Ini adalah tulisan serius. Maka siapkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membaca tulisan ini.
SEBENARNYA saya sangat jarang menulis opini yang panjang dan serius. Tapi, membaca tulisan berjudul Pembina Pramuka Belum Tentu Berjiwa Pramuka yang ditulis sejawat saya Kardian Narayana, membuat saya terpelatuk.
Sebenarnya Kak Kardian – atau saya harus menyebutnya Kak Cotek? – ada permasalahan yang lebih fundamental di Gerakan Pramuka. Bukan persoalan jiwa pramuka semata, sebagaimana yang dipaparkan di tulisan kakak.
Saya tahu Kak Cotek sudah hiatus dari Gerakan Pramuka selama lima tahun terakhir. Begitu pula dengan saya. Meski saya hiatus, tapi ada kabar-kabar terbaru yang juga membuat hati ini merasa terenyuh.
Kok Cotek mungkin tahu, dalam 6 bulan terakhir, ada beberapa hal yang menjadi highlight di Gerakan Pramuka. Pertama, proses pendidikan dan pembinaan yang dianggap masih identik dengan perploncoan. Hal ini bahkan jadi bulan-bulanan di sebuah fans page shit posting yang menjadikan aktivitas pramuka sebagi bahan utama.
Kontroversi tepuk kafir saat Kursus Mahir Lanjutan (KML). Miskordinasi pengelolaan aset Gerakan Pramuka yang jadi topik seksi di media nasional. Akun twitter Gerakan Pramuka yang diduga mengunggah twit yang tidak patut. Hingga tragedi yang terjadi di Jogjakarta.
Khusus peristiwa terakhir, menjadikan Gerakan Pramuka sebagai sebuah kegiatan yang memiliki citra buruk di mata masyarakat umum. Nggakpercaya? Buka saja google. Lalu gunakan kata kunci pramuka. Cek sendiri, hasil pencarian seperti apa yang akan muncul.
Jadi begini Kak Cotek. Di Gerakan Pramuka ada sebuah masalah yang fundamentalis. Terkait pembinaan peserta didik maupun pendidikan bagi pramuka dewasa.
Menilik insiden yang terjadi di Jogjakarta, setidaknya ada dua hal yang luput. Pertama, pembinaan peserta didik dan ketersediaan pembina di sebuah gugus depan. Kedua, pendidikan bagi pramuka (termasuk pramuka dewasa) yang belum paripurna.
* * *
Mari kita bicara dari poin pertama. Pembinaan peserta didik dan ketersediaan pembina di sebuah gugus depan. Mari kita buka kembali Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka. Selanjutnya aturan ini saya sebut sebagai Jukran Gugus Depan.
Dalam Jukran Gugus Depan, secara tegas disebutkan bahwa seorang pembina idelanya membawahi satu pasukan pengalang yang idealnya terdiri atas 24-32 orang pramuka penggalang. Faktanya di banyak gugus depan, satu pasukan penggalang bisa terdiri atas 40 orang pramuka penggalang atau lebih. Baiklah, mari kita toleransi di angka maksimal 40 orang saja.
Dalam petunjuk yang sama pula, disebutkan secara tegas bahwa sebuah pasukan penggalang dipimpin oleh seorang pembina. Pembina ini, didampingi tiga orang pembantu. Artinya, setidaknya ada 4 orang ahli yang mendampingi 40 orang pramuka penggalang.
Berkaca dari tragedi yang terjadi di Jogjakarta, tercatat ada 249 orang peserta didik yang ikut kegiatan susur sungai. Jika bicara rasio ideal, maka setidaknya ada 8 orang pembina dan 17 orang pembantu pembina yang seharusnya mendampingi.
Faktanya hanya ada 4 orang pembina yang mendampingi peserta didik mengikuti kegiatan. Sebab seorang pembina lainnya menunggu di garis akhir, seorang lainnya menunggu di sekolah, dan seorang lainnya izin di tengah kegiatan dengan alasan akan mentransfer uang.
Itu kondisi di Jogjakarta. Wilayah yang relatif dekat dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai pusat pengendali kebijakan kepramukaan, ternyata belum ideal dengan jumlah pembina dan pembantu pembina.
Bagaimana dengan Bali? Terlebih lagi Buleleng? Kak Cotek sebagai seorang pramuka yang sudah mengantongi sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) – terlebih lagi sempat membina pasukan penggalang di sebuah gugus depan hingga juara – pasti sudah tahu jawabannya.
* * *
Sekarang mari kita bicara poin kedua. Pendidikan bagi pramuka (termasuk pramuka dewasa) yang belum paripurna. Belum paripurna ini, maksud saya adalah belum selaras.
Mengapa saya sebut begitu? Sebab ada petunjuk penyelanggaraan pendidikan yang belum selaras dalam proses pendidikan. Utamanya soal manajemen risiko dalam kegiatan.
Mari kita melihat proses pembinaan pramuka-pramuka yang menempuh Kursus Mahir Dasar (KMD), sebelum Keputusan Kwarnas Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (selanjutnya saya sebut Jukran Sisdiklat 2018) disahkan.
Dalam proses kursus, peserta kursus pasti ditekankan melakukan proses pendidikan dengan cara kreatif, rekreatif, dan edukatif. Serta melalui kegiatan yang menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak menjemukan.
Bila berkaca dengan tragedi susur sungai yang terjadi di Jogjakarta, pembina sebenarnya sudah mengadopsi prinsip tersebut. Kreatif, rekreatif, edukatif, menyenangkan, menarik, menantang, dan tidak menjemukan. Tapi ada satu prinsip yang dilupakan, bahwa kegiatan itu sebisa mungkin minim resiko kecelakaan dan aman dari bencana.
Pembina-pembina yang lulus KMD sebelum Jukran Sisdiklat disahkan, kebanyakan tidak dibekali dengan pendidikan manajemen resiko. Padahal sejak 2007 sudah ada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 227 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Risiko dalam Gerakan Pramuka – selanjutnya saya sebut Jukran Manajemen Risiko.
Anehnya lagi dalam Jukran Sisdiklat 2018, pendidikan manajemen risiko juga tidak dimasukkan dalam KMD. Pendidikan ini hanya dimasukkan saat Kursus Mahir Lanjutan (KML) dengan durasi 4 jam pelajaran.
Padahal, banyak peserta didik yang dibina oleh pembina yang bermodalkan sertifikat KMD saja. Yang artinya juga, pembina tersebut belum memiliki pemahaman soal manajemen risiko. Bagaimana mungkin seorang pembina yang tidak dibekali pendidikan manajemen risiko, bisa menciptakan kegiatan yang menyenangkan, menarik, menantang, minim risiko, dan aman bencana?
Oh ya, bicara soal KMD pula, sudah rahasia umum kalau guru-guru yang ikut KMD, sudah hampir pasti lulus kursus. Meskipun mereka belajarnya malas-malasan. Selama presensi penuh, sertifikat kursus hampir pasti di tangan. Jadi tidak heran banyak pembina yang membina sekadarnya saja. Saya yakin, Kak Cotek, sudah paham soal ini.
* * *
Lalu, apa persoalannya dengan jiwa pramuka? Untuk hal yang satu ini, tidak perlu kita melihat contoh jauh-jauh di Jogjakarta.
Saya dan Kak Cotek kansudah lama berkegiatan pramuka di Bali. Bahkan Kak Cotek lebih intens. Tahun-tahun belakangan juga kita dekat dengan kegiatan pramuka di Buleleng.
Mari kita lihat di personalia Kwarcab Buleleng. Berapa banyak yang sudah KMD? Berapa banyak yang sudah KML? Berapa banyak yang sudah ikut kursus pengelolaan kwartir? Berapa pamong saka yang sudah ikut kursus pamong? Ada instruktur saka yang sudah pernah ikut kursus instruktur saka? Saya rasa Kak Cotek sudah tahu jawabannya.
Apakah mereka tidak berjiwa pramuka? Apakah senior-senior Kak Cotek yang kini menjadi pengurus kwartir dan pamong saja tidak berjiwa pramuka? Saya rasa tidak. Jiwa mereka sudah pasti pramuka. Kalau tidak berjiwa pramuka, mana mungkin ditunjuk mengurus manajemen kwartir.
Oh ya, satu lagi soal jiwa pramuka. Saat kita berbincang-bincang belum lama ini, seorang yang berjiwa pramuka, sudah pasti mengusahakan diri melengkapi pengetahuan kepramukaan mereka melalui kursus atau pendidikan.
Sebagai seorang lulusan KMD, apakah Kak Cotek sudah pernah ikut kursus atau pelatihan atau setidaknya pelajaran manajemen risiko? Pernah ikut kursus keterampilan kepramukaan? Pernah ikut kursus penerapan metode? Pernah ikut KML. Kalau belum, apakah Kak Cotek bisa disebut termasuk yang tidak berjiwa pramuka?
Saya rasa, Kak Cotek sudah tahu jawabannya. Kalau saya menyebut seorang mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) yang juga jebolan KMD Pusdiklat Kwarda Bali sebagai orang yang tidak berjiwa pramuka, kok ya keterlaluan. [T]