Desa Pegayaman, hampir tengah malam. Tiga pemuda; Edy Salman, Makmun dan Topan Hariadi memasuki rumah Ketut Fauzi. Tiga pemuda desa itu hendak bertemu si pemilik rumah.
Edy Salman memendam kecurigaan terhadap Ketut Fauzi. Curiga kalau Ketut Fauzi adalah mata-mata polisi. Untuk itulah Edy Salman dan kawan-kawannya itu datang ke rumah Ketut Fauzi. Ia hendak bertanya apakah Ketut Fauzi memang benar sebagai mata-mata polisi.
Ketika Edy Salman dan kawan-kawan bertemu Ketut Fauzi, kesalahpahaman pun terjadi. Mungkin karena Ketut Fauzi melihat ada pedang di tangan Edy Salman, maka ia bergegas juga mengambil pedang. Ketut Fauzi menebas Topan Hariadi. Tangan dan kepala Topan terluka kena sabetan pedang. Takut kena sabetan yang lebih keras, Topan Hariadi cepat-cepat sembunyi di samping motor milik Ketut Fauzi.
Suasana malam itu sungguh menegangkan. Ketut Fauzi kemudian menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai. Edy Salman sempat membalas serangan Ketut Fauzi, namun pemuda itu terkena tebasan pedang Ketut Fauzi. Edy Salman roboh.
Merlihat Edy Salman roboh dan terkapar, Makmun tak tinggal diam. Ia langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar ditembok dengan tubuh luka-luka.
Ketika warga sekitar mendengar keributan itu, Makmun dan Topan Hariadi melarikan diri ke dalam hutan yang masih berada di wilayah Desa Pegayaman.
Peristiwa tragis itu terjadi Minggu, 3 Juli 2022, pukul 23.30 wita. Tepatnya terjadi di Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali.
Berdasar keterangan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan di Mapolres Buleleng, Rabu (20/07/2022), dalam peristiwa itu Edy Salman dinyatakan tewas di tempat kejadian. Sementara Ketut Fauzi dinyatakan meninggal saat diantar oleh warga ke rumah sakit.
Makmun dan Topan yang sembunyi di dalam hutan akhirnya ditemukan polisi. Makmun ditetakan sebagai tersangka, sementara Topan dianggap tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi.
Proses pencarian Makmun dan Topan yang dilakukan petugas Polsek Sukasada yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukasada Iptu Budayana atas perintah Kapolsek Agus Dwi Wirawan berlangsung cukup seru.
Dinihari, sekitar puku 02.00 wita, Sabtu, 9 Juli 2022, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria bersembunyi di salah satu rumah di Banjar Dinas Petung Desa Pegayaman. Petugas melakukan pencarian ke rumah itu, dan dua pemuda itu pun bisa diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan yang diketahui melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi adalah Nu Ul Makmun sedangkan Topan Hariadi Alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi,” kata Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
Namun dari hasil pemeriksaan, Makmun dan Topan Hariadi alias Zakaria diduga telah melakukan perbuatan pidana lain. Yakni mengambil barang milik dengan paksa (jambret) di antaranya mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Kubu Desa Pegayaman sebanyak dua kali dan di tempat lain. Dalam kasus itu polisi menemukan barang bukti berupa empat sepeda motor dari Makmun dan Topan.
Selain itu terdapat juga tindak pidana lain yang dilakukan Topan Hariadi dan Edy Salman. Mereka diduga melakukan perbuatan pidana di antaranya penjambretan di wilayah Desa Gitgit dan mengambil sepeda motor di wilayah Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri. Selain itu, polisi juga menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan sendiri oleh Topan, yakni mengambil pretima di Pura Dalem Gitgit.
Jadi, meski tak terlibat dalam kasus kekerasan, Topan tetap menjadi tersangka dalam kasus lain.
“Kasus tersebut telah dilakukan pemisahan penanganan dan pemberkasan,” kata Kapolsek Agus Dwi Wirawan.
Foto: Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan (duduk, nomor dua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolres Buleleng, Rabu (20/07/2022)
Makmun, kelahiran pada 1995, beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, disangka dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Barang bukti dalam kasus ini adalah dua bilah pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm.
Sementara itu, tersangka Topan Hariadi alias Zakaria, kelahiran tahun 1990, beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaan, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Barang buktinya satu buah HP merk OPPO dan satu HP merk Afan serta satu unit sepeda motor merk Vario yang dipakai saaat melakukan tindak pidana. [T][Ole/*]