JIKA seseorang ditanya mengapa datang ke Bali, jarang sekali jawabannya karena ingin melihat gedung tinggi, kawasan bisnis modern, atau deretan bangunan pencakar langit. Orang datang ke Bali karena sesuatu yang berbeda. Mereka datang untuk melihat kebudayaan yang masih hidup, lanskap yang khas, tradisi yang lestari, dan bangunan-bangunan yang memiliki karakter yang tidak ditemukan di banyak tempat lain di dunia.
Karena itu, Bali tidaklah mempertontonkan gedung yang tinggi atau beton yang besar, melainkan Bali senantiasa diidentikan dengan budaya yang hidup dalam diri maupun arsitekturnya. Ketika berbicara mengenai pembangunan gedung di Bali, sesungguhnya yang sedang dibicarakan dan dipertaruhkan adalah identitas Bali itu sendiri.
Banyak orang mungkin belum mengetahui bahwa Bali memiliki aturan khusus yang mengatur arsitektur bangunan gedung, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung. Ketika membaca konsideran atau alasan pembentukan peraturan tersebut, terlihat jelas bahwa Pemerintah Provinsi Bali memahami bangunan bukan hanya sebagai struktur fisik.
Peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa bangunan gedung memiliki fungsi-fungsi kultural dan fungsi-fungsi arsitektural. Bahkan disebutkan pula bahwa bangunan dapat mempengaruhi pencitraan identitas kultural suatu masyarakat, termasuk masyarakat Bali yang memiliki karakter budaya khas yang dijiwai oleh Agama Hindu.
Kalimat ini sangat penting, sebab selama ini banyak orang menganggap budaya hanya hadir dalam bentuk upacara, tarian, pakaian adat, atau kesenian. Padahal wajah suatu daerah juga dibentuk oleh bangunan yang berdiri di atas tanahnya. Ketika seseorang tiba di Bali, kesan pertama yang dilihat bukan hanya masyarakatnya, tetapi juga ruang hidup yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Karena itulah arsitektur Bali tidak pernah sekadar berbicara mengenai bentuk bangunan.
Di dalam tradisi Bali terdapat konsep Asta Kosala Kosali, sebuah pedoman arsitektur tradisional yang mengatur tata letak, orientasi ruang, ukuran bangunan, hingga hubungan antara manusia, alam, dan lingkungan sekitarnya. Dalam konsep ini, bangunan tidak dipandang sebagai benda mati yang dibangun hanya untuk memenuhi kebutuhan fungsional. Bangunan dipahami sebagai bagian dari sistem kehidupan yang harus harmonis dengan alam dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
Asta Kosala Kosali juga tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat berbagai konsep yang dikenal masyarakat Bali seperti Tri Hita Karana, Tri Mandala, Tri Angga, hingga hubungan antara Bhuana Alit dan Bhuana Agung. Karena itu, membangun dalam perspektif Bali sejatinya bukan hanya soal membangun ruang, tetapi juga menjaga keseimbangan.
Saya melihat inilah yang kemudian diterjemahkan ke dalam Perda Nomor 5 Tahun 2005. Perda tersebut mengangkat nilai-nilai yang telah hidup dalam masyarakat Bali selama berabad-abad ke dalam bentuk hukum yang mengikat.
Dalam pengalaman saya mendampingi berbagai proses perizinan usaha dan bangunan di Bali, masih cukup banyak investor yang menganggap arsitektur Bali hanya sebagai tambahan desain atau formalitas administratif.
Namun ketika memasuki tahap verifikasi barulah mereka menyadari bahwa perizinan bangunan bukanlah hal administratif semata. Dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), aspek arsitektur Bali menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah daerah. Pada tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (TPT) maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penilaian bangunan, salah satu aspek yang sejak awal diperiksa adalah apakah rancangan bangunan tersebut telah mencerminkan karakter arsitektur Bali sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2005 sehingga kewajiban penerapan aristektur Bali bukan hanya persoalan budaya semata melainkan bagian dari kepatuhan hukum, bahkan komitmen arsitektur ini juga menjadi concern dari Pansus TRAP (Tata Ruang, Aset, dan Perizinan) oleh DPRD Bali yang dibentuk sebagai respons atas maraknya pembangunan yang tidak sesuai ketentuan, alih fungsi lahan produktif, dan masalah pengelolaan aset.
Oleh karena itu, setiap pihak yang ingin berinvestasi di Bali perlu memahami bahwa investasi di Bali memiliki karakter yang berbeda dibandingkan banyak daerah lainnya. Bali terbuka terhadap investasi. Bali membutuhkan pembangunan. Bali membutuhkan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Namun investasi yang hadir di Bali juga wajib menghormati aturan dan karakter daerah tempat investasi tersebut dijalankan.
Jangan sampai logikanya dibalik. Jangan sampai Bali dipaksa menyesuaikan diri dengan investasi, padahal seharusnya investasilah yang menyesuaikan diri dengan Bali. Pembangunan boleh berjalan, teknologi boleh berkembang, dan investasi boleh masuk, tetapi identitas Bali tidak boleh ikut hilang di dalamnya.
Di tengah pesatnya pembangunan hotel, vila, kawasan komersial, dan berbagai proyek baru di Bali, komitmen terhadap arsitektur Bali justru menjadi semakin penting. Sebab ancaman terbesar terhadap identitas suatu daerah diawali oleh pergeseran penerapan melalui perubahan-perubahan kecil yang terus berlangsung hingga akhirnya dianggap biasa.
Pada akhirnya, Perda Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah pernyataan sikap bahwa Bali memilih untuk tetap berkembang tanpa kehilangan dirinya sendiri. Karena Bali tidak pernah dikenal dunia karena gedung-gedungnya yang tingg melainkan karena kemampuannya menjaga identitas di tengah arus perubahan zaman.
Maka jika ingin berinvestasi di Bali, pahamilah Bali. Jika ingin membangun di Bali, bangunlah dengan menghormati Bali. Sebab yang sedang dijaga oleh aturan ini adalah wajah Bali untuk generasi yang akan datang. [T]
Penulis: : I Gede Janitra Rad Winatha
Editor: Adnyana Ole






























