25 October 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Wacana Politisasi  Pilkada ke DPRD

I Made Pria Dharsana by I Made Pria Dharsana
January 11, 2025
in Opini
Perjanjian Pengalihan dan Komersialisasi Paten dalam Teori dan Praktek

Made Pria Dharsana | Foto: Ist

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat norma-norma aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional. Artinya apa, Konstitusi Negara Indonesia merupakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia adalah UUD 1945 dimana pemberlakuannya didasarkan pada legitimasi kedaulatan rakyat, sehingga UUD 1945 dianggap sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum.

Pada hakikatnya sebagai negara hukum, hal yang berkenaan dengan ide-ide tentang supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat atau demokrasi,  maka konsekuensinya, dalam setiap negara hukum, apapun tipe yang dianutnya, hukum harus menjadi dasar bagi setiap perbuatan, dan hukum memliki kedudukan tertinggi hukum dalam negara. Sedangkan dalam paham kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat di atas segala-galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsipnya negara hukum mengutamakan norma yang tercermin dalam aturan , sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat.

Apabila diteliti, soal negara demokratis adalah terkait kedaulatan rakyat, artinya bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Ada anggapan yang boleh dikatakan hampir merupakan keyakinan bahwa “Pemilihan Umum Langsung” menjadi sarana bagi masyarakat memiliki kedaulatan dan menggunakan kedaulatanya dengan cerdas. Perlu kiranya penulis tegaskan, bahwa konsep ini menunjukkan bahwa rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di negara mereka sendiri dan rakyat pulalah yang menentukan bentuk dan cara pemerintahan dijalankan.

Sejalan dengan itu, pemilihan kepala daerah langsung juga mencerminkan pemahaman yang sama. Secara umum, jelas kiranya bahwa pemilihan umum bertujuan memastikan bahwa peralihan kekuasan pemerintahan terjadi secara damai, teratur dan sesuai mekanimse yang dijamin dan diatur konstitusi.

Barangkali memang ada alasan  untuk mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya sistem pemerintah di Indonesia sangat penting sekali melibatkan Pemerintah Daerah  yang secara terstruktur meliputi pemerintahan di tingkat propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Namun belakangan ada upaya-upaya memunculkan dan memperdebatkan kembali terkait pemilihan kepala daerah dengan wacana mengubahnya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dikembalikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan pilkada berbiaya tinggi. para politisi pendukung pemerintahan Prabowo mengatakan bahwa demokrasi      bukan tujuan akan tetapi cara untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota oleh DPRD juga tetap disebut melalui cara demokrasi.. Apakah itu alasan yang sebenarnya atau apa sebenarnya wacana dibalik itu?

Wacana klasik itu justru datang dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan gagasan ingin mengubah pemilihan langsung Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yang disampaikan saat Prabowo menyampaikan sambutan di acara ulang tahun Partai Golkar.  Prabowo berargumen sepertinya sudah mendiskusikan hal ini sebelum memberikan sambutan dengan Bahlil, Ketua Umum Partai Golar:

Prabowo mengatakan bahwa pemilihan langsung calon gubernur, bupati dan wali kota tidak efektif dan menelan banyak biaya. Prabowo mencontohkan, bahwa di negara tetangga bisa lebih efesien, seperti di Malaysia, Singapura dan India (Majalah Tempo, 23-29 desember 2024) 

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia, mempertanyakan mengapa pilkada langsung yang disalahkan? Padahal dengan teknologi terkait biaya bisa diminimalisir dan ditekan. Padahal, hari ini semua sudah serba digital. (Neni Nur Hayati, Alinea.Id Desember 2024) Terkait biaya inilah yang dijadikan alasan  oleh pemerintah.  Sikap demikianlah yang kini tengah diwacanakan oleh partai pendukung pemerintah untuk mengubah sistem pilkada tersebut.

Menurut Neni, pilkada berbiaya mahal dikarenakan politik uang yang dilakukan oleh para elite politik dan partai politik. Pilkada oleh DPRD, belum tentu juga akan menurunkan biaya politik, yang terjadi justru potensial akan membuka celah tindakan kasus suap dan korupsi serta praktik-praktik transaksional dikalangan elite politik.

Pertanyaan yang muncul justru dimasyarakat adalah penolakan jangan sampai pilkada kembali ke tangan DPRD, dan pertanyaannya, apakah suatu badan perwakilan rakyat itu selalu benar-benar menyuarakan kehendak rakyat, pengungkapan kesadaran hukum masyarakat bukan semata-mata suatu proses perbuatan politik yang ingin melanggengkan kekuasaan. Banyak pihak yang menaruh curiga akan adanya kepentingan politik kolegial yang berkesempatan memberikan saham pemikiran dan isi hatinya mengembalikan pilkada oleh DPRD.

Direktuk Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan bahwa mahalnya biaya politik yang dilontar Presiden Prabowo Subianto, semestinya tak harus mengembalikan mekanisme pilkada dipilih oleh DPRD. Ia muncul sebagai sebagai akibat ulah partai politik sendiri dengan adanya tradisi mahar politik. Tradisi bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan politisi dan kontestan dari partai politik itulah yang memakan biaya mahal.

Dalam deskripsi Adi Paryitno, rakyat bukan pelaku politik uang, karena rakyat sifatnya statis. Ada atau tdiaknya uang serta logistic tetap saja rakyat akan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Menurut penulis, unsur-unsur inilah yang semestinya dikaji pemerintah agar mendapat gambaran yang dimaksud dengan wacana tersebut. Pendapat Adi Prayitno, (Tempo, 14 Desember 2024) ; semestinya pernyataan Presiden Prabowo itu diletakan dalam konteks refleksi diri partai politik, suapaya mereka berpolitik tidak menggunakan uang dan logistic. Maka dalam hal ini, jika pilkada dikembalikan ke DPRD,  adalah demokrasi lansgusng jadi hilang. Akibatnya, pilkada itu hanya miliknya para eliti politik dan bukan milik rakyat lagi. 

Munculnya wacana tersebut diatas menurut pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Castro Herdiansyah, sebagai upaya membajak hak politik rakyat sekaligus partisipasi public. Seperti memotong partisipasi masyarakat kalau hal itu dikembalikan kepada DPRD. (Tempo, 2024).

Kegagalan memaknai demokrasi yang dilakukan elite politik khususnya dalam upaya menuju masyarakt demokratis, menurut pengamatan penulis dikarenakan; ambisi yang keliru dari para elite politik dalam kepentingan nasional. Hal tersebut, diakarekan ambisi mereka terlalu besar  dan melupakan kepentingan masyarakat dan melupakan aspek-aspek keadilan serta penghargaan terhadap harkat dan martavbat manusia dan cenderung mementingkan kepentingan kelompok (partainya) juga kepentingan pribadinya. Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena tidak adanya tokoh panutan yang handal yang dilahirkan dari kader partai politik dan lebih kepada ingin melanggengkan kekuasaan semata demi kepentingan politiknya. Yang mengkhawtirkan adalah kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan keterwakilannya terhadap wakil rakyat di parlemen luntur dikarena tindakannya yang koruptif.    

Pada lembar terakhir paparan penulis mengilustrasikan pemahaman yang keliru para politikus sebagai akibat dari kesalahan memaknai undang-undang. Menurut pendapat Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu, Universitas Indonesia, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Untuk itu, maka wacana pemilihan daerah oleh DPRD seharusnya tak perlu dilanjutkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menawarkan sejumlah model keserentakan pemilu yang juga menyertakan pilkada di dalamnya. (Titi Anggraini,MI, 2024)

Putusan MK tersebut menunjukan praktik keserentakan yang akhirnya dipilih pembentuk undang-undang adalah bagaimana yang terejawatah pada 2024, yakni penyelenggaraan dua agenda kepemiluan pada satu tahun yang sama. Putusan itu juga menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggra pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legeislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Untuk itu, Titi mengingatkan untuk segera menyudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benderang seperti matahari di siang bolong.

Namun wacana ini  akan terus  bergulir sebagaimana keinginan partai penguasa yang perlu disikapi dengan baik  oleh kesadaran bersama para intelektual, pemerhati pro demokrasi agar jangan hak daulat rakyat tercerabut dan dibajak kembali seperti jaman Orde Baru. [T]

BACA artikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulis I MADE PRIA DHARSANA

Politik Pertanahan yang Mementingkan Penanaman Modal — Refleksi Setahun Pemberlakuan UU Cipta Kerja
Politik Uang Tampaknya Masih Tumbuh Subur Pada Pemilu 2024
Demokrasi, Politik Dinasti Ataukah Dinasti Politik?
Tags: demokrasipemiluPilkadaPolitik
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Saltingmu, Azabmu

Next Post

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

I Made Pria Dharsana

I Made Pria Dharsana

Praktisi, akademisi dan penggiat Prabu Capung Mas

Related Posts

Hak Retensi Bukan Penggelapan:  Menguji Batas Penahanan Sertifikat dalam Sengketa Fee

by I Made Pria Dharsana
October 21, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SERTIFIKAT tanah ditahan, fee belum dibayar, tetapi pemegang sertifikat justru dituding melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam situasi tertentu, penguasaan...

Read moreDetails

Perjanjian Kawin Campuran dan Hak Mewaris: Ketika Pisah Harta Berhadapan dengan Hak Pasangan yang Ditinggalkan

by I Made Pria Dharsana
October 14, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PERJANJIAN perkawinan dibuat untuk memberikan kepastian hukum atas harta suami dan istri. Namun, bagaimana jika kesepakatan pisah harta yang semula...

Read moreDetails

Transformasi Kontrak Digital dan Masa Depan Notaris Indonesia…

by I Made Pria Dharsana
October 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

SEMUA orang bicara kontrak/perjanjian digital. Apakah ini hanya tren teknologi, atau sudah menjadi realitas hukum? Perkembangan teknologi digitalisasi begitu pesatnya,...

Read moreDetails

Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

by I Ketut Suar Adnyana
October 7, 2026
0
Ketika Keramahan Bali Diuji: Antara Pelayanan dan Kesantunan Berbahasa

BALI dikenal dunia bukan hanya karena keindahan alam, kekayaan budaya, dan keunikan tradisinya. Ada satu kekuatan lain yang selama puluhan...

Read moreDetails

“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

by IM Gede Nesa Saputra
October 4, 2026
0
“Ajewera”: Dimensi Determinisme yang Dirusak Sebagai Awal Kehancuran Bali

AJEWERA pada dasarnya merupakan mekanisme kehati-hatian dalam memperlakukan pengetahuan, khususnya pengetahuan yang memiliki dimensi sakral, filosofis, dan esoteris. Dalam tradisi...

Read moreDetails

Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

by S. Bekti Istiyanto
October 4, 2026
0
Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

INDONESIA patut berbangga dengan jumlah perguruan tinggi kita yang terus bertambah di berbagai daerah, dan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi...

Read moreDetails

Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

by Dini Nastiti Wardani
September 30, 2026
0
Sekolah Gratis: Apakah Bebas Biaya Berarti Berkualitas?

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi pembicaraan publik pasca Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan komitmennya agar biaya pendidikan pada...

Read moreDetails

66 Tahun UUPA —Di Tengah 81 Tahun Kemerdekaan, Antara Cita-Cita dan Realitas Agraria Menakar Konsistensi Negara dalam Mewujudkan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 24, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Enam puluh enam tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan 81 tahun Indonesia merdeka merupakan momentum penting untuk kembali bertanya: sejauh...

Read moreDetails

Mengantisipasi Mafia Tanah di Indonesia

by I Made Pria Dharsana
September 23, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

 Land and investment. Nowadays, it not only has a social function, but has become an economic and political commodity. Mendengar...

Read moreDetails

BANK TANAH DAN KITA —Antara Reforma Agraria, Kepentingan Investasi, dan Masa Depan Ruang Hidup Rakyat

by I Made Pria Dharsana
September 16, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH yang dikuasai negara bukan sekadar benda tidak bergerak yang dapat dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Di atasnya...

Read moreDetails
Next Post
Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Malam Ini | Cerpen Lanang Taji

Please login to join discussion

Ads

POPULER

  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Mau Dibawa ke Mana Kampus-Kampus Kita?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak-Anak Pulau Payung | Cerpen Dodik Suprayogi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gede Angga Prasaja dan “Fase Baru” Setelah “Singaraja Kota Kita”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Puisi-Puisi Rusdy Ulu | Perempuan Rantau
Puisi

Puisi-Puisi Rusdy Ulu | Perempuan Rantau

Perempuan Rantau ---buat Satya Rakasiwi Purbowati Seperti gagak di langit hitamkelana menembus malamdihantam badai selatandan mendung langitmenghapus segala arahyang ingin...

by Rusdy Ulu
October 25, 2026
Menyulam Masa Depan Laut Lovina
Liputan Khusus

Menyulam Masa Depan Laut Lovina

PUKUL berapa pun laut memanggil, Edi Harianto tahu apa yang harus dilakukannya. Lelaki berusia 50 tahun itu sudah akrab dengan...

by Jaswanto
October 24, 2026
Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar
Pendidikan

Tim PPG Calon Guru Matematika Unmas Gelar GEMARI TKA, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis AI di SMPN 14 Denpasar

NILAI rata-rata Tes Kemampuan Akademik (TKA) Matematika di SMP Negeri 14 Denpasar baru mencapai 41,31. Dari 307 peserta didik, sekitar...

by Dede Putra Wiguna
October 24, 2026
Belajar Diam di Dunia yang Terlalu Berisik
Esai

Selamat Datang di Negara “Clickbait”

SEPERTINYA sudah bukan lagi zamannya bertanya program mana yang paling bagus. Di negeri yang pandai menjual harapan, pertanyaan pertama justru...

by Petrus Imam Prawoto Jati
October 24, 2026
Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat
Pendidikan

Dari Integritas hingga Pengabdian, 693 Lulusan IAHN Mpu Kuturan Didorong Berkontribusi kepada Masyarakat

SEBANYAK 693 lulusan Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja resmi menyelesaikan pendidikan mereka dalam Wisuda II yang berlangsung...

by Wahyu Mahaputra
October 23, 2026
Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium
Panggung

Jnana: Menjelajah Batas Karawitan dan Orkestra Barat dalam Seni Intermedium

KETIKA gamelan Bali disandingkan dengan instrumen Barat seperti biola (strings), gitar, saxophone, keyboard, dan piano, hasilnya adalah sebuah komposisi simfoni...

by Nyoman Budarsana
October 23, 2026
Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa
Esai

Trinitas Mustahil: Antara Nalar, Nurani, dan Kursi Kuasa

Filsuf Yunani kuno menghabiskan waktu berabad-abad dasar untuk merumuskan konsep manusia ideal. Namun, laboratorium sosial Indonesia berhasil melampaui pencapaian kolosal...

by Wayan Gde Yudane
October 23, 2026
Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan
Khas

Ketika Duta Kesehatan Kesbam Berbagi Ilmu dan Buku di Sekolah Minggu Padangan, Pupuan

SUARA anak-anak bersahutan menjawab pertanyaan. Sebagian mengacungkan tangan, tak sabar mendapat giliran. Ada yang tertawa, ada pula yang serius memperhatikan...

by Dede Putra Wiguna
October 23, 2026
Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’
Panggung

Ubud Writers & Readers Festival 2026 Resmi Dibuka: Merajut Empati dan Menyatukan Dunia Lewat ‘Samarasā’

GEMULAI gerak para penari Puspanjali membuka malam di Puri Agung Ubud, Gianyar, Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam suasana semarak, mereka...

by Dede Putra Wiguna
October 22, 2026
Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum
Esai

Ijazah di Tengah Kontroversi: Menguji Transparansi dan Kepastian Hukum

IJAZAH bukan sekadar selembar kertas yang memuat nama, tanda tangan, dan keterangan kelulusan. Di balik dokumen tersebut terdapat proses pendidikan,...

by I Ketut Suar Adnyana
October 22, 2026
Membatik : Ketika Kesunyian Menjelma Menjadi Motif Kehidupan
Esai

Dari Euforia Menuju Realita:  Ketika Kita Mulai Mengenal Manusia, Bukan Bayangan

Barangkali cinta tidak menjadi lebih kecil ketika debarannya mereda. Barangkali kita saja yang mulai belajar melihatnya dengan lebih jernih. Bayangkan...

by Tri Nugroho Adi
October 22, 2026
Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang
Panggung

Cipta Pergelaran Seni Intermedium “Huni”: Ekologi Manusia dalam Relasi Ruang

DENTINGAN gitar akustik dan alunan melodi mengawali eksplorasi gerak sembilan penari yang tampil dalam komposisi artistik. Mengenakan kostum bernuansa putih,...

by Nyoman Budarsana
October 22, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co