“Katakan tidak pada korupsi!” Demikianlah bunyi sebuah tagline yang dulu pernah wara-wiri di layar kaya. Belakangan, beberapa orang yang menjadi ikon dari iklan ini malah tersangkut kasus korupsi. Publik sempat tidak percaya, tetapi fakta-fakta pengadilan berbicara berbeda. Nyatanya korupsi dapat “menginfeksi” siapa pun, termasuk orang-orang yang mengajak untuk tidak melakukan korupsi. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Fenomena ini hendaknya menjadi cerminan bagi kita semua. Korupsi bisa “menginfeksi” siapa pun, seperti virus yang akan menyerang apabila ketahanan tubuh seseorang lemah (baca pikiran). Pikiran yang mudah goyah akan dengan mudah dirasuki “virus” korupsi. Korupsi tentu saja terjadi karena berbagai faktor, yakni eksternal dan internal. Faktor eksternal, bisa jadi menyangkut gaya hidup, atau pun situasi lingkungan yang mempengaruhi. Namun, sejatinya semua desakan dari luar senantiasa ditentukan di dalam (internal).
Penentu semua kebijakan yang berasal dari dalam adalah pikiran. Pikiran merupakan pusat dari segala keputusan yang akan diambil, maupun telah dilakukan. Semua yang dilihat oleh mata, didengar oleh telinga, digerakkan oleh tangan dan kaki, dicerap oleh lidah, diputuskan semuanya oleh pikiran. Keputusan yang bijak bersumber dari pikiran, dan sebalikya semua keputusan yang salah juga bersumber dari pikiran. Dengan analisa ini, kiranya dapat diambil sebuah hipotesa bahwa “virus” korupsi berawal dari pikiran.
Hipotesa ini tentu tidak bersifat final, karena harus dilakukan kajian lebih menyeluruh. Penting kiranya dilakukan penelusuran lebih mendalam, tentang apa sesungguhnya “virus” korupsi tersebut. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa pikiran adalah “pintu masuk” yang bertugas sebagai filterisasi. Sedangkan korupsi disebarkan oleh sebuah “virus”. Apa “virus” ini?
“Virus” ini tiada lain adalah sebentuk hasrat yang kuat, tidak terkontrol, dengan daya tekanannya yang tinggi. Hasrat ini sering disebut sebagai keinginan (kama). Keinginan ini mendorong orang untuk mengikuti kehendaknya, yang dalam hal ini adalah pemenuhan artha (kekayaan, kesenangan, kemewahan). Perpaduan antara keinginan (kama), dan kekayaan (artha) inilah yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Dengan demikian, kiranya dapat dijabarkan secara sederhana bahwa: “korupsi = kama + artha”.
Keinginan sering diibaratkat sebagai api, yang justru akan semakin membesar jika terus disiram miyak tanah (bensin, pertamax dan bahan bakar lainnya). Mungkin karena itulah mengapa para pelaku korupsi (saya tidak memakai kata koruptor, karena katanya frase ini hanya dilekatkan bagi para pelaku yang sudah tertangkap, sedangkan banyak yang belum tertangkap, dan masih bergerak bebas) selalu menginginkan lebih alias tidak terpuaskan.
Jabatan tinggi, gaji besar, tunjangan banyak, fasilitas lengkap, tetapi tetap tidak menghentikan langkah orang untuk korupsi. Lagi-lagi tujuannya adalah mencari artha (kekayaan, kemewahan, glamoritas) yang sesungguhnya sudah dimiliki, tetapi dahaga tidak pernah hilang. Inilah kama, dan sinergisitasnya dengan artha, menyebabkan orang korupsi.
Korupsi menyebabkan kerugian negara secara langsung, dan secara tidak langsung telah merampas hak-hak masyarakat. Di mana anggaran negara yang semestinya untuk membangun infrastruktur, biaya kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya, menjadi berkurang atau bahkan hilang karena “diamputasi” oleh para pelaku korupsi.
Kasus BLBI misalnya telah merugikan negara sebanyak 4,58 Triliun (https://news.detik.com/…/kpk-dalam-audit-bpk-kerugian-negara-di-kasus-blbi-rp-458), kasus Hambalang merugikan negara sebesar 706 Miliar (https://www.cnnindonesia.com/…/bpk-kerugian-negara-proyek-hambalang-rp706-mil..), yang terbaru kasus E-KTP telah merugikan negara sebanyak 2,3 Triliun (http://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/11144951/negara-rugi-rp-2-3-triliun).
Angka-angka ini tentunya adalah yang dapat ditelusuri, tetapi bagaimana dengan yang belum atau tidak dapat ditelusuri? Bagaimana dengan deretan kasus yang belum terungkap, atau belum berkasus? Seberapa banyak negara telah dirugikan, dan seberapa besar hak-hak masyarakat telah dihilangkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi PR kita semua, dan bukan sebatas aparat penegak hukum. Kasus-kasus yang sudah terjadi biarlah ditangani oleh aparat penegak hukum, seperti KPK, POLRI, dan Kejaksaan, tetapi anak cucu kita (generasi muda, now atau milenial) harus diselamatkan dari “virus“ korupsi.
Dengan demikian, maka “obat“ untuk virus ini harus sudah diramu, dan kemudian dibagikan. Korupsi bersumber dari psikis, sehingga penangganannya juga adalah secara psikis. “Obat“ korupsi adalah penguatan pikiran, melalui kesadaran. Pikiran harus disadarkan. Sadar berarti jaga, mirip seperti orang terjaga ketika tidur. Bedanya pikiran harus disiagakan secara terus-menerus atau konstan.
Penyiagaan pikiran dilakukan dengan pendampingan dari budhi (intelegensia). Budhi bertugas membantu dalam melakukan filterisasi pada setiap keputusan pikiran. Hal ini dapat diasosiakan seperti sebuah kereta, di mana kuda-kudanya adalah indera, tali kekang indera adalah pikiran, dan sais yang mengendalikan pikiran adalah budhi. Dengan demikian, kereta akan senantiasa melaju di jalur, dan arah yang benar.
Budhi ini merupakan daya diskriminasi yang sifatnya lebih halus dari pikiran. Budhi dimiiki oleh setiap orang, namun kecenderungan budhi sering dikalahkan oleh keinginan yang bersimbiosis dengan ego. Kecenderungan ego sering mewarnai keputusan, sehingga kepentingan hasrat atau keinginanlah yang dimenangkan. Sekarang yang harus dilakukan adalah menguatkan kecenderungan budhi di dalam diri.
Hal ini dapat dilakukan dengan memupuk nilai-nilai keutamaan (virtue atau arete dalam terminologi Socrates). Nilai-nilai keutamaan ini diantaranya adalah; kejujuran, tanggung jawab, integritas, disiplin, profesionalitas, yang mana kesemuanya ini merupakan ajaran universal yang dipercaya ada di dalam setiap agama. Nilai-nilai keutamaan ini hendaknya ditumbuh kembangkan sejak dini, dan dijadikan suatu pembiasaan di dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku tidak membuang sampah sembarangan, mentaati rambu-rambu lalu-lintas, datang ke sekolah atau ke tempat kerja secara on time, tidak menyontek disaat ulangan, selalu mengerjakan, dan mengumpulkan tugas tepat waktu, adalah hal-hal kecil (sederhana) yang memiliki dampak besar. Pembiasaan dan disiplin diri dengan nilai-nilai keutamaan (moralitas) ini, akan menjadi “humus“ penyubur budhi, dan secara otomatis akan memperkokoh kesadaran pikiran.
Dengan adanya kesadaran pikiran, maka gejolak kama terhadap pemenuhan artha akan dapat dijaga dalam titik keseimbangan (ekuilibrium), dan bukan berarti hilang sama sekali. Manusia tetap memiliki hasrat atau keinginan untuk memperoleh kekayaan, tetapi dengan adanya kesadaran maka hal tersebut akan diperoleh dengan cara-cara yang benar (dharma). Rumus kecilnya adalah sebagai berikut: “keseimbangan hidup = dharma + kama + artha“.
Hal ini selaras dengan tujuan gerakan revolusi mental yang dicanangkan oleh pemerintah, yaitu membentuk masyarakat yang berkepribadian, mandiri dan berkarakter (menjunjung kebenaran, tidak berpikiran sempit, tidak mudah menyerah, dan suka bekerja keras). Semoga dengan terbangunnya kesadaran yang dimulai dari dalam diri sendiri, maka “cita-cita emas“ Indonesia yang bebas dari korupsi akan dapat terealisasi. (T)
Catatan: Esai ini adalah peserta Lomba Penulisan Esai Festival Anti Korupsi Bali 2017