Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) kembali mengemuka di tengah publik. Isu ini menjadi perbincangan hangat dalam Dialog Publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja di Kedai Umah Pradja, Singaraja, Minggu sore, 1 Februari 2026. Mahasiswa, akademisi, politisi, dan penyelenggara pemilu membahas secara terbuka arah perubahan regulasi tersebut, terkait apakah akan memperkuat kedaulatan rakyat atau justru menambah beban demokrasi.
Dialog bertajuk “Kupas Tuntas Revisi UU Pilkada: Penguatan Kedaulatan Rakyat atau Beban Demokrasi” itu dimulai pukul 16.00 Wita dan dipandu oleh Fikih Fathul Rohman. Diskusi berlangsung di halaman belakang kedai yang dipenuhi para peserta diskusi yang terdiri dari ahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan, GMNI Cabang Buleleng, IMM Cabang Buleleng dan PMII Cabang Singaraja, BEM Rema Undiksha, BEM Institut MPU Kuturan Undiksha. Mereka turut hadir dan aktif menyampaikan pandangan, sehingga suasana diskusi berlangsung cair dan kritis.

Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), I Wayan Budiarta, membuka diskusi dengan menekankan pentingnya mengevaluasi revisi UU Pilkada dari aspek hukum secara menyeluruh. Menurutnya, setiap produk hukum harus diuji dari berbagai sisi. “Harus dicek apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta apakah memenuhi unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis,” kata Budiarta.
Ia menambahkan, demokrasi memang dipayungi oleh hukum, namun dalam praktiknya hukum tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik. Karena itu, perubahan regulasi pemilihan kepala daerah tidak bisa dilihat semata-mata sebagai soal teknis, melainkan juga sebagai keputusan politik yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, menilai diskursus publik terkait revisi UU Pilkada menjadi penting, terutama ketika wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat. “Kalau DPRD yang memilih, pertanyaannya sederhananya adalah kepada siapa kepala daerah terpilih akan bertanggung jawab?” ujarnya.
Ganesha juga menepis anggapan bahwa Pilkada langsung selalu menjadi beban anggaran daerah. Ia mencontohkan pelaksanaan Pilkada di Kab. Buleleng. “Biaya Pilkada Buleleng waktu itu hanya sekitar setengah dari biaya pembangunan Pasar Banyuasri,” katanya. Menurutnya, Pilkada langsung memang menuntut pengawasan yang lebih luas dan berat, namun partisipasi publik juga jauh lebih tinggi. “Pengawasan lebih terbuka, masyarakat bisa ikut mengontrol,” ujarnya.
Pandangan lebih tegas disampaikan anggota Komisi II DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara. Ia mengajak peserta diskusi mengajukan pertanyaan paling mendasar terkait arah demokrasi lokal. “Kepada siapa legitimasi demokrasi ini diserahkan?” katanya.
Menurut Dewa Komang Yudi Astara, pemilihan kepala daerah merupakan mandat politik yang bersumber dari rakyat. “Kalau pemilihan dilakukan melalui DPRD, mandat itu bergeser dari rakyat ke elit politik,” ujarnya. Ia menilai alasan efisiensi biaya tidak cukup kuat untuk mengubah sistem Pilkada. “Soal politik uang, saya kira tidak akan berubah. Yang berubah hanya polanya, dari transaksi terbuka ke transaksi tertutup dan lobi elit,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut berpotensi menjauhkan kebijakan publik dari kepentingan masyarakat. “Kalau kebijakan bersumber dari elit, itu kemunduran demokrasi,” ujar Komang Yudi Astara. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna. “Partisipasi bukan sekadar datang dan memilih, tetapi tahu siapa yang dipilih, memahami rekam jejaknya, dan sadar konsekuensi politik ke depan,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa menyampaikan kritik terhadap rencana perubahan sistem Pilkada. Ketua BEM Rema Undiksha, I Wayan Reka Ningcaya Bawa, mempertanyakan efektivitas perubahan sistem tersebut. “Kalau masalahnya ongkos politik, kenapa yang diperbaiki bukan praktik politik uangnya?” ujarnya. Pertanyaan serupa disampaikan kader HMI Singaraja, Muhammad Yoga Ramadhan, yang mempertanyakan apakah revisi UU Pilkada akan menjadi solusi atau justru membuka ruang lebih besar bagi elit politik daerah.
Sementara itu, anggota BEM Institut MPU Kuturan Undiksha, Komang Trisna Jaya Andika Putra, menyoroti beban biaya Pilkada selama ini dan mempertanyakan langkah konkret untuk menurunkannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, I Wayan Budiarta menegaskan bahwa kualitas politik sangat ditentukan oleh karakteristik pemilih. Sementara Gede Ganesha menambahkan pentingnya literasi politik masyarakat. “Di Buleleng, hanya sekitar 60 persen pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Ini sangat menentukan masa depan politik kita,” katanya.
Komang Yudi Astara menyatakan perlunya merevisi biaya politik yang membengkak dan memperketat regulasi transaksi politik, termasuk di tingkat penyelenggara. Ia juga mendorong pendidikan politik yang dilakukan secara masif. “Mahasiswa punya privilese untuk bertemu langsung dengan pembuat kebijakan atau pejabat. Dorongan eksternal dari mahasiswa tetap diperlukan,” ujarnya.


Ketua Umum HMI Cabang Singaraja, Didit Kurniadin, menegaskan dialog ini menjadi ruang kritis untuk merespons kebijakan publik. “Kami menentang kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat. Ada intrik politis dalam revisi UU Pemilu yang berpotensi menguntungkan elit,” katanya.
Diskusi di Kedai Umah Pradja itu berakhir menjelang malam. Namun pertanyaan yang mengemuka masih menggantung apakah revisi UU Pilkada akan membawa demokrasi lebih dekat ke rakyat, atau justru menjauhkannya ke ruang-ruang elit politik. [T]
Reporter/Penulis: Rusdy Ulu
Editor: Jaswanto



























