Kesenian sakral dikhawatirkan makin mengalami sekulerisasi akibat tergesernya fokus-fokus kesenian sakral yang semula sebagai persembahan rasa bhakti (Niskala) menjadi sajian yang menghibur menarik perhatian penonton manusia (Sekala).
Misalnya, tari rejang yang digunakan untuk mencari rekor MURI, dijadikan untuk penyambutan, dan keluar dari uger-uger seni sakral.
Nah, bagaimana menyikapi fenomena seperti ini?
Dinas Kebudayaan Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Seni Sakral bekerjasama dengan Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Tingkat Provinsi Bali di Ruang Rapat Padma Disbud Provinsi Bali, Sabtu (2/7/2022).
FGD ini untuk membicarakan kekhawatiran masyarakat terhadap fenomena sekularisasi tari sacral yang marak terjadi belakangan ini di ruang publik.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber yakni budayawan Prof Dr I Wayan Dibia ST MA, Prof Dr I Made Bandem MA, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang diwakili oleh Petajuh Bidang Adatm Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal Bali, I Gusti Made Ngurah.
Diskusi dimoderatori oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. Diskusi dihadiri oleh para anggota MKB dan Kelompok Ahli Bidang Pembangunan bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya Pemprov Bali.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof I Gede Arya Sugiartha mengungkapkan, FGD ini dilatarbelakangi oleh maraknya seni sakral yang dijalankan tidak pada tempatnya dan tidak memenuhi kriteria-kriteria seni sakral.
“Bahkan ada tari rejang yang digunakan untuk mencari rekor MURI, dijadikan untuk penyambutan, dan keluar dari uger-uger seni sakral. Kita khawatirkan akan terjadi degradasi nilai daripada tarian itu. Selain merupakan arahan dari pimpinan, kami juga menerima banyak masukan dari para pakar terkait kondisi ini,” ungkapnya.
Mantan Rektor ISI Denpasar ini melanjutkan, Disbud Bali akan bekerjasama dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat untuk memberikan pemahaman kepada para bendesa adat. Sebab kantong-kantong seni sakral itu ada di Desa Adat.
“Dengan PMA ini kita kerjasama ini harus kita awali dengan memberikan pemahaman kepada para bendesa adat tentang apa itu seni sakral. Seni sakral itu adalah seni yang diciptakan melalui proses sakralitas. Itu termaktub dalam Perda 4 tahun 2020. Setelah memberikan pemahaman kepada bendesa adat, kalau diperlukan kita mungkin akan keluarkan SE tentang perlindungan seni sakral,” kata Prof Arya.
Selain membahas seni sakral, dalam FGD tersebut juga disepakati, untuk tari-tari yang ada pakemnya, akan diperkuat lagi dengan membukukan pakem-pakem kesenian tersebut. Agar jangan justru kesenian yang mendominasi dibanding kesenian pokoknya.
“Sekarang pertunjukan-pertunjukan seperti topeng dan arja, itu bebondresannya terlalu mendominasi. Bahkan bebondresannya banyak juga yang tidak beretika, hal-hal yang dibahas itu tidak sesuai dengan keluhuran budaya Bali. Kembali ke pakem. Pakem itu adalah sumber nilai,” jelasnya.
Budayawan Prof Dibia mengaku sudah cukup lama mengamati perkembangan kesenian Bali dan merasakan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, sekulerisasi terjadi akibat tergesernya fokus-fokus kesenian sakral dari semula sebagai persembahan menjadi sajian yang menghibur, menarik perhatian penonton manusia. Banyak yang melihat fenomena ini sebagai suatu hal yang biasa, bukti terus berdenyutnya kreativitas seni budaya dan dianggap sebagai inovasi dari seniman. Namun tak sedikit pula yang khawatir bahwa ini jelas-jelas menunjukkan degradasi terhadap nilai-nilai kesucian kesenian yang selama ini dimuliakan.
“Ada enam ciri-ciri seni sakral antara lain menggunakan benda dan simbol sakral, melibatkan proses penyucian, dilakukan oleh orang-orang pilihan, dilaksanakan di tempat suci, pada waktu tertentu yang disakralkan, dan membawakan tema sakral. Banyak tarian sakral dibawakan oleh orang yang tidak melalui proses penyucian. Penari topeng pajegan tidak mewinten, sehingga kualitas dari sajian itu semakin berkurang dan akhirnya tarian tidak lagi sesakral yang seharusnya,” ungkapnya.
Tidak semua tari yang berlabel “rejang” atau “baris gede” secara otomatis bisa dibawa masuk ke pura. Dalam paparannya Prof Dibia menjelaskan, sekulerisasi terjadi pada beberapa rejang ciptaan baru yang dijadikan sajian upacara tanpa proses ritual apa-apa. Selain itu, fokus penyajian rejang ciptaan baru lebih menekankan pada sundaram (pameran keindahan), daripada siwam dan satyam sebagai perwujudan rasa bhakti. Beberapa tari rejang ciptaan baru dijadikan tari penyambutan, dipentaskan untuk acara-acara non religius, dipentaskan secara kolosal untuk mendapatkan Rekor MURI.
Pun dengan tari baris gede ciptaan baru yang dimasukkan ke dalam sajian upacara juga tanpa proses penyucian yang jelas, ditampilkan dalam acara non religius, dipentaskan secara kolosal untuk mendapatkan rekor MURI. Begitu juga sajian Topeng Sidakarya disajikan dalam format topeng bondres, dipenuhi aksi spontan bernuansa jaruh, ngacuh, buduh, berisi nuansa pelecehan simbol-simbol agama, perbincangan uang, politik, dan lain-lain, serta dibawakan oleh penari yang belum mewinten.
“Jadinya kita melihat tarian-tarian sakral yang disakralkan itu digunakan untuk bermacam-macam tujuan. Untuk penyambutan iya, upacara di pura iya, peresmian gedung pemerintah iya, perlombaan tari juga iya. Sehingga ini menjadi tidak jelas,” bebernya.
Prof Dibia pun berpendapat, pemahaman masyarakat tentang mana yang dimaksud dengan tari sakral itu perlu terus digencarkan. Termasuk para pelaku seni juga mengetahui tatanan jika akan membawakan tari sakral. Memang diperlukan pemahaman ulang terkait hal ini. Prof Dibia pun setuju pemahaman ini diberikan terlebih dahulu kepada bendesa adat.
“Masyarakat masih belum paham, tidak tahu bahwa tari rejang seperti ini belum disucikan. Asal ada kata rejang, lalu dikesankan sebagai tari sakral. Masyarakat masih perlu diberikan pemahaman mengenai seni sakral ini biar tidak berkembang ke arah yang keliru,” kata budayawan asal Desa Singapadu, Gianyar ini.
Soal proses penyucian untuk berkesenian sakral juga menjadi fokus pembahasan bagi narasumber lainnya, Prof Dr I Made Bandem MA. Selain itu, dari segi kostum penari juga menggunakan pakaian-pakaian yang disucikan, bukan sembarangan. “Untuk menarikan tari sakral biasanya melalui proses penyucian sebelumnya. Seperti mewinten dan melukat, proses disucikan selama 5 sampai 11 hari untuk rejang. Sedangkan untuk berutuk disucikan selama 42 hari, jadi penari tidak boleh berhubungan dengan duniawi, tetap di pura saja menjadi pengayah. Dikondisikan mereka menjadi orang suci. Jadi proses penyucian itu penting sekali dalam seni sakral,” kata Prof Bandem.
Dalam paparannya, Prof Bandem mengutarakan seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, banyak tari-tari sakral kita berubah menjadi tari sekuler. Banyak anggota masyarakat yang belum memahami arti dari sakral dan profan sehingga mereka bisa mengaburkan pementasan-pementasan yang terkait dengan berbagai upacara keagamaan. Untuk tujuan promosi dan konstruksi, ada tari sakral seperti rejang dipentaskan dalam rangka menyambut tamu, perlombaan desa, bahkan ada yang dilombakan untuk sebuah prestasi semacam MURI.
Untuk menanggulangi dampak buruk dari sebuah kemajuan zaman, menurut Prof Bandem perlu mengembalikan fungsi tari sakral untuk dipentaskan di pura-pura di desa pemilik tarian tersebut. Selain itu, masih terasa perlu diadakan seminar (pesamuhan) “redefinisi” mengenai klasifikasi Wali, Bebali, dan Balih-balihan, serta menyosialisasikan hasil seminar klasifikasi Wali, Bebali, Balih-balihan ke dalam masyarakat melalui Desa Adat.
Kemudian diperlukan juga pendokumentasian berbagai bentuk rejang dan sanghyang di seluruh Bali sebagai bahan penciptaan tari-tari baru, baik untuk tari Bebali, maupun Balih-balihan. Perlu adanya sosialisasi dan pembinaan 9 tari Bali yang telah diinskripsi oleh UNESCO tahun 2015 sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda, mengenai manfaatnya bagi Bali. Tarian itu ialah Tari Wali: (Sanghyang Dedari, Rejang Dewa, dan Baris Gede), Tari Bebali (Topeng Pajegan, Gambuh, dan Wayang Wong), dan Tari Wali (Barong Kuntisraya, dan Joged Bungbung).
Sementara itu, Petajuh Bidang Adat Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal MDA Bali, I Gusti Made Ngurah mengungkapkan, lakon tari wali yang dipentaskan dalam Panca Yadnya disesuaikan dengan hakikat dan makna yadnya yang bersangkutan. Tingkatan yadnya yang patut disertai dengan tari wali pun disesuaikan yadnya dengan tingkatan madya sesuai dresta masing-masing.
Mengutip Himpunan Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-aspek Agama Hindu yang telah ditetapkan sebagai Hasil Mahasabha V PHDI Tahun 1986, Gusti Made Ngurah mengungkapkan beberapa saran yang bisa dilakukan yakni PHDI Pusat supaya menginstruksikan kepada PHDI seluruh Indonesia agar umat Hindu dalam melakasanakan upacara yadnya selalu mempertahankan tari wali sesuai disesuaikan dengan yadnya yang bersangkutan, dalam hal ini peran serta Tri Manggalaning Yadnya mengadakan pembinaan oleh instansi atau lembaga terkait secara formal lewat sekolah dan informal melalui sanggar-sanggar tari Bali, organisasi kemasyarakatan Hindu seperti Sekaa Teruna dan KKN mahasiswa.