SEJAK lama saya selalu punya keinginan berkunjung ke rumah warga yang melakukan usaha penyulingan minuman beralkohol (mikol) tradisional. Oh ya, sebelum lanjut, dalam tulisan ini saya akan cenderung menyebutnya sebagai mikol, bukan minuman keras (miras).
Sebagai seorang penikmat mikol, sungguh merasa berdosa jika saya tak tahu seperti apa proses penyulingan arak Bali. Maka melihat aktifitas di usaha penyulingan, menjadi hal yang penting bagi saya.
Tapi keinginan itu hanya sebatas keinginan. Kunjungan ke usaha penyulingan itu selalu terhalang. Label wartawan, agaknya sudah tertulis jelas di jidat saya. Sehingga tiap kali hendak berkunjung ke usaha penyulingan, mereka selalu tiarap.
Beberapa tahun lalu, saya pernah ke Desa Bondalem. Desa ini sering disebut sentra penyulingan arak di Kabupaten Buleleng. Berbekal informasi dari seorang kenalan, saya menuju ke lokasi dimaksud. Tapi saat itu aktifitas sepi. Tidak ada aktifitas penyulingan. Si pemilik rumah pun pergi entah kemana. Berkali-kali saya datang ke sana, tapi hasilnya selalu nihil. Akhirnya keinginan itu saya kubur.
Pucuk dicinta ulam pun tiba. Rabu (31/7/2019) lalu, saya diajak datang ke sebuah penyulingan arak Bali. Karena arak Bali masih ilegal, maka ada baiknya beberapa informasi terkait nama dan lokasi, saya kaburkan.
Siang itu saya diajak ke sebuah usaha penyulingan arak yang ada di punggung perbukitan Kecamatan Tejakula. Tentu saja dengan didampingi tokoh masyarakat setempat. Dari pemilik usaha penyulingan itu saya mendapat banyak informasi mengenai arak Bali.
* * *
USAHA penyulingan arak Bali, secara garis besar sebenarnya dapat dibagi dalam dua kelompok. Kelompok tradisional, dan kelompok semi modern.
Kelompok semi modern, melakukan usaha penyulingan dengan metode-metode yang agak modern. Mereka melakukan pembakaran dengan gas, sementara hasil sulingannya dialirkan melalui pipa aluminium.
Sedangkan kelompok tradisional, melakukan pembakaran dengan kayu bakar. Hasil sulingannya, dialirkan melalui bambu yang memiliki panjang 4-5 meter.
Saya cukup beruntung karena diajak bertemu dengan pengusaha penyulingan tradisional.
Pola penyulingan ini ternyata menghasilkan produk yang berbeda. Arak Bali yang disuling secara semi modern misalnya, memiliki hasil yang lebih jernih. Sementara yang tradisional, memiliki warna yang agak kuning.
Pemilik usaha penyulingan tradisional yang saya temui siang itu – sebut saja namanya Wayan Tomblos – menyebut penyulingan tradisional memiliki tantangan yang lebih pelik. Namun punya rasa yang relatif lebih nikmat.
Penyulingan arak yang dilakukan secara tradisional, harus benar-benar memperhatikan bara api. Biasanya kayu yang bagus adalah kayu intaran, karena bara api cukup stabil.
Bambu yang digunakan untuk mengalirkan sulingan arak juga istimewa. Masyarakat setempat menyebutnya tiing ampel. Bambunya pun tak boleh terlalu tua, namun juga tak terlalu muda. Bila sudah didapat, maka bambu itu akan menghasilkan arak dengan kualitas terbaik dan tahan lama.
Selain itu, bahan dasar pembuatan arak juga sangat berpengaruh. Bahan dasar arak adalah tuak yang dideras dari pohon lontar. Tuak kemudian dipanaskan hingga suhu didih tertentu, hingga menghasilkan arak. Bila tuak yang digunakan kualitasnya buruk, maka arak yang dihasilkan pun buruk. Maka tak heran jika ada sebutan “arak pasil” alias arak basi. Karena memang dibuat dari tuak yang sudah basi.
Arak kualitas kelas satu yang dihasilkan Wayan Tomblos sebenarnya harganya cukup murah. Hanya Rp 15.000 per 600 ml. Namun bila sampai di Kota Singaraja, harganya bisa sampai Rp 25.000 per 600 ml. Entah berapa harganya saat sampai di Denpasar.
Sementara untuk kualitas super, dijual seharga Rp 45.000 per 600 ml. Saat sampai di Kota Singaraja, bisa dijual hingga Rp 75.000. Kualitas super, sering pula disebut dengan arak api.
Tapi, Tomblos sangat jarang membuat arak jenis ini. Sebab hasil sulingan kedua dan ketiga, tak bisa dijual lagi. Biasanya kualitas kedua dan ketiga digunakan untuk kepentingan upakara. Yakni difungsikan untuk arak tabuh. Tapi di Kota Singaraja, arak tabuh sebenarnya masih laku dijual Rp 5.000 per 600 ml.
Setelah mencicipi arak hasil sulingan tradisional, saya pribadi lebih suka dengan hasil sulingan tradisional. Rasanya begitu otentik. Awalnya, mungkin terasa pahit di langit-langit mulut. Tapi tak terasa panas. Setelah ditelan, rasa hangat langsung menguar di lambung dan perlahan menjalar ke seluruh tubuh.
* * *
MENGELOLA usaha penyulingan arak Bali, bagi Wayan Tomblos, sebenarnya merupakan sebuah dilema. Di satu sisi usaha itu memberikan penghidupan bagi keluarganya. Sementara di sisi lain usaha itu jelas-jelas melanggar hukum.
Syukurnya, sejak mulai menggeluti usaha penyulingan pada 2003 lalu, hingga kini ia belum pernah terkena masalah hukum. Warga sekitar juga tak pernah mengeluhkan aktifitas penyulingan yang ia lakukan.
“Mungkin kalau tetangga sekitar sini ada yang mengeluh, beda ceritanya. Syukurnya sampai sekarang masih aman-aman saja,” ujarnya.
Tomblos sendiri sudah mendengar rencana Gubernur Bali Wayan Koster melegalkan arak Bali. “Mudah-mudahan benar jadi legal. Biar saya juga berusaha tenang,” kata Tomblos.
* * *
MELEGALKAN arak Bali tak ubahnya seperti pisau bermata dua. Mikol tradisional, sebenarnya sudah ada sejak dulu kala. Barangkali sejak berabad-abad lalu.
Mikol tradisional juga seolah menjadi ikon sebuah provinsi. Seperti saat berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, mikol tradisional setempat yang bernama sofi selalu menjadi rekomendasi.
Pun demikian dengan Bali. Arak bali menjadi minuman yang direkomendasikan. Malah arak Bali menjadi minuman yang diburu, entah wisatawan domestik maupun mancanegara.
Wisatawan berani membayar mahal demi mencicipi arak Bali. Bagi mereka mikol semacam wine, vodka, dan whiski, minuman yang biasa saja dan dapat ditemui dimana saja. Sementara arak Bali hanya dapat ditemui di Bali, jumlahnya terbatas pula. Hebatnya, arak Bali punya rasa yang khas. Tak heran jika kemudian Slank membuat lagu Bali Bagus yang menyinggung soal arak Bali.
Bila dikelola dengan baik, arak Bali bisa menjadi semacam ciri khas bagi Bali. Namun bila dikonsumsi secara berlebihan, arak Bali tentu bisa menjadi sumber masalah.
Kuncinya justru ada di penikmat arak Bali itu sendiri. Jika bisa mengonsumsi secara bertanggungjawab, maka tak akan ada masalah yang muncul. Tapi bisa sudah berlebihan, maka segala masalah akan mudah datang.
* * *
TATKALA arak Bali sudah legal, saya membayangkan wajah Wayan Tomblos yang menyuling arak Bali dengan nyaman. Tanpa harus kucing-kucingan dengan aparat keamanan.
Tatkala arak Bali sudah legal, saya membayangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi motor utama penyalur arak Bali. Kelak tiap desa punya arak Bali dengan ciri khas masing-masing, dengan merek masing-masing, dengan konsumen fanatik masing-masing.
Bila jeli, BUMDes bisa mengelolanya dengan baik. Arak bali dikemas dalam wadah botol kaca transparan. Arak Bali kemudian di-bundling dengan produk panganan khas desa setempat. Di Desa Bondalem misalnya, arak setempat di-bundling dengan kerupuk ikan. Wadahnya dikemas dalam bentuk wadah ramah lingkungan yang menarik.
Malah, usaha penyulingan arak Bali bisa dijadikan salah satu objek kunjungan wisata. Bagi wisatawan-wisatawan tertentu, berkunjung ke lokasi usaha tradisional – termasuk penyulingan arak Bali – merupakan destinasi wisata yang menarik.
Lama-kelamaan pikiran saya semakin liar. Bila arak Bali punya potensi sedemikian besar, mengapa ia tak kunjung dilegalkan. Jangan-jangan selama ini pihak yang tak sepakat arak Bali legal, adalah perusahaan-perusahaan mikol. Mereka takut kalah saing dengan mikol tradisional yang diproduksi secara rumahan, dengan teknologi sederhana, dengan harga yang jauh lebih murah pula.
* * *
SEBOTOL arak Bali yang saya beli dari Wayan Tomblos sudah habis. Ah, arak ini memang membuat pikiran saya kemana-mana. Abaikan saja tulisan yang di atas. Itu cuma pikiran ngelantur gara-gara terpengaruh arak Bali. [T]