BULELENG | TATKALA.CO – Sebanyak 131 desa adat dari 169 desa adat di Kabupaten Buleleng memiliki pararem (peraturan adat) untuk turut serta menanggulangi rabies di daerah itu.
Pararem tentang penanggulangan rabies itu dibuat atas dasar kesepakatan melalui paruman (rapat) warga desa adat.
Isi pararem itu itu seputaran tata cara pencegahan dan penanggulangan rabies, misalnya aturan bagi pemilik anjing di desa adat itu, dan sank-sanksi yang disepakati jika pemilik anjing menggigit warga.
“Sanksinya tetap disepakati melalui paruman desa adat,” kata Kepala Bidang adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng Gede Angga Prasaja, Selasa, 25 Juli 2023.
Sanksi itu, misalnya, apabila ada anjing yang menggigit seseorang, maka pemilik anjing tersebut membiayai pengobatan warga sampai sembuh. Dan apabila orang meninggal akibat digigit anjing, karena anjingnya mengidap rabies , maka pemilik anjing dikenakan biaya upacara pitra yadnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng Nyoman Wisandika mengatakan, saat ini masih terdapat 38 desa adat yang belum menerapkan pararem tentang rabies.
“Kami bersama pemerintah kecamatan dan Majelis Alit Desa Adat bersinergi meminta kepada desa adat yang belum memliki pararem agar segera dibuat. Kami sudah menyurati mereka dan semoga segera dilaksanakan. Paling lambat 7 Agustus ini desa adat sudah semuanya membuat pararem,” kata Wisandika.
Kepada desa adat yang sudah mempunyai pararem, Wisandika berharap agar sepenuhnya diterapkan dan dilaksanakan, sehingga apa yang menjadi komitmen bersama dalam mengurangi angka kasus rabies bisa segera diselesaikan. “Begitu juga sebaliknya, bagi yang belum membuat agar disegerakan,” pintanya.
Dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng hanya Kecamatan Banjar dan Gerokgak yang sudah menuntaskan pararem di masing-masing desa adatnya, sedangkan kecamatan yang lainnya masih ada yang belum.
Di Kecamatan Buleleng 10 desa adat yang belum memiliki perarem, Kecamatan Sukasada 2 desa adat, Kecamatan Seririt 1 desa adat, Kecamatan Busungbiu 6 desa adat, Kecamatan Sawan 8 desa adat, Kecamatan Kubutambahan 2 desa adat dan Kecamatan Tejakula 9 desa adat. [T][Ado/*]