“TATAPAN matamu kok kosong? Kamu (mengalami) depresi, ya?” kalimat itu masih saya ingat, datang dari pemilik sebuah galeri seni di Kuta Selatan, Badung, Bali. Kala itu saya melamar pekerjaan sebagai staf, informasi lowongan pekerjaan saya dapatkan dari internet.
Setelah mengirim surat lamaran dan curriculum vitae melalui surel, beberapa hari kemudian saya dihubungi untuk hadir dalam wawancara kerja. Saya datang dengan hati senang, menjawab setiap pertanyaan pemilik galeri dengan lancar. Dia pun rupanya tertarik untuk mempekerjakan saya. Ketika itu dia mengatakan saya diterima bekerja dan akan dihubungi lagi melalui telepon.
Tiga hari berikutnya, dia menelepon saya dan membatalkan penerimaan kerja sebelumnya. Kecewa, tentu. Tetapi saya mencoba untuk sabar dan menerima apa yang terjadi saat itu. Masa-masa tersebut saya masih dalam pemulihan dari skizofrenia.
Usai lima tahun menetap di kampung halaman, saya memberanikan diri untuk kembali ke Denpasar untuk mencari pekerjaan. Tidak mudah ternyata bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang telah pulih untuk kembali bekerja. Stigma tentang kesehatan mental begitu kental di masyarakat.
Mereka menganggap ODGJ pasti tidak bisa bekerja, padahal banyak dari kami yang bahkan punya prestasi di tempat kerja, terlepas dari gangguan jiwa yang dialami. Asalkan rutin berkonsultasi pada psikolog/psikiater, juga tidak pernah putus obat, rasanya ODGJ tidak berbeda dengan orang lain, mampu untuk bekerja.
Karena stigma itu pula, kawan-kawan ODGJ yang saya kenal menjadi takut untuk membuka diri, terutama pada saat melamar pekerjaan. Syarat penerimaan kerja yang sejak dulu ada, yakni “sehat jasmani dan rohani” seakan membatasi dan terkesan menjadi sebuah diskriminasi terutama bagi penyandang disabilitas, termasuk di dalamnya disabilitas mental—para penyintas gangguan jiwa yang telah pulih dan baik-baik saja.
Inklusivitas
Di Indonesia, sejak beberapa tahun belakangan, mulai banyak perusahaan yang menerima karyawan dan karyawati penyandang disabilitas. Ini sangat bagus. Inklusivitas menjadi tidak hanya jargon dan slogan, tetapi benar-benar dilaksanakan.
Inklusivitas adalah keadaan di mana semua orang dihargai dan diterima apa adanya, terlepas dari perbedaan mereka. Dalam konteks ketenagakerjaan, inklusivitas berarti menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan terbuka bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
Perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sejak tahun 2016, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (Pasal 53 ayat (2)).
Selain itu, perusahaan wajib menyediakan aksesibilitas di tempat kerja bagi penyandang disabilitas. (Pasal 54). Terakhir, perusahaan dilarang mendiskriminasi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karir. (Pasal 55).
Inklusivitas di tempat kerja sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan terbuka bagi semua orang. Bagi perusahaan, mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, seperti meningkatkan keragaman, inklusivitas, citra perusahaan, produktivitas, dan kinerja.
Persentase perusahaan di Indonesia yang menerima pekerja penyandang disabilitas masih tergolong rendah. Menurut survei Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021, hanya 13,56% perusahaan yang telah memenuhi kuota minimal 1% pekerja penyandang disabilitas.
Penelitian Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) tahun 2022 menyebut, hanya 30,3% perusahaan yang sudah memiliki kebijakan inklusi disabilitas, dan hanya 14,2% perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas.
Meskipun masih rendah, ada beberapa perusahaan di Indonesia yang sudah berkomitmen untuk inklusivitas disabilitas dan telah mempekerjakan penyandang disabilitas dengan proporsi yang lebih tinggi dari kuota minimal.
Meskipun masih banyak tantangan, inklusivitas disabilitas di tempat kerja di Indonesia terus berkembang. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan semakin banyak perusahaan yang menerima dan mempekerjakan penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berkontribusi dan mencapai potensi penuh mereka.
Stigma “gila”
Berbeda dengan penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental seperti penyintas skizofrenia, gangguan cemas, bipolar bahkan mereka yang mengalami depresi lebih sulit untuk mencari pekerjaan karena stigma bahwa mereka adalah ODGJ yang dalam bahasa awam adalah “gila”.
Dalam pandangan umum, ODGJ tidak akan bisa pulih, tak punya masa depan, membahayakan dan dianggap tidak mampu mengerjakan apa yang menjadi tugas mereka jika diterima bekerja baik pada perusahaan kecil maupun perusahaan besar.
Karena itulah ODGJ yang telah pulih banyak yang memilih untuk tidak berterus terang tentang penyakit mereka saat proses rekruitmen pekerja. Sulitnya, ketika jadwal berobat, biasanya satu bulan sekali, ODGJ yang telah diterima sebagai karyawan atau karyawati, mereka mesti berbohong untuk meminta izin tak bekerja dari kantor.
Lama-kelamaan, perusahaan pasti akan tahu kondisi sebenarnya bahwa mereka adalah penyintas gangguan jiwa meskipun tampak dari luar mereka tidak sakit.
Menurut saya, tidak salah jika sedari awal ODGJ jujur dan terbuka perihal penyakit mereka. Meskipun berdasarkan pengalaman saya, hal itu bisa membuat pemilik perusahaan akan berpikir dua kali untuk menerima ODGJ bekerja.
Namun saya yakin, tidak semua perusahaan seperti itu. Ada yang memberikan kesempatan bagi ODGJ untuk bekerja, apalagi ada anjuran pemerintah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Membuka diri tentang kesehatan mental merupakan sebuah langkah besar, menurut saya. Setelah itu dilakukan, akan ada rekan kerja yang mencibir tetapi akan ada juga yang memberi semangat dan dukungan untuk ODGJ. Toh, pada masa sekarang isu kesehatan mental telah banyak diperbincangkan dan menjadi kian “umum” karena ternyata banyak orang Indonesia mengalami masalah kesehatan mental, dari yang paling ringan hingga gangguan psikotik yang berat.
Dengan ini, semoga tidak ada lagi dilema bagi ODGJ untuk membuka diri; berani speak-up tentang apa yang mereka alami dan rasakan. Sehingga, di masa mendatang inklusivitas benar-benar terwujud, tidak hanya di tempat kerja tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat tanpa stigma dan saling mendukung satu sama lain. Semoga ini bukan mimpi di siang bolong.[T]
BACA artikel lain dari penulisANGGA WIJAYA