LARANGAN bagi warga Baduy untuk bersekolah atau mengikuti jenjang pendidikan formal masih tetap berlaku dengan bunyi hukum adatnya: “Adat melarang warganya untuk bersekolah”. Alasan klasiknya adalah lamun pinter mah biasanya sok minteran batur”. Artinya jika pinter itu biasanya suka minterin orang lain, padahal tidak selamanya terjadi seperti itu.
Alasan tambahan yang penulis simak adalah bahwa jika warga Baduy diperbolehkan untuk mengikuti sekolah formal maka akan berdampak pada terganggunya pelaksanaan kegiatan adat yang sudah rutin dan baku sebagaimana tercantum di Kalender Pennggalan Adat. Contohnya kewajiban “Ngahuma“ sebagai bentuk ritual adat atau ibadah wajib mereka sebagai pengejewantahan tugas menjaga keseimbangan alam yang dilaksanakan setiap hari sejak pagi sampai sore hari oleh setiap warga Baduy selama hampir enam sampai tujuah bulan di setiap tahun.
Jika warga Baduy diperbolehkan sekolah formal maka di tanah ulayat Baduy harus disediakan gedung resmi permanen (standar modern), penyediaan gurunya, serta jadwal yang tetap setiap hari dari pagi sampai siang termasuk penyediaan budgeting-nya. Dan itu semua sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di kesukuan mereka.
Artinya, jika dengan diizinkan dan diperbolehkannya warga Baduy bersekolah formal sama saja dengan mempersilahkan hukum adat untuk dilanggar dan dirusak oleh warganya. Di Baduy tidak dikenal jenjang karir jabatan berdasarkan strata pendidikan karena hanya mengenal jabatan adat yang tidak perlu ditempuh melalui seleksi jenjang sekolah formal. Fakta ini cukup unik dan menarik bukan?
Kebenaran hukum adat tentang larangan bersekolah di atas perlu kita uji secara sahih dan faktual. Apakah penegakannya tetap ketat dan kaku ataukah justru lebih banyak diberi ruang kelonggaran pada warganya untuk menembus larangan tersebut sehingga bisa dilanggar secara sistimatis dan kompak oleh warganya. Seperti aspek kesehatan yang akhirnya hukum adat mereka meng-amandemen dari sikap asalnya menolak menjadi menerima pelayanan kesehatan modern secara bertahap? Dan apakah ketika ditemukan atau menemukan warganya bersekolah lantas diberi hukuman secara tegas oleh tokoh dan Lembaga Adat Tangtu Tilu Jaro Tujuh sebagai lembaga tertinggi di Baduy dalam pengambilan keputusan adat? Kemudian, bagaimana bentuk sanksinya?
Butuh Terampil Ber-Calistung.
Penulis meyakini untuk mengetahui atau membongkar situasi yang sebenarnya tentang proses pendidikan di Suku Baduy harus ada keberanian dengan membedah 3 pertanyaan yang penulis sebutkan. Sebab, jika tidak berani melacak dengan 3 pertanyaan di atas maka informasi faktualnya tidak akan tergali secara utuh. Ada kemungkinan ditutup-tutupi dan atau sengaja ditutup oleh pihak mereka demi tidak terjadi kegaduhan situasi.
Walaupun pendidikan formal itu dilarang secara adat sesungguhnya mereka sangat butuh keterampilan membaca, menulis dan menghitung (calistung) sebagai literasi dasar atau pendidikan dasar agar warga masyarakatnya mampu melakukan interaksi, komunikasi atau bergaul serta dapat membangun relasi dengan masyarakat luar terutama dalam proses berniaga atau berdagang.
Mereka pun sadar bahwa tanpa memiliki kemampuan calistung mereka akan kesulitan dan kegaguan untuk berinteraksi dengan dunia luar Baduy dan akan kalah bersaing dalam aspek persaingan sosial, ekonomi dan budaya. Kemungkinan kedua adalah, adanya kesengajaan membiarkan situasi dan kondisi nyata sepak terjang warganya dalam kegiatan bersekolah atau belajar sesuai dengan tingkat minat dan kebutuhan warganya yang ditunjang oleh tingkat kreativitas masing-masing warga dalam hal ingin memiliki kecakapan ber-calistung. Kemungkinan kedua ini adalah membuktikan hukum adat mereka itu sebenarnya fleksibel dan memberi ruang demokratis.
Tafsiran atau simpulan sementara bahwa yang tidak berpendidikan akan bodoh, yang tidak bersekolah akan dungu dan minim pengetahuan, yang buta huruf atau buta aksara akan ketinggalan dalam berkomunikasi dan berinteraksi. Lalu pandangan itu kita pakai sebagai alat ukur untuk mengukur masyarakat Baduy yang selama ini digembar-gemborkan masih menolak pendidikan. Apakah terbukti masyarakat mereka pada bodoh, tertinggal pengetahuannya dan kesulitan untuk berkomunikasi dan berinteraksi?
Atau pandangan lain yang menyatakan manusia tidak berpendidikan itu cenderung akan miskin harta, dan ini juga dipakai untuk mengukur tingkat ekonomi dan kesejahteraan mereka? Apakah hari ini mereka masih dikatagorikan masyarakat miskin? Jika anda dan saudara pernah dan sering berkunjung ke tanah ulayat Baduy apalagi di kisaran sepuluh tahun terakhir, maka diksi di atas bisa terbantahkan dengan sendirinya tanpa harus penulis jelaskan secara rinci dan mendetail terutama di kelompok Baduy Luar, karena antara asumsi dan fakta sangat antagonis.
Maraknya Warga Baduy ber-Hand Phone
Apabila para pembaca masih juga kurang yakin dan percaya bahwa aturan hukum adat Baduy melarang warganya untuk ikut pendidikan formal atau bersekolah itu tidak ada pergeseran dalam pengertian bahwa pelaksanaan dan atau penegakannya masih utuh, ketat dan tegas. Maka penulis akan bawa pembaca untuk mengenali situasi mereka dalam pola interaksi di media sosial atau dunia maya (internet) yang sangat memerlukan pengetahuan plus kecakapan khusus agar mampu menggunakan dan mengelola berbagai aplikasi yang ditawarkan seperti Facebook , Twitter, Instagram, Youtube, WhatsApp, Tik-tok, model dagang secara online, Zoom Meet, Twibbon, Game online, serta aplikasi lain.
Apakah mereka saat ini hanya menjadi kelompok yang menolak sebagai pengguna aplikasi-aplikasi tersebut atau justru sebaliknya sudah ketularan menjadi pemakai, pengguna dan penikmat setiap aplikasi tersebut? Ataukah mereka tetap memposisikan diri di titik jadi penonton era digitalisasi? Di tulisan penulis yang berjudul : “Menakar Kemelekan Literasi Baduy“, tampak jelas gambaran bahwa mereka sudah sangat aktif dan fasih sebagai pengguna dan pemakai alat komunikasi modern berupa hand phone (HP) Android.
Untuk membuka misteri itu, silahkan pembaca klik akun Facebook Mursid Baduy, Sarpin Gajeboh, Narman, Ambu Baduy, Alis, Sarti, Dewi, Ayu, Saidam, Judi Lieur dan akun-akun lainnya, lalu klik pertemanannya. Maka pembaca akan dengan mudah menemukan lebih dari 1000 akun Facebook warga Baduy yang aktif bahkan bisa lebih banyak lagi jika mampu melacak nama akun dengan berbagai nama samaran mereka.
Pembaca pun bisa ngintip dan menyimak aktivitas dan komunikasi jenis apa yang mereka lakukan di aplikasi tersebut. Mereka bisa enjoy bermain aplikasi tersebut karena mereka sudah bebas memiliki HP terutama warga Baduy Luar yang tersebar di 65 kampung dengan taksiran jumlah penduduk 15.000 jiwa.
Anggap saja 50 % penduduk tersebut memiliki satu HP berarti sudah 7.500 HP yang setiap hari aktif dipakai untuk berkomunikasi, padahal tidak sedikit di antara mereka yang memiliki 2-3 HP kelas Android harga di atas 3,5 juta-an. Apabila HP mereka jenis Android dan berisi dua nomor HP, maka sudah ada 15.000 nomor yang setiap hari berkeliaran menjelajah dunia internet termasuk penggunaan aplikasi WhatsApp yang sedang tren dipakai sebagai fasilitas komunikasi yang efektif efisien.
Jika sudah diklik akun tersebut, apa pendapat pembaca tentang larangan pendidikan di suku Baduy terhadap fenomena warga Baduy di dunia internet? Ingat loh, untuk fasih dan terampil menggunakan aplikasi Facebook, WhatsApp dan aplikasi lainnya maka setiap pengguna harus dan wajib memiliki kecakapan minimal menulis, membaca dan menghitung apalagi untuk lihai menggunakan Channel Youtube dan Tik-tok perlu keterampilan tambahan yang memadai dan mumpuni, tanpa memiliki keterampilan itu nonsen (mustahil) orang bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Orang dapat memiliki kecakapan Calistung hanya bisa didapat melalui proses belajar atau bersekolah atau pendidikan bukan? Nach sampai paparan ini, penulis percaya atas kejelian dan ketajaman berpikir pembaca untuk menarik kesimpulan cerdas sesuai kemampuan dan kespesifikaian kajian ilmu masing-masing. Bahwa: “Calistung sangat dibutuhkan oleh warga Baduy apapun alasannya, dan secara factual sesungguhnya proses pendidikan sudah berjalan dan sedang dilakukan oleh sebagaian warga Baduy” (Asep Kurnia, 2025)
Bagaimana dengan warga atau anak muda Baduy Dalam, apakah kepemilikan HP sama seperti warga Baduy Luar? Apakah masih tetap disiplin tidak pada berani melanggar titah hukum adat tentang penggunaan alat-alat modern contohnya HP? Penulis berulangkali menyaksikan bahkan bertanya langsung ke tokoh adat Baduy Dalam perihal kepemilikan dan penggunaan hand phone oleh warganya. Jawabannya sama, sudah tidak bisa dihindari dan terhindari walaupun berulangkali dilakukan razia adat tetap saja secara susulumputan (hidden) atau kucing-kucingan mereka memiliki dan aktif menggunakan HP terutama generasi mudanya.
Apakah di ketiga Tangtu penyebaran kepemilikan HP sama atau tidak, dari fakta banyaknya HP di-chas di warung-warung di Cijahe dan Binong Raya menunjukkan relatif merata. Berapa perkiraan yang memiliki HP, prakiraan kasar 50% warga Baduy Dalam sudah memiliki dan menjadi pengguna aktif. Ketika ditanya alasan mendasarnya apa, hampir seragam menjawab: “Sudah menjadi kebutuhan untuk berkomunikasi dan publikasi bisnis (berdagang) dan menghindari ketertinggalan zaman“.
Alasan yang tidak kalah pentingnya bahwa sinyal internet di wilayah Baduy Dalam bukan menjadi area blankspot, tetapi sinyal makin menguat dan penuh walau surat resmi permohonan untuk pem-blankspot-an wilayah Baduy dalam sudah dilayangkan satu tahun yang lalu.
Digitalisasi di masyarakat modern telah menggeser secara hidden activity terhadap pola pendidikan masyarakat Baduy yang intensitasnya melebihi pendidikan adat mereka. Keseharian mereka saat ini sudah tidak lagi hanya berkegiatan secara adat, tetapi di setiap luang waktu mereka baik di rumah, di jalan atau di ladang yang biasanya digunakan untuk beristirahat dan belajar tentang hukum adat, sekarang sudah habis dipakai untuk “Ngomean HP jeung ngomean HP bae, nepika wanci peuting” (Jaro Sami) artinya Bermain HP dan bermain HP sampai larut malam. [T]
Penulis: Asep Kurnia
Editor: Adnyana Ole
- BACA esai-esai tentang BADUY
- BACA esai-esai lain dari penulis ASEP KURNIA


























