22 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Siapa yang Keliru? | Distorsi Makna SE Endek dan Gaya Komunikasi Publik Gubernur Koster

Gede Suardana by Gede Suardana
February 18, 2021
in Opini
Siapa yang Keliru? | Distorsi Makna SE Endek dan Gaya Komunikasi Publik Gubernur Koster

Gambar-gambar/meme yang beredar di media sosial menanggapi SE Gubernur tentang penggunaan kain endek

Media sosial kembali riuh dengan perbincangan surat edaran (SE) antara himbauan atau kewajiban menggunakan endek dengan aktornya Wayan Koster yang berperan sebagai pejabat publik yaitu Gubernur Bali dan masyarakat Bali.

Perbincangan riuh di media sosial, seperti Facebook dan Instagram dihiasi beragam narasi tentang himbauan dan kewajiban menggunakan pakaian endek tenun Bali pada setiap hari Selasa.

Media sosial pun dipenuhi perdebatan narasi di antara netizen dalam memahami makna dari pesan SE dan pernyataan lisan Gubernur Koster tentang penggunaan endek.

Berselang waktu berikutnya, media sosial diramaikan dengan meme beragam foto orang yang menggunakan endek dengan cara nyeleneh. Ada video seorang laki-laki menggunakan pakaian endek bercelana pendek sedang memanggang ayam diserta narasi yang bernada satir. Ada juga laki-laki yang bertopi kelangsah berpakaian endek membawa jaring ikan. Ada lainnya lagi, laki-laki berpakaian endek berwarna merah sedang menenteng dua buah kurungan ayam. Bahkan ada juga seorang lelaki perlente yang menggunakan pakian endek sambil menegak secangkir arak.

Munculnya beragam gambar orang menggunakan endek dengan cara yang unik atau nyeleneh dan seseorang yang menggunakan endek dengan cara formal adalah reaksi dari makna yang dipersepsikan oleh publik dari pesan yang disampaikan oleh Gubernur Koster tentang SE No 4 Tahun 2021 tentang endek dalam jumpa pers pada 15 Februari 2021.

Fenomena munculnya meme dan narasi satir di media sosial menarik dianalisa dari perspektif komunikasi publik. Mari kita analisa mengapa subjek “Koster” serta kata “wajib”, “himbauan”, “surat edaran” dan “endek” tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat di media sosial saat masyarakat disibukkan oleh covid-19.

Mengapa makna dari pesan yang tertulis pada SE dengan pesan disampaikan lisan oleh Gubernur Koster kepada publik terjadi distorsi, siapakah yang keliru?

Sederhananya ada tiga elemen dalam proses komunikasi, yaitu si pengirim pesan (Gubernur Koster), penerima pesan (publik/masyarakat Bali), dan pesan apa yang disampaikan (kebijakan publik tentang busana endek).

Sebuah proses komunikasi publik tentang endek disebut efektif dilakukan oleh Gubernur Koster apabila pesan yang ia kirimkan direspon oleh publik sesuai dengan yang diinginkan si pengirim pesan. Jika publik memberikan respon yang berbeda maka telah terjadi kesalahan dalam komunikasi publik tersebut.

Menurut Fiske (2018) bahwa kesalahan dalam komunikasi disebabkan karena adanya gangguan. Gangguan ini yang menyebabkan terjadinya distorsi makna dari sebuah pesan. Gangguan bisa diakibatkan oleh saluran, audiens, pengirim pesan, atau pesan itu sendiri.

Gangguan dalam proses komunikasi Gubernur Koster saat jumpa pers menyampaikan kebijakan publik tentang endek bisa muncul dari beberapa elemen, yaitu dari alat berupa microphone dan pengeras suara yang digunakan pada saat jumpa pers, wartawan yang meliput jumpa pers, atau channel Youtube, media cetak dan online yang digunakan sebagai saluran untuk menyiarkan pesan. Gangguan juga bisa dari si pengirim pesan (Gubernur Koster), si penerima pesan (masyarakat Bali) atau pesan itu sendiri (SE tentang endek).

Mari kita periksa satu per satu elemen gangguannya. Diamati dari proses komunikasi publik yang dilakukan oleh Gubernur Koster saat menyampaikan kebijakan publik tentang endek, tidak ditemukan adanya gangguan dari alat microphone dan pengeras suara, serta siaran ulang di channel Youtube yang diunggah Pemprov Bali.

Apakah gangguan itu muncul dari penerima pesan atau publik Bali? Publik tidak ada di lokasi jumpa pers tersebut. Publik menerima pesan dari berbagai sumber, pertama dari berita berupa teks di media massa cetak dan online, dan kedua melalui audio dan visual di saluran Youtube atau media sosial lainnya. Jadi tidak ditemukan adanya gangguan dari si penerima pesan karena mereka tidak mengganggu si pengirim pesan saat melakukan jumpa pers.

Apakah ada gangguan dari wartawan saat proses jumpa pers? Mari kita analisa satu per satu. Pertama, saat Gubernur Koster menyampaikan pesan tidak ada sesi tanya jawab. Penyampaian pesan berjalan satu arah. Tidak ada sesi tanya jawab sehingga wartawan tidak mengganggu konsentrasi Gubernur Koster saat menyampaikan kebijakan publik tentang endek.

Gubernur Koster yang berbicara, sementara wartawan mendengarkan dan mencatat.

Suara Gubernur Koster yang keluar dari mulutnya, yang terdengar dari pengeras suara juga tidak ada kerusakan, seperti berisik atau terputus-putus. Suara yang keluar dari speaker terdengar jernih. Wartawan dapat mendengar dengan jelas suara yang keluar dari mulut si pengirim pesan. Sehingga kecil kemungkinan wartawan salah ketika mendengar suara yang disampaikan Gubernur Koster.

Kedua, apakah ada gangguan akibat kesalahan penulisan berita yang dibuat oleh wartawan? Dalam proses peliputan dan penulisan berita, wartawan menjadikan Gubernur Koster sebagai sumber utama informasi. Apa pun statemen yang disampaikan secara langsung keluar dari mulut narasumber akan menjadi sumber utama berita. Kecuali, ada koreksi atau permintaan “off the record” dari narasumber.

Bagaimana dari sisi penulisan berita? Mengamati dari beberapa berita yang ditayangkan media online dan cetak, tidak ada kesalahan penulisan kutipan yang menyebabkan substansi dari pernyataan narasumber menjadi berbeda.

Pernyataaan berikutnya, kita simak dari pesan yang disampaikan serta gestur Gubernur Koster saat berbicara. Tatkala melakukan jumpa pers, ia menyampaikan pesan dengan rileks dan tenang. Koster menyampaikan kebijakan publik tentang endek dengan cara membaca teks dari SE No 4 Tahun 2021 serta menginterpretasikannya dengan lisan secara langsung.

Selanjutnya, simak perbedaan antara isi dari teks SE dengan narasi yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Koster.

Dari SE No 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain  Tenun Tradisional Bali ditetapkan tanggal 11 Februari 2021 SE No 4 pada huruf C angka 2 menyebutkan sebagai berikut: “Menghimbau kepada pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, Bupati/Walikota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan, hal-hal sebagai berikut menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa”.

Poin dari SE ini adalah menghimbau instansi negeri dan swasta menggunakan pakaian berbahan endek dalam berbagai aktivitas setiap hari Selasa.

Selanjutnya kita amati narasi Gubernur Koster pada jumpa pers tanggal 15 Februari 2021. Ia berkata: “Dan ini berlaku untuk semua, pekerja swasta juga, masyarakat umum lainnya. Ke mana pun pada setiap hari Selasa, ke mana pun melakukan aktivitas harus menggunakan busana atau pakaian bahan kain tenun endek Bali. Tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, tetapi siapa juga pun. Jadi semua profesi, semua masyarakat Bali di hari Selasa menggunakan pakaian atau busana bahan kain endek Bali atau  kain tenun tradisional Bali,”

Dari narasi tersebut, poin yang menjadi perbicangan hangat adalah kata “harus” pada rentetan kalimat yang keluar dari mulut si pengirim pesan. Kata “harus” dalam KBBI padanan katanya adalah “wajib”, “patut”, dan “mesti” (tidak boleh tidak).

Dari perspektif jurnalistik, kalimat yang disampaikan secara langsung keluar dari mulut narasumber (Gubernur Koster) itulah menjadi sudut pandang (angle) yang paling menarik dibandingkan dengan kalimat lainnya. Memang ada juga wartawan atau humas Pemprov Bali yang mengambil dari sudut pandang yang berbeda. Itu sah-sah saja. Tidak ada yang keliru dari pengambilan berbagai sudut pandang sepanjang tidak mengubah substansi makna dari pernyataan narasumber. 

Jika membandingkan antara  isi dari teks SE dengan pernyataan secara langsung yang terlontar dari Gubernur Koster, maka yang menarik bagi sebagian wartawan yang meliput jumpa pers tersebut adalah dengan mengutip kalimat yang keluar langsung dari mulut narasumber daripada mengutip isi SE. Artinya tidak ada kekeliruan dari teknik peliputan dan penulisan berita yang dilakukan oleh wartawan.

Lantas di mana letak gangguan tersebut? Dicermati dari semua kemungkinan elemen gangguan yang mengakibatkan terjadinya distorsi makna, maka dapat disimpulkan bahwa gangguan proses komunikasi publik tentang endek muncul dari si pengirim pesan itu sendiri yaitu Gubernur Koster.

Gangguan itu terjadi akibat adanya perbedaan antara  narasi yang langsung keluar dari mulut si pengirim pesan dengan isi dari teks yang termuat di SE. Gubernur Koster menggunakan  kata “harus” dalam kalimat “instansi negeri, swasta, dan seluruh masyarakat Bali harus menggunakan endek setiap hari Selasa” sementara isi dari SE  menyebutkan “menghimbau kepada instansi negeri dan swasta  menggunakan pakaian berbahan endek tenun Bali setiap hari Selasa”. Artinya, si pengirim pesan yang telah mengaburkan makna dari pesan SE tersebut. Ia telah salah memilih pesan yang akan disampaikan ke publik.

Gangguan oleh si pengirim pesan mengakibatkan terjadi perubahan makna dari SE. Makna dari pesan yang terima oleh masyarakat Bali (penerima pesan) berbeda dengan makna yang tersirat dari SE.

Gangguan dari si pengirim pesan juga muncul akibat Gubernur Koster tidak terukur dalam menyampaikan kebijakan publik. Hal ini terjadi, kemungkinan akibat ia keliru memaknai SE atau tanpa sengaja keliru memilih diksi sehingga menggunakan kalimat yang berbeda dari makna yang tersirat dari lembar SE.

Untuk menghindari kekeliruan dalam melakukan komunikasi, seorang pejabat publik sepatutnya bisa melakukan komunikasi secara efektif  sehingga makna dari respon publik sesuai dengan makna yang diharapkan oleh si pengirim pesan itu sendiri.

Jika pun terjadi kekeliruan, maka pejabat publik lebih elok mengakui telah melakukan kesalahan dan segera melakukan koreksi. Meskipun koreksi itu tidak akan berlangsung efektif untuk mengubah persepsi publik secara menyeluruh. Namun, mengakui kekeliruan dan melakukan koreksi akan lebih bijak jika dilakukan dengan tanpa melemparkan kekeliruan yang dilakukan oleh dirinya sendiri kepada pihak lain. [T]

Tags: Gubernur Balikain tenunkain tradisionalkomunikasiWayan Koster
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Puisi Bagi Penjaga Setia Kultur Ilmiah || Selamat Purnatugas Prof. Bawa Atmadja

Next Post

Pisang Susu dari Desa Siakin, Legenda Rasa yang Hampir Punah | Perlu Dibuatkan SE?

Gede Suardana

Gede Suardana

Mantan wartawan, kini akademisi Undiknas Denpasar

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Pisang Susu dari Desa Siakin, Legenda Rasa yang Hampir Punah | Perlu Dibuatkan SE?

Pisang Susu dari Desa Siakin, Legenda Rasa yang Hampir Punah | Perlu Dibuatkan SE?

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026
Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan
Esai

Bali: Buta Aksara dan Pengetahuan

ADA sebuah ironi yang hidup cukup lama dalam kebudayaan Bali. Pulau ini memiliki aksara sendiri, mewarisi ribuan teks pengetahuan dalam...

by I Wayan Artika
October 21, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali
Pendidikan

Saat “Proses” Menjadi Mahakarya: Dokumenter Seni Intermedium Dosen ISI Bali

ADAPTASI proses penciptaan karya seni pertunjukan ke layar lebar membuat cerita terasa lebih hidup dan menarik. Keleluasaan medium film (moving...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata
Pariwisata

Dari Summit ke Buku, IHGMA Bali Merawat Gagasan tentang Masa Depan Pariwisata

DUA hari diskusi di Bali Sunset Road Convention Center, Kuta, pada 25–26 September 2026, mempertemukan para pemimpin perhotelan dan pariwisata...

by Nyoman Budarsana
October 21, 2026
Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.
Ulas Buku

Sepetik Buku IB Putra Adnyana : “Karya Visual Dengan Multi Sensorik”.

SUNGGUH beruntung, saya mendapatkan buku Karya Visual dengan Multi Sensorik karya IB Putra Adnyana ini. Meski baru sampai bab III...

by Hartanto
October 21, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Sisi Gelap Kampus: Masuk “Sampah”, Keluar “Sampah”

DUNIA pendidikan tinggi diguncang berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang rektor perguruan tinggi negeri...

by Chusmeru
October 21, 2026
Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami
Esai

Di Balik Diagnosis Skizofrenia, Ada Manusia yang Ingin Dipahami

SAYA menemukan sebuah tulisan tentang skizofrenia di Quora, platform tanya jawab tempat orang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan mengenai berbagai...

by Angga Wijaya
October 20, 2026
Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya
Esai

Selaput Dara Bukan Altar Tempat Perempuan Membuktikan Kesuciannya

BETAPA malangnya menjadi perempuan di negeri yang gemar mengagungkan kehormatan, tetapi selalu mencari-cari letak kehormatan itu di antara kedua pahanya....

by Luh Putu Anggreny
October 20, 2026
Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri
Esai

Juara Bertahan Monolog: Ketika Ruang Diskusi Berubah Jadi Panggung Pemujaan Diri

Mari kita akui bersama: ruang diskusi kita hari ini telah berevolusi menjadi arena sirkus yang sangat menghibur. Batasan antara bertukar...

by Wayan Gde Yudane
October 19, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co