Perilaku merokok tak lepas dari kebiasaan turun-temurun yang mengakar di Indonesia. Tak jarang, dalam sebuah pertemuan sosial atau acara tertentu, merokok seringkali menjadi bagian dari ritual dan ungkapan identitas. Asal mula tradisi ini diperkenalkan oleh pedagang Eropa yang diadopsi oleh Indonesia sejak abad ke-17 sebagai kebiasaan yang modis.
Memasuki era industri pada abad ke-19, terjadi revolusi industri yang membuat produksi rokok bekerja dengan cepat sehingga jumlah rokok dengan kemasan kertas meningkat secara signifikan di pasaran dengan biaya yang rendah. Namun, pada pertengahan abad ke-20 terjadi perubahan pandangan masyarakat terhadap rokok, kini masyarakat mulai menyadari bahwa merokok memiliki risiko kesehatan. Hal tersebut diperkuat dengan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa rokok memiliki kandungan nikotin yang dapat memunculkan gejala ketergantungan terhadap rokok.
Ditambah, dalam sebatang rokok terkandung 4000 jenis senyawa dan 400 diantarannya merupakan zat berbahaya serta terdapat zat penyebab kanker (karsinogenik) sejumlah 43 zat. Apabila zat-zat tersebut terhirup dari asap rokok yang terbakar akan berisiko mengalami gangguan pernapasan, perubahan bau nafas, warna gigi hingga penyakit jantung serta penyakit serius lainnya.
Akan tetapi, efek tersebut muncul tergantung dari lamanya paparan, frekuensi paparan, maupun mekanisme perlindungan tubuh terhadap mutasi sel genetik. Hal tersebut membuat negara-negara di dunia mulai gencar membuat regulasi yang ketat terhadap produksi, pemasaran, dan komsumsi rokok serta mengkampanyekan anti-rokok (P2PTM Kemenkes RI, 2022)
Bagaimana kini kondisi perokok di Indonesia?
Indonesia kini dijuluki sebagai negara baby smoker sebab jumlah perokok terbanyak berada pada usia anak-anak hingga remaja. Mayoritas (69%) remaja di Indonesia merupakan perokok aktif. Dari jumlah tersebut terdapat 230 ribu anak yang dibawah usia 10 tahun sudah menjadi perokok aktif.
Salah satu kasus di Sukabumi, anak berusia 11 bulan sudah menjadi perokok aktif dan mengalami sakau bila tidak merokok setiap lima menit sekali (TSCS, 2023). Hal ini dimungkinkan karena keterpaparan iklan dan anak melihat perokok di sekitarnya atau di dalam rumah. Masih adanya iklan rokok di Indonesia yang mencerminkan penanganan yang masih belum serius pada permasalahan ini.
Strategi Pemerintah dalam mengendalikan produk tembakau yaitu kebijakan fiscal melalui kenaikan cukai rokok dan kebijakan non fiscal, seperti melarang TAPS (Tobacco Advertising, Promotion and Sponsorship), implementasi KTR (Kawasan Tanpa Asap Rokok), memperbesar gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan membatasi penjualan rokok. Pemerintah juga melakukan penguatan regulasi untuk mengurangi prevalensi perokok (CHBP, 2023).
Namun, industri tembakau terus berinovasi untuk menjual nikotin kepada generasi muda dalam kemasan yang berbeda dengan jebakan rasa-rasa permen dan buah. Ditambah, promosi rokok yang agresif dari perusahaan rokok yang menyasar generasi muda.
Penelitian di Amerika Serikat menemukan bahwa lebih dari 70% remaja pengguna rokok elektrik akan berhenti jika produknya hanya tersedia dalam rasa tembakau (WHO, 2024).World Health Organization mendesak pemerintah untuk melindungi generasi muda dari penggunaan tembakau, rokok elektrik, dan produk nikotin lainnya dengan melarang atau mengatur secara ketat produk-produk tersebut.
Rekomendasi WHO mencakup penciptaan tempat umum dalam ruangan yang 100% bebas asap rokok, pelarangan rokok elektrik beraroma, larangan pemasaran, periklanan dan promosi, pajak yang lebih tinggi, peningkatan kesadaran masyarakat akan taktik menipu yang digunakan oleh industri dan mendukung inisiatif pendidikan dan kesadaran yang dipimpin oleh kaum muda (WHO, 2024).
Bagaimana negara lain melarang merokok?
Pada tahun 2023, sudah 74 negara yang mempunyai “kebijakan bebas rokok”. Irlandia adalah negara pertama di dunia yang melarang merokok di semua tempat kerja dalam ruangan pada tahun 2004, termasuk restoran dan bar. Pemerintahan Selandia Baru berencana ingin melakukan tindakan keras terhadap rokok, dengan mengeluarkan undang-undang yang berarti siapa pun yang lahir setelah tahun 2008 tidak akan dapat membeli rokok atau produk tembakau seumur hidup mereka.
Mereka juga membatasi tempat penjualan tembakau dan mengurangi kadar nikotin (obat adiktif) dalam rokok. Kebijakan ini menginspirasi Perdana Menteri Rishi Sunak untuk memberlakukan pembatasan merokok serupa di Inggris.
Berdasarkan undang-undang yang diusulkan pemerintah Inggris, siapa pun yang lahir sejak tahun 2009 tidak akan pernah bisa membeli rokok atau produk tembakau lainnya secara legal. Idenya adalah untuk mencegah generasi mendatang merokok, karena sembilan dari 10 orang mengatakan bahwa mereka memulai kebiasaan tersebut sebelum usia 21 tahun, menurut data dari Cancer Research. Undang-undang yang diusulkan tidak akan mengkriminalisasi tindakan membeli tembakau dan tidak akan mencegah generasi tua menjual tembakau di masa depan.
Meksiko mempunyai undang-undang anti-rokok yang paling ketat di dunia, termasuk larangan merokok di pantai, taman, dan dalam beberapa kasus di rumah pribadi. Portugal bertujuan untuk memiliki “generasi bebas rokok” pada tahun 2040 dan ingin mengesahkan undang-undang yang akan melarang bar, kafe, dan pompa bensin menjual produk tembakau. Kanada berharap dapat mengurangi penggunaan tembakau hingga kurang dari 5% pada tahun 2035 dan pada awal tahun ini, Kanada menjadi negara pertama yang menetapkan bahwa peringatan kesehatan harus dicetak pada setiap batang rokok (Rosemary, 2023).
Apa yang harus dilakukan masyarakat untuk mendukung upaya bebas rokok?
Proses berhenti merokok memang bukanlah hal yang mudah, upaya berhenti merokok perlu komitmen bersama. Sebab saat individu sudah bertekad untuk berhenti merokok, tak jarang dukungan dari luar sangat minim di Indonesia. Dengan demikian, diperlukan sikap yang mendukung upaya bebas rokok dengan berkomitmen mengurangi konsumsi rokok bagi perokok dan memilih untuk tidak merokok sebagai langkah pertama yang sangat penting.
Selanjutnya, memberikan dukungan kepada teman, keluarga, dan rekan kerja yang ingin berhenti merokok dan menyebarkan informasi tentang bahaya rokok dan manfaat berhenti merokok kepada orang lain. Mendukung kebijakan tempat kerja, sekolah, dan tempat umum lainnya yang melarang merokok serta menjadi contoh positif dengan tidak merokok di depan anak-anak dan orang lain.
Memiliki masyarakat Indonesia yang bebas rokok adalah tujuan yang ambisius, tetapi bisa dicapai dengan upaya yang tepat, seperti penegakan hukum yang ketat teradap peraturan tentang iklan rokok, edukasi yang intensif tentang bahaya rokok, serta regulasi yang kuat terkait penjualan dan produksi rokok.
Referensi :
- P2PTM Kemenkes RI. (2022). Kandungan dalam Sebatang Rokok. [Online] Available at:<https://p2ptm.kemkes.go.id/infographic-p2ptm/penyakit-akibat-tembakau/kandungan-dalam-sebatang-rokok>[Accessed 27 May 2024]
- TCSC. (2023). Remaja Dominasi Perokok Aktif di Indonesia . [Online] Available at:<https://www.tcsc-indonesia.org/remaja-dominasi-perokok-aktif-di-indonesia/#:~:text=Menurut%20Aris%2C%20hingga%20saat%20ini,tahun%20sudah%20menjadi%20perokok%20aktif.>[Accessed 27 May 2024]
- CHBP. (2023). Pencapaian Penurunan Prevalensi Perokok Anak Pada Target RPJMN 2024. [Online] Available at:<https://chbp.fk.ugm.ac.id/2023/01/26/pencapaian-penurunan-prevalensi-perokok-anak-pada-target-rpjmn-2024/>[Accessed 27 May 2024]
- WHO. (2024).Young people using e-cigarettes at rates higher than adults in many countries. [Online] Available at:<https://www.who.int/news/item/23-05-2024-tobacco-and-nicotine-industry-tactics-addict-youth-for-life>[Accessed 27 May 2024]
- Rosemary. (2023). A quick guide to smoking band across the world. [Online] Available at:<https://www.who.int/news/item/23-05-2024-tobacco-and-nicotine-industry-tactics-addict-youth-for-life>[Accessed 27 May 2024]