“Sampah bikin sendiri, selesaikan sendiri. Jangan suruh orang yang urus. Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau?”
Begitu pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster ketika merespon belasan motor pengangkut sampah yang terparkir di sekitar Kantor Gubernur Bali. Aksi ini dilakukan oleh supir motor cikar (moci) pengangkut sampah setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan TPA Suwung, dimulai dengan pelarangan sampah organik mulai tanggal 1 Agustus 2025. Pengelola sampah kebingungan; siapa yang harus memilah sampah yang sudah tercampur? Kemana sampah organik harus dibuang?
Secara sadar mereka mengakui bahwa aksi ini adalah bentuk protes–sebuah ekspresi yang sangat umum dilakukan dalam sistem masyarakat demokratis. Melaluinya, publik dapat menyampaikan aspirasi, kritik, atau perbedaan pendapat.
Pada dasarnya, protes merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang, khususnya melalui kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Dari sini masyarakat punya kesempatan untuk menyampaikan keluhan, menentang peraturan yang tidak adil, meminta pertanggungjawaban dari para penyelenggara negara, serta mendorong perubahan sosial yang positif.
Protes, dari yang melibatkan kekerasan sampai yang bersifat damai, telah mengantarkan banyak kelompok di dunia menuju perubahan sistemik. Sebagai contoh, di Indonesia, Perang Diponegoro, Serangan 10 November, Bandung Lautan Api, hingga Puputan Margarana merupakan bentuk protes dengan cara kekerasan atau melalui serangan bersenjata. Aksi seperti ini terjadi karena penindasan yang dilakukan oleh penguasa (dalam hal ini pemerintah kolonial) terhadap rakyat. Misalnya, pemerintah kolonial sering mengeluarkan kewajiban pajak tinggi dan memberatkan tanpa jaminan kehidupan yang baik untuk rakyat.
Melalui pelajaran sejarah, kita mengenal peristiwa-peristiwa tersebut sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan. Disadari atau tidak, aksi protes yang seringkali melibatkan kekerasan telah mengantarkan kita pada kebebasan atas penindasan secara langsung oleh bangsa Eropa di masa kolonial.
Aksi protes kerap muncul saat publik merasakan ketidak adilan. Dari India, Mahatma Gandhi memperkenalkan pada dunia sebuah metode aksi massa tanpa kekerasan yang berhasil memicu gerakan-gerakan perjuangan kemerdekaan sehingga mengantarkan negaranya pada kemerdekaan di tahun 1947. Aksi yang dikenal sebagai peaceful protest, adalah aksi damai tanpa kekerasan yang dilakukan dengan tujuan menyuarakan pesan, mengambil perhatian dan menuntut perubahan. Ekspresinya bisa bermacam-macam, mulai dari pawai protes atau aksi long march, mogok makan, pemasangan spanduk atau mural di tempat-tempat strategis, teater jalanan, upacara sakral, hingga boikot yang saat ini sering terjadi.
Oleh karena itu, aksi yang dilakukan supir moci pengangkut sampah bisa masuk ke dalam kategori aksi damai. Sebagai penyelenggara negara dengan sistem pemerintahan demokrasi, Pemprov Bali harusnya senang dan mengapresiasi kelompok pengelola sampah atas partisipasi publiknya. Tidak ada yang lebih buruk dari masyarakat yang apatis dan tidak mau tahu urusan politik. Dengan kritik yang disampaikan, pemerintah punya kesempatan untuk terus mengembangkan institusi dan pelayanannya. Jika membayahakan siapapun, mengapa harus menghindar dari kesempatan untuk berubah ke arah yang lebih baik?
Gubernur Koster atau pejabat lainnya tidak perlu mengambil hati atas aksi yang dilakukan di kantor pemerintahan, apalagi jika itu adalah respons terhadap kebijakan. Aksi seperti ini adalah wujud kritik terhadap penyelengaraan negara dan/atau kapasitas pemimpin. Jika pemimpin diibaratkan orang tua dan rakyat adalah anaknya justru baik ketika sang anak menyuarakan kekecewaannya; yang mengkhawatirkan adalah jika mereka acuh tak peduli. Pemerintah seharusnya merespon dengan mengajak masyarakat berdialog dan mendengarkan aspirasinya.
Jika Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan yang dibarengi dengan sosialisasi, aksi para pengangkut sampah justru bisa dijadikan momen refleksi; apakah metode tersebut sudah tepat sasaran? Jangan-jangan pendekatan yang dilakukan belum menyentuh akar permasalahannya.
Dengan perencanaan yang matang, pemerintah dapat menyusun strategi pengelolaan sampah yang efektif. Contohnya sudah banyak di luar sana. Proses perencanaan ini bisa dimulai dengan mengundang stakeholder terkait untuk berdiskusi tentang akar permasalahan sampah dan merencanakan solusi yang realistis dijalankan. Supir pengangkut sampah dapat menjadi kontributor paling penting sebab pengalamannya langsung dalam mengurus sampah.
Selanjutnya, sangat wajib dilibatkan dan diminta pertanggung jawabannya: perusahaan-perusahaan yang terus memproduksi dan meraup keuntungan besar dari penjualan secara besar-besaran produk berkemasan sekali pakai yang saat ini sampahnya memenuhi hampir setiap sudut pandang mata.[T]
Penulis: J. Savitri
Editor: Adnyana Ole


























