ARTIKEL ini saya tulis, sebagai perayaan dan rasa syukur atas dikembalikannya Prof Dr dr Budi Santoso SpOGK, Fer, (Prof Bus) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran di Universitas Airlangga (FK Unair) Karena bagi saya, adalah sesuatu yang sangat berlebihan jika seorang dekan dipecat hanya gara-gara sebuah pendapat di era dan di negara yang demokratis ini.
Namun, ucapan Rektor Unair, Prof Dr Mohammad Naseh, SE, MT, saat mengembalikan status Prof Bus, adalah sebuah amanat yang sangat penting dan bernilai tinggi. Beliau mengatakan, sangat memahami pernyataan Prof Bus sebagai seorang pribadi dokter. Sebagai seorang dokter seperti saya sendiri, yang harus jujur mengakui, pastilah ada perasaan waspada bahkan merasa terancam, jika ada kedatangan dokter asing. Jika itu adalah dokter asing seperti profesi kami ini bersaing berpraktik di Indonesia.
Apakah ini mental inferior yang tak dapat kami sembunyikan? Meskipun fenomena dokter asing adalah hal lumrah di seluruh dunia. Di Amerika Serikat saja misalnya, 30% dokternya adalah dokter asing. Di Singapura, tak sedikit pula dokter Indonesia sukses berkarir.
Kembali pada gagasan Pak Rektor, beliau pun melengkapi maksudnya dengan, namun Prof Bus bukanlah sekadar seorang dokter secara personal, namun pada diri beliau melekat pula status sebagai seorang pejabat kampus, aparatur sipil negara (ASN) dan seorang abdi negara. Prof Bus menyampaikan permintaan maafnya, lalu kebijaksanaan seorang rektor menerimanya kembali sebagai dekan. Satu kisah peradaban insan-insan intelektual yang patut kita tauladani.
Good ending dari drama tersebut pun kemudian telah mengklarifikasi sejumlah kontroversi. Di saat awal peristiwa mengejutkan tersebut, sangat mudah tercetus spekulasi bahwa pemecatan tersebut atas perintah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (BGS). Mudah dimaklumi, sebab sikap Prof Bus memang sangat frontal dengan ide BGS terkait “naturalisasi” dokter asing.
Merasa tidak turut campur dengan kejadian tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergegas membuat press release yang menegaskan Kemenkes tidak terkait dengan pencopotan Dekan FK Unair tersebut.
Jangankan Kemenkes, Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti), yang menaungi FK tersebut pun menyatakan tidak tahu-menahu soal pemecatan itu. Sementara, selain FK Unair, tentu saja tidak di bawah wewenang Kemenkes, RSUD Dr Soetomo yang merupakan RS jejaring utama FK Unair pun bukan RS vertikal milik Kemenkes, melainkan RS aset pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Maka fakta-fakta ini, boleh dikatakan adalah alasan yang cukup untuk mempercayai klaim Kemenkes maupun Kemendikti. Dan Rektor pun memastikan bahwa persoalan tersebut adalah murni urusan rumah tangga Unair.
Hingga saat ini, saya belum pernah mendengar, dari pihak manapun, yang mengatakan bahwa dokter Indonesia lebih jelek dari dokter asing. Hal yang sudah lebih dari sekali saya baca dan lihat adalah, Kemenkes memang mengizinkan kehadiran dokter asing dengan sejumlah ketentuan dan ini telah diatur dalam UU Kesehatan No. 17 tahun 2023.
Bahkan baru-baru ini program yang dimaksud sudah terlaksana di RS Adam Malik, Medan, yaitu operasi bersama dokter ahli bedah jantung dari Arab Saudi dengan dokter ahli bedah jantung RS setempat. Kerjasama tersebut diharapkan dapat memberi pelayanan bedah jantung anak, karena ketersediaan dokter ahli tersebut masih sangat terbatas di Indonesia dan juga tindakan transplantasi jantung.
Jadi, selain ketentuan untuk dokter ahli yang masih sangat terbatas jumlahnya di Indonesia, pola yang diterapkan untuk dokter asing itu adalah bersifat transfer knowledge dan skill, dan dalam kurun waktu yang akan dibatasi ketika jumlah dokter ahli yang diperlukan tersebut sudah bertambah sesuai kebutuhan. Selain, ilmu dan keterampilan transplantasi jantung, saat ini Indonesia juga belum mampu melakukan transplantasi hati maupun cangkok sumsum tulang. Padahal prosedur tersebut, sudah rutin dikerjakan di negara-negara yang sudah lebih maju pelayanan medisnya.
Mengapa tidak dilakukan saja pendidikan dokter untuk keahlian tersebut di Indonesia oleh Fakultas Kedokteran? Mengapa harus digarap oleh Kemenkes? Saat Menkes BGS mencanangkan pendidikan dokter ahli dengan sistem hospital based, maka dapat ditangkap tentang ide percepatan. Percepatan, baik pemenuhan dokter ahli di wilayah pelosok maupun percepatan dokter ahli yang lebih advanced dengan belajar dan praktek langsung dari dokter asing di RS vertikal atau mungkin suatu saat di RS daerah.
Nah, mungkin hal inilah yang belum diketahui dengan cukup jelas oleh sejumlah kalangan, terutama sejawat-sejawat dokter yang tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga dapat dimaklumi lalu muncul sikap resisten dan kehati-hatian.
Kemenkes sangat perlu menjelaskan pokok-pokok rasional dari ide program dokter asing tersebut, sehingga IDI dapat memahami dan bahkan akan mendukung program yang sejatinya sangat baik tersebut. BGS, yang begitu progresif dalam transformasi kesehatan, tampak bergaya barat dan egaliter. Sementara, IDI memiliki kultur senioritas dan padat nilai-nilai etik. Maka keduanya mestinya dapat berpadu untuk mewujudkan transformasi yang berbudaya, untuk dunia kedokteran Indonesia yang lebih mutakhir dan penuh kearifan. [T]
- KlikBACAuntuk melihat esai dan cerpen dari penulisDOKTER PUTU ARYA NUGRAHA