SETIAP wilayah dan kelompok masyarakat pasti memiliki aturan yang dibakukan sebagai penuntun dan penata laksana pola kehidupan, panduan, dan rujukan berkehidupan yang sekaligus berfungsi sebagai pengatur hubungan dan perilaku sosialnya.
Keberadaan hukum atau aturan pastinya tidak ditentukan oleh besar dan kecilnya suatu komunitas. Setiap kelompok masyarakat sudah pasti membutuhkan aturan untuk mengatur dan melaksanakan pola kehidupannya dalam rangka menjamin keberlangsungan hidup kelompoknya.
Komunitas adat terpencil di Indonesia terus berjuang untuk mendapatkan perlindungan hukum berupa undang-undang keadatan. Itu semua bukti nyata bahwa kelompok masyarakat yang berada wilayah hukum NKRI memerlukan jaminan kepastian hukum bagi keberlangsungan hidup kesukuannya.
Untuk menaunginya paling terendah atau paling sederhananya bisa dibuatkan berupa Peraturan Daerah (Perda). Seperti Suku Baduy misalnya, yang sudah memiliki payung hukum dengan telah diterbitkannya Perda No 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Tanah Ulayat Masyarakat Baduy, yang diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati No 590/kp.233/huk/2002 tentang Penetapan Batas-batas Detail Hak Ulayat Masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak tanggal 16 Juli 2002.
Di dalam sebuah organisasi apakah itu pemerintahan, lembaga, atau organisasi yang namanya perusaahan, kita sering mengenal yang namanya Kalender Kegiatan atau Program Kerja tahunan, atau kalau di kampus ada Kalender Akademik. Biasanya berisi panduan, tuntunan dan sekaligus tuntutan tentang bagaimana ragam kegiatan di berbagai aspek kegiatan kehidupan yang akan dan harus dilakukan oleh anggota organisasinya atau pejabat negara bersama masyarakat.
Setiap bulan pasti akan diagendakan berbagai jadwal tentang apa yang pantas dilakukan sesuai dengan bidang garapannya dan target yang harus dicapai. Pada komunitas adat atau kelompok etnis yang keberadaannya telah diakui negara, mereka memiliki seperangkat tuntutan hukum adat dan budaya yang tentunya berbeda satu sama lainnya (adanya keragaman).
Keberadaan hukum adat di masing-masing komunitas itu tiada lain dan tiada bukan adalah untuk menjamin keberlangsungan hidup dan kehidupan kelompoknya agar tidak punah dihantam oleh arus perubahan zaman.
Kalender Adat
Baduy merupakan etnis yang keberadaannya tetap ajeg dan konsisten menjalankan atau melaksanakan segala amanat leluhurnya dan tegas menegakkan hukum adat. Ia tetap eksis penuh percaya diri, tidak serta-merta terpengaruh oleh proses pembombardiran pemoderenan yang begitu gencar menjelajah wilayah pedesaannya. Meskipun penduduk Baduy Luar yang berbatasan langsung dengan masyarakat luar Baduy beberapa warga sudah menggunakan alat komunikasi smartphone untuk menjalankan usahanya.
Mereka di tanah ulayatnya yang hanya berjarak sekitar 100-110 KM dari Kota Metropolitan Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia sampai saat ini tetap damai, aman , nyaman, tertib dan harmonis menjalankan, dan melaksanakan pola kehidupan adatnya, tetapi tetap intens berinteraksi dengan dunia luar.
Tingkat keterpengaruhan atau perubahan pola kehidupan adat oleh budaya para pengunjung relatif kecil. Mereka begitu terampil menyeleksi atau mengadopsi pola hidup modern yang akan bedampak negatif pada model kehidupan adatnya. Mereka itu sepertinya kaku tetapi fleksibel, tertutup tapi terbuka, atau sebaliknya; terbuka tapi tetap tertutup. Mereka membuka interaksi dengan pihak dunia luar, tetapi mereka bisa membatasinya tanpa membuat pihak lain tersinggung.
Lalu muncul pertanyaan : mengapa Baduy begitu hebat dan kuat bertahan dengan identitas kesukuan yang tetap terjaga, padahal wilayahnya begitu rentan untuk dipengaruhi oleh modernisasi karena seluruh wilayahnya dikelilingi dan dibatasi oleh 6 wilayah kecamatan yang penduduknya sudah berbudaya modern?
Pertanyaan sederhana itu menjadi penting untuk saya sampaikan, alih-alih berbagi pengalaman sebagai individu yang tinggal di tapal batas Baduy, dan kerap kali mendampingi istri mengurus kesehatan warga Baduy, baik Baduy Dalam maupun Baduy Luar. Pada kesempatan lain saya juga ingin mengisahkan ”interaksi Baduy dengan kesehatan”.
Tentunya jawaban untuk pertanyaan di atas bisa dibedah dari berbagai sudut pandang keilmuan. Dari sekian fakta yang penulis gali, salah satu jawaban yang bisa penulis sampaikan adalah bahwa di etnis Baduy memiliki semacam konstitusi baku, dan sangat mengikat ke dalam dan ke pihak luar adat yang di dalamnya berisi tentang runtutan atau rincian dan tahapan lengkap pola kehidupan adat. Dan itu dijadikan panduan pokok dalam menuntun kehidupan masyarakat adat untuk kurun waktu satu tahun. Konstitusi itu bernama: “Kalender Adat – Penanggalan Adat dan Kolenjer”.
Kalender adat suku Baduy disebut Kolenjer yang sudah digunakan sejak dahulu kala. Kolenjer terbuat dari kayu atau bambu dalam bentuk lempengan. Biasanya ditandai dengan ukiran berbentuk garis dan titik. Namun sampai saat ini belum ada catatan yang pasti sejak kapan Kolenjer digunakan masyarakat Desa Kanekes, Baduy.
Nama Bulan di Kalender Adat Baduy
Baduy selalu menyimpan sesuatu yang misteri dan unik. Selain ratusan tahun selalu menutup diri dari interaksi dengan dunia luar, menghindari dan menjauhkan diri dari pengaruh pola-pola kehidupan modern, Baduy juga salah satu kesukuan yang menganut budaya lisan seperti yang mereka katakan, “di baduy mah ngan aya Lisan di nagara aya tulisan, di baduy mah aya Carek di nagara aya Coret, di baduy mah ngurus bathinna di nagara ngurusan lahirna..” (di Baduy cuma ada lisan/ucapan, di negara ada tulisan; di Baduy cuma ada petunjuk, di negara ada aturan tertulis; di Baduy ngurus bathinnya /doa, di negara mengurus lahiriah/materi).
Dampak nyata dari budaya lisan tersebut tentunya jika kita atau pihak luar (researcher) ingin mengetahui tentang silsilah kesukuan mereka dan atau ingin menggali aspek sosial budaya, agama/kepercayaan mereka, serta segala informasi dan kerahasiaan tentang siapa Baduy dengan segala proses sosial kehidupannya hanya bisa didapat atau digali melalui ngobrol, observasi dan wawancara dengan para pemuka adat dan masyarakat. Mereka kesehariannya terkadang sulit ditemui, karena sibuk dengan tugas melaksanakan berbagai kegiatan adat (ritual) yang sudah tersusun di dalam kalender adat.
Informasi atau kesejarahan mereka tidak didokumentasikan seperti etnis lain yang sudah adaptif dengan budaya tulisan. Maka, jangan kaget sampai saat di dunia ilmu pengetahuan kita sulit menemukan literatur tentang suku Baduy yang autentik dan originalitas, ilmiah, kredibel, berkualitas serta akademis. Contoh kecil, seperti melacak bagaimana menentukan perhitungan penanggalan kalender adat yang dijadikan panduan kehidupan sehari-hari mereka sangatlah sulit.
Seperti kita ketahui, dalam sistem penanggalan umum kita mengenal ada dua sistem yang dijadikan acuan yaitu sistem Masehi dan Hijriah . Kalender adat suku Baduy memiliki kesamaan, tetapi juga keunikan bila dibandingkan dengan kalender Masehi maupun kalender tahun Hijriah (kalender Islam). Sama sama memiliki jumlah bulan sebanyak 12, tetapi beda nama dan beda memulai perhitungan awal tahunnya.
Muharram, Safar, Rabiul Awal, Rabiul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah adalah nama bulan pada kalender Islam. Januari – Desember nama bulan pada kalender Masehi.
Susunan nama bulan di penanggalan adat Baduy adalah : “Safar, Kalima, Kanem,, Kapitu, Kadalapan, Kasalapan, Kasapuluh, Hapit Lemah, Hapit Kayu, Kasa, Karo dan Katiga”. Dalam bulan-bulan tersebut diisi dan terisi secara lengkap serta tersusun oleh segala kegiatan adat untuk selama satu tahun.
Seluruh kegiatan adat (ritual) yang tercantum di kalender adat tersebut sangat mengikat dan wajib dilakukan oleh masyarakatnya tanpa terkecuali. Kalender adat itu menjadipatokan dan acuan pokok-pokok kehidupan mereka. [T][Bersambung]
- BACA esai-esai tentang BADUY
- BACA esai-esai lain dari penulis ASEP KURNIA