KETIKA Majelis Desa Adat (MDA) pertama kali dibentuk, harapan masyarakat adat Bali begitu besar. Lembaga ini hadir sebagai wadah koordinasi, perlindungan, dan penguatan bagi desa adat di tengah gempuran modernisasi dan intervensi kebijakan negara. MDA digagas sebagai mitra strategis desa adat, bukan atasannya.
Namun seiring waktu, muncul fenomena yang bertolak belakang dengan cita-cita awal tersebut. MDA perlahan dianggap berubah wajah—bukan lagi sebagai fasilitator, melainkan pengarah; bukan sekadar pelindung, tetapi juga pengontrol. Fenomena ini patut menjadi perhatian serius.
Desa adat di Bali merupakan warisan yang hidup dan tumbuh dari akar budaya masyarakat. Mereka memiliki kemandirian dalam mengatur wilayah, menyelesaikan konflik, hingga menetapkan awig-awig tanpa campur tangan luar. Ketika MDA mulai tampil terlalu dominan dalam pengambilan keputusan atau mendikte desa adat atas nama koordinasi, maka terjadi deviasi dari prinsip dasar desa adat itu sendiri: swatantra (mandiri).
Banyak krama mulai bertanya: apakah MDA sekadar majelis koordinasi atau telah menjadi lembaga hierarkis yang memposisikan diri lebih tinggi dari desa adat?
Fenomena lain yang tak bisa diabaikan adalah soal anggaran. MDA menerima alokasi dana operasional dari APBD yang tidak di sosialisaikan ke publik. Tentu akan timbul pertanyaan seberapa transparan dan partisipatif pengelolaan dana tersebut? Apakah seluruh krama adat di desa-desa turut mengetahui bagaimana dana digunakan, untuk program apa, dan siapa yang mendapat manfaat?
Di sinilah publik menuntut mekanisme akuntabilitas. Lembaga yang mengatasnamakan adat, seharusnya menjadi teladan dalam transparansi, bukan menambah lapis birokrasi yang tertutup.
Pemimpin MDA kini bahkan dikenal dengan gelar “Bendesa Agung.” Gelar ini secara simbolik memunculkan persepsi seolah ada struktur tunggal tertinggi dalam tatanan adat Bali. Padahal, adat Bali tidak mengenal sistem komando tunggal. Kekuasaan adat bersifat lokal, kontekstual, dan kolektif.
Gelar “agung” bisa jadi membangun jarak psikologis antara MDA dan desa adat yang seharusnya mereka dampingi. Hal ini berpotensi mengaburkan batas antara kewibawaan dan kuasa. Di tambah lagi akhir-akhir ini ada bocoran komunikasi antara salah satu prajuru desa adat dengan bendesa agung, yang memakai Bahasa penyebutan dirinya ratu atau bisa di konotasikan yang dipertuan agungkan. Masyarakat bali sudah jenuh dengan gelar-gelar yang membuat jarak antara pemimpin dan rakyatnya. Seharusnya gelar ketua MDA cukup “Bendesa Majelis Desa Adat”
MDA tidak perlu dibubarkan. Justru keberadaan MDA masih relevan dalam konteks zaman yang terus berubah. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh agar MDA kembali ke marwahnya:
- MDA harus kembali menjadi wadah koordinatif, bukan eksekutif. Tidak boleh mencampuri urusan adat internal masing-masing desa.
- Dalam penentuan kebijakan, program, dan anggaran, suara krama adat harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai keputusan MDA lebih merepresentasikan elit daripada umat.
- Dana operasional yang bersumber dari uang rakyat harus dibuka ke publik. Laporan keuangan dan pertanggungjawaban program wajib bisa diakses masyarakat.
- Pemimpin MDA sebaiknya tidak mengadopsi gelar-gelar yang berkonotasi kekuasaan tunggal. Pemilihan dan pengangkatan pemimpin pun perlu diawasi agar tidak dipolitisasi.
Adat Bali bertahan selama ratusan tahun bukan karena kekuasaan terpusat, tetapi karena gotong royong, lokalitas, dan kekuatan komunitas. Ketika MDA melupakan itu semua dan lebih sibuk menjadi representasi formal di atas kertas negara, maka ia berisiko kehilangan legitimasi spiritual dan sosial di mata rakyat adat sendiri.
Reformasi MDA adalah panggilan zaman. Jika tidak dilakukan, maka lembaga ini akan lebih banyak menjadi beban daripada berkah. Sebaliknya, jika MDA mau mendengar, membuka diri, dan kembali pada fungsi semula—maka ia akan menjadi penjaga sejati masa depan adat Bali. [T]
Penulis: I Gede Adi Pranata
Editor: Adnyana Ole






















