Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusional yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat norma-norma aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional. Artinya apa, Konstitusi Negara Indonesia merupakan kesepakatan seluruh rakyat Indonesia adalah UUD 1945 dimana pemberlakuannya didasarkan pada legitimasi kedaulatan rakyat, sehingga UUD 1945 dianggap sebagai hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum.
Pada hakikatnya sebagai negara hukum, hal yang berkenaan dengan ide-ide tentang supremasi hukum yang disandingkan dengan ide kedaulatan rakyat atau demokrasi, maka konsekuensinya, dalam setiap negara hukum, apapun tipe yang dianutnya, hukum harus menjadi dasar bagi setiap perbuatan, dan hukum memliki kedudukan tertinggi hukum dalam negara. Sedangkan dalam paham kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang berdaulat di atas segala-galanya yang kemudian melahirkan sistem demokrasi. Prinsipnya negara hukum mengutamakan norma yang tercermin dalam aturan , sedangkan prinsip demokrasi mengutamakan peran serta masyarakat.
Apabila diteliti, soal negara demokratis adalah terkait kedaulatan rakyat, artinya bahwa masyarakat harus dilibatkan dalam kehidupan politik agar mereka dapat memilih pemimpin mereka dan menentukan kebijakan publik untuk seluruh warga negara. Ada anggapan yang boleh dikatakan hampir merupakan keyakinan bahwa “Pemilihan Umum Langsung” menjadi sarana bagi masyarakat memiliki kedaulatan dan menggunakan kedaulatanya dengan cerdas. Perlu kiranya penulis tegaskan, bahwa konsep ini menunjukkan bahwa rakyat pemegang kekuasaan tertinggi di negara mereka sendiri dan rakyat pulalah yang menentukan bentuk dan cara pemerintahan dijalankan.
Sejalan dengan itu, pemilihan kepala daerah langsung juga mencerminkan pemahaman yang sama. Secara umum, jelas kiranya bahwa pemilihan umum bertujuan memastikan bahwa peralihan kekuasan pemerintahan terjadi secara damai, teratur dan sesuai mekanimse yang dijamin dan diatur konstitusi.
Barangkali memang ada alasan untuk mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya sistem pemerintah di Indonesia sangat penting sekali melibatkan Pemerintah Daerah yang secara terstruktur meliputi pemerintahan di tingkat propinsi, kabupaten dan kota yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Namun belakangan ada upaya-upaya memunculkan dan memperdebatkan kembali terkait pemilihan kepala daerah dengan wacana mengubahnya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat dikembalikan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan alasan pilkada berbiaya tinggi. para politisi pendukung pemerintahan Prabowo mengatakan bahwa demokrasi bukan tujuan akan tetapi cara untuk mencapai tujuan mensejahterakan masyarakat. Bahwa pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota oleh DPRD juga tetap disebut melalui cara demokrasi.. Apakah itu alasan yang sebenarnya atau apa sebenarnya wacana dibalik itu?
Wacana klasik itu justru datang dari Presiden Prabowo Subianto yang melontarkan gagasan ingin mengubah pemilihan langsung Kepala Daerah dikembalikan ke DPRD yang disampaikan saat Prabowo menyampaikan sambutan di acara ulang tahun Partai Golkar. Prabowo berargumen sepertinya sudah mendiskusikan hal ini sebelum memberikan sambutan dengan Bahlil, Ketua Umum Partai Golar:
Prabowo mengatakan bahwa pemilihan langsung calon gubernur, bupati dan wali kota tidak efektif dan menelan banyak biaya. Prabowo mencontohkan, bahwa di negara tetangga bisa lebih efesien, seperti di Malaysia, Singapura dan India (Majalah Tempo, 23-29 desember 2024)
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Patnership (DEEP) Indonesia, mempertanyakan mengapa pilkada langsung yang disalahkan? Padahal dengan teknologi terkait biaya bisa diminimalisir dan ditekan. Padahal, hari ini semua sudah serba digital. (Neni Nur Hayati, Alinea.Id Desember 2024) Terkait biaya inilah yang dijadikan alasan oleh pemerintah. Sikap demikianlah yang kini tengah diwacanakan oleh partai pendukung pemerintah untuk mengubah sistem pilkada tersebut.
Menurut Neni, pilkada berbiaya mahal dikarenakan politik uang yang dilakukan oleh para elite politik dan partai politik. Pilkada oleh DPRD, belum tentu juga akan menurunkan biaya politik, yang terjadi justru potensial akan membuka celah tindakan kasus suap dan korupsi serta praktik-praktik transaksional dikalangan elite politik.
Pertanyaan yang muncul justru dimasyarakat adalah penolakan jangan sampai pilkada kembali ke tangan DPRD, dan pertanyaannya, apakah suatu badan perwakilan rakyat itu selalu benar-benar menyuarakan kehendak rakyat, pengungkapan kesadaran hukum masyarakat bukan semata-mata suatu proses perbuatan politik yang ingin melanggengkan kekuasaan. Banyak pihak yang menaruh curiga akan adanya kepentingan politik kolegial yang berkesempatan memberikan saham pemikiran dan isi hatinya mengembalikan pilkada oleh DPRD.
Direktuk Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menegaskan bahwa mahalnya biaya politik yang dilontar Presiden Prabowo Subianto, semestinya tak harus mengembalikan mekanisme pilkada dipilih oleh DPRD. Ia muncul sebagai sebagai akibat ulah partai politik sendiri dengan adanya tradisi mahar politik. Tradisi bagi-bagi uang dan sembako yang dilakukan politisi dan kontestan dari partai politik itulah yang memakan biaya mahal.
Dalam deskripsi Adi Paryitno, rakyat bukan pelaku politik uang, karena rakyat sifatnya statis. Ada atau tdiaknya uang serta logistic tetap saja rakyat akan datang ke Tempat Pemilihan Suara (TPS). Menurut penulis, unsur-unsur inilah yang semestinya dikaji pemerintah agar mendapat gambaran yang dimaksud dengan wacana tersebut. Pendapat Adi Prayitno, (Tempo, 14 Desember 2024) ; semestinya pernyataan Presiden Prabowo itu diletakan dalam konteks refleksi diri partai politik, suapaya mereka berpolitik tidak menggunakan uang dan logistic. Maka dalam hal ini, jika pilkada dikembalikan ke DPRD, adalah demokrasi lansgusng jadi hilang. Akibatnya, pilkada itu hanya miliknya para eliti politik dan bukan milik rakyat lagi.
Munculnya wacana tersebut diatas menurut pakar Hukum Tata Negara Herdiansyah Castro Herdiansyah, sebagai upaya membajak hak politik rakyat sekaligus partisipasi public. Seperti memotong partisipasi masyarakat kalau hal itu dikembalikan kepada DPRD. (Tempo, 2024).
Kegagalan memaknai demokrasi yang dilakukan elite politik khususnya dalam upaya menuju masyarakt demokratis, menurut pengamatan penulis dikarenakan; ambisi yang keliru dari para elite politik dalam kepentingan nasional. Hal tersebut, diakarekan ambisi mereka terlalu besar dan melupakan kepentingan masyarakat dan melupakan aspek-aspek keadilan serta penghargaan terhadap harkat dan martavbat manusia dan cenderung mementingkan kepentingan kelompok (partainya) juga kepentingan pribadinya. Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena tidak adanya tokoh panutan yang handal yang dilahirkan dari kader partai politik dan lebih kepada ingin melanggengkan kekuasaan semata demi kepentingan politiknya. Yang mengkhawtirkan adalah kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan keterwakilannya terhadap wakil rakyat di parlemen luntur dikarena tindakannya yang koruptif.
Pada lembar terakhir paparan penulis mengilustrasikan pemahaman yang keliru para politikus sebagai akibat dari kesalahan memaknai undang-undang. Menurut pendapat Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu, Universitas Indonesia, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menutup ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD. Untuk itu, maka wacana pemilihan daerah oleh DPRD seharusnya tak perlu dilanjutkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU XXII/2019 yang menyatakan bahwa pembentuk undang-undang jangan acap kali mengubah mekanisme pemilihan langsung yang ada di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK menawarkan sejumlah model keserentakan pemilu yang juga menyertakan pilkada di dalamnya. (Titi Anggraini,MI, 2024)
Putusan MK tersebut menunjukan praktik keserentakan yang akhirnya dipilih pembentuk undang-undang adalah bagaimana yang terejawatah pada 2024, yakni penyelenggaraan dua agenda kepemiluan pada satu tahun yang sama. Putusan itu juga menegaskan bahwa pilkada harus diselenggarakan oleh penyelenggra pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legeislatif dan pemilu presiden, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Untuk itu, Titi mengingatkan untuk segera menyudahi perdebatan untuk sesuatu yang isu konstitusionalitasnya sudah terang benderang seperti matahari di siang bolong.
Namun wacana ini akan terus bergulir sebagaimana keinginan partai penguasa yang perlu disikapi dengan baik oleh kesadaran bersama para intelektual, pemerhati pro demokrasi agar jangan hak daulat rakyat tercerabut dan dibajak kembali seperti jaman Orde Baru. [T]
BACAartikel lain tentang hukum dan kenotarisan dari penulisI MADE PRIA DHARSANA