NGUSABA Kadasa Pura Ulun Danu Batur tahun Saka 1947 (tahun 2025) akan dimulai pada Tilem Kasanga, 28 Maret 2025. Selama pelaksanaan upacara, Desa Adat Batur selaku pangemong pura mengimbau umat yang akan bersembahyang dapat meminimalisasi dan mengelola sampah, khususnya sampah plastik.
Dalam Paruman Agung Ngusaba Kadasa Pura Ulun Danu Batur tahun 2025 yang dilaksanakan di Madya Mandala Pura Ulun Danu Batur, Desa Adat Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Jumat, 21 Maret 2025, pangemong pura memohon kesediaan umat dan masyarakat umum untuk bersama-sama ngayah meminimalisasi sampah selama ritual Ngusaba Kadasa. Sebagaimana disebutkan, puncak upacara Ngusaba Kadasa tahun 2025 akan berlangsung tepat pada Purnama Kadasa, 12 April 2025 dan akan nyejer hingga upacara masineb pada 24 April 2025.
“Ida Bhatara-bhatari akan kodal atau nyejer (disetanakan di Jero Agung, red) selama 13 hari dari tanggal 11 April 2025 sampai 24 April 2025. Selama pelaksanaan ritual tersebut, dan juga untuk selanjutnya, kami mohon maklum dan partisipasi aktif masyarakat untuk bisa meminimalisasi sampah di kawasan pura,” kata Pangemong Pura Ulun Danu Batur, Palinggih Dane Jero Penyarikan Duuran Batur seizin Palinggih Dane Jero Gede Duhuran Batur.
Dalam upaya menjaga kebersihan pura, Desa Adat Batur secara kolaboratif bersama dengan BASAbali Wiki, Pemerintah Provinsi Bali, serta komunitas juga akan merilis Pangeling-eling Panca Pamahayu Pura sebagai imbauan pengingat umat dalam menjaga kebersihan dan kesucian pura.
Kelima pengingat tersebut yakni:
1. Tidak Boleh Gunakan Tas Plastik untuk Sarana Persembahan
Tidak diperbolehkan membawa sarana persembahan baik berupa banten, aturan, dan sarana persembahan lainnya menggunakan tas plastik. Apabila ada yang masih menggunakan plastik agar dibawa pulang setelah persembahyangan selesai dilakukan.
2. Kurangi Banten dan Sarana Persembahan Berbungkus Plastik
Mari kita kurangi banten dan persembahan lainnya yang masih menggunakan bungkus plastik agar tidak mengurangi kesucian dan bisa mencemari lingkungan.
3. Sarana Setelah Digunakan Sembahyang Dibawa Pulang
Setelah selesai sembahyang, sarana persembahyangan seperti sampian, canang, dan dupa agar diambil lalu dibawa pulang atau dapat dibuang di tempat sampah.
4. Yang “Nunas Tirta” Harap Bawa Tempat Tirta dari Rumah
Masyarakat yang akan memohon tirta agar membawa tempat tirta masing-masing sehingga tidak menggunakan plastik.
5. Sampah Usai Menikmati “Surudan” atau Makanan Lain Tak Boleh Ditinggalkan di Areal Pura atau di Jalan
Setelah selesai bersembahyang dan menikmati sisa persembahan di halaman pura, sangat dimohon agar sampah yang dihasilkan dibawa pulang, tidak diperbolehkan menyisakan sampah di area suci pura ataupun di jalan.
“Melalui Pangeling-eling Panca Pamahayu Pura ini kami mengajak masyarakat dan juga umat turut serta ngayah menjaga kesucian dan kebersihan pura. Dengan ini, kami mengajak masyarakat tidak saja ngaturang sembah bakti kepada Ida Bhatari-Bhatara Batur secara niskala atau rohani, tetapi juga ngaturang sembah bakti secara sakala dengan menjaga parahyangan Ida Bhatara,” ucapnya.
Terkait dengan volume sampah, Jero Penyarikan Duuran mengatakan dalam hari-hari normal volume rata-rata sampah di Pura Ulun Danu Batur bisa lebih dari 100 kg per hari. Ketika odalan, volumenya bisa berkali-kali lipat. “Apabila Ngusaba Kadasa, per harinya bisa bertruk-truk. Selama ini kami mengandalkan tempat pembuangan sampah sementara di dekat pura yang secara swadaya diadakan oleh pangemong pura, sebab pengangkutan sampah juga belum maksimal dari pihak terkait. Kami menyadari pembuangan sampah tersebut bukan solusi jangka panjang. Upaya pengelolaan yang lebih serius juga sudah kami pikirkan, semoga bisa dieksekusi dalam waktu dekat,” katanya.
Apabila dilihat dari jenis sampah, jelasnya, mayoritas sampah selama ini adalah sampah organik yang semestinya ke depan sangat berpeluang dikelola menjadi pupuk organik. Sebelumnya memang ada sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengelola sampah tersebut, tetapi memang belum bisa berkelanjutan. Salah satunya terkendala pada model pengelolaan yang tidak sebanding dengan volume sampah yang sangat banyak. “Kami tengah mengupayakan memecahkan persoalan sampah ini ke depan. Oleh karena itu, peran aktif umat dalam mengelola sampahnya sendiri sangat kami harapkan, sehingga antara konsep religius yang luhur dan praktik dalam laku bisa selaras,” tegasnya.
Paruman Agung Ngusaba Kadasa tahun 2025 dilaksanakan sebagai ruang koordinasi antarunsur yang terlibat dalam pelaksanaan Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur. Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Bangli, TNI-Polri, PHDI Bangli, MDA Bangli, prajuru adat Desa Batun Sendi Batur, serta masyarakat adat Batur. Pokok bahasan paruman agung terkait dengan penetapan jadwal acara, mekanisme pengamangan dan lalu lintas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan upacara. [T]
Sumber: Rilis Desa Adat Batur
Editor: Budarsana