UNGKAPAN “apalah artinya sebuah nama”, bagi saya memiliki makna kebalikannya. Dalam realitas budaya dan adat, nama memiliki banyak arti dan makna, mulai dari yang sederhana hingga yang tak sederhana, baik di masa lalu, kini dan masa yang akan datang. “Nama” dalam kamus bahasa Bali-Indonesia disebut “parab”, “wasta”, atau “adan”.
“Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang.” Begitu kata peribahasa. Artinya: seseorang yang telah meninggal akan dikenang sesuai dengan perbuatan pada masa hidupnya. Tentu ada perbuatan yang baik dan ada juga yang buruk. Gajah dan harimau adalah nama hewan yang memiliki karakter dominan di habitatnya. Gajah adalah binatang yang sangat besar, dan harimau adalah binatang buas-simbul raja hutan, sehingga nama adalah sesuatu yang abadi dan penting.
“Nama”, selain sebagai identitas seseorang, tempat, keadaan, benda, hewan, dan makluk hidup lainnya, juga bisa dikatakan sebagai “warisan” tak benda. Karena sebuah warisan, maka nama memiliki pola hubungan yang erat antara pewaris dan ahli warisnya. Dengan demikian, nama pun memiliki banyak dimensi seperti dimensi hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
Sebuah nama atau merek dagang misalnya, tidak boleh digunakan sembarang orang atau perusahaan lain. “Merek”, dilindungi secara hukum Negara. Pihak yang melanggar bisa dikenakan sanksi hukum karena nama merek dagang memiliki dimensi ekonomi yang sangat luas, berkelanjutan dan lintas generasi.
Dalam konteks sosial budaya, “nama” mengingatkan kita pada sebuah peristiwa penting. Nama bisa juga sebagai simbol tatanan, ruang dan waktu, menyentuh dimensi keyakinan spiritual sehingga disakralkan bahkan dimitoskan secara turun temurun. Dalam posisi tersebut nama mampu menjelaskan banyak peristiwa, pola hubungan, tujuan dan fungsi yang banyak digunakan oleh ahli sejarah, antropologi, arkeologi dan sebagainya untuk mengungkap hal yang lampau.
Jadi, “nama” bisa menjadi peta awal ditemukannya sebuah rangkaian pengetahuan.
Dari nama seseorang setidaknya kita bisa bertanya hari apa lahir, tanggal berapa lahir, di mana lahir, siapa yang melahirkan, bagaimana dilahirkan dan seterusnya. Sebuah fakta dan data yang sangat penting untuk bisa memperoleh dokumen hukum seperti SIM, KTP, ijasah, paspor, sekolah, pekerjaan, dan sebagainya. Nama sebuah negara misanya jelas tidak boleh ditulis dan digunakan sembarangan. Karena nama negara adalah simbol kedaulatan. Dengan demikian, nama negara wajib dilindungi secara hukum, sosial ekonomi, budaya bahkan secara pertahanan maupun keamanan.
Dalam logika hukum negara, “nama” atau “ merek” bisa diartikan sebagai sebuah tanda yang terdiri dari gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jadi nama adalah tanda, memiliki daya pembeda dan sesuatu yang digunakan, sehingga wajar sebuah nama dilindungi, diwarisi, dihormati dan dipelihara.
Pantaslah tetua atau leluhur kita dulu tidak sembarang memberi nama seseorang, tempat atau sesuatu, karena dibalik nama ada pengetahuan, kesepakatan dan keputusan yang teramat penting. Dari logika di atas nama pun tidak harus sebuah kalimat atau kata. Gambar, ukiran, huruf, angka, warna, bangunan, benda, kombinasi dari unsur dan sesuatu yang berguna pun adalah sebuah nama.
Jika demikian nama tempat suci (Pura) atau kawasan suci (desa, kota, subak, laut danau, gunung, dan lain-lain) sudah saatnya dimaknai sebagai sebuah keputusan dan kesepakatan dari pendahulu dan leluhur kita di masa lalu yang masih berlaku atau wajib terus diberlakukan, kini dan di masa yang akan datang.
Menyebut nama Bali misalnya, kita akan diingatkan dengan sebuah pulau, bisa juga kita diingatkan dengan huruf bali, warna atau corak ukiran, sistem pemerintahan, sejarah, hukum adat, bahkan sebuah tatanan budaya yang masih digunakan dan hidup dalam keseharian. Jejak sejarah membuktikan peradaban Bali mencatat banyak keputusan dan kesepakatan masyarakat atau pemimpin di masa lampau, selanjutnya diberi nama atau simbol.
Jika nama adalah sebuah tatanan, dan tatanan adalah sebuah nama, maka mengubah tatanan berarti akan mengubah nama, bisa-bisa kita pun sedang mengubah dan melanggar keputusan dan kesepakatan para pemilik dan pencetusnya di masa lampau. Mengubah nama sembarangan, mengubah keputusan dan kesepakatan sembarangan, semoga saja tidak melanggar hukum negara atau hukum karmapala bagi mereka yang meyakininya. (T)