Koran Bali Post edisi 11 April 2020 memberitakan bahwa 90 Persen hotel di Bali sudah tutup akibat covid-19. Jika merujuk kondisi di tahun 2019, harusnya tahun 2020 ini, Bali mendapat devisa sebanyak Rp 146 triliun. Perhitungan kasar ini diperoleh dari jumlah kunjungan wisman ke Bali tahun 2019 sebanyak 6,3 juta dikali pengeluaran rata-rata wisman sebesar Rp 2,3 juta per hari dengan kurs dolar Rp 16.000.
Hitung-hitungan ini mendadak macet seiring dengan terhentinya kunjungan wisatawan ke Bali. Selama bulan Maret-April diperkirakan Bali kehilangan devisa sebanyak Rp 18 triliun. Kehilangan nominal sebesar itu membuat Bali mendadak sempoyongan. Ketahanan ekonomi Bali rapuh mengingat 53 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) bergantung pada sektor pariwisata. Bali benar-benar sedang mengalami ujian dan cobaan.
Pekerja yang bersentuhan langsung dengan pariwisata merasakan dampak paling pertama. Pegawai hotel, restaurant dan usaha lainnya yang sejenis sudah merasakan dampak pandemi ini. Gede Suyasa selaku Sskretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa per tanggal 10 April 2020, sebanyak 1.981 karyawan di Buleleng sudah di-PHK. Selain itu, sebanyak 5.200 karyawan juga sudah dirumahkan. Dirumahkan artinya masih tetap bekerja tetapi dengan sistem shift.
Kondisi ini membuat para karyawan dan masyarakat tambah cemas, dan cenderung panik. Kepanikan juga dipicu oleh adanya imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Seperti adanya imbauan terkait pembatasan jam buka bagi pedagang tradisional dan toko. Buleleng adalah salah satu kabupaten yang pernah menerapkan pembatasan jam buka pedagang yakni dari jam 10.00 sampai dengan jam 14.00 wita. Kondisi ini malah menimbulkan kerumunan dan kemacetan di ruas jalan menuju pasar tradisional. Masyarakat panik, mereka mulai membeli makanan dengan jumlah tidak normal. Mereka menduga dan memiliki keyakinan bahwa setelah kebijakan ini akan dilanjutkan dengan kebijakan lockdown. Masyarakat menjadi bingung dan tambah panik.
Melihat kondisi yang semrawut dan cenderung membuat kerumunan, akhirnya Pemkab Buleleng mengubah kebijakan dengan memberi kelonggaran jam buka pedagang. Jam buka pedagang diubah menjadi dari jam 08.00 wita sampai dengan jam 16.00 wita. Kebijakan ini membuat kondisi relatif stabil dan kerumunan massa dapat terhindarkan. Tiba-tiba kepanikan dan kecemasan masyarakat mendadak muncul kembali. Kepanikan berasal dari adanya rencana atau wacana PHDI dan MDA untuk mengadakan sipeng 3 hari yakni pada tanggal 18 sampai dengan 20 April 2020.
Wacana tersebut direspon beragam oleh elemen masyarakat. Ada Bupati yang menyambut baik ide tersebut. Ada juga politisi dan wakil rakyat yang memberi pendapat yang berbeda. Pendapat yang cenderung menolak wacana tersebut sangat gencar datang dari kalangan masyarakat bawah terutama mereka yang berprofesi sebagai pekerja harian. Mereka berdalih, jika libur 3 hari maka siapa yang bertanggung jawab dengan perut anggota keluarganya. Mereka merasa tidak sanggup. Berbagai argumen penolakan yang ada di masyarakat didengar oleh elit PHDI dan MDA. Akhirnya keputusan diambil, sipeng 3 hari atau istilah lainnya eka brata dibatalkan. Masyarakat lega dan mulai tenang pasca keputusan tersebut.
Hampir satu bulan menjalankan aktivitas atau bekerja dari rumah membuat kondisi masyarakat bawah semakin tidak menentu. Pendapatan cenderung turun bahkan bisa menjadi nol. Kondisi tersebut mengetuk hati para politisi, LSM, wakil rakyat untuk membantu masyarakat. Mereka datang dengan memberikan masker, cairan disenfektan serta belakangan sudah mulai adanya pembagian sembako. Kampus-kampus dan sekolah juga mulai turun tangan untuk membantu. Undiksha sebagai salah satu kampus terbesar di Bali Utara juga ikut dalam aksi tersebut. Di internal Undiksha ada kebijakan pemotongan gaji bagi semua dosen dan pegawai. Besaran potongan gaji disesuaikan dengan jabatan fungsional. Uang yang terkumpul kemudian dibelikan alat pelindung diri (APD) dan sejenisnya kemudian diserahkan kepada Pemda Buleleng.
Desa adat sebagai tempat kelahiran sekaligus sebagai tempat perlindungan terakhir juga hadir untuk memberi solusi. Desa adat diberi tugas oleh pemerintah provinsi agar membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19. Satgas bergerak cepat dan berkolaborasi dengan pecalang untuk melakukan penyemprotan disenfektan ke rumah-rumah warga. Tim ini juga memonitor dan mengontrol aktivitas warga untuk memastikan agar tidak adanya kerumunan.
Tim satgas gotong royong juga menyediakan ember dan cairan sabun di depan angkul-angkul warga sebagai wujud dukungan dan edukasi ke warga tentang pentingnya cuci tangan. Berikutnya, pemerintah provinsi membuat kebijakan agar dana desa adat yang jumlahnya Rp 300 juta bisa digunakan untuk penanganan covid-19. Dengan adanya kebijakan terebut, desa adat kian gencar melakukan tindakan dalam menyelamatkan warganya. Dalam konteks ini, desa adat dijadikan panglima perang dalam menghadapi virus corona. Desa adat adalah benteng terakhir pertahanan Bali. Gubernur selalu mengingatkan bahwa saatnya warga desa adat bersatu dan saling membantu dalam menghadapi cobaan ini.
LPD sebagai salah satu sumber pendapatan desa adat tidak tinggal diam. Melihat sejarah dan roh pendirian LPD, maka dalam kondisi seperti saat ini LPD dapat berperan dalam 2 hal. Pertama, LPD harus memerhatikan warga/nasabah peminjam. LPD diharapkan mengikuti/mengadopsi kebijakan yang dibuat oleh OJK. Dimana kebijakan OJK didasarkan atas instruksi Presiden Jokowi. Dalam instruksi tersebut, Pak Jokowi meminta agar pihak perbankan memberikan semacam relaksasi kredit bagi peminjam yang terdampak corona. Relaksasi bisa dilakukan dengan penundaan pembayaran bunga, penundaan pembayaran angsuran dan jangka waktu penundaanya adalah satu tahun.
Meskipun LPD tidak tunduk dengan UU LKM yang artinya pula tidak tunduk dengan kebijakan yang dibuat OJK, tetapi LPD harus mengindahkan instruksi Pak Prediden. Mengingat debitur LPD adalah warga desa adat sendiri. Beberapa LPD sudah membuat kebijakan seperti OJK yakni memberikan keringanan kepada debiturnya. LPD Bualu, LPD Peliatan Ubud, adalah beberapa contoh LPD yang sudah take action. Sampai saat ini, baru sedikit LPD yang melakukan ini, padahal ada 1.435 LPD yang ada di Bali. Jika seluruh LPD mau melakukan kebijakan ini maka warga desa adat yang terdampak corona akan sangat terbantu. Untuk itu, lewat tulisan ini saya mengajak seluruh pemucuk LPD di Bali agar eling terhadap roh pendirian LPD. Penting untuk diingat kembali bahwa debitur LPD adalah warga desa adat yang sekaligus sebagai pemilik LPD.
Kedua, LPD dapat menggunakan keuntungannya yang didapat untuk membantu warga desa adat. Perda tentang LPD mewajibkan sebesar 20 persen keuntungan LPD digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebesar 5 persen keuntungan bersih LPD digunakan untuk dana sosial. Artinya sebanyak 25 persen keuntungan LPD harus kembali dinikmati oleh krama adat dan saat ini bisa digunakan untuk penanganan covid-19. Umumnya dana pembangunan desa digunakan untuk memperbaiki balai banjar, membuat pura, biaya odalan, ngenteg linggih, metatah massal, ngaben massal dan sejenisnya. Untuk saat ini, dana tersebut direalokasi (refocusing) untuk hal yang lebih urgen yakni penanganan covid-19. Saat ini dana tersebut dipastikan masih ada karena belum sebulan laporan pertanggungjawaban LPD dilakukan.
Selanjutnya, dana sosial sebesar 5 persen dapat dipergunakan untuk sumbangan kegiatan sosial, adat dan budaya dan/atau dana lainnya sesuai keputusan paruman desa (Pergub Nomor 44 tahun 2017). Dana ini sangat boleh digunakan dalam situasi ini. Beberapa LPD sudah melakukannya seperti LPD Bondalem, Singaraja, LPD Selatnyuhan, Bangli, LPD Datah Karangasem, dan masih ada lagi LPD yang lainnya. Tetapi, pemberitaan di media sosial dan media cetak menunjukkan bahwa masih banyak LPD yang belum melakukan tindakan tersebut. Sekali lagi, jika seluruh LPD yang berjumlah 1.435 LPD mau menggunakan 25 persen keuntungannya untuk membantu warga desa adat maka kecemasan dan kepanikan akan dapat diminimalisir. Sebagai informasi, dana sosial seluruh LPD di kabupaten Buleleng sebesar Rp 2,8 milyar dan dana pembangunan desa sebesar Rp 11,4 milyar. Artinya saat ini di Kabupaten Buleleng ada dana sebesar Rp 14,3 milyar dari keuntungan LPD yang bisa digunakan untuk membantu warga desa adat yang terdampak covid-19.
Sebenarnya LPD memiliki peran yang besar dalam kondisi seperti saat ini. Kebanyakan pemucuk LPD masih memiliki ketakutan untuk mengambil kebijakan. Sebagian dari mereka takut akan aturan dan sebagainya. Berdasarkan pemberitaan di koran, media sosial, TV dan sejenisnya dapat disimpulkan bahwa belum semua LPD membuat kebijakan seperti pemberian relaksasi kredit atau penggunaan dana sosial untuk penanganan covid-19. Untuk itu, lewat tulisan ini saya memohon kepada Majelis Desa Adat (MDA), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Badan Kerja Sama LPD, dan Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) Provinsi Bali agar mengeluarkan seruan atau imbauan bersama kepada seluruh LPD di Bali. Imbauan terebut memuat 2 hal penting. Pertama, seluruh LPD di Bali agar memberikan keringanan kepada peminjam kredit LPD. Kedua, seluruh LPD di Bali agar menggunakan dana pembangunan dan dan sosial yang dimiliki untuk penanganan covid-19.
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucpakan terima kasih banyak kepada pemilik tabungan dan pemilik depsito di LPD karena tidak melakukan penarikan dana. Tindakan ini adalah tindakan yang patut diapresiasi karena sudah membantu kelancaran operasional LPD. Harapannya, LPD benar-benar hadir sebagai solusi bagi masyarakat kecil di desa, seperti yang dicita-citakan oleh pendiri LPD. Terakhir, semoga covid-19 segera berakhir dan kita semua bisa menjalani hidup dengan normal kembali. Swaha. [T]