BADUY dengan segala isu dan rumornya, keunikan dan kompleksitasnya, keunggulan dan kekurangan serta dengan segala problematikanya sebagai suatu etnis yang bermukim di tanah Banten. Telah diakui keberadaannya sebagai salah satu suku bangsa di dunia dan tetap menjadi primadona kunjungan dan pemberitaan.
Baduy yang memiliki peradaban serta memiliki kearifan budaya (local wisdom ) adiluhung tetap akan menjadi lumbung literasi dan literatur untuk selalu dikaji dan dijadikan hibah ilmu pengetahuan yang kemudian ditransfer menjadi inspirasi bagi masyarakat lain. Saya pastikan dari sekian isu dan rumor di Baduy, minimal apa yang menjadi problematikanya akan selalu menjadi sorotan pemerintah dan pihak terkait yang berkepentingan.
UU Nomor 6 tahun 2014 Penolong Sementara bagi Problematika Baduy
Bersyukur pada tahun 2014 lahir sebuah UU tentang Pemerintahan Desa, yang didalamnya ada pasal tentang Desa Adat. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah dan identitas budaya. Desa adat memiliki karakteristik yang berbeda dari desa pada umumnya, karena kuatnya pengaruh adat terhadap sistem pemerintahan lokal.
Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki wilayah, identitas budaya, dan hak-hak tradisional yang diwariskan secara turun temurun. Desa adat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul.
Desa adat memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki struktur sosial yang hierarkis
2. Memiliki sistem hukum adat yang berbeda dengan hukum negara
3. Memiliki tradisi budaya yang unik, seperti upacara adat, kesenian, dan kerajinan tangan
4. Memiliki hak ulayat, yaitu hak untuk mengurus wilayah adat
Desa adat juga memiliki beberapa kewenangan, seperti:
1. Mengatur dan melaksanakan pemerintahan berdasarkan susunan asli
2. Melestarikan nilai sosial dan budaya adat
3. Menyelesaikan sengketa adat berdasarkan hukum adat
4. Menyelenggarakan sidang perdamaian desa adat
5. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa adat
6. Pengembangan kehidupan hukum adat
Berdasarkan pengertian ciri-ciri dan kewenangan desa adat di atas, maka secara otomatis etnis Baduy tergolong dan masuk kategori desa adat dengan segala perlindungan hukumnya. Dengan masuknya ke kategori desa adat maka Baduy begitu leluasa terbebas dari intervensi untuk menjalankan kehidupan berdasar hukum adat yang dimiliki atau dianutnya. Baduy menyambut baik dengan adanya UU no 6 tahun 2014 yang didalamnya mengatur tentang desa adat.
Berikut beberapa kutipan lain yang berkaitan dengan desa adat menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014:
- Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang menata kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat.
- Desa adat diakui eksistensinya sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional.
- Otonomi desa adat tidak boleh dihambat oleh pengaturan otonomi desa oleh otoritas pemerintah daerah.
- Kearifan lokal masyarakat desa adat dapat menjadi acuan dalam pembangunan.
- Masyarakat desa dan desa adat harus didorong untuk maju bersama-sama.
- Penyebutan Desa atau Desa Adat disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
Dengan mengacu pada beberapa kutipan di atas, bahwa esksistensi desa adat diakui oleh negara, lalu otonomi desa adat tidak boleh dihambat oleh pengaturan otonomi desa atau otoritas pemerintah daerah. Artinya bahwa desa adat memiliki kewenangan untuk mengurus diri secara mandiri berdasarkan tatanan hukum adatnya dan pemerintah atau negara berada diposisi melindunginya.
Baduy yang secara otomatis dinyatakan sebagai salah satu desa adat oleh UU no 6 tahun 2014 mendapat kesempatan yang sama untuk dikukuhkan dan dikokohkan secara mandiri dalam menatalaksanakan pola kehidupannya berdasarkan hukum adat yang dipegang dan diyakininya. Termasuk menetapkan untuk tetap berada dijalur tradisional tanpa kontaminasi budaya luar dan bersih dari pengaruh pola pola hidup kemodernan.
Penetapan Desa Kanekes menjadi desa adat tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 23 tahun 2023, Perbup ini sekaligus menjadi payung hukum kepada warga Baduy, karena dari 16 desa di Kabupaten Lebak yang minta statusnya jadi desa adat hanya desa Kanekes yang memenuhi kriteria. Alasan lain karena masyarakat adat Baduy sejak tahun 1990 sudah memiliki Perda menjadi tanah ulayat.
Kita sebagai pemerhati merasa lega dengan lahirnya UU tentang desa yang didalamnya mengatur tentang desa adat, karena apa? Karena diyakini bahwa dengan label desa adat maka Baduy bisa dipagaridanterpagari dari dahsyatnya gempuran pemodernan dan intervensi negatif dari pihak pihak yang ingin merubah suasana kebatinan Baduy dengan alasan klasik demi kebaikan, kemajuan dan kesejahteraan Baduy. Kata lainnya, bahwa ketika Baduy dijadikan desa adat sesungguhnya itu merupakan solusi, pilihan dan penolong sementara yang tepat untuk memperkecil dan atau memperlambat terjadinya gegar budaya (culture shock ) pada mereka akibat adanya modernisasi dan globalisasi.
Virus Kebijakan dan Intervensi Modernisasi
Sejak diterbitkannya UU Desa tahun 2014, desa Kanekes menolak menerima Anggaran Dana Desa karena pembangunan modern di tanah ulayat Baduy tetap masih dilarang. Alasan lainnya agar tidak menjadi kekisruhan atau pertentangan (memecah belah) atau terjadi kecemburuan sosial antarwarga dan antarkampung. Baduy adalah masyarakat yang masih menjalankan tradisi menjaga alam sesuai perintah para leluhur, maka dengan ditetapkannya sebagai desa adat segala tradisi bisa terjaga dan terlindungi untuk tetap dilaksanakan dan dilestarikan tanpa adanya berbagai intervensi atau tekanan dari berbagai pihak.
Kebijakan menjadikan Kanekes sebagai desa adat sudah berjalan hampir 10 tahun bila dihitung sejak terbitnya UU desa dan baru memasuki tahun ke 3 dari terbitnya Perbup no 23 tahun 2023. Kemandirian mereka sebagai desa adat tetap terlihat, kekukuhan melaksanakan titah leluhur untuk tetap berada pada situasi dan kondisi sesuai dengan tradisi adat tetap terlaksana secara menyeluruh di setiap kampung baik di Baduy Luar terlebih lagi di Baduy Dalam.
Artinya bila kita memandang Baduy dari sudut status desa adat tidak terlihat ada permasalahan karena mereka pada prinsipnya taat melaksanakan kebijakan pemerintah yang menaungi mereka. Tetapi jika kita melihat dari sudut pandang lain, terutama tentang dari mana anggaran desa diperoleh untuk biaya para tokoh adat dan pelaksanaan pemerintahan adat dengan segala kegiatannya, dan darimana pendapatan masyarakat Baduy untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya, maka kita bisa melihat adanya situasi dan kondisi yang berbeda.
Mata pencaharian mereka secara adat hanya dari pertanian (huma) dan hasil bumi, kemudian bertambah dari hasil penjualan kerajinan (tenun). Warga mereka tidak disiapkan menjadi seorang profesional di bidang tertentu dan karir jabatan yang akan memiliki penghasilan (memiliki gaji). Mereka hanya dibangun dan dipersiapkan atau dididik menjadi manusia sederhana dengan tugas melaksanakan amanat leluhurnya yaitu memelihara alam tanpa diubah atau dimodifikasi keberadaannya.
Skeptisasi dan stagnanisasi untuk tetap menganut pola hidup sederhana menjadikan mereka tertinggal dalam meraih tingkat kesejahteraan lahiriah (sandang, pangan dan papan) dibandingkan masyarakat lain di luar Baduy yang jadi saudara tetangganya. Mereka diajarkan untuk tidak menjadi manusia atau kelompok masyarakat yang money oriented dan bermegah-megahan dalam hidup.
Normalisasi ajaran dan hukum adat mereka selama beratus tahun tidak terdengar adanya gejolak perubahan. Tetapi, sejak pariwisata di desa Kanekes diresmikan pada tahun1994 oleh Dinas Pariwisata dibantu dengan Dinas Sosal Politik dan tahun 1997 pariwisata di Desa Kanekes dibuka untuk umum walau dengan harus memohon izin ke Dinas Sosail Politik. Maka situasi, kondisi dan toleransi norma dan hukum adat mulai mengalami adanya pergeseran-pergeseran.
Tak terasa bahwa pariwisata yang dibuka di Desa Kanekes akhirnya mengajarkan secara hidden activity pada masyarakat Baduy untuk mulai menerapkan “teori money oriented” pada kehidupannya. Karena pariwisata apa pun bahasanya tetap bertujuan meningkatkankan pendapatan atau penghasilan masyarakat sekitar termasuk pariwisata di Baduy. Sejak tahun 1997 mereka memahami arti jasa pengangkutan atau memikul bawaan wisatawan itu menghasikan uang. Kemudian jadi pemandu juga juga dibayar. Rumah mereka yang dipakai untuk menginap para pengunjung juga pada dibayar, termasuk membantu memasakan makanan juga diberi tip khusus.
Segala macam hasil bumi dijadikan komoditi bisnis dan selalu ditransaksikan menjadi uang. Mereka diajarkan oleh pengunjung untuk memiliki jaringan pertemanan (network) agar mudah untuk meminta bantuan saat ada kunjungan. Begitu beragam pembelajaran yang mereka dapatkan tentang bagaimana caramendulang dan mendapat uang dari para wisawatan. Interaksi yang begitu intensif antara mereka dengan manusia-manusia modern yang secara tidak sengaja menyebarkan virus pola hidup kemodernanannya itu sudah berjalan sekitar hampir 28 tahun (1997-2025). Artinya intervensi virus modernisasi dan pembelajaran menuju situasi money oriented sudah mengakar di dua generasi.
Hebitasi yang telah tercipta dari pergeseran kelompok manusia ikhlas, lugu dan awam menjadi manusia menanti imbalan, perhitungan dan money oriented kini sudah menjelma dan itu sudah menjadi kebutuhan sikap mereka. Maka, ketika ada luncuran program destinasi wisata mereka menyambut dengan rasa terbuka, mereka tidak menolak wilayah tanah ulayat dijadikan wilayah wisata budaya dan akhirnya wilayah keadatan Baduy masuk ke dalam desa wisata yang bernama Desa Wisata Saba Budaya Baduy. Desa ini berlokasi di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Banten.
Pengembangan desa wisata berjalan begitu pesat dan menyebar di hampir seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Pada tahun 2022 “Desa Wisata Saba Budaya Baduy” masuk dalam 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI). Desa ini memiliki potensi pariwisata dan ekonomi kreatif yang tinggi. Masyarakat Baduy sendiri tidak ingin menggunakan istilah “wisata” atau “pariwisata” untuk menggambarkan kampung-kampung mereka. Mereka lebih suka menggunakan istilah “Saba Budaya Baduy” yang berarti “Silaturahmi Kebudayaan Baduy”.
Setelah Baduy mengadopsi jadi desa wisata, tentunya akan terjadi perubahan dan perubahan itu kita saksikan bersama apa lebih pada kepositifan bagi tumbuh kembangnya Baduy sesuai kaidah hukum adatnya atau menjadi dilematika (simalakama) tersendiri bagi ke-eksistensian Baduy sebagai suku yang unik. Tunggu dan lihat saja, waktu pasti akan menjawabnya. [T]
– Ditulis di Padepokan Sisi Leuit Perbatasan Baduy, Juli 2025
Penulis: Asep Kurnia
Editor: Adnyana Ole
- BACA esai-esai tentang BADUY
- BACA esai-esai lain dari penulis ASEP KURNIA


























