesia tertekan dari sisi pendapatan, dampak pengurangan pendapatan iklan bisa mencapai 70% terutama pada media lama.
Studi dari Reuters Institute pada Februari 2025 bahkan memberi fakta yang lebih mencengangkan, 79% masyarakat Indonesia mendapatkan berita dari internet, hal ini membuka ruang bagi para perusahaan platform digital untuk semakin meraup keuntungan. Sebelumnya pada Tahun 2021, Dewan Pers mengungkapkan 56 persen belanja iklan di global dikuasai oleh Google atau Alphabet, Facebook dan Amazon. Sementara itu, 41 persen sisanya diperebutkan oleh ribuan media massa, baik cetak, radio maupun televisi.
Fenomena ini menyebabkan surplus pemusatan ekonomi yang belum pernah ada dalam sejarah. Tak heran, media online bersaing konten yang berkualitas demi menarik jumlah penonton/pendengar/pembaca yang setia, tak jarang kualitas itu berubah menjadi “kualitas” dalam tanda petik.
Saat ini regional Asia Pasifik menjadi sangat “seksi” bagi para pebisnis media digital untuk berinvestasi. Bayangkan saja, hampir 60% pengguna jejaring sosial berbasis digital di dunia ada di kawasan Asia-Pacific pada tahun 2024. Leading market-nya tak lain dan tak bukan adalah India, Filipina dan Indonesia (tanpa menghitung China yang seringkali melakukan blokade media sosial dari perusahaan platform digital global). Isu berita di dunia media sosial menjadi salah satu yang paling dinanti masyarakat. Bahkan survei Reuters Institute di tahun 2023 menemukan, bahwa sebanyak hampir 40% responden Indonesia mengakui percaya pada sebagian besar berita yang beredar di berbagai platform multimedia ketimbang berita dari platform yang konvensional seperti televisi dan radio.
***
Peraturan tentang media tersebar dalam berbagai level kebijakan mulai dari UU Pers, kode etik yang ditetapkan oleh wartawan sampai organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber) dan ada aturan yang sangat menarik yaitu Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) yang kemudian ikut serta mendukung jalannya ekosistem pers yang berkualitas. Perpres dibuat dalam kurun waktu 3 tahun dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Februari 2024.
Sama dengan negara-negara maju seperti Australia, Jerman, Kanada dan Perancis, inti dari aturan Publisher Rights adalah Generate Capital alias untuk meraih keuntungan secara berimbang. Share dilakukan dengan membagi keuntungan dari aktifitas bisnis yang dihasilkan melalui konten berita (misalnya dari iklan yang muncul dari setiap konten berita yang punya “pop-up” di perusahaan platform digital seperti Google, Meta/Facebook, TikTok, dll).
Perpres Publisher Rights merupakan aturan yang mewajibkan perusahaan tersebut untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar media massa Indonesia untuk konten berita yang tayang di platformnya. Di negara maju, aturan yang terkait dengan Publisher Right sudah setara Undang-Undang seperti di Kanada terdapat Online News Act atau dikenal dengan Bill C-18, Uni Eropa punya Neighbouring Right (Undang-Undang Hak Cipta Uni Eropa), khusus di Jerman ada Undang-Undang yang dinamakan Act against Unfair Competition serta Australia yang punya New Bargaining Media Code Law. Semua undang-undang ini memiliki semangat yang sama yaitu untuk menjaga ekosistem pers yang sehat dan berkualitas. Perpres Publisher Rights intinya mengatur dua pihak yakni perusahaan pers dan perusahaan platform digital (seperti Google, Meta/Facebook, TikTok dll).
Aturan terkait Publisher Rights memang dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem jurnalisme yang berkualitas, bukan hanya dari segi etika distribusi pemberitaan tapi juga etika berbisnis konten berita yang saat ini untungnya malah banyak masuk ke perusahaan platform digital global. Ada beberapa pasal yang perlu menjadi perhatian dalam aturan Publisher Rights. Pertama, Pasal 5 yang mengatur soal kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung perusahaan pers nasional. Kedua, Pasal 7 yang mengatur tentang mekanisme kerjasama perusahaan platform digital dan perusahaan pers dalam konteks Business as Usual. Ketiga, Pasal 9 yang mendorong pembentukan komite independen oleh Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
Sejak Pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia jauh lebih gemar membuka konten berita di media baru (media online) ketimbang media konvensional (lama). Sejak saat itu pula sering kali perusahaan platform digital dinilai meraup keuntungan lebih dari 50% sendiri atas iklan-iklannya yang muncul dari penayangan konten berita milik perusahaan pers konvensional yang justru sering kali menyajikan produk jurnalistik yang baik dan professional. Semoga, dengan hadirnya aturan Publisher Rights, perusahaan pers (media) di era post-truth benar-benar mengembalikan marwah jurnalisme berkualitas, masyarakat harus dapat kembali merasakan berita yang berani mengungkap kebenaran bukan hanya berita yang sekedar mencari pembenaran. [T]
Penulis: Reja
Editor: Adnyana Ole
- BACA JUGA:


























