1 June 2025
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Made ArdiabyMade Ardia
October 13, 2018
inEsai
PP 43/2018, “Pelakor” Dapat Hadiah Rp 200 Juta

Ilustrasi diolah dari Google

3
SHARES

JANGAN salah sangka. Pelakor dalam tulisan ini adalah “Pelapor Korupsi”: orang yang melaporkan kasus korupsi.

Istilah ini terpikirkan setelah 17 September 2018 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP yang telah diterbitkan tersebut senada dan sejalan dengan semangat pemerintah dalam membumihanguskan korupsi di negeri ini. Sebab korupsi adalah penyakit yang sepertinya terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Pelaku korupsi atau yang disebut koruptor semakin menjamur, dari tingkat pemerintah terendah yaitu pemerintahan desa hingga pemerintahan pusat.

Para tersangka dan terdakwa yang ditangkap serta divonis sidang atas dasar melakukan tindak pidana korupsi didominasi dari kalangan penjabat, yang semestinya menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat yang di pimpinnya.

Seperti yang telah sering disampaikan dalam buku-buku yang bertajuk ‘Korupsi’, korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka semestinya dihadapi dengan upaya-upaya yang luar biasa. Karen jika dihadapi dengan cara biasa, niscaya korupsi akan semakin merajarela.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para koruptor di Indonesia, menghalalkan segala cara dan upaya agar dapat menguras negara dalam bentuk uang, benda atau bahkan kebijakan-kebijakan yang tidak cukup bijaksana.

Mengingat hal itu, memang ada baiknya upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia harus menggunakan berbagai cara dan upaya, namun tetap pada koridor-koridor Hukum yang berlaku di Indonesia. Ingat, kita negara hukum, jadi segala tindak-tanduk yang dilakukan harus didasarkan oleh hukum.

Wajib hukumnya pemberantasan korupsi dilakukan dari segala lini dan sisi, agar negara ini tidak terus menjadi santapan lezat oleh para pejabat negeri yang hobi korupsi.

Maka itu, bergembiralah karena Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan PP ini, warga bisa menjadi pelakor. Bukan perebut laki orang. Tapi pelapor kasus korupsi.

Sebab tidak bisa dipungkiri maraknya kasus korupsi menjadi bukti bahwa penegakan hukum masih butuh upaya agar lebih tegak lagi. Dengan adanya peran serta masyarakat, diharapkan semakin memperkuat barisan anti korupsi secara lebih kongkrit.

Dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, masyarakat dirangsang agar melaporkan informasi yang diketahui terkait dengan tindak pidana korupsi ke pihak yang berwenang. Selain itu bagi masyarakat yang turut aktif dalam melaporkan tindak pidana korupsi, akan diganjar dengan hadiah hingga Rp 200 juta.

Jika kita hitung-hitung, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia pada umumnya melebihi nominal Rp 1 milyar, dan bijaksana kiranya jika setiap pelapor korupsi mendapatkan penghargaan atau hadiah berupa uang sebesar Rp 200 juta.

Mengingat 200 juta adalah nominal yang tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan uang nominal milyaran. Sisa dari uang kasus korupsi seperti biasanya dapat dikembalikan ke negara dan menjadi kas negara, ini artinya pemasukan untuk negara.

Manfaat uang imbalan untuk pelapor korupsipun akan sangat terasa karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik kebutuhan primer, sekunder bahkan tersier. Dengan cara seperti ini pemerintah dan negara secara tidak langsung telah membantu masyarakat dengan cara yang sangat luar biasa.

Secara keseluruhan manfaat yang diperoleh dari hadirnya PP ini adalah, meningkatnya peran serta masyarakat, mempermudah kinerja penegak hukum (KPK, Kejaksaan dan Polri), dan membantu masyarakat dalam memenuhi kehidupan sehari-hari dengan adanya imbalan jika mampu membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi.

Sudah semestinya segala komponen di negeri ini untuk semakin bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi, apa lagi dengan hadirnya PP Nomor 43 tahun 2018. Penegak hukum, pemerintah, dan pastinya masyarakat harus semakin merapatkan barisan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebab, jika salah satu komponen saja tidak turut aktif maka akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan dalam rangka menyeleamatkan bangsa dan negara.

Tapi perlu diingat, dalam menyampaikan informasi terkait tindak pidana korupsi kepada pihak yang berwenang oleh maasyarakat, harus berdasarkan bukti dan yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya informasi secara lisan atau tulisan, bukti transaksi, rekaman elektonik dalam bentuk foto atau video. Jangan sampai menyampaikan informasi yang tidak pasti keasliannya atau yang sering disebut dengan hoax.

Kehadiran PP ini pun jangan sampai disalah gunakan untuk menyebarkan fitnah-fitnah hanya karena kepentinga pribadai atau golongan semata. Diharapkan masyarakat akan kian bijak dengan informasi yang diperoleh dan yang akan disampaikan.

Di sisi lain penting untuk dipikirkan tentang bagaimana bentuk perlindungan terhadap pealopor korupsi yang dilakukan oleh masyarakat. Agar masyarakat dalam terlibat memberantas korupsi tetap dalam kenyamanan dan keamanan.

Hadirnya regulasi yang memperlancar kegiatan pemberantasan korupsi akan membuat masyarakat tidak lagi ragu dalam terlibat dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi. Kitapun sangat setuju dengan pemberian hadiah atau imbalan kepada masyarakat yang telah mau dan berani dalam berperan serta bersama penegak hukum dalam menyelamatkan negeri ini dari koruptor-koruptor yang siap mengisap uang negara.

Ingat, dalam terjadinya sebuah tindak kejahatan: “Kejahatan terjadi bukan karena orang jahat lebih banyak dari orang baik, tapi karena orang baik diam ketika tejadi kejahatan”. (T)

Tags: Anti KorupsihukumKorupsi
Previous Post

Tentang Perupa Bali: #PK, Satu Kelompok Lebay…

Next Post

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Made Ardia

Made Ardia

Lahir di Sangsit, 2 Mei 1996. Belajar Ilmu Hukum di Undiksha. Bercita-cita dan berusaha menjadi Ketua DPR RI. Mempunyai hobi menggambar dan membaca.

Next Post
Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Zaman Milenial di Bali, “Banten” Bisa Dibeli, Tidak Perlu Dipelajari?

Please login to join discussion

ADVERTISEMENT

POPULER

  • “Muruk” dan “Nutur”, Belajar dan Diskusi ala Anak Muda Desa Munduk-Buleleng

    “Muruk” dan “Nutur”, Belajar dan Diskusi ala Anak Muda Desa Munduk-Buleleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Hyang Eta-Eto: Memahami Kalender Hindu Bali & Baik-Buruk Hari dengan Rumusan ‘Lanus’

    23 shares
    Share 23 Tweet 0
  • Hari Lahir dan Pantangan Makanannya dalam Lontar Pawetuan Jadma Ala Ayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film “Mungkin Kita Perlu Waktu” Tayang 15 Mei 2025 di Bioskop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tulak Tunggul Kembali ke Jantung Imajinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KRITIK & OPINI

  • All
  • Kritik & Opini
  • Esai
  • Opini
  • Ulas Buku
  • Ulas Film
  • Ulas Rupa
  • Ulas Pentas
  • Kritik Sastra
  • Kritik Seni
  • Bahasa
  • Ulas Musik

Tembakau, Kian Dilarang Kian Memukau

by Petrus Imam Prawoto Jati
May 31, 2025
0
Refleksi Semangat Juang Bung Tomo dan Kepemimpinan Masa Kini

PARA pembaca yang budiman, tanggal 31 Mei adalah Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk meningkatkan...

Read more

Melahirkan Guru, Melahirkan Peradaban: Catatan di Masa Kolonial

by Pandu Adithama Wisnuputra
May 30, 2025
0
Mengemas Masa Silam: Tantangan Pembelajaran Sejarah bagi Generasi Muda

Prolog Melalui pendidikan, seseorang berkesempatan untuk mengembangkan kompetensi dirinya. Pendidikan menjadi sarana untuk mendapatkan pengetahuan sekaligus mengasah keterampilan bahkan sikap...

Read more

Menjawab Stigmatisasi Masa Aksi Kurang Baca

by Mansurni Abadi
May 30, 2025
0
Bersama dalam Fitri dan Nyepi: Romansa Toleransi di Tengah Problematika Bangsa

SEBELUM memulai pembahasan lebih jauh, marilah kita sejenak mencurahkan doa sembari mengenang kembali rangkaian kebiadaban yang terjadi pada masa-masa Reformasi,...

Read more
Selengkapnya

BERITA

  • All
  • Berita
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hiburan
  • Politik
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Lingkungan
  • Liputan Khusus
Perpres 61 Tahun 2025 Keluar, STAHN Mpu Kuturan Sah Naik Status jadi Institut

Perpres 61 Tahun 2025 Keluar, STAHN Mpu Kuturan Sah Naik Status jadi Institut

May 29, 2025
 Haul Buya Syafii Maarif : Kelas Reading Buya Syafii Gelar Malam Puisi dan Diskusi Publik

Haul Buya Syafii Maarif : Kelas Reading Buya Syafii Gelar Malam Puisi dan Diskusi Publik

May 27, 2025
911—Nomor Cantik, Semoga Nomor Keberuntungan Buleleng di Porprov Bali 2025

911—Nomor Cantik, Semoga Nomor Keberuntungan Buleleng di Porprov Bali 2025

May 21, 2025
Inilah Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

Inilah Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2025

May 17, 2025
Meningkat, Antusiasme Warga Muslim Bali Membuka Tabungan Haji di BSI Kantor Cabang Buleleng

Meningkat, Antusiasme Warga Muslim Bali Membuka Tabungan Haji di BSI Kantor Cabang Buleleng

May 16, 2025
Selengkapnya

FEATURE

  • All
  • Feature
  • Khas
  • Tualang
  • Persona
  • Historia
  • Milenial
  • Kuliner
  • Pop
  • Gaya
  • Pameran
  • Panggung
Perayaan Penuh Kelezatan di Ubud Food Festival 2025
Panggung

Perayaan Penuh Kelezatan di Ubud Food Festival 2025

MEMASUKI tahun ke-10 penyelenggaraannya, Ubud Food Festival (UFF) 2025 kembali hadir dengan semarak yang lebih kaya dari sebelumnya. Perayaan kuliner...

by Dede Putra Wiguna
May 31, 2025
ft. moreNarra di Acara “ASMARALOKA”—Album Launch Showcase dari Arkana: “Ya, Biarkan”
Panggung

ft. moreNarra di Acara “ASMARALOKA”—Album Launch Showcase dari Arkana: “Ya, Biarkan”

MENYOAL asmara atau soal kehidupan. Ada banyak manusia tidak tertolong jiwanya-sakit akibat berharap pada sesuatu berujung kekecewaan. Tentu. Tidak sedikit...

by Sonhaji Abdullah
May 29, 2025
Sulaman Sejarah dan Alam dalam Peed Aya Duta Buleleng untuk PKB 2025
Panggung

Sulaman Sejarah dan Alam dalam Peed Aya Duta Buleleng untuk PKB 2025

LANGIT Singaraja masih menitikkan gerimis, Selasa 27 Mei 2025, ketika seniman-seniman muda itu mempersiapkan garapan seni untuk ditampilkan pada pembukaan...

by Komang Puja Savitri
May 28, 2025
Selengkapnya

FIKSI

  • All
  • Fiksi
  • Cerpen
  • Puisi
  • Dongeng
Lengkingan Gagak Hitam | Cerpen Mas Ruscitadewi

Lengkingan Gagak Hitam | Cerpen Mas Ruscitadewi

May 31, 2025
Puisi-puisi Eddy Pranata PNP | Stasiun, Lorong, Diam

Puisi-puisi Eddy Pranata PNP | Stasiun, Lorong, Diam

May 31, 2025
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [17]: Wanita Tua dari Jalur Kereta

May 29, 2025
Menunggu Istri | Cerpen IBW Widiasa Keniten

Menunggu Istri | Cerpen IBW Widiasa Keniten

May 25, 2025
Kampusku Sarang Hantu [1]: Ruang Kuliah 13 yang Mencekam

Kampusku Sarang Hantu [16]: Genderuwo di Pohon Besar Kampus

May 22, 2025
Selengkapnya

LIPUTAN KHUSUS

  • All
  • Liputan Khusus
Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan
Liputan Khusus

Kontak Sosial Singaraja-Lombok: Dari Perdagangan, Perkawinan hingga Pendidikan

SEBAGAIMANA Banyuwangi di Pulau Jawa, secara geografis, letak Pulau Lombok juga cukup dekat dengan Pulau Bali, sehingga memungkinkan penduduk kedua...

by Jaswanto
February 28, 2025
Kisah Pilu Sekaa Gong Wanita Baturiti-Kerambitan: Jawara Tabanan Tapi Jatah PKB Digugurkan
Liputan Khusus

Kisah Pilu Sekaa Gong Wanita Baturiti-Kerambitan: Jawara Tabanan Tapi Jatah PKB Digugurkan

SUNGGUH kasihan. Sekelompok remaja putri dari Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan—yang tergabung dalam  Sekaa Gong Kebyar Wanita Tri Yowana Sandhi—harus...

by Made Adnyana Ole
February 13, 2025
Relasi Buleleng-Banyuwangi: Tak Putus-putus, Dulu, Kini, dan Nanti
Liputan Khusus

Relasi Buleleng-Banyuwangi: Tak Putus-putus, Dulu, Kini, dan Nanti

BULELENG-BANYUWANGI, sebagaimana umum diketahui, memiliki hubungan yang dekat-erat meski sepertinya lebih banyak terjadi secara alami, begitu saja, dinamis, tak tertulis,...

by Jaswanto
February 10, 2025
Selengkapnya

ENGLISH COLUMN

  • All
  • Essay
  • Fiction
  • Poetry
  • Features
Poems by Dian Purnama Dewi | On The Day When I Was Born

Poems by Dian Purnama Dewi | On The Day When I Was Born

March 8, 2025
Poem by Kadek Sonia Piscayanti | A Cursed Poet

Poem by Kadek Sonia Piscayanti | A Cursed Poet

November 30, 2024
The Singaraja Literary Festival wakes Bali up with a roar

The Singaraja Literary Festival wakes Bali up with a roar

September 10, 2024
The Strength of Women – Inspiring Encounters in Indonesia

The Strength of Women – Inspiring Encounters in Indonesia

July 21, 2024
Bali, the Island of the Gods

Bali, the Island of the Gods

May 19, 2024

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2024, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis

Copyright © 2016-2024, tatkala.co