Pemerintah Kabupaten Buleleng kini memiliki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Rabu (6/4/2022), CPNS formasi 2021 itu diberi SK CPNS secara resmi sekaligus diberi pengarahan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.
Untuk formasi 2021 Pemkab Buleleng menerima alokasi formasi sebanyak 231 posisi. Namun, yang terisi hanya 212 posisi. Sebanyak 19 posisi lainnya tidak terisi karena tidak ada pelamar. Sehingga, SK CPNS ini diberikan kepada 212 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 111 orang tenaga kesehatan dan 101 orang tenaga teknis. Jumlah yang lowong sebanyak 19 terdiri dari perekam medis, dokter spesialis dan jabatan fungsional lainnya.
Saat memberi pengarahan, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) untuk bekerja lebih cepat dan lebih adaptif terhadap perubahan zaman.
Bupati Agus Suradnyana mengajak seluruh CPNS untuk terus mengasah kemampuannya menyesuaikan dengan bidang tugas yang ditempati. Tidak cukup hanya dengan pendidikan, namun lewat pengalamannya nanti seluruh CPNS diharapkan bisa membangun komunikasi yang baik.
Suradnyana menjelaskan dengan era teknologi sekarang ini sekat-sekat informasi sudah terhapuskan sehingga kinerja bisa lebih cepat. “Tolong bangun terus komunikasi dengan pimpinan dan jaga dengan baik perilakunya, belajar senyum ya jangan cemberut terus. Sebab banyak orang jatuh karena tidak bisa menjaga perilakunya dengan baik, tidak bisa memelihara egonya dengan baik,” jelasnya.
Bupati asal Desa Banyuatis ini berharap kepada seluruh CPNS untuk dapat membawa Buleleng kearah yang lebih baik lagi. Lebih cekatan, lebih cepat, responsif, tepat, dan akurasinya lebih bagus. Ini dikarenakan para CPNS memiliki kemampuan intelektual yang cukup. “Ini sangat penting ya. Melatih kemampuan menelaah suatu masalah. Itu akan membawa adik-adik akan menjadi seorang yang telah memberikan sumbangsih terhadap kemajuan Buleleng,” kata Agus Suradnyana.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS tahun 2021, proses usul penetapan NIP saat ini dilakukan secara elektronik. Melalui sistem aplikasi layanan kepegawaian docudigital dan sistem informasi manajemen kepegawaian BKPSDM Kabupaten Buleleng. Dua aplikasi tersebut merupakan sebuah inovasi untuk guna mempercepat proses pelayanan. “Dan juga sebagai syarat dalam persetujuan penetapan NIP sebagai CPNS,” pungkasnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Agus Suradnyana juga menerima persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dari Kantor Regional (Kanreg) X BKN. [T][*/Ado}