Begitu memasuki wilayah Desa Petandakan di Kecamatan Buleleng, Bali, saya disambut dengan hamparan sawah yang masih asri di kiri-kanan jalan. Meski lokasi desa itu tak jauh dari kota Singaraja, ibukota Kabupaten Buleleng, namun hamparan sawah itu tampak masih lestari, tak begitu banyak yang beralihfungsi menjadi pemukiman sebagaimana wilayah di desa pinggiran kota lainnya.
Jalannya pun tampak mulus. Di sisi jalan, tak tampak banyak sampah plastik sehingga pemandangan sawah dan pepohonan menjadi tampak jelas. Minimnya sampah plastik di tepi jalan desa itu mungkin saja berhubungan dengan keberadaan Rumah Plastik di desa itu.
Apa itu Rumah Plastik? Itulah yang ingin saya tahu kenapa saya harus masuk ke Desa Petandangan. Rumah Plastik itu berada di Dusun Pondok Desa Petandakan. Motor saya gas menuju dusun itu yang suasananya masih tampak alami. Sebelum saya masuk ke dalam rumah plastik, selintas saya menikmati suasana Desa Petandakan yang sedikit panas. Di depan rumah plastik ini terdapat bentangan sawah milik warga yang ditanami padi.
Saat saya tiba di rumah itu, pemiliknya sedang pergi. Sembari menunggu pemilik Rumah Plastik, saya menyempatkan diri bermain di atas pematang sawah dan berteduh di sebuah rompyok kecil di tengah sawah. Dari sana saya mengamati sisi luar Rumah Plastik yang dipenuhi dengan gunungan-gunungan botol plastik.
Sempat saya berpikir akan diapakan dan dibawa kemana sampah-sampah ini. Setelah beberapa lama akhirnya sang pemilik, Putu Eka Darmawan, pun datang. Dengan segera saya meloncat dari atas rompyok dan kembali menyusuri pematang sawah untuk menuju Rumah Plastik yang tepat berada di depan.
Desa Petandakan belakangan memang sering disebut-sebut sejak berdirinya Rumah Plastik itu. Desa Petandakan merupakan salah satu desa kecil yang ada di Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng. Luas Desa Petandakan hanya 136,720 Ha dengan jumlah penduduk 2.375 jiwa.
Rumah Plastik adalah salah satu tempat untuk memproduksi cacahan plastik yang bisa di daur ulang. Semua jenis sampah plasti berupa botol bekas minuman maupun cairan lainnya bisa didaur ulang melalui Rumah Palstik dengan dicacah terlebih dahulu. Bahkan cacahan plastik tersebut didistribusikan ke luar daerah Bali hingga diekspor ke Negeri Tirai Bambu, Cina.
Rumah Plastik ini juga menjadi salah satu pemasok cacahan untuk pabrik plastik di daerah Surabaya. Untuk yang diekspor ke Cina akan diolah kembali menjadi suatu produk yang bernilai jual. Uniknya, plastik-plastik yang dicacah itu sesampainya di Cina diproses menjadi benang, dari benang menjadi kain dan dari kain itu akan menghasilkan produk baru. Namun sayang, sampah plastik seperti pembungkus makanan dan kantong plastik belum bisa ditangani di Rumah Plastik ini.
Rumah Plastik ini telah berdiri selama tiga tahun sejak tahun 2016. Saat awal berdiri di tahun 2016, Rumah Plastik mampu mencacah sampah plastik hingga 200 ton. Tahun 2017 mencapai 500 ton. Dan hingga bulan Oktober 2018 telah mencapai 500 ton cacahan.
Saat memasuki rumah plastik saya melihat sekeliling. Mata saya tertuju pada beberapa pekerja yag sedang sibuk dengan tugasnya masing-masing. Ada yang sibuk memasukkan botol-botol plastik bekas kedalam mesin pencacah, ada yang menjaga hasil cacahan pada mulut mesin, dan ada juga yang menjemur. Sementara dua pekerja lainnya yakni Dadong Wayan Sukasari dan Dadong Ketut Sinten nampak sibuk menyortir botol-botol plastik itu serta menguliti label dari botol-botol tersebut. saking sibuknya Dadong Wayan tak menghiraukan orang yang datang.
Dan saya pun kembali ke tugas saya. Di Rumah Plastik selain menjadi tempat pencacahan sampah plastik, juga menyiapkan tempat belajar bagi yang berminat untuk belajar tentang pengelolaan sampah plastik. Secara kebetulan saat itu Pemilik Rumah Plastik Putu Eka Darmawan juga sedang memberikan workshop kepada beberapa peserta, warga Desa Petandakan dan sekitarnya, tentang pengolahan sampah plastik di Rumah Plastik.
Pesertanya bukan dari warga sekitar saja, ada juga beberapa bule yang merupakan mahasiswa ikut mendengarkan penjelasan dari Eka. Para peserta sangat tertarik, termasuk saya meskipun saya bukan peserta workshop. Diskusi pun dilakukan ditengah tumpukan sampah. Sangat sederhana dan bermanfaat. Meskipun berada ditengah tumpukan sampah yang menggunung, peserta workshop begitu santai dan menikmati.
Setelah itu, saya merasa beruntung dapat melihat langsung proses pencacahan yang dilakukan di Rumah Plastik. Botol-botol plastik yang jumlahnya ribuan itu dimasukkan ke dalam sebuah mesin yang besar. Dalam hitungan detik keluarlah plastik-plastik itu dalam bentuk pecahan kecil. Setelah itu hasil cacahan dijemur hingga kering dibawah terik matahari. Sesekali mata saya silau ketika melihat hasil cacahan yang dijemur itu. Mirip sekali dengan serpihan kaca bening. Berkilauan.
Setelah cacahan plastik benar-benar kering, cacahan itu dikemas ke dalam karung dan siap untuk didistribusikan ke tempat-tempat suplay dan diekspor ke Cina lewat kargo. Setiap sampah plastik yang dibawa ke Rumah Plastik memiliki harga yang berbeda-beda. Jenis botol pelumas kendaraan bermotor, dihargai Rp.150,- per botol. Jenis botol minuman kemasan, dihargai Rp. 1.500,- hingga Rp. 3.500,- per kilogram. Kendati pun masih terus berproses,
Rumah Plastik yang ada di Desa Petandakan ini keberadaannya sangat membantu warga Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng. Selain lingkungan bersih dari sampah plastik, warga pun mendapat uang dari hasil penjualan sampah plastik ke Rumah Plastik. Selain itu, seluruh sampah plastik yang dicacah juga merupakan hasil kemitraan dengan bank sampah yang ada di Buleleng. Para penggelut bank sampah di Buleleng sangat terbantu dengan adanya Rumah Plastik. Bank Sampah dapat menjual sampah-sampah plastik kepada Rumah Plastik untuk dicacah.
Keberadaan Rumah Plastik ini mendapat respon positif dari pemerintahan Desa Petandakan. Produksi rumah plastik ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Petandakan. Menurut Kades Petandakan, Joni Arianto, produksi Rumah Plastik ini sangat tepat berada di tengah-tengah masyarakat terlebih lagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik serta Instruksi Bupati Buleleng No. 367/DLH/2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Secara tidak langsung keberadaan rumah plastik dan kegiatan didalamnya mendukung adanya peraturan pemerintah yang menginginkan Buleleng serta Bali bebas sampah plastik.[T]