Kata sampradaya pertama kali saya ketahui ketika duduk di bangku kuliah. Saat itu, saya kuliah di sebuah perguruan tinggi Hindu, di Denpasar. Sebelumnya soal-soal yang membahas keyakinan beragama atau yang berhubungan dengan jalan Tuhan, saya sering mendengar disebut “aliran”.
Pada saat kuliah saya tidak larut dengan kata sampradaya ini. Saya cair dengan kegiatan organisasi kampus dan kegiatan di tempat kost. Hmmmm
Cuma, beberapa tahun terakhir kata sampradaya hinggap lagi di telinga saya. Kali ini lebih ramai, apalagi ketika membuka Facebook dan grup WhatsApp. Pembahasannya soal perbedaan tata cara beragama Hindu, antara pengikut sampradaya dan masyarakat yang ingin mempertahankan tradisi Bali.
Kata sampradaya dikaitkan dengan pengikut Hare Krisna, Sai Baba dan lainnya. Saya tidak banyak mengikuti soal ini.
Pengertian kata sampradaya dijelaskan oleh Wikipedia merupakan “tradisi” atau “sistem religius”. Cuma Wikipedia adalah ensiklopedia multibahasa yang bebas dan terbuka. Siapa pun bisa memuat informasi di sana.
Pada website Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat penjelasan sampradaya adalah doktrin tradisional tentang pengetahuan.
Website koran harian Nusa Bali pada 17 Desember 2020 memuat berita soal sampradaya. Judulnya Sampradaya Non-Dresta Bali Dilarang Pakai Pura.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menilai, sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali.
Saya belum paham sepenuhnya kata sampradaya itu apa. Eeh, sudah muncul frase lain, sampradaya non-dresta Bali.
Saya coba telusuri arti kata sampradaya di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang dikelola oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, hasilnya nihil. Pada KBBI.web.id, hasilnya sama. Pencarian saya alihkan di Tesaurus Bahasa Indonesia oleh Eko Endarmoko, hasilnya juga sama, kosong.
Kenapa saya lakukan ini, sederhana alasannya. Saya ingin menemukan sumber independen yang memuat arti atau penjelasan kata sampradaya.
Karena menurut Ariel Heryanto, Profesor untuk Studi Indonesia di Universitas Monash, Australia, bahasa bukan alat atau medium komunikasi yang netral. Bahasa menyusun, mengarahkan dan membatasi angan-angan dan pandangan yang berbahasa.
Michel Foucault dalam metodologi arkeologi pengetahuan juga melakukan penelusuran terhadap wacana. Hingga melacak relasinya terhadap kekuasaan.
Apakah kata sampradaya yang kita pahami saat ini netral? Atau ada relasi kepentingan untuk kekuasaan di belakangnya?
Berawal di Facebook
Pada Juni 2021 laporan saya tentang sampradaya dimuat di Majalah Tempo. Judulnya Bara di Kuil Krisna. Liputan ini menarik perhatian redaksi karena adanya upaya penutupan sepihak beberapa ashram (sampradaya) oleh kelompok masyarakat di Bali.
Saya sempat mewawancarai seorang pengurus di PHDI Bali. Narasumber ini menyebut, titik picu terjadinya penutupan sejumlah ashram di Bali karena pertengahan 2020 beredar video beberapa orang yang diduga mengajarkan ajaran Hare Krisna di sebuah sekolah menengah pertama dan viral di Facebook. Selain itu, ada pula pembagian buku tentang ajaran Hare Krisna.
Hingga keluar keputusan pencabutan pengayoman dari PHDI terhadap sampradaya. Keputusan itu tertuang pada surat bernomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum pengurus harian PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Saya kira persoalan tuntas. Ternyata tidak.
Setelah pencabutan pengayoman itu, ada pengumuman pembentukan PHDI melalui Mahasabha Luar Biasa (MLB) yang digelar di Pura Samuan Tiga, Gianyar. Ketuanya juga seorang pensiunan tentara dengan pangkat jenderal, yakni Marsekal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia. Tema yang diusung masih sama, anti sampradaya. Cuma agak lebih spesifik, anti sampradaya asing.
Polemik yang berakar dari soal sampradaya berlanjut pada tuduhan ke ormas pemuda Hindu seperti Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) dan Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Indonesia serta PHDI terafiliasi dengan organisasi Visvha Hindu Parishad (VHP) yang dinilai sebagai organisasi teroris.
Viral tuduhan teroris di Facebook, Peradah pada Jumat, 15 Oktober 2021 lantas melaporkan hal itu ke Polda Bali.
Banal Di Media Sosial
Ribut-ribut soal sampradaya sangat jarang saya dengar di dunia nyata. Biasanya ini masuk bahan obrolan saya dengan rekan sesama jurnalis, ngobrol dengan orang PHDI atau rekan aktivis. Itu pun tidak ada obrolan serius, kadang diselingi dengan kelakar.
Di kalangan awam bahkan tidak terdengar bisik-bisik soal ini. Apa mereka tidak tertarik? Apa mereka tidak mengikuti soal ini di media sosialnya? Atau mungkin soal polemik sampradaya hanya menjadi isu di kalangan elit? Bisa jadi sih!
Jika melihat periode masalahnya, gonjang-ganjing sampradaya bergulir hangat di media sosial. Sejak pertengahan 2020 hingga adanya pelaporan ke Polda Bali oleh Peradah, semua mulai dari media sosial.
Sejatinya kita perlu waspada pada media sosial atau cyber space. Informasinya melimpah. Kadang kita tidak paham mana kabar yang benar atau kabar yang palsu.
Yasraf (2004) menyebutkan, hipermodernitas adalah totalitas kehidupan ketika setiap peristiwa dan obyek mengikuti garis edarnya sendiri dalam proses produksi dan reproduksi yang tanpa henti dan tiada interupsi.
Kecepatan produksi telah menciptakan dunia banalitas atau kehidupan yang dangkal dan mubazir.
Jadi, polemik sampradaya di media sosial dan segala dampaknya apakah benar persoalan Umat Hindu? atau ada pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari polemik banal media sosial ini?
Kalau saran saya, laporan di Polda Bali silahkan selesaikan secara hukum. Jika tidak mau ribet, bisa debat intelektual terbuka soal organisasi jaringan teroris transnasional asal India.
Untuk dualisme PHDI, nggak apa lah. Lebih banyak kan lebih baik. Kalian bisa membagi tugas untuk pelayanan dan kepentingan Umat Hindu. Tapi, soal legitimasi, tetap pakai aturan main. [T]