— Catatan Harian Sugi Lanus 17 Maret 2019
Kadang ada yang bertanya: Apakah arak bagian dari budaya Bali?
Jawaban singkat saya biasanya begini:
Arak dahulunya banyak digunakan untuk pengobatan. Contoh dalam lontar Usada Cukildaki dan lontar Usada Tenung Laya menyebut Arak sebagai media pencampur obat. Arak konon dibawa ketika perang sebagai penahan sakit kalau luka, kena tombak, atau pembunuh kuman yang efektif ketika terluka.
Arak sejarahnya bukan minuman harian yang dipakai mabuk-mabukan di jalan atau sembarang tempat. Arak menjadi bagian kehidupan pedesaan Bali ketika Bali masih tidak ada motor dan mobil.
Arak menjadi sangat membahayakan ketika dicampur dengan mobil dan motor: Minum arak lalu naik motor. Minum arak lalu nyetir truk. Arak aman-aman saja kalau dalam kesendirian dan tidak dalam kerumunan atau dalam berkendaraan. Karena kendaraan bermotor tidak ada dulu di jaman kerajaan atau jaman sebelum kemerdekaan, jadi arak ya aman-aman saja. Sekarang kasus kecelakaan karena alkohol cukup signifikan di Bali. Jadi bukan soal haram, tapi bisa mencelakai (harm).
Dulu orang Bali minum di acara-acara khusus saja dan tidak naik mobil atau motor pulangnya, paling jalan kaki atau minum di tetangga. Kalau mereka terjatuh mabok juga hanya masuk selokan atau terantuk pematang sawah. Jadi tak ada data sebelum kemerdekaan orang Bali mati minum arak naik motor. Sekarang? Arak dicampur naik motor yang sangat membahayakan.
Terlebih sekarang Arak membutakan dan membunuh karena dicampur metanol Dicampur obat nyamuk. Dicampur penguat dll. Dulu tidak ada pebisnis dan distributor main-main melipatganda keuntungan dengan mencampur alkohol obat lupa atau metanol lainnya sehingga tidak ada orang Bali sebelum kemerdekaan mati karena arak metanol.
Budaya minum juga dulu diawasi oleh teman-teman di desa, di penggak, tiga bulanan, atau pernikahan. Minum dengan tetangga dan keluarga, ketawa-ketawa, dan tidur di tempat. Sekarang anak-anak minum di trotoar atau depan ruko yang tutup, dengan orang yang tidak dikenal atau malah bertanding, jadi tidak saling jaga, tapi adu jago campur obat nyamuk, dll berujung maut mati karena oplosan atau mati kebut-kebutan dan kecelakaan akibat usai minum di trotoar langsung naik motor.
Yang harus diregulasi adalah bagaimana menurunkan resiko-resiko tersebut. Jadi harus diawasi peredaran dan tempat-tempat mana saja boleh minum. Arak bukan hanya urusan berjualan ke wisatawan asing, tapi faktor resiko dampak mematikan dan budaya minum tak bertanggungjawab ini harus diregulasi dan ditegakkan dengan team khusus.
Mesti ada penyuluhan bagaimana berkesadaran untuk tidak mengendarai setelah menegak minuman beralkohol. Harus ada penegakan bahwa 21 tahun baru seseorang secara hukum dianggap legal minum minuman beralkohol, dan sebelum itu melanggar.
Bazar di desa-desa di Bali pun harus memikirkan dampak dan aturan hukum ini.
Kalau mau mulai, mulailah ketika buat bazar di banjar/desa dengan membuat ruang khusus dewasa di atas 21 tahun yang ada alkoholnya, dan ruang atau meja-meja non alkohol.
Itulah jawaban singkat saya.
Lalu pertanyaan lain muncul: Semenjak kapan ada pelarangan atau mulai ada kepedulian terhadap bahaya alkohol?
Saya menemukan buku tertua berbahasa Melayu (terjemahan Belanda) yang saya temukan khusus terkait kepedulian alkohol ada dicetak di tahun 1920.
Judulnya:
BAHAJA MINOEMAN KERAS serta DAJA OEPAJA MENDJAOEHINJA oleh J. KATS. Dikeloewarkan oléh BALAI POESTAKA Weltevreden – 1920.
Silahkan simak pendahuluannya:
PENDAHOELOEAN
Mengeloewarkan kitab ini ijalah dengan doewa maksoed, pertama: akan memberi pemandangan jang ringkas tentang masalah minoeman keras, teroetama sekali dapat dipakai oentoek Hindia-Belanda dan bergoena sekali bagi orang-orang jang hendak mengetahoeinja; dan kedoewa: akan memberi keterangan bagi goeroe-goeroe Boemipoetera jang hendak memperkatakan perkara ini pada waktoe ija mengadjar.
Segala jang dipergoenakan oentoek karangan ini teroetama sekali diambil dari kitab jang bernama „Het alcohol-vraagstuk”, karangan toewan Dr. H. Buringh Boekhoudt, jang disoedahkan oléh toewan „A. J. van der Weyde” (dikeloewarkan oléh G. J. Slothouwer di Amersfoort), dan djoega dari Rapport toewan A. J. N. Engelenberg, Residén Bangka dan daérah ta’loeknja tentang pemeriksaannja (alcohol-enquête) dalam tahoen 1915; dalam pada itoepoen ada lagi diperhatikan isi nota (soerat) tentang hal ini karangan toewan Hoofdinspecteur der In- en Uitvoerrechten en Accijnzen (pebijan) di’alamatkan kepada Pemerintah, dan tertoelis pada tanggal 13 boelan Augustus tahoen 19172). Atoeran karangan ini hampir sama benar dengan karangan toewan Dr. H. Buringh Boekhoudt itoe.
Barang sijapa hendak mengetahoei lebih djaoeh hal alcohol jang ada di Hindia Belanda ini dan apa-apa nasihat (keterangan jang telah diberi oléh beberapa toewan-toewan atau perkoempoelan-perkoempoelan dalam hal mentjegah ketagihan minoem alcohol itoe, baiklah ija membatja rapport toewan Engelenberg itoe.
Akan tetapi haroeslah diingat djoega djoemlah-djoemlah tentang banjaknja alcohol jang terseboet dalam rapport itoe beloemlah djoemlah jang sebenar-benarnja, karena:
1. djoemlah djiwa koerang terang;
2. banjak alcohol jang dibawa orang masoek ke Hindia ini dalam satoe-satoe tahoen berlain-lainan, jaïtoe sebab berhoeboengan dengan pelbagai matjam keadaan (misalnja: dalam tahoen 1892 ada kira-kira 600.000 liter lebih banjak dibawa orang ke Hindia ini dari pada dalam tahoen 1891 dan 1893, sebabnja ij al ah karena ada maksoed Pemerintah akan mempemaik bija minoeman keras jang dibawa masoek ke Hindia ini.
3. Oléh toewan Engelenberg itoe ta’ tetap dimasoekkannja dalam perhitoengannja barang-barang tiroean (lantjoeng), jang atjap amat dipergoenakan toewan-toewan saudagar (oemp: sekarang atjap amat arak itoe didjoewal orang akan djadi tiroean jenever (sopi), cognac (berendi) whisky.(wesM) jang datang dari Eropah jaïtoe sesoedah dipermatjam-matjamkannja dahoeloe. (Lihatlah bab V dalam karangan ini!). Sepatah lagi dari hal isi karangan ini!
Bahwa sanja adalah pelbagai matjam keberatan jang dirasaï orang bilamana ija hendak memperbintjangkan sesoewatoe hal, jang boléh dikatakan masih „baroe” bagi Boemipoetera ini.
Lebih dahoeloe haroeslah diterangkan kepada pembatja apaapa jang akan diperkatakan itoe, kemoedijan haroeslah kita bekerdja dengan seringkas-ringkasnja, goenanja akan mendjaga soepaja pembatja-pembatja, jang beloem mengetahoei beberapa hal, djangan bertjabang pikirannja; djikalau demikijan nistjajalah koerang tadjam makan karangan kita. Sebagai poela ta’ perloe lagi kepada si pembatja itoe dengan setjoekoeptjoekoepnja diterangkan akan keadaan alcohol ini, karena dalam beberapa hal djaoeh- sekali berlainan keadaan di Hindia ini dengan keadaan jang di Eropah.
Berhoeboengan dengan jang terseboet diatas, maka dalam kitab ini hanja dengan ringkas sadjalah diperkatakan halhalnja jang oetama; jang dinjatakan benar ijalah jang perloe sadja dan perkara-perkara jang soedah ‘oemoem dipandang sah. Dalam pada itoepoeri tijadalah poela diloepakan oedjoed karangan ini.
Maka adalah djoega termaksoed akan memperkatakan pasal ini lebih djaoeh dalam soerat jang beloem berwaktoe-waktoe atau dalam boekoe sebaran (brochure, batja: brosjoer), jaïtoe tentang beberapa bahagian-bahagiannja jang amat penting. Djika hendak membatja soerat dan boekoe sebaran jang akan diadakan itoe, maka kitab inipoen boléhlah didjadikan sesoewatoe penoendjoek djalan (voor studie) bagi itoe. Barang sijapa jang telah mengetahoei isi kitab ini, nistjajalah dengan lekas sadja ija mengerti atau tahoe akan segala isi karang-karangan itoe, jang dalamnja lebih djaoeh diperkatakan bahagian-bahagian pasal itoe, serta ada poela diperbintjangkan keadaan-keadaan di negeri asing.
Catatan kaki dari pendahuluan ini:
1) Djikalau oentoek jang sedemikijan, kitab inipoen boléhlah didjadikan soewatoe tambahan jang amat perloe bagi kitab Pantja Warna jang kelima karangan jang mengarang kitab ini djoega. Dalam kitab jang terseboet itoe pasal ini hanja dengan ringkas sadja diperkatakan sekadar perloe bagi sekolah rendah Boemipoetera sadja.
2) Kalau hendak menjelidiki perkara alcohol ini boléh bergoena benar keterangan toewan A. Don dan Th. W. van der Woude. „Het boek van den alcohol” namanja, (tjétakan kedoewa, Amsterdam, oléh S. L. van Looy).
J. Kats adalah ahli Bahasa Kawi (Jawa Kuno) yang ternama. Karya terkenalnya adalah “Sang Hyang Kamahayanikan: Oud-Javaansche Tekst mit Inleiding, Vertaling, en Aanteekeningen”. Diterbitkan oleh penerbuit: ‘s-Gravenhage, Martinus Nijhoff, 1910. [T]