25 April 2026
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala
No Result
View All Result
tatkala.co
No Result
View All Result

Fenomena Pelacuran | Potret Buram Kemanusiaan yang Perlu Kaji Tindak Non Diskriminatif

Luh Putu Sendratari by Luh Putu Sendratari
February 16, 2021
in Opini
Fenomena Pelacuran | Potret Buram Kemanusiaan yang Perlu Kaji Tindak Non Diskriminatif

Ilustrasi tatkala.co [Nana Partha]

Fenomena pelacuran secara historis seringkali dipandang sebagai bisnis yang usianya setua umur manusia. Kuncoro (2004) dalam Buku Tutur dari Sarang Pelacur merupakan referensi yang menawan untuk memahami posisi seorang pelacur di tengah masyarakat patriarkhi. Terkesannya lagi pelacuran diberi sebutan bisnis lendir. Istilah ini bisa diartikan ganda – bisa bias terhadap tubuh perempuan atau bisa juga penegasan atas eksplotatif terhadap tubuh perempuan.

Di ruang akademik isu tentang pelacuran menjadi kajian yang sangat mudah memancing emosi karena berurusan dengan dimensi kemanusiaan. Tetapi tidak demikian halnya tatkala isu ini masuk di ruang publik yang memiliki kondisi hiterogenitas yang tinggi. Pada saat gaung Hari Kartini digemakan di setiap bulan April banyak pihak dibangun kesadarannya tentang domain Kartini yang berwujud emansipasi perempuan. Dari sejak Hari Kartini ditetapkan sebagai kebijakan Nasional melalui Keppres No. 108 Tahun 1964 sampai sekarang domain tersebut tetap populer.

Setiap perayaan Kartini, masyarakat selalu digiring untuk sadar bahwa figur Kartini harus menjadi inspirasi untuk perempuan Indonesia dalam menggapai kebebasan. Terlepas dari polemik pengkultusan Kartini yang bermuatan diskriminatif terhadap kawasan luar Jawa, negara telah berhasil mengkonstruksi pengetahuan masyarakat Indonesia tentang kehebatan tokoh ini melalui ruang-ruang pendidikan.

Seharusnya, kehadiran tokoh-tokoh imajiner yang dibangun oleh negara dapat membebaskan masyarakat dari perilaku menyimpang. Kenyataannya, tidaklah demikian. Fenomena pelacuran menjadi potret yang selalu hadir di tengah masyarakat. Menarik untuk ditemukan jawabannya mengapa fenomena ini tidak pernah usai dalam kehidupan sosial? Kaji tindak semacam apa yang diperlukan dalam menyikapi fenomena pelacuran?

Pelacuran sebagai Akar Seksualitas dalam Tatapan Laki-laki (Male Gaze)

Di tengah eforia perayaan Kartini, fenomena pelacuran on line hadir belakangan ini yang menyeret sederetan artis yang kasusnya beberapa kali viral di medsos. Adakah pelacuran berakar pada cara konstruksi seksualitas terhadap perempuan dan laki-laki?  Masyarakat kita adalah masyarakat yang masih menjujung tinggi nilai keperawanan dan kesucian sebagai kemuliaan yang utama.

Keperawanan dan kesucian adalah perkara seksualitas yang sangat kuat bermuatan bias gender. Perempuan dituntut perawan atau suci dan yang berhak menikmati adalah suami, tetapi anehnya keperjakaan laki-laki tidak pernah dipersoalkan sebagai tuntuntan wajib.  Seksualitas manusia adalah hasil dari konstruksi sosial. Dalam hampir semua kebudayaan konstruksi atas seksualitas sangat dipengaruhi ideologi gender yang dominan. Oposisi biner senantiasa mewarnai ideologi gender. pola pikir biner merupakan negasi atas sesuatu yang baik, yang mulia dengan yang tidak baik dan tidak mulia.

Selama ini, seksualitas perempuan diletakkan pada kutub negatif sementara seksualitas laki-laki pada kutub positif. Dalam konteks seksualitas, umumnya perempuan Indonesia dari sejak kecil disosialisasikan agar bersikap pasif, lembut, penurut, setia dan ‘malu-malu’ secara seksual. Perempuan yang ‘baik’ adalah perempuan yang mengekpresikan hasrat seksualnya secara tertutup. Perempuan pun harus sopan, menutupi ‘aurat’, anggun dan feminin.

Sebaliknya, katagori perempuan yang tidak baik adalah penggoda laki-laki, pakaiannya mengumbar ‘aurat’, ‘sexy’ dan agresif. Sebutan yang diberikannya pun beragam: cabo, pelacur, sundal, perek, WTS, lonte sampai jablay.

Namun, hal ini tidak diberlakukan untuk laki-laki. Penyebutan laki-laki yang ‘tidak baik’ kata yang sering digunakan adalah ‘laki-laki bajingan’ atau ‘laki-laki brengsek’ yang jelas tidak berkonotasi seksual. Apa kaitannya konstruksi semacam ini dengan fenomena pelacuran? Perlulah dipahami bahwa konstruksi seksualitas terhadap perempuan dan laki-laki melahirkan apa yang disebut budaya seksual yang memihak pada jenis kelamin tertentu. Budaya seksual  tampak pada pandangan bahwa perempuan adalah pelayan seksual, dan laki-laki memberi kepuasan pada pasangan seksualnya. Dalam kontek inilah perempuan menjadi objek seksual laki-laki.

Sebagai objek, tubuh perempuan dapat dipandang sebagai komuditas atau menjadi objek hasrat seksual laki-laki. Pelacuran adalah representasi dari wadah penyaluran hasrat seksual laki-laki yang berakar pada kontruksi seksualitas yang menghasilkan tatapan laki-laki tentang tubuh perempuan dan bersifat Phalusentris. Phallus menjadi pusat dan parameter dalam pendefinisian seksualitas baik laki-laki maupun perempuan. Dalam konsep ini, selain pemilik penis adalah “yang lain” (liyan). Dalam konstruksi itu, perempuan diletakkan sebagai warga kelas dua, dalam status liyan.

Fenomena pelacuran dari segi seksualitas merupakan hasil konstruksi gender yang timpang terhadap relasi perempuan dan laki-laki. Fenomena ini selalu hadir dalam realitas sosial karena tidak ada cara pandang yang berubah tentang seksualitas perempuan dan laki-laki. Bersandar pada pemikiran Michael Foucault (1990) aktivitas pelacuran sangat erat dengan relasi kekuasaan. Dalam konteks ini tubuh perempuan bisa dijadikan komuditas yang menguntungkan mereka yang perlu dan yang punya uang. Uang dapat menjadi alat kuasa untuk memperjualbelikan tubuh perempuan.

Jadi, pelacuran adalah bentuk keterperangkapan tubuh perempuan untuk penyaluran kebutuhan seks laki-laki. Secara historis pelacuran sebagai transaksi seks tidak pernah surut di negeri ini. Sederetan kasus traffiking  di negeri ini akhirnya mampu membuat aktivitis perempuan – Gadis Harivia (2011:56) berandai :”Andaikata tubuh perempuan dapat dijadikan saham, saya anjurkan bermain saham agar cepat menjadi kaya sebab tubuh perempuan di seluruh dunia selalu laku untuk dijual”. Hadirnya para pelacur di negeri ini dengan berbagai modusnya merupakan cermin submisifnya perempuan terhadap keinginan hasrat birahi laki-laki. Akar persoalan dapat dirunut dari definisi dan pengetahuan tentang seksualitas. Peluang menafsirkan secara keliru tentang seks menjadikan aktivitas pelacuran dapat eksis sampai sekarang.

Menurut Jaya Suprana (2006:107) hakekatnya seks hanya merupakan salah satu alat sikap dan perilaku yang dianugerahkan Yang Maha Kuasa dan Maha Tahu kepada manusia ciptaanNya. Tugas utama seks sebenarnya hanya mengabdi kepada kepentingan reproduksi demi melestarikan kehadiran umat manusia di alam semesta ini, bukan sebaliknya malah manusia yang mengabdi tunduk serta memberhalakan seks. Pemberhalaan terhadap seks yang memposisikan perempuan sebagai komuditas mempertegas potret buram kemanusiaan.

Kaji Tindak Non Diskriminatif

Sudut pandang tentang pelacuran yang ada selama ini tendensius bias ke perempuan. Misalnya, dari segi sebutan pelacur, lonte, sundal, perek diperuntukkan kepada perempuan yang tidak benar. Sebaliknya, laki-laki terbebas dari julukan apa pun atas aktivitas yang sama. Belum lagi, tindakan aparat dalam menindak  kasus pelacuran condong menangkapi perempuan yang selanjutnya dengan dalih moralitas – ditangkapi untuk dibina karena dianggap punya masalah moralitas yang rendah.

Pertanyaannya adalah, siapa yang memperkarakan moralitas laki-laki yang menggunakan jasa perempuan yang diberi label pelacur ? Hal lain juga, ekspose media terhadap kasus pelacuran tetap saja mengabaikan mereka yang menggunakan jasa pelacur, sementara perempuan pelacur “dihabisi” lewat pemberitaan sampai berhasil menjatuhkan martabatnya di titik nadir.

Atas cara pandang dan perlakuan yang diskriminatif terhadap kasus pelacuran sangat terbuka dilakukan kaji tindak di berbagai lini. Kita masih bisa optimis terhadap lembaga pendidikan sebagai pintu terdepan untuk mewujudkan karakter yang berkeadilan tentang relasi perempuan dan laki-laki. Melalui rancangan kurikulum yang adil gender ditindaklanjuti dengan pengajaran di ruang-ruang kelas melalui pengembangan materi yang berwawasan adil gender merupakan keniscayaan yang akan mengubah persoalan kultur maupun struktur tentang perkara pelacuran.

Optimalisasi kerjasama dunia sekolah dengan keluarga menjadi keharusan dalam pembangunan moralitas insan sekolah yang berkeadilan. Tidaklah mungkin urusan pembentukan moral hanya diserahkan kepada sekolah. Tanggung jawab keluarga dituntut lebih besar lagi dewasa ini, karena sumber belajar tentang nilai kepatutan bukan hanya diandalkan pada figur di tengah keluarga, tetapi di era digital sekarang ini anak memiliki tokoh-tokoh imajiner yang dipungut di dunia maya. Oleh karenanya, pengawasan orang tua menjadi mutlak adanya. Membangun sisi keadilan gender dengan berharap melalui keluarga memang tidak mudah karena orang tua yang terbentuk dari struktur yang tidak adil masih mendominasi negeri ini.

Namun, dalam kaitan membangun konstruksi pengetahuan seks dan seksualitas di tengah keluarga sesungguhnya bisa dilakukan dengan rasional bahwa setiap keluarga pasti akan menjungjung tinggi martabat keluarga. Perilaku menyimpang seksual bukan hal yang diidealkan, sehingga seks dan seksualitas harus didudukkan sebagai diskursus di mana pelurusan pemahaman, pengetahuan tentang seks menjadi harapan baru untuk mengubah keadaan.

Dalam konteks ini, anak perempuan bisa dilatih untuk mengerti tentang tubuhnya, dan berani berkata “tidak” ketika dihadapkan atas situasi yang merugikan tubuhnya. Sementara anak laki-laki bisa dibentuk untuk menghormati tubuh perempuan sehingga dapat melihat keindahannya bukan sebagai ajang untuk dikuasai tapi untuk dihargai. Inilah yang disebut upaya merebut kembali wacana pemberdayaan tubuh perempuan agar dapat terhindar dari pelecehan, kekerasan fisik maupun simbolik.

Instrument hukum yang tersedia selama ini tentang pelacuran harus dikaji ulang, agar unsur diskriminatif yang terkandung di dalamnya dapat dibenahi. Dua kabupaten di Bali yang telah memiliki Perda tentang tindak pelacuran adalah Kabupaten Badung dan Jembrana. Penyusunan tentang Perda harus diakui sebagai perekat yang kuat dalam menindak perilaku menyimpang. Hanya saja, diperlukan Perda yang berkeadilan tanpa bias jenis kelamin.

Pelaksana Perda, dalam hal ini aparat negara perlu juga punya wawasan yang adil dan berkesetaraan dalam menindak kasus pelacuran. Kehadiran media dalam meng-edukasi masyarakat atas kasus pelacuran perlu juga dibenahi. Pemberitaan yang berkeadilan dan tidak bias jenis kelamin sangat diperlukan, karena dewasa ini media bisa menjadi panglima dalam membangun pengetahuan masyarakat.

Setidaknya, media dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan dengan menyediakan “ruang tatapan” di mana perempuan tidak selalu  ditempatkan dalam posisi yang “ditatap” sesuai standar moralitas yang menatap. Dan, laki-laki tidak selalu di posisikan sebagai pemilik absolut atas kontrol “menatap” tubuh perempuan. Pajangan terhadap tubuh perempuan yang di cap sebagai pelacur di media adalah salah satu konstruksi pengetahuan terhadap masyarakat tentang cara laki-laki mengontrol tubuh perempuan. Kita seharusnya menunggu media bisa memberi wacana tandingan yang menghadirkan sederetan gambar pemakai jasa tubuh perempuan dalam ajang bisnis lendir. [T]

Tags: feminisfeminismepelacurpelacuranPerempuan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bacaan Wajib Pendeta Hindu Bali

Next Post

Mendaras Puisi Emha: Ajari Aku Tidur

Luh Putu Sendratari

Luh Putu Sendratari

Prof. Dr. Luh Putu Sendratari, M.Hum., guru besar bidang kajian budaya Undiksha Singaraja

Related Posts

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

Read moreDetails

Tanah Dijual, Adat Ditinggal —Alarm Krisis Tanah Bali di Tengah Arus Investasi

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

MASYARAKAT Bali sejatinya tidak kekurangan aturan untuk menjaga tanahnya yang kerap diuji , justru adalah keteguhan untuk mempertahankannya. Di tengah...

Read moreDetails

BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

by I Gede Joni Suhartawan
April 13, 2026
0
BALI: ANAK EMAS ATAU ANAK TIRI? —Sepotong Paradoks Bali di Pusat Kekuasaan Republik

BEGINILAH sebuah paradoks yang dilakoni Bali ketika berada di jagat politik anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta: Bali adalah si...

Read moreDetails

BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

by I Gede Joni Suhartawan
April 12, 2026
0
BALI DALAM JEPITAN —Membaca Skenario di Balik Tekanan Terhadap Koster

BELAKANGAN ini, wajah politik di Bali tampak tidak sedang baik-baik saja. Jika kita jeli membaca arah angin dari Jakarta, ada...

Read moreDetails

Singkong dan Dosa Orde Baru

by Jaswanto
April 9, 2026
0
Singkong dan Dosa Orde Baru

RASANYA gurih, meski hanya dibubuhi garam. Teksturnya lembut sekaligus sedikit lengket di lidah. Tampilannya sederhana saja, mencerminkan masyarakat yang mengolah...

Read moreDetails

Rekonstruksi Status Tanah ‘Ex Eigendom Verponding’: Antara Legalitas Formal dan Penguasaan Fisik dalam Perspektif Keadilan Agraria

by I Made Pria Dharsana
April 8, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TANAH bekas hak barat berupa eigendom verponding menyisakan persoalan hukum yang tidak pernah sepenuhnya selesai sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria....

Read moreDetails

Notaris di Ujung Integritas: Ketika Etika Gagal Menyelamatkan Moral

by I Made Pria Dharsana
April 5, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Kepercayaan publik terhadap notaris tidak runtuh dalam satu peristiwa besar, ia retak perlahan, dari satu kompromi kecil ke kompromi berikutnya....

Read moreDetails

Cybernotary, UUJN, dan UU ITE 2025:  Payung Hukum Ada, Notaris Masih di Persimpangan Digital

by I Made Pria Dharsana
April 1, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

TRANSFORMASI digital telah mengguncang hampir seluruh praktik hukum di Indonesia, termasuk jabatan notaris. Konsep cybernotary kini bukan sekadar wacana akademik,...

Read moreDetails

Bunga, Denda, dan Moralitas Kreditur: Ketika Kontrak Menjadi Alat Tekanan

by I Made Pria Dharsana
March 30, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

Ada satu pertanyaan yang jarang disentuh secara jujur dalam praktik perbankan: apakah kreditur selalu berada dalam posisi beritikad baik, bahkan...

Read moreDetails

Bali: Destinasi Wisata Dunia atau Simpul Energi Nasional? —Sebuah Persimpangan Peradaban

by I Made Pria Dharsana
March 25, 2026
0
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto

PULAU Bali hari ini tidak sekadar berdiri sebagai ruang geografis, tetapi sebagai simbol. Ia adalah representasi wajah Indonesia di mata...

Read moreDetails
Next Post
Mendaras Puisi Emha: Ajari Aku Tidur

Mendaras Puisi Emha: Ajari Aku Tidur

Ads

POPULER

  • Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    Halu Masa Lalu; 3 Cerita Pantat Waktu SD, Rasanya Kayak Nano Nano

    22 shares
    Share 22 Tweet 0
  • Kabut Membawa Kenikmatan | Cerpen Ni Made Royani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJARAN LELUHUR BALI TENTANG MEMILAH SAMPAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari, Berbagi, Bereuni —Cerita dari Alumni Smansa Charity Fun Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

ARTIKEL TERKINI

Digigit Ular Kobra  |  Cerpen Depri Ajopan
Cerpen

Digigit Ular Kobra  |  Cerpen Depri Ajopan

CAKEH yang baru dilarikan ke rumah Pak Ik merintih kesakitan. Anak perempuan berumur 14 tahun itu baru digigit ular kobra...

by Depri Ajopan
April 25, 2026
Puisi-puisi Silvia Maharani Ikhsan | Tak Perlu Menunggu Aku di Gatsemani
Puisi

Puisi-puisi Silvia Maharani Ikhsan | Tak Perlu Menunggu Aku di Gatsemani

TAK PERLU MENUNGGU AKU DI GATSEMANI Aku datang dari Galilea dengan bau seluk Tasik Tiberias yang melekat di jubahkuDemi janji-janji...

by Silvia Maharani Ikhsan
April 25, 2026
Mencegah Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Perspektif Feminis Hindu
Esai

Mencegah Kekerasan Seksual di Indonesia dengan Perspektif Feminis Hindu

KEKERASAN seksual di Indonesia telah menjadi luka yang tak kunjung usai, bahkan kini merebak di kampus - kampus ternama selain...

by Putu Ayu Sunia Dewi
April 25, 2026
Ketika Lirik Menjadi Cermin: Tafsir Hermeneutika Lagu ‘Erika’
Ulas Musik

Ketika Lirik Menjadi Cermin: Tafsir Hermeneutika Lagu ‘Erika’

DALAM tradisi hermeneutika, teks tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu lahir dari horison sejarah, budaya, dan kesadaran penuturnya. Apa yang...

by Ahmad Sihabudin
April 25, 2026
Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins
Esai

Dua Jalan, Satu Tujuan: Membaca Krishna dan Siddharta melalui Peta Hawkins

Ingatan yang Menjadi Wacana Batin Gagasan tentang Krishna dan Siddharta yang muncul dari ingatan terhadap wacana maupun tulisan Guruji Anand...

by Agung Sudarsa
April 24, 2026
Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”
Pop

Karena Tak Sabaran, Tika Pagraky Luncurkan Tiga Lagu Sekaligus dan Buka Cerita di Balik “Bli Made”

“Untuk saat ini, single-single saja dulu, sama seperti status saya,” ujar Tika Pagraky sambil tertawa, memecah suasana sore itu. Kalimat...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah
Khas

Mahasiswa PPG UPMI Bali Berlatih Cegah Bullying di Sekolah

SEBANYAK 32 mahasiswa PPG Bagi Calon Guru Gelombang I Tahun 2026 di Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Bali mendapatkan pelatihan...

by Dede Putra Wiguna
April 24, 2026
‘Janji-janji Jepang’
Esai

‘Janji-janji Jepang’

SIANG  hari sering membawa kita pada hal-hal yang tidak direncanakan. Bukan hanya soal pekerjaan atau agenda, tetapi juga ingatan. Tiba-tiba...

by Angga Wijaya
April 23, 2026
Efek “Frugal Living” dalam Pariwisata
Esai

Menggugat Empati Elite kepada Rakyat

RAKYAT Indonesia pasti masih ingat betul siapa menteri yang memanggul sekarung beras saat meninjau banjir di Sumatra Barat pada tanggal...

by Chusmeru
April 23, 2026
Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma
Esai

Bumi sebagai Ibu: Warisan Sanātana Dharma

DALAM tradisi Sanātana Dharma, bumi tidak pernah diposisikan sebagai objek mati. Ia adalah ibu—hidup, sadar, dan layak dihormati. Konsep Bhumi...

by Agung Sudarsa
April 22, 2026
Kebijakan Politik Hukum Pertanahan Jelang Setahun Rezim Prabowo Subianto
Opini

PTSL di Persimpangan: Antara Legalisasi Aset dan Ledakan Sengketa

PROGRAM Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak awal dirancang sebagai jawaban negara atas persoalan klasik pertanahan: ketidakpastian hukum. Amanat tersebut...

by I Made Pria Dharsana
April 22, 2026
‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang
Ulas Musik

‘Panggil Namaku Kartini Saja’: Navicula, Kartini Kendeng, dan Nyanyian Perlawanan yang Tak Lekang

SAYA masih ingat pertama kali menonton video klip lagu “Kartini” dari Navicula. Klip yang sederhana, tidak ada dramatisasi berlebihan. Yang...

by Dede Putra Wiguna
April 22, 2026

TATKALA.CO adalah media umum yang dengan segala upaya memberi perhatian lebih besar kepada seni, budaya, dan kreativitas manusia dalam mengelola kehidupan di tengah-tengah alam yang begitu raya

  • Penulis
  • Tentang & Redaksi
  • Kirim Naskah
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Desclaimer

Copyright © 2016-2025, tatkala.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Feature
    • Khas
    • Tualang
    • Persona
    • Historia
    • Milenial
    • Kuliner
    • Pop
    • Gaya
    • Pameran
    • Panggung
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pariwisata
    • Pemerintahan
    • Budaya
    • Hiburan
    • Politik
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Pertanian
    • Lingkungan
    • Liputan Khusus
  • Kritik & Opini
    • Esai
    • Opini
    • Ulas Buku
    • Ulas Film
    • Ulas Rupa
    • Ulas Pentas
    • Kritik Sastra
    • Kritik Seni
    • Bahasa
    • Ulas Musik
  • Fiksi
    • Cerpen
    • Puisi
    • Dongeng
  • English Column
    • Essay
    • Fiction
    • Poetry
    • Features
  • Penulis
  • Buku
    • Buku Mahima
    • Buku Tatkala

Copyright © 2016-2025, tatkala.co