BULELENG | TATKALA.CO – Sepanjang tahun 2022 sebanyak 79 orang meninggal di jalanan di wilayah Kabupaten Buleleng akibat kecelakaan lalu-lintas. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah korban kecelakaan pada tahun 2021 yang jumlahnya 62 orang.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., saat jumpa pers akhir tahun, Rabu sore, 28 Desember 2022, menyebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas tahun sebanyak 438 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 79 orang, korban luka berat tidak ada, dan korban luka ringan sebanyak 730 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp. 769.000.000.-
Sementara pada tahun tahun 2021 jumlah kejadian sebanyak 291 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, korban luka berat sebanyak 1 orang dan korban luka ringan sebanyak 460 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp. 465.600.000.
Berdasarkan waktu kejadian, kecelakaan lalu lintas paling sering terjadi antara pukul 06.00-09.00, dan yang kedua pada pukul 18.00-21.00 wita, serta terakhir pukul 15.00-18.00.
Selama tahun 2022 ini Polres Buleleng melakukan upaya-upaya penertiban untuk meminimalkan jumlah kecelakaan lalu-lintas, termasuk melakukan razia di sejumlah ruas jalan di Buleleng. Hasilnya, untuk penilangan dalam pelanggaran lalu-lintas dalam tahun 2022 dilaksanakan sebanyak 5.480.
“Kami juga lakukan teguran tertulis yakni sebanyak 6.991,” kata Kapolres Dhanuardana.
Kapolres Buleleng Dhanuardana juga menyampaikan jumlah pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2022 yang mengalami penurunan dibandingkantahun 2021.
Pada tahun 2021 jumlah pengungkapan kasus narkoba sebanyak 44 kasus dengan tersangka berjumlah 54 orang dengan rincian 1 orang pengedar dan 43 orang pemakai. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 908,93 gram netto sabu, 21,75 gram tembakao gorilla dan 5 butir ekstasi.
Sedangkan tahun 2022 jumlah pengungkapan kasus sebanyak 27 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang laki-laki, termasuk 1 orang WNA dan 1 orang perempuan serta barang bukti yang dapat disita sebanyak 100,36 gram netto, psilosin sebanyak 151 butir dan 339,54 gram demetil tritamina.
Sedangkan untuk tindak pidana umum tahun 2022 ini mengalami peningkatan disbanding tahun 2021. Tahun 2021 laporan yang diterima sebanyak 243 kasus dan selesai 220 kasus, sedangkan di tahun 2022 laporan yang diterima sebanyak 305 kasus dan selesai 220 kasus.
Tahun 2022 kasus yang menonjol adalah dugaan tindak pidana penganiayaan sebanyak 42 laporan, kemudian kasus pencurian pemberatan, pencurian kendaraan bermotor serta pencurian biasa masing-masing sebanyak 40 kasus.
“Untuk penyelesaian masalah yang sifatnya ringan dilakukan melalui Sipandu Beradat, yang dalam tahun 2022 telah menyelesaikan 50 permasalahan, baik dari masalah utang piutang, pencemaran nama baik, penganiayaan dan masalah lain yang penyelesaiannya disepakti kedua belah pihak melalui forum Sipandu Beradat,” kata Kapolres Buleleng Dhanuardana. [T][Ado/*]