KESETARAAN gender telah lama dikumandangkan, namun secara pasti entah mulai abad keberapa muncul kesadaran kolektif tentang tuntutan kesetaraan gender oleh kaum perempuan. Dalam dunia politik dan kekuasaan hak kaum perempuan sepertinya sengaja dijauhkan dan termaginalkan, bahkan ada kesan diisolasi, diblokir atau dalam bahasa bijaknya ‘dibatasi’ untuk tidak muncul sebagai pemenang sekaligus pemegang kekuasan (leader).
Pada catatan sejarah dunia pun lebih menunjukan bahwa kekuasaan didominasi kaum laki-laki dari mulai zaman kerajaan sampai pada zaman sistem pemerintahan demokrasi sekarang ini. Walau ada beberapa contoh kekecualian bahwa perempuan punya kemampuan untuk menempati kursi mahkota kekuasaan. Ratu Bilqis, Ratu Elizabeth, Margareth Teacher, misal.
Gerakan perjuangan untuk mendapatkan hak-hak perempuan yang berfokus pada kesetaraan gender, kebebasan berekspresi, untuk mendapatkan hak pendidikan serta melawan budaya pemaksaan (pingitan dan pernikahan paksa) di Indonesia mulai pijar dipelopori oleh seorang putri golongan bangsawan Jepara bernama R.A. Kartini yang kemudian dijadikan Pahlawan Nasional dengan dijuluki Ibu Emansipasi Wanita Indonesia.
Pemikiran-pemikiran progresif beliau didokumentasikan dalam surat-surat, yang kemudian dibukukan dalam buku berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Pemikiran cemerlang beliau mencerminkan keinginan akan kebebasan, kemajuan, dan persamaan derajat. Relevansi di masa kini emansipasi ini bertransformasi dari sekadar mendapatkan hak menjadi partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan bangsa dan pengambil keputusan.
Kini perempuan-perempuan Indonesia secara umum sudah merasakan hasil perjuangan Kartini, dan kini Kartini-Kartini Indonesia sudah mendapatkan pengakuan dan kedudukan yang setara dengan kaum laki-laki dalam hal kesetaraan gender. Sudah banyak Kartini Indonesia yang menduduki jabatan politik dan jabatan profesional serta jabatan akademik. Perempuan Indonesia sudah memiliki kualitas dan prestasi yang diakui secara internasional di berbagai bidang dan itu sangat membanggakan.
Namun, apakah secara kuantitatif perempuan Indonesia sudah mendapatkan kebebasan dan hak serta jaminan kehidupan yang layak sesuai dengan hak-hak yang tercantum di Piagam Hak Asasi Manusia ? Ini yang barangkali perlu dikaji dan digali secara komperhensif. Termasuk mengkaji kaum perempuan di daerah-daerah terpencil, terisolasi, daerah pedalaman dan kesukuan yang relatif masih bernuansa tradisional dan berkategori tertinggal peradabannya. Suku Baduy salah satunya.
Posisi, Peran dan Nasib Perempuan Baduy
Ketika kita membedah perempuan Baduy, maka harus dipahami terlebih dahulu bahwa ada 2 komunitas sekaligus kriteria, yaitu perempuan Baduy Dalam dan Baduy Luar yang memiliki persamaan tapi lebih banyak perbedaannya. Situasi, kondisi dan posisi perempuan Baduy Dalam hidupnya lebih terisolasi dari dunia luar karena berpegang teguh pada tatanan dan aturan adat yang sangat ketat.
Sebaliknya, perempuan Baduy Luar lebih memiliki kesempatan lebih besar dan luas untuk berinteraksi dengan dunia luar (modernisasi) karena hukum adatnya memberikan kelonggaran untuk melakukan prilaku tersebut. Mereka berkesempatan berkontribusi dan berkreasi secara penuh sebagai pergerak laju ekonomi (berdagang/bisnis) namun tetap menjaga keseimbangan dengan tradisi dan fokus pada pelestrian budaya yang diwariskan secara turun temurun dengan segala konsekuensinya.
Walaupun tidak sama persis, dalam kehidupan adat dan ekonomi perempuan di suku Baduy memiliki peran yang krusial dan terhormat, memegang peranan setara dengan kaum laki-laki, kecuali dalam hal politik dan kekuasaan. Perempuan Baduy memiliki peran sakral dan penting dalam upacara adat. Mereka dianggap sebagai pengejawantahan Dewi Padi Nyi Pohaci Sang Hyang Sri yang menghormati perempuan sebagai sumber kehidupan.
Hak-hak perempuan Baduy diakomodir melalui pembagian peran berdasarkan norma pikukuh karuhun. Hak bagi perempuan Baduy berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi batasan dan hukum adat. Perempuan Baduy Dalam lebih bersifat patrun atau tunduk mengikuti aturan adat dan mereka begitu menikmati nasib keterisolasiannya.
Perempuan Baduy Luar memiliki kebebasan tetapi mereka harus berhadapan dengan tantangan dan risiko terjadinya pergeseran ke arah “Perempuan Modern Style Baduy”. Secara umum perempuan Baduy Luar diberikan kebebasan dan jaminan yang sama seperti perempuan modern lainnya tetapi dengan batasan hukum adat yang mereka yakini.
Seperti Apa Bentuk Emansipasi Wanita di Suku Baduy?
Di atas sudah diuraikan secara umum, singkat, dan gamblang bagaimana posisi, peran dan nasib Kartini-Kartini Baduy sampai saat ini. Jaminan atas hak-hak perempuan Baduy alat ukurnya adalah hukum adat (bukan teori HAM), mereka adalah satu kesukuan yang kuat dan tegas dalam memegang teguh pikukuh karuhun-nya.
Secara umum di Suku Baduy peran laki-laki masih mendominasi di berbagi aspek kehidupan, tetapi tidak harus dipandang bahwa Baduy menganut total sistem patriaki atau “menomorduakan” kaum perempuan. Kehidupan mereka dipandu oleh hukum adat yang mereka sepakati dan diyakini kebenarannya sejak mereka lahir bahwa kaum perempuan ditempatkan sebagai kaum terhormat sesuai dengan peran dan fungsinya tetapi dibatasi dominasinya tidak seluas laki-laki dan itu sudah menjadi ketetapan hukum adat.
Oleh karenanya di Baduy tidak ada ceritanya gerakan menuntut kesetaraan hak bagi perempuan (feminisme). Hukum adat Baduy melarang kaum perempuan menduduki jabatan politik atau kekuasaan atau menjadi pemimpin. Hukum adat melarang warganya termasuk kaum perempuan menempuh pendidikan formal. Di Baduy Dalam perkawinan masih dijodohkan oleh tokoh adat, artinya kaum perempuan itu tidak diberikan kebebasan memilih calon suami. Di Baduy Luar sudah menggunakan dua alur; dijodohkan dan memilih sendiri. Itu doktrinasi yang sudah mereka sepakati.
Sistem sosial yang sudah baku di Suku Baduy di mana peran dan fungsi kaum Kartini Baduy sudah dipatok berdasarkan hukum adat yang berlaku dan itu sudah menjadi panduan hidup mereka berabad-abad lamanya, artinya ketika kita mengukur emansipasi wanita di Baduy harus dilihat dari kacamata Baduy itu sendiri. Di dalam Sistem pemerintahan adat Baduy tidak memiliki ruang atau perangkat untuk profesional, politik dan kekuasaan, mereka hanya menyediakan sistem pemerintahan untuk melakukan tugas kesukuan mereka yaitu menjaga dan melindungi keseimbangan alam bukan untuk memajukan sebuah negara.
Emansipasi yang menekankan tuntutan kesetaraan gender, pendidikan, kebebasan berpendapat tidak selaras dengan kondisi sosial dan kultur yang dimiliki Baduy. Satu yang nampak bahwa Kartini-Kartini Baduy sudah memiliki kontribusi dalam meningkatkan laju pergerakan ekonomi melalui karya tenunan dan kebebasan dalam menikmati digitalisasi. [T]
- Ditulis di Padepokan Sisi Leuit Perbatasan Baduy, 15 Mei 2026
Penulis: Asep Kurnia
Editor: Adnyana Ole




























