WAKTU itu, menjelang Tahun Baru 1988, saya kelas tiga SMA, suntuk-khusyuk menonton TVRI, satu-satunya stasiun televisi saat itu, yang sedang menyajikan acara pergantian tahun di berbagai wilayah. Untuk ukuran anak muda desa yang kurang hiburan seperti saya saat itu, acara artis nyanyi-nyayi dan sorak-sorak menyambut tahun baru di TV adalah hiburan paling menghibur.
Belum ada kembang api gede-gede, dan TV hanya menyajika orang bernyanyi dan berbicara kangin-kauh. Tapi kami (saya dan teman-teman sebaya) setia di depan TV hitam putih 14 inci di rumah paman saya sembari menunggu detik-detik pergantian tahun.
Belum banyak acara putar musik sambil mabuk di tepi jalan, tentu karena sistem sound alias sound system belum secanggih dan segampang pada zaman sekarang. Paling beberapa orang duduk di tepi jalan, dan ngobrooooool sampai pagi. Mungkin dengan kacang rebus atau kwaci bunga matahari.
Namun saat itu, penyambutan Tahun Baru 1988 sangatlah istimewa, bagi saya, tentu juga bagi seluruh warga Pulau Bali. Karena berdasar keputusan pemerintah saat itu, khusus untuk Bali, Tahun Baru 1988 dipercepat satu jam dari tahun-tahun sebelumnya.
Artinya, dari tahun 1987 ke tahun 1988, Bali “kehilangan waktu” selama satu jam. Bisa dipastikan di Bali tidak ada orang yang tercatat lahir pada 31 Desember 1987 pukul 23.00 sampai dengan pukul 23.59. Tidak ada. Jika tak percaya coba cek catatan kelahiran orang-orang Bali yang lahir 31 Desember 1987. Karena tanggal 31 Desember 1987 itu Bali “kehilangan waktu” mulai pukul .23.00 hingga pukul 23.59.
Kenapa begitu? Sebentar, pelan-pelan mari saya jelaskan (berdasarkan beberapa ingatan dan sumber-sumber yang terbatas). Pelan-pelan, karena pengetahuan saya soal perhitungan waktu dan seluk-beluknya tidaklah begitu paten.
Perubahan Pembagian Waktu di Indonesia
Sebelum tahun 1988, Bali masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Namun dengan sejumlah alasan, Presiden mengeluarkan Kepres RI No. 41 tahun 1987 tentang perubahan pembagian waktu di Indonesia. Kepres itu berlaku mulai tanggal 1 Januari 1988 jam 00 WIB.
Dalam Kepres itu antara lain disebutkan Bali yang sebelumnya berada di wilayah WIB berpindah ke Wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA).
Sebelum terbit Kepres RI No. 41 tahun 1987 terbit, pembagian waktunya adalah:
- Waktu Indonesia Barat meliputi daerah – daerah Tingkat I dan Istimewa di Sumatera, Jawa, Madura dan Bali denganwaktu tolok GMT+07.00 jam dan derajat tolok 105=C3=82=C2=B0 BT.
- Waktu Indonesia Tengah meliputi daerah – daerah Tingkat I di Kalimanatan, Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat tolok 120=C3=82=C2=B0 BT.
- Waktu Indonesia Timur meliputi daerah – daerah Tingkat I di Maluku dan Irian Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135=C3=82=C2=B0 BT.
Lalu, dengan sejumlah alasan, pembagian waktu itu dianggap sudah tidak tepat. Misalnya, kota Pontianak (Kalimantan Barat) dan kota Tegal (Jawa Tengah) terletak pada bujur yang sama, namun masing-masing berada di wilayah waktu yang berbeda. Pontianak masuk WITA dan Tegal masuk WIB. Demikian pula dengan Bali yang saat itu masuk wilayah WIB dan Banjarmasin masuk WITA. Padahal keduanya berada pada bujur yang sama.
Dengan pertimbangan itulah Kepres terbit yang antara lain mengubah pembagian waktu untuk Bali yang sebelumnya masuk WIB digeser ke WITA sesuai dengan posisi bujurnya.
Rincian lengkapnya sebagai berikut:
- WIB mengikuti waktu pada bujur 105 derajat BT. Daerahnya meliputi Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. WIB dihitung tujuh jam lebih cepat dari GMT (Greenwich Mean Time, yaitu waktu matahari baku pada garis bujur 00).
- Waktu Indonesia Tengah (WITA) mengikuti waktu pada garis bujur 120 derajat BT, yang meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. WITA dihitung delapan jam lebih cepat dari GMT.
- Waktu Indonesia Timur (WIT) mengikuti garis bujur 1350 BT, meliputi Kepulauan Maluku dan Irian Jaya. WIT dihitung sembilan jam lebih cepat dari GMT.
Ramai-ramai Memutar Jarum Jam
Beberapa dari kami (para anak muda desa ini) waktu itu sudah banyak yang menggunakan jam tangan. Tujuannya lebih banyak untuk gaya, bukan untuk kepentingan tahu akan waktu. Karena nyatanya pakai jam tangan pun kami biasa telat masuk kelas atau telat ikut upacara bendera pada hari Senin.
Saat itu, jam tangan memang termasuk barang mewah (berapa pun harganya), tentu karena barang itu dianggap berguna, salah satunya bisa dipakai menarik perhatian gadis-gadis idaman.
Nah, pada saat menyambut Tahun Baru 1988 itu, saya dan teman-teman bersiap memutar jarum jam ketika jarum menjelang masuk pada angka 11.00 malam. Ketika jarum menunjuk angka 11.00 jarum langsung diputar ke angka 12.00. Dengan begitu, Bali sah masuk ke Tahun Baru 1988, lebih cepat satu jam dari tahun-tahun sebelumnya.
Begitu seterusnya. Jika sebelumnya perayaan detik-detik Tahun Baru sama dengan tetangga di Jawa, maka sejak 1988 Tahun Baru dipercepat satu jam menjadi sama dengan tetangga di Lombok. (T)