29 May 2025
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Perlindungan Pohon dalam Undang-Undang Bali Kuno – Renungan Pasca Bencana

Sugi LanusbySugi Lanus
February 2, 2018
inEsai

Foto: Ole

47
SHARES

PADA tahun 1011, di desa Air Hwang, kini dikenal sebagai Desa Abang, raja mengeluarkan piagam yang mengatur dengan tegas, rinci, dan sistematik tentang penataan kawasan danau, perlindungan pohon-pohon, dan pajak peternakan. Dalam prasasti di desa yang letaknya di tepi Danau Batur, Kintamani, ini muncul istilah kayu larangan.

Kayu larangan dalam prasasti tersebut adalah berbagai jenis kayu-kayu yang dilarang untuk dipotong atau ditebang, mendapat perlindungan oleh kerajaan. Selain tersurat dalam piagam raja tersebut, kayu larangan tersurat juga muncul dalam beberapa piagam raja. Istilah kayu larangan muncul dalam prasasti-prasasti periode abad 10 sampai 12, atau dalam rentan 200 tahun.

Piagam awalnya ditulis dalam berbahasa Bali Kuno, di atas lembar-lembar tembaga, dan semenjak jaman Raja Udayana kedudukan bahasa Bali Kuno digantikan oleh bahasa Jawa Kuno sebagai bahasa piagam-piagam Bali Kuno.

Piagam raja-raja Bali Kuno tidak lain merupakan undang-undangan kerajaan, ditulis dan dirumuskan oleh raja bersama para senapati dan penasihat kerajaan, dan para petugas yang relevan dengan isi piagam.

Jenis kayu yang dilarang untuk ditebang (kayu larangan) adalah Kemiri, Bodhi, Sekar Kuning, Waringin, Puntaya, Mendeng, Kamalagi, Lumbung, Jeruk, Wunut (Bunut), dan Ano.

Membaca ratusan prasasti dari periode Bali Kuno, kita akan dibuat tersadar bagaimana urusan penataan kawasan dan lingkungan sangat menjadi perhatian mendasar dalam menjamin keberlangsungan kehidupan masyakarat Bali Kuno.

Dalam tata pemerintahan Kerajaan Bali Kuno ada jabatan khusus bernama Hulu Kayu. Ini adalah sebuah jabatan khusus yang menempati posisi penting dalam sistem pemerintahan Bali Kuno, membidangi untuk urusan pelarangan penebangan kayu, pengawasan, dan penataan hutan.

Hulu Kayu dibantu oleh juru tulis khusus (manyuratang atau penulisan), semacam sekretaris merangkap petugas pendataan. Salah satu dari Senapati Kuturan pernah memegang jabatan ini sebagai Hulu Kayu. Nama beliau sebelum menjadi Senapati Kuturan adalah Dyah Kayup. Setelah Dyah Kayup menjabat sebagai Hulu Kayu tampaknya beliau dipromosikan sebagai Senapati Kuturan, sebuah jabatan semacam “menteri koordinator negara”.

Dari regulasi atau prasasti-prasasti abad ke-10 sampai abad ke-12 sangat jelas tampak bahwa raja-raja Bali Kuno punya kesadaran tinggi terhadap penyelamatan hutan dan danau. Penataan kawasan dan lingkungan menduduki posisi teramat penting untuk membangun peradaban Bali Kuno.

Dalam bilah-bilah prasasti tembaga yang ditemukan desa-desa piminggir atau wintang danu lainnya yang dikeluarkan periode abad 10 sampai 12, termuat ketentuan pemanfaatan lahan sekitar danau. Masyarakat Bali Kuno tampak memiliki sebuah pemetaan kawasan atau zoning. Disebutkan secara rinci pembagian antara lahan pertanian, lahan kapas, ladang rumput untuk makanan ternak, dan lahan kayu untuk kebutuhan masyarakat.

Perdes kayu larangan?

Raja-raja Bali menjaga kelestarian alam untuk membentuk peradaban. Mereka bijak dan sudah seharusnya menjadi tempat kita berpijak dalam melihat dan menata situasi Bali sekarang.

Jika kita bandingkan regulasi yang termuat dalam piagam-piagam Bali Kuno dengan Perda Penataan Kawasan Bali sekarang, kita bisa melakukan introspeksi dan evaluasi diri. Kekeluh dan keraguan warga terhadap perda atau regulasi sekarang perlu didengar.

Regulasi tentang tata ruang dan lingkungan kita sekarang, kata salah seorang aktivis lingkungan, dibuat oleh para eksekutif dan legislator yang lemah pemahamannya tentang hutan dan kawasan. Ini mengingat para petugas atau pejabat sekarang jarang jalan kaki masuk hutan atau memutari danau dengan menginap di desa-desa pelosok yang mereka kunjungi. Pelaksanaannya juga dinilai setengah hati.

Kita bisa belajar dari piagam-piagam yang memuat perihal kayu larangan yang mencerminkan bagaimana mereka mencintai bumi Bali dengan jalan membuat dan mematuhi prinsip-prinsip pelestarian alam yang sangat maju. Dibandingkan dengan manusia Bali di abad 21 yang abai dan kehilangan rasa (tan pangrasa) dan kehilangan kedekatan dengan “bumi Bali”, raja-raja Bali Kuno sangat visioner.

Sejauh pengamatan dan riset saya, belum ada sebuah perda atau perundangan di era otonomi secara serius menjadikan prasasti-prasasti Bali Kuno sebagai pijakan pengembangan kebijakan lingkungan dan penataan kawasan.

Padalah data regulasi periode Bali Kuno cukup berlimpah, dan kalau tidak bisa langsung membacanya, para legislator atau eksekutif bisa membaca hasil-hasil pembacaan dan riset mendalam yang telah dikerjakan oleh Dr. R. Goris, atau Prof. Semadi Astra, dan banyak peneliti lainnya.

Para ahli efigrafi atau pembaca prasasti/tulisan kuno menyalin dan memberikan data, tinggal bagaimana pemerintahan modern atau politisi sekarang mengadopsi kearifan masa lalu itu menjadi sebuah produk perundang-undangan modern yang membumi dan punya ikatan emosional-kesejarahan dengan warga/karma Bali.

Saya berharap ada kelompok masyarakat yang mulai membuka-buka prasasti-prasasti yang membahas lingkungan dan juga perihal kayu larangan untuk dijadikan awig-awig atau perdes (peraturan desa) atau mungkin diadopsi untuk skala yang lebih luas dalam perda (peraturan daerah).

Sebelum lebih melangkah ke sana, hal-hal sederhana bisa dilakukan dengan mendata kembali ketersediaan dan situasi sekarang: apakah masih pohon Kemiri, Bodhi, Sekar kuning, Waringin, Puntaya, Mendeng, Kamalagi, Lumbung, Jeruk, Wunut (Bunut), dan Ano tersedia di desa atau wilayah mereka?

Mengingat masyarakat Hindu Bali dikenal sebagai pemuja leluhur atau makawitan: langkah mengenal dan mendata kembali pohon-pohon tersebut akan menjelma menjadi sebuah “perjumpaan suci”.

Para tetua Bali mengajarkan bahwa salah satu jalan utama untuk menghormati para leluhur adalah dengan jalan menghargai dan menjunjung kearifan/pengetahuan suci para leluhur yang diwariskan kepada kita. Mendata kembali dan menanam kembali pohon-pohon yang dilindungi para leluhur, dengan demikian, adalah perjumpaan kembali (setelah dalam penantian panjang) dengan “Bhatara Kawitan”. Pendataan kultural ini perlu dikerjakan untuk meneruskan tetamian (heritage) atau warisan kearifan dari para leluhur dalam menata kehidupan dan lingkungan Bali.

Di kalangan penganut Hindu Bali yang menghargai palemahan (lingkungan hidup) dan kawitan (leluhur), menanam pohon bisa ditumbuhkan sebagai peranti “bakti pada leluhur”, sekaligus juga menjalin persahabatan dengan “gumatat-gumitit” (segala jenis binatang kecil, baik yang gaib maupun yang tampak), menghargai dan harmoni dengan “anak di peteng” (berbagai makhluk dari alam lain).

Dalam bahasa prasasti Bali Kuno disebutkan bahwa perlindungan pohon dan tindakan penataan kawasan adalah bagian dari usaha “mamahayu-hayuning bhawana” (menjaga dan melestarikan keselarasan kehidupan jagat raya) sehingga tercipta “sarwa prani hitankara” (kebahagiaan/kedamaian semua mahklukdi dunia).

Apa yang ditulis dalam prasasti atau piagam Bali Kuno sangat relevan spiritnya dengan kebutuhan penataan lingkungan di Bali sekarang. Masyarakat dan pemerintah Bali sepatutnya membaca kembali kearifan raja-raja Bali Kuno untuk dijadikan pedoman dalam menata lingkungan dan bumi Bali—untuk bisa kembali ke jalan lurus.

Piagam-piagam tersebut bisa diadopsi dalam kebijakan pemerintahan, baik dalam bentuk regulasi, program-program dan penganggaran kegiatan pelestarian lingkungan sehingga usaha-usaha “mamahayu-hayuningbhawana” para leluhur sambung-sinambung dengan generasi sekarang dan masa depan. (T)

Tags: alambalibali kunobencana alampohonrenunganundang-undang
Previous Post

Isu-isu Konyol Valentine: Dari Hadiah “Istimewa” Hingga Akal-akalan Coklat

Next Post

Di Jakarta Kalah, di Buleleng Menang – Cerita Mini Tentang Agus

Sugi Lanus

Sugi Lanus

Pembaca manuskrip lontar Bali dan Kawi. IG @sugi.lanus

Next Post

Di Jakarta Kalah, di Buleleng Menang - Cerita Mini Tentang Agus

Please login to join discussion

ADVERTISEMENT

POPULER

  • Refleksi Semangat Juang Bung Tomo dan Kepemimpinan Masa Kini

    Apakah Menulis Masih Relevan di Era Kecerdasan Buatan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Muruk” dan “Nutur”, Belajar dan Diskusi ala Anak Muda Desa Munduk-Buleleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulak Tunggul Kembali ke Jantung Imajinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Lahir dan Pantangan Makanannya dalam Lontar Pawetuan Jadma Ala Ayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film “Mungkin Kita Perlu Waktu” Tayang 15 Mei 2025 di Bioskop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KRITIK & OPINI

  • All
  • Kritik & Opini
  • Esai
  • Opini
  • Ulas Buku
  • Ulas Film
  • Ulas Rupa
  • Ulas Pentas
  • Kritik Sastra
  • Kritik Seni
  • Bahasa
  • Ulas Musik

Membunyikan Luka, Menghidupkan Diri : Catatan Pameran “Gering Agung” Putu Wirantawan

by Emi Suy
May 29, 2025
0
Membunyikan Luka, Menghidupkan Diri : Catatan Pameran “Gering Agung” Putu Wirantawan

DI masa pandemi, ketika manusia menghadapi kenyataan isolasi yang menggigit dan sakit yang tak hanya fisik tapi juga psikis, banyak...

Read more

Uji Coba Vaksin, Kontroversi Agenda Depopulasi versus Kultur Egoistik Masyarakat

by Putu Arya Nugraha
May 29, 2025
0
Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Profesi Dokter

KETIKA di daerah kita seseorang telah digigit anjing, apalagi anjing tersebut anjing liar, hal yang paling ditakutkan olehnya dan keluarganya...

Read more

Sunyi yang Melawan dan Hal-hal yang Kita Bayangkan tentang Hidup : Film “All We Imagine as Light”

by Bayu Wira Handyan
May 28, 2025
0
Sunyi yang Melawan dan Hal-hal yang Kita Bayangkan tentang Hidup : Film “All We Imagine as Light”

DI kota-kota besar, suara-suara yang keras justru sering kali menutupi yang penting. Mesin-mesin bekerja, kendaraan berseliweran, klakson bersahutan, layar-layar menyala...

Read more
Selengkapnya

BERITA

  • All
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hiburan
  • Politik
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
Perpres 61 Tahun 2025 Keluar, STAHN Mpu Kuturan Sah Naik Status jadi Institut

Perpres 61 Tahun 2025 Keluar, STAHN Mpu Kuturan Sah Naik Status jadi Institut

May 29, 2025
 Haul Buya Syafii Maarif : Kelas Reading Buya Syafii Gelar Malam Puisi dan Diskusi Publik

Haul Buya Syafii Maarif : Kelas Reading Buya Syafii Gelar Malam Puisi dan Diskusi Publik

May 27, 2025
911—Nomor Cantik, Semoga Nomor Keberuntungan Buleleng di Porprov Bali 2025

911—Nomor Cantik, Semoga Nomor Keberuntungan Buleleng di Porprov Bali 2025

May 21, 2025
Inilah Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Inilah Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

May 17, 2025
Meningkat, Antusiasme Warga Muslim Bali Membuka Tabungan Haji di BSI Kantor Cabang Buleleng

Meningkat, Antusiasme Warga Muslim Bali Membuka Tabungan Haji di BSI Kantor Cabang Buleleng

May 16, 2025
Selengkapnya

FEATURE

  • All
  • Feature
  • Khas
  • Tualang
  • Persona
  • Historia
  • Milenial
  • Kuliner
  • Pop
  • Gaya
  • Pameran
  • Panggung
ft. moreNarra di Acara “ASMARALOKA”—Album Launch Showcase dari Arkana: “Ya, Biarkan”
Panggung

ft. moreNarra di Acara “ASMARALOKA”—Album Launch Showcase dari Arkana: “Ya, Biarkan”

MENYOAL asmara atau soal kehidupan. Ada banyak manusia tidak tertolong jiwanya-sakit akibat berharap pada sesuatu berujung kekecewaan. Tentu. Tidak sedikit...

by Sonhaji Abdullah
May 29, 2025
Sulaman Sejarah dan Alam dalam Peed Aya Duta Buleleng untuk PKB 2025
Panggung

Sulaman Sejarah dan Alam dalam Peed Aya Duta Buleleng untuk PKB 2025

LANGIT Singaraja masih menitikkan gerimis, Selasa 27 Mei 2025, ketika seniman-seniman muda itu mempersiapkan garapan seni untuk ditampilkan pada pembukaan...

by Komang Puja Savitri
May 28, 2025
Memperingati Seratus Tahun Walter Spies dengan Pameran ROOTS di ARMA Museum Ubud
Pameran

Memperingati Seratus Tahun Walter Spies dengan Pameran ROOTS di ARMA Museum Ubud

SERATUS tahun yang lalu, pelukis Jerman kelahiran Moskow, Walter Spies, mengunjungi Bali untuk pertama kalinya. Tak lama kemudian, Bali menjadi...

by Nyoman Budarsana
May 27, 2025
Selengkapnya

FIKSI

  • All
  • Fiksi
  • Cerpen
  • Puisi
  • Dongeng
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [17]: Wanita Tua dari Jalur Kereta

May 29, 2025
Menunggu Istri | Cerpen IBW Widiasa Keniten

Menunggu Istri | Cerpen IBW Widiasa Keniten

May 25, 2025
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [16]: Genderuwo di Pohon Besar Kampus

May 22, 2025
Puisi-puisi Sonhaji Abdullah | Adiós

Puisi-puisi Sonhaji Abdullah | Adiós

May 17, 2025
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [15]: Memeluk Mayat di Kamar Jenazah

May 15, 2025
Selengkapnya

LIPUTAN KHUSUS

  • All
  • Liputan Khusus
Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan
Liputan Khusus

Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan

SEBAGAIMANA Banyuwangi di Pulau Jawa, secara geografis, letak Pulau Lombok juga cukup dekat dengan Pulau Bali, sehingga memungkinkan penduduk kedua...

by Jaswanto
February 28, 2025
Kisah Pilu Sekaa Gong Wanita Baturiti-Kerambitan: Jawara Tabanan Tapi Jatah PKB Digugurkan
Liputan Khusus

Kisah Pilu Sekaa Gong Wanita Baturiti-Kerambitan: Jawara Tabanan Tapi Jatah PKB Digugurkan

SUNGGUH kasihan. Sekelompok remaja putri dari Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan—yang tergabung dalam  Sekaa Gong Kebyar Wanita Tri Yowana Sandhi—harus...

by Made Adnyana Ole
February 13, 2025
Relasi Buleleng-Banyuwangi: Tak Putus-putus, Dulu, Kini, dan Nanti
Liputan Khusus

Relasi Buleleng-Banyuwangi: Tak Putus-putus, Dulu, Kini, dan Nanti

BULELENG-BANYUWANGI, sebagaimana umum diketahui, memiliki hubungan yang dekat-erat meski sepertinya lebih banyak terjadi secara alami, begitu saja, dinamis, tak tertulis,...

by Jaswanto
February 10, 2025
Selengkapnya

ENGLISH COLUMN

  • All
  • Essay
  • Fiction
  • Poetry
  • Features
Poems by Dian Purnama Dewi | On The Day When I Was Born

Poems by Dian Purnama Dewi | On The Day When I Was Born

March 8, 2025
Poem by Kadek Sonia Piscayanti | A Cursed Poet

Poem by Kadek Sonia Piscayanti | A Cursed Poet

November 30, 2024
The Singaraja Literary Festival wakes Bali up with a roar

The Singaraja Literary Festival wakes Bali up with a roar

September 10, 2024
The Strength of Women – Inspiring Encounters in Indonesia

The Strength of Women – Inspiring Encounters in Indonesia

July 21, 2024
Bali, the Island of the Gods

Bali, the Island of the Gods

May 19, 2024

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2024, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis

Copyright © 2016-2024, tatkala.co