Salah satu indikator paling nyata dari kemunduran tata kelola pemerintahan adalah ketika negara lebih disibukkan mengatur moralitas di ruang privat daripada memastikan pelayanan publik di ruang publik berjalan secara efektif. Dalam situasi seperti ini, prioritas kebijakan bergeser dari penyelesaian persoalan yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan warga menuju pengaturan identitas dan pilihan personal masyarakat. Akibatnya, fungsi utama pemerintah sebagai penyedia layanan publik menjadi terpinggirkan oleh agenda yang lebih bersifat simbolik daripada substantif.
Fenomena tersebut kini terlihat di Makassar. Kota tempat saya lahir dan dibesarkan, Di tengah ambisi menjadikan kota ini sebagai metropolitan yang inklusif, maju, dan berdaya saing, pemerintah daerah bersama DPRD justru mengarahkan prioritas politiknya pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT. Waktu, perhatian, dan sumber daya kelembagaan yang semestinya difokuskan untuk mengatasi berbagai persoalan publik yang lebih mendesak justru dialihkan pada regulasi yang mengatur ranah privat warga.
Ironisnya, di saat masyarakat masih dihadapkan pada tantangan pelayanan publik, ketimpangan sosial, dan berbagai persoalan tata kelola perkotaan, isu moralitas kembali ditempatkan sebagai agenda utama dalam politik lokal.
Langkah legislasi tersebut bukan sekadar menunjukkan kecenderungan negara yang terlalu jauh mencampuri kehidupan pribadi warganya (state overreach), tetapi juga mencerminkan pergeseran fungsi dasar pemerintahan. Sejak Aristoteles membedakan antara Oikos (ruang privat) dan Polis (ruang publik), terdapat pemahaman bahwa negara memperoleh legitimasi untuk mengelola urusan yang menyangkut kepentingan bersama, sementara kehidupan privat warga tidak seharusnya menjadi objek intervensi politik, kecuali ketika berdampak langsung pada kepentingan publik.
Dengan kata lain, mandat utama negara bukanlah mengawasi identitas atau orientasi seksual warga, melainkan menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Karena itu, ketika pemerintah daerah dan DPRD menggunakan instrumen legislasi untuk mengatur aspek-aspek kehidupan yang berada dalam ranah privat, persoalannya bukan semata-mata soal substansi Perda anti-LGBT, melainkan tentang bagaimana negara menetapkan prioritas kebijakannya. Alih-alih mengerahkan kapasitas kelembagaan untuk menjawab persoalan pelayanan publik, kemiskinan, ketimpangan, atau kualitas tata kelola perkotaan, perhatian politik justru diarahkan pada isu yang lebih bersifat simbolik. Kondisi ini memperlihatkan adanya misplaced priorities ketika agenda moral ditempatkan di atas kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis, kebijakan publik semestinya disusun berdasarkan persoalan yang nyata, kebutuhan masyarakat, dan bukti empiris (evidence-based policy). Regulasi hadir untuk menyelesaikan masalah publik yang terukur, bukan sebagai respons terhadap kepanikan moral (moral panic) yang dibangun melalui sentimen populis.
Ketika moralitas dijadikan landasan utama dalam pembentukan kebijakan tanpa didukung oleh kebutuhan publik yang jelas, negara berisiko menggeser orientasi pemerintahannya dari penyedia layanan publik menjadi pengatur kehidupan privat warga. Pada titik inilah kualitas demokrasi dipertaruhkan, sebab negara mulai kehilangan fokus terhadap fungsi utamanya sebagai pelindung kepentingan bersama.
Persoalan ini juga dapat dilihat dari prinsip paling mendasar dalam kebijakan publik, yakni bagaimana pemerintah mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya. Setiap penyusunan peraturan daerah membutuhkan biaya, waktu, dan kapasitas kelembagaan yang tidak sedikit. Mulai dari penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, pembahasan di DPRD, hingga proses pengesahan, seluruhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam perspektif opportunity cost, setiap sumber daya yang digunakan untuk satu agenda berarti mengurangi kesempatan untuk menyelesaikan agenda lainnya. Karena itu, ketika pemerintah dan DPRD memilih menghabiskan energi institusional untuk mengatur orientasi seksual sekelompok warga, sesungguhnya ada kebutuhan publik yang lebih mendesak yang sedang ditunda penyelesaiannya.
Padahal, Makassar masih menghadapi berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Banjir masih menjadi ancaman rutin ketika musim hujan tiba, sementara krisis air bersih terus dirasakan oleh sebagian warga, terutama di kawasan pesisir dan utara kota.
Di saat yang sama, kemiskinan perkotaan, ketimpangan ekonomi, persoalan tata ruang, hingga kualitas pelayanan publik masih membutuhkan perhatian yang serius. Dalam konteks seperti ini, menempatkan regulasi yang mengatur moralitas sebagai prioritas justru menunjukkan kegagalan pemerintah membaca kebutuhan masyarakat.
Ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan tidak ditentukan oleh seberapa jauh negara mengawasi kehidupan privat warganya, melainkan oleh kemampuannya menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, membangun infrastruktur yang layak, mengurangi kemiskinan, dan menghadirkan keadilan sosial.
***
Selain persoalan prioritas, pembentukan kebijakan publik juga harus didasarkan pada bukti empiris (evidence-based policy). Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah terdapat data yang menunjukkan bahwa keberadaan kelompok minoritas gender menjadi penyebab utama persoalan pembangunan di Makassar? Apakah banjir, kemiskinan, rendahnya kualitas layanan publik, atau persoalan tata ruang berkaitan dengan orientasi seksual warga?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, maka sulit untuk menempatkan isu tersebut sebagai prioritas legislasi. Kebijakan yang tidak bertumpu pada bukti berisiko berubah menjadi instrumen politik simbolik, bukan solusi atas persoalan publik.
Dalam kajian politik, kondisi semacam ini sering kali dipahami sebagai praktik moral panic, ketika kelompok minoritas dijadikan sasaran untuk membangun solidaritas mayoritas. Alih-alih menyelesaikan persoalan tata kelola yang kompleks, elite politik lebih memilih isu yang mudah membangkitkan emosi publik karena dinilai lebih menguntungkan secara elektoral. Strategi seperti ini memang dapat menghasilkan dukungan politik dalam jangka pendek, tetapi pada saat yang sama mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan kesejahteraan yang jauh lebih mendesak dan membutuhkan kapasitas pemerintahan yang sesungguhnya.
Ironisnya, argumentasi bahwa Perda anti-LGBT diperlukan demi menjaga nilai budaya Sulawesi Selatan justru bertentangan dengan sejarah masyarakat Bugis-Makassar sendiri. Jauh sebelum konsep modern mengenai identitas gender berkembang, masyarakat Bugis telah mengenal sistem lima gender, yaitu makkunrai (perempuan), oroané (laki-laki), calalai, calabai, dan bissu.
Keberadaan mereka bukan sekadar diakui, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan kultural yang penting dalam kehidupan masyarakat. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa keberagaman bukanlah konsep yang asing dalam kebudayaan lokal. Karena itu, menjadikan budaya sebagai dasar untuk melegitimasi kebijakan yang diskriminatif justru mengabaikan warisan sejarah yang selama berabad-abad memperlihatkan kemampuan masyarakat Sulawesi Selatan hidup berdampingan dengan berbagai bentuk identitas sosial.
Apabila regulasi semacam ini tetap dipaksakan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kelompok yang menjadi sasaran kebijakan, tetapi juga oleh citra Makassar sebagai kota metropolitan yang ingin berkembang menjadi kota berkelas dunia. Kota yang terbuka, kompetitif, dan menarik bagi investasi membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta ruang sosial yang inklusif.
Sebaliknya, kebijakan yang berwatak diskriminatif berpotensi memperkuat stigma intoleransi, memperlebar eksklusi sosial, dan bahkan membuka ruang bagi tindakan diskriminasi maupun kekerasan horizontal di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, membangun Makassar yang maju tidak dapat dilakukan dengan memperluas intervensi negara ke dalam ruang privat warga. Pemerintah daerah dan DPRD perlu mengembalikan fokus kebijakannya pada persoalan-persoalan yang benar-benar menentukan kualitas hidup masyarakat. APBD, kapasitas birokrasi, dan agenda legislasi seharusnya diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik, mengatasi banjir, menjamin akses air bersih, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat daya saing kota.
Sebab, ukuran keberhasilan negara bukan terletak pada kemampuannya mengatur kehidupan pribadi warganya, melainkan pada kemampuannya memastikan setiap warga memperoleh hak-hak dasar sebagai bagian dari pelayanan publik yang adil dan bermartabat.[T]































